29.4 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Meninggal, Warga Bogor Bakal Disantuni

Bogor | Jurnal Inspirasi

Panitia Khusus (Pansus) DPRD tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Santunan Kematian bagi Masyarakat. Legislator pun telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), baru-baru ini.

Dalam RDP itu, terdapat beberapa masukan dari masyarakat Bogor pun bakal dibahas untuk dicantumkan dalam aturan. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah.

Menurut dia, masukan-masukan dari masyarakat pada RDP akan diakomodasi untuk dibahas lebih lanjut. Sebab, sambung dia, memang banyak masukan dari masyarakat Bogor yang terlewat dalam raperda.

“Masukan yang baik akan kami akomodir untuk kami bahas dalam raperda. Karena terbukti banyak yang terlewat oleh kami sebelumnya,” ujar Anna kepada wartawan.

Menurut dia, terdapat poin-poin dalam raperda masih terus dibahas sebelum nantinya ditetapkan jadi perda. Raperda inisiatif dari DPRD ini memang dihadirkan untuk membantu masyarakat Bogor yang tidak mampu saat kehilangan anggota keluarga. Apalagi jika yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga.

“Tujuannya seperti itu. Kami ingin bantu untuk seperti biaya pemakaman maupun uang duka. Memang mungkin nanti tidak akan keluar seketika, tapi minimal upaya ini bisa membantu masyarakat miskin,” jelasnya.

Kata dia, banyak poin-poin yang akan dibahas sebelum ditetapkan jadi perda. Misalnya salah satu syarat penyebab kematian yang berhak dibantu adalah yang meninggal kecuali karena bunuh diri dan akibat dari obat terlarang.

“Itu salah satu masukan, sempat dihapus itu. Tapi kami bahas juga itu. Salah satu masukan yang terlewat oleh kami. Harapannya bisa meringankan beban masyarakat miskin,” ungkapnya.

“Ya termasuk syarat-syarat (administrasi) mereka yang berhak. Ini masih dibahas juga. Yang jelas, perda ini harus tepat sasaran dan mudah diakses oleh masyarakat. Persyaratan itu sedang kami fikirkan,bagaimana agar itu bisa memudahkan,” paparnya.

Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan data angka kematian secara umum di Kota Bogor pada periode 2013-2016 berjumlah 3.231 orang, yang bersumber dari BPS.

Sedangkan data Disdukcapil, kata Anna, ada 3.404 akta kematian yang dibuat pada 2020. Jumlah itu nantinya akan jadi dasar syarat penerima hingga alokasi besaran anggaran yang disiapkan dalam raperda.

Anna mengku bahwa pihaknya belum memutuskan berapa besaran santunan yang diberikan. Iapun berkaca pada beberapa daerah yang sudah lebih dulu punya peraturan serupa. Diantaranya Kota Depok yang sudah punya aturan serupa, yang memberikan bantuan dengan besaran Rp2 juta.

“Depok sudah punya. Lihat kesana karena secara wilayah dan masyarakat tidak jauh beda dengan kita. Ya, minimal kita bisa segitu,” jelasnya.

Anna menuturkan bahwa pembahasan akan terus dilakukan lantaran perda ini ditarget rampung pada tahun ini.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles