32.2 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

P2TP2 A Kawal Kasus Penganiayaan Tanah Baru

Janji Dampingi Empat Korban Hingga ke Pengadilan

Bogor | Jurnal Inspirasi

Kasus penganiayaan terhadap empat orang anak oleh ayahnya AF di Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, membuat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor meradang.

P2TP2A pun akan melakukan pendampingan kepada keempatnya di kepolisian hingga ke ranah pengadilan. Bahkan, mereka pun akan merehabilitasi psikologis keempat korban.

Koordinator dan Advokat P2TP2A Kota Bogor, Iit Rahmatin mengatakan bahwa pihaknya telah menerima rujukan dari Polresta Bogor Kota terkait dengan kasus tersebut.

P2TP2A juga telah melakukan ivestigasi untuk memgetahui sejauh mana kasus tersebut. “Kami akan memberi pendampingan dari sisi hukum, juga psikologis anak. Sehingga kedepannya, agar anak-anak korban kekerasan bisa kembali ke kondisi semula,” ujar Iit kepada wartawan, Rabu (24/3).

Menurut dia, pendampingan akanmengembalikan percaya diri dan rasa traumatik yang dialaminya. Pihaknya juga mengaku sering berkolaborasi dengan pihak kepolisian juga bukan kali pertama dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Kami terus menerus berupaya melakukan penegakan hukum, proses pemulihan, penguatan, pencegahan supaya kondisi masyarakat tidak bungkam dalam persoalan rumah tangga,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa selama ini banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tak dilaporkan lantara tak mengerti mesti berbuat apa. P2TP2A membuka pintu selebar lebarnya bagi korban kekerasan untuk melapor.

“Jadi masih banyak masalah belum terlaporkan. Jangan enggan melaporkan, agar kasus bisa terselesaikan. Kami ada advokat, konselor, dan psikolog. Itu gratis,” tegasnya.

Kata dia, selama 2021 ini ada 25 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di sejumlah wilayah di Kota Bogor. Dari jumlah itu, 10 diantaranya merupakan kasus rujukan dari kepolisian.

“Maret ini ada tiga kasus yang masuk kepada kami. Dari tiga kasus ini ialah kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual,” ungkap Iit.

Lebih lanjut, kata dia, di 2020, terdapat 112 kasus yang masuk dalam daftar laporan P2TP2A Kota Bogor. Dimana, sebagian besar kasus tersebut didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga, terutama saat memasuki masa pandemi Covid-19. Ia menyebut peningkatan kasus saat pandemi lantaran tingginya intensitas pertemuan.

Sebelumnya, AF tega menganiaya empat orang anaknya yang diduga dilakukannya sejak 2014 lalu.

Bahkan, penganiayaan dilakukan menggunakan sejumlah benda seperti palu kunci inggris, obeng hingga pisau.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban mengatakan bahwa penganiayaan dilakukantersangka di rumah kontrakannya di Kampung Baru Gang Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, pada 8 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wib.

Kekerasan terhadap empat orang anak itu dilakukan dengan cara tmemukul korban menggunakan tangan kosong ke pelipis sebelah kanan. Namun sebelum kejadian 8 Maret 2021, tersangka juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara korban dipukul dibagian kaki menggunakan palu, memukul dibagian kepala menggunakan kunci inggris dan memukul korban menggunakan obeng di bagian alis sebelah kiri.

“Korban dipukul di bagian alis hingga terluka, korban lainnya dipukul di bagian kepala menggunakan kunci Inggris hingga nyaris retak tengkoraknya. Ada juga korban dipukul di bagian betis menggunakan palu. Penganiayaan ini sudah berlangsung sejak 2014 dan baru terungkap setelah istrinya melaporkan ke polisi,” ujar Arsal kepada wartawan, Selasa (23/3).

Atas tindak penganiayaan tersebut, kata dia, semua korban mengalami trauma. Empat korban tersebut berusia 14 tahun, 18 tahun, 13 tahun dan 7 tahun. Perlakuan kekerasan tidak hanya kepada anak pertama, juga kepada tiga anak lainnya.

“Ada yang dianiaya menggunakan obeng, pisau hingga palu. Sementara, anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun juga tidak luput dari penganiyaan verbal atau nonverbal,” katanya.

Menurut dia, motif penganiayaan itu lantaran anak anaknya itu tidak mau mengikuti perintah tersangka. Terkait kejiwaaan tersangka, Arsal mengatakan saat ini masih diperiksa secara intensif petugas guna mengatahui motif kekerasan hingga terjadi bertahun tahun itu.

Akibatnya perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan. “Ancaman di atas 10 tahun penjara,” tegasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles