27.9 C
Bogor
Monday, August 24, 2026

Buy now

spot_img

GEMA TANI Soroti Pokir DPRD Kabupaten Bogor Soal Kultivator

Cibinong | Jurnal Bogor — Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor disorot Gerakan Mahasiswa Pertanian Indonesia (GEMA TANI). Mereka menduga pengadaan pupuk hayati dan kultivator melalui program tersebut bermasalah, mulai dari dugaan markup harga hingga pengondisian vendor.

GEMA TANI menyampaikan kritik itu saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (24/8/2026).

Koordinator Aksi GEMA TANI, Ilham Nastiar, mengatakan dugaan penyimpangan muncul dari hasil investigasi mereka kepada sejumlah petani.

“Kita menduga adanya penyelewengan terkait mark up harga, pengondisian vendor oleh dinas ataupun pihak-pihak DPRD, ada informasi DPRD menerima fee 20 persen dalam Pokir ini, khususnya pengadaan kultivator dan pupuk cair.” ujar Ilham, Senin (24/8/2026).

Menurut Ilham, program yang disorot merupakan Pokir DPRD tahun 2026 dan pelaksanaannya dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.

“Anggaran pengadaan pupuk mencapai sekitar Rp9 miliar, sedangkan kultivator juga bernilai miliaran rupiah, makanya kita mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengusut proses pengadaan dari perencanaan hingga realisasi barang kepada petani,” jelasnya.

Bagi GEMA TANI, persoalan utamanya bukan sekadar barang yang dibagikan kepada petani. Mereka mempertanyakan bagaimana Pokir DPRD berubah menjadi proyek pengadaan, siapa yang menentukan spesifikasi dan harga, serta siapa yang akhirnya mendapatkan pekerjaan.

“Jangan sampai hak-hak masyarakat diperkosa oleh anggota DPRD yang ingin kepentingan sendiri dan keuntungan pribadi.” tegasnya.

Mereka juga meminta keterlibatan anggota DPRD dalam program Pokir tersebut diperiksa, terutama untuk memastikan tidak ada intervensi atau konflik kepentingan dalam penentuan penyedia.

“Kita tidak bisa mengatakan inisial dan orang tertentu yang terlibat dalam pokir tersebut, selanjutnya akan kita sampaikan di aksi jilid dua,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Bogor, H. Agus Salim atau biasa akrab dengan sebutan Kyai HAS mengatakan DPRD hanya menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Proses pengadaan, kata dia, berada di pihak eksekutif.

“Pengadaan bukan di kami, kalau ada dugaan markup, cek di sana, yang mengkaji dan menentukan proses pengadaan itu mereka,” ujar Agus Salim

Ia juga meminta dugaan fee 20 persen tidak dianggap sebagai fakta sebelum ada pembuktian. Menurutnya, pemeriksaan proses dan harga pengadaan merupakan kewenangan Inspektorat maupun BPK.

Namun, GEMA TANI tetap meminta Pokir DPRD ikut diperiksa, bukan hanya pengadaannya. Sebab, ketika usulan politik dewan berujung pada proyek bernilai miliaran rupiah, transparansi tentang asal usulan, anggaran, harga barang, vendor, dan realisasi kepada petani menjadi penting untuk memastikan Pokir tidak berubah menjadi pintu kepentingan kelompok.

GEMA TANI mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengusut dugaan tersebut tanpa pandang bulu.

(yev/cc)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles