26.6 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Jalan Jenderal Sudirman Bakal Ditutup Total

Covid Mengganas, Kerumunan Massa Nyaris tak Terkendali

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota Bogor berencana mensterilkan Jalan Jenderal Sudirman dari aktivitas warga, termasuk lalu lalang kendaraan roda dua dan empat. Rencananya, kebijakan itu bakal dimulai sejak pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. Langkah tersebut diambil seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan bahwa sterilisasi terhadap Jalan Jenderal Sudirman dilakukan lantaran daerah tersebut kerap menjadi titik kerumunan massa. Padahal, saat ini penularan Covid-19 di Kota Bogor semakin mengkhawatirkan, dengan rata-rata angka positif per hari hingga 70 kasus lebih.

“Rencananya akan ada penyekatan jalan sejak pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pertugas gabungan akan siaga penuh di lokasi pada jam tersebut. Namun, waktu pelaksanaannya belum ditentukan lantaran harus kembali dibahas bersama Dishub dan Satlantas Polresta Bogor Kota,” ujar Agustian Syah saat dihubungi Jurnal Bogor, Senin (11/1) malam.

Menurut dia, penutupan total Jalan Jenderal Sudirman akan dilakukan dari Simpang Air Mancur hingga Simpang Bogor Permai. Hal itu lantaran di sepanjang jalur tersebut aktivitas warga cenderung ramai sejak petang hingga dini hari. “Tapi untuk lebih jelasnya akan kami bahas lagi bersama pada Selasa (12/1),” ujar pria yang akrab disapa Demak ini.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil pantauan selama ini ada beberapa titik yang kerap menjadi pusat kerumunan warga selain di Jalan Jenderal Sudirman, ada juga Jembatan Merah dan Jalan Suryakencana.

“Rencananya untuk titik di luar Jalan Jenderal Sudirman akan dilakukan penataan terhadap jam buka pedagang kaki lima (PKL) atau ada rekayasa lainnya. Sebab, terus terang pada titik-titik itu kerumunan warga sulit dikendalikan,” ungkapnya.

Kata Demak, dalam PPKM, Dinas Koperasi dan UMKM memperbolehkan PKL tetap berjulan. Namun, waktunya hanya diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB. Tetapi, dalam PSBMK Kota Bogor, pedagang berjualan hingga larut malam. “Tapi hal ini akan dimatangkan lagi bersama semua stakeholder,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Agus, bagi mereka yang melanggar PPKM akan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ada. “Hukumannya dimulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha selama PPKM,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Bogor telah mulai mensosialisasikan hal itu bersama aparatur wilayah.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Wali Kota Dedie A. Rachim menyatakan, dalam PPKM yang dimulai sejak 11 hingga 25 Januari, selain pembatasan jam operasional, ada juga pelarangan kegiatan sosial budaya serta pengurangan kapasitas tampung di unit usaha.

“Ada hal yang sangat esensial yakni pembatasan mobilitas warga. Pemkot akan melakukan penyekatan di beberapa titik yg selama ini berpotensi menjadi titik kerumunan massa,” tutur Dedie.

Sementara untuk titik kerumunan lain selain Jalan Jenderal Sudirman, Dedie mengaku bahwa pemerintah tengah melakukan kajian terkait apa yang akan diterapkan. “Masih dikaji untuk titik lain,” ucapnya.

Rencananya, sambung Dedie, penyekatan akan dilaksanakan pada Selasa (12/1). “Rencananya mulai besok (hari ini). Untuk teknisnya ada di Dishub,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan bahwa rencana penerapan kebijakan tersebut akan kembali dirapatkan. “Belum ada info lanjutan, masih mau dibahas dulu. Karena kewenangannya ada di Satlantas Polresta Bogor Kota,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles