26.9 C
Bogor
Friday, May 10, 2024

Buy now

spot_img

Dewan Tagih Janji PT. Bogor Mineral

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi 3 Achmad Fathoni menagih janji PT. Bogor Mineral yang berada di Kecamatan Tanjungsari terkait pencemaran lingkunga yang berdampak pada saluran air irigasi dan sawah petani, beberapa waktu lalu.

Politisi PKS tersebut mengatakan, setelah Komisi 3 sidak pada 2019 lalu, pihak manajemen PT. BM minta bertemu dan digelar pertemuan dengan anggota Komisi 3, parwakilan petani di Jonggol, dan pihak PT BM.  

“Dalam pemaparan tersebut pihak manajemen memaparkan jika PT BM tidak akan mengambil air dari irigasi dan akan membuat sumur sendiri, dan air pembuangan tidak akan dibuang ke saluran irigasi petani dan akan membuat saluran sendiri yang langsung tembus ke kali Cibeet, dan akan membersihkan sisa – sisa limbah produksinya, termasuk kompensasi untuk petani yang merasa dirugikan,” jelas Fathoni kepada Jurnal Bogor, Selasa (30/3).

Saat itu Komisi 3 DPRD meminta pihak manajemen untuk mengizinkan warga kapan pun ingin menginspeksi, dan izin pun harus segera diurus. Namun ternyata permasalahan tersebut muncul lagi saat dia melakukan reses yakni keluhan – keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, ternyata apa yang pernah dipaparkan oleh manajemen PT BM belum terealisasi.

“Terakhir bulan Maret ini saya kembali mendapat keluhan dari petani, namun saya minta secara tertulis karena saat saya tanyakan kepada pihak manajemen PT BM selalu mengatakan sudah terealisasi, jadi saya minta masyarakat khusunya petani yang kena dampak untuk melayangkan surat pengaduan secara tertulis dan disertai stempel dan tanda-tangan kepala desa setempat,” katanya.

Dia menambahkan, Pemerintah Desa maupun Kecamatan Tanjungsari mesti mendukung jika ada pengaduan masyarakat atau petani secara tertulis, baik kepada dewan maupun langsung kepada Bupati.

“Selain itu perihal perizinan, pihak PT BM harus memiliki izin yang berbeda, izin tambang dan izin pengolahan, karena dalam aturannya harus ada 2 perusahaan yang berbeda dalam menambang dan mengolah, karena kelonggaran izin yang diberikan untuk mengolah atas nama PT BM hanya sampai bulan Maret 2020, jadi jika sampai saat ini untuk mengolah masih atas nama PT BM berarti perizinan belum ditempuh,” pungkas Achmad Fathoni.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles