25.5 C
Bogor
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

Pemkot Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/111-Huk.HAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang diberlakukan mulai 11 – 25 Januari 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka pencegahan dan pengendalian terhadap peningkatan penyebaran Covid-19 dalam bentuk varian baru serta untuk melindungi keselamatan masyarakat di Kota Bogor.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 8 Januari 2021.

“Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang sangat signifikan peningkatannya,” katanya.

Ada 7 poin dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yaitu : 1. Di tempat kerja dibatasi Work From Office (WFO) sebanyak 25% atau Work From Home (WFH) sebesar 75%, kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu. Maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

2. Kegiatan pendidikan secara daring; 3. Pemenuhan kebutuhan pokok di Pasar,  toko dan swalayan tetap berjalan 100%; 4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup 19.00 WIB,  sedangkan rumah makan dibatasi kapasitas 25% dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan;

5. Kegiatan konstruksi tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan; 6. Kegiatan ibadah dibatasi kapasitas 50% dengan protokol kesehatan; 7. Menghentikan sementara kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan.

Alma menegaskan, dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaannya, Pemkot Bogor, TNI dan Polri bersama seluruh komponen instansi yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bogor akan melakukan pengawasan ketat dengan memberlakukan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan kategori 5M, melalui instrumen Perwali Nomor 107 Tahun 2020.

“Penekanan kebijakan yang disampaikan Pak Bima Arya terkait penguatan protokol kesehatan 5M, yaitu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan atau hand sanitizer, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas-interaksi sebagai strategi efektif untuk pengendalian Covid-19 di Kota Bogor,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles