23.6 C
Bogor
Thursday, March 28, 2024

Buy now

spot_img

Indak Komisi III, Ditemukan Pelanggaran di Proyek Mayora

Caringin | Jurnal Inspirasi

Dua proyek pembangunan perusahaan raksasa di Kecamatan Caringin, diinspeksi mendadak (indak) Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (9/3). Kedua proyek  perusahaan itu, yakni PT Tirta Fresindo Jaya di Desa Muarajaya dan PT Sinde Sumber Sentosa di Desa Cinagara.

Dalam kunjungannya, wakil rakyat yang didampingi perwakilan dinas-dinas terkait dan pihak kecamatan serta desa, menemukan sejumlah pelanggaran.

Seperti di lokasi proyek pembangunan PT Tirta Fresindo Jaya atau Mayora di Desa Muarajaya, Komisi III menemukan bentuk pelanggaran terkait pemanfaatan aliran irigasi yang ditutup pihak perusahaan tanpa mengurus perizinan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

 “Harusnya pihak perusahaan memproses izin rislah kepada pemerintah. Bagaimana pun irigasi ini milik negara,” ungkap Ferry Roveo Checanova, kepada wartawan saat melakukan indak di lokasi proyek pembangunan Mayora.

Menurut dewan dari partai PPP, izin rislah pemanfaatan saluran irigasi perlu dilakukan pihak perusahaan. Namun, tanpa merubah kondisi saluran irigasi, seperti menutup saluran tersebut. “Kalau ditutup aliran irigasi akan kemana. Bisa-bisa membanjiri pemukiman warga,” tegas pria yang biasa di panggil Veo tersebut.

Terkait perizinan proyek Mayora, Veo mengungkapkan semua izin sudah dimiliki pihak perusahaan, baik Amdal Lalin dan IMB.

Sementara, dari hasil kunjungan ke lokasi proyek pembangunan perusahaan PT Sinde Sumber Sentosa, wakil rakyat yang berjumlah enam anggota Komisi III dan Wakil Ketua II, Wawan Haikal Kurdi akan memanggil sejumlah pihak terkait.

 “Perwakilan perusahaan, pihak kecamatan, desa, dinas-dinas terkait serta LSM lingkungan hidup akan kami undang dan duduk bareng. Kami hanya sebagai penengah saja,” kata Wawan Haikal Kurdi.

Selain itu, dewan yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) III tersebut mempertanyakan legalitas perizinan yang sudah dikantongi pihak perusahaan PT Sinde Sumber Sentosa.

Dari keterangan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Ali Nasrulloh menjelaskan, untuk legalitas izin lokasi PT Sinde Sumber Sentosa sudah ada dari tahun 2008 silam. “Kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah keluar dari tahun 2019,” terang Ali.

Informasi yang didapat, untuk agenda Indak Komisi III ke Kecamatan Caringin, sebanyak tiga titik lokasi proyek pembangunan perusahaan, yakni PT Tirta Fresindo Jaya, PT Sinde Sumber Sentosa dan PT FKS Multi Agro di Kampung Ciletuh, Desa Ciderum. “Untuk ke lokasi proyek perusahaan PT FKS, kita jadual ulang,” tukas Ketua Komisi III, Sastra Winara.

** Dede Suhendar/Deni

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles