Jonggol | Jurnal Inspirasi
Keberadaan perangkat desa sering menjadi polemik terhadap proses pengangkatan dan pemberhentiannya mengingat jumlah perangkat desa yang terbatas. Menurut Hadi Sutardi, Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, kepala desa memiliki kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Tidak perlu melakukan pergantian, para perangkat desa hingga saat ini masih dapat bekerjasama dengan kepala desa untuk bekerjasama membantu menjalankan roda pemerintahan desa. Dari penilaian yang sudah dilakukan belum ada kesalahan yang fatal yang dilakukan oleh perangkat desa,” tambahnya.
Lanjutnya, perangkat desa sama dengan ASN dimana sudah digaji oleh APBN, maka dari itu proses pemberhentian perangkat desa pun ada aturannya walaupun sepenuhnya merupakan hak preogratif kepala desa.
“Jika staf desa melanggar seperti absensi yang buruk, tidak bekerja sesuai tupoksi, melakukan pelanggaran yang memanfaatkan jabatannya di desa, mungkin layak untuk diganti, tapi untuk Desa Sukamanah sendiri semua staf yang membantu saya melancarkan pekerjaan di desa sudah bekerja sesuai topuksi masing-masing,” katanya.
** Nay Nur’ain