32.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

BPOM Keluarkan Izin Sinovac

Tolak Vaksin Pidana

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemerintah mengimbau agar masyarakat mau divaksin Covid-19 yakni Sinovac atau Coronavac yang telah dizinkan penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1) dan telah dinyatakan halal oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan divaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1) besok.

Sedangkan bagi bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin Corona atau menolaknya, ada sanksi pidana. Pasalnya, vaksinasi Covid-19 bersifat wajib. Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej. Dia mengatakan, sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi.

Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Namun, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir. Artinya, hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi. “Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat,” kata Edward.

Menurut dia, pemerintah hingga tenaga medis dapat melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi covid-19. Dengan demikian, ada kesadaran dari masyarakat untuk mau divaksinasi. “Tanpa ada upaya paksa, penegakan hukum dengan konteks pidana itu tidak perlu dilakukan,” jelas Edward.

Sementara Kepala BPOM Penny K Lukito memastikan, pihaknya telah memberikan izin penggunaan atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac . “Dari data-data tersebut mengacu pada persyaratan panduan dari WHO untuk pemberian persetujuan Emergency Use Authorization untuk vaksin Covid-19 maka vaksin ini memenuhi persyararan untuk memastikan persetujuan penggunaan dalam penggunaan emergency,” kata Penny dalam Konferensi Pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Covid-19, secara virtual, Senin (11/1).

“Oleh karena itu, pada hari ini Senin tanggal 11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency use authorisation untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavac produksi Sinovac Biotech in Coorporate yang bekerja sama dengan PT Bio Farma,” tegas Penny.

Penny menegaskan, Penerapan EUA ini dilakukan oleh semua otoritas dunia untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini. Secara internasional kebijakan ini selaras dengan panduan WHO yang menyebutkan bahwa otoritas yang dapat ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: Pertama, telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah. 

Kedua, terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat dan vaksin tentu di dalamnya untuk mencegah, mendiagnosa atau mengobati penyakit atau keadaan yang serius dan mengancam jiwa berdasarkan data non klinik, klinik dan pedoman penatalaksanaan penyakit tersebut.

Ketiga, memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta dan dengan cara pembuatan obat yang baik. Empat, memiliki kemanfaatan lebih besar dari risiko bank berdasarkan pada kajian data non klinik bidan klinik obat untuk indikasi yang diajukan. Kelima, belum ada alternatif pengobatan atau penatalaksanaan yang memadai untuk pencegahan atau pengobatan penyakit penyebab kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles