30.5 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Soal Relaksasi Pajak, Begini Respon PHRI

Bogor | Jurnal Inspirasi

Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merelaksasi pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir akibat pandemi Covid-19 melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 tahun 2020, mendapat respon positif dari Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay.

Menurutnya, penundaan pajak tentunya sangat membantu para pelaku usaha di tengah pandemi Corona. “Ini sangat meringankan kami. Sebab, selama pandemi ini kami kehilangan pemasukan yang cukup besar, sebab ada pembatasan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Kata dia, penundaan pembayaran pajak, tentunya memudahkan pengusaha untuk mengatur pergerakan cash flow. Sehingga dapat berkonsentrasi terhadap karyawan yang dirumahkan. “Karena prioritas kita mengutamakan karyawan dahulu,” ungkap Yuno.

Ia berharap, pandemi Covid-19 segera berakhir, agar roda perekonomian kembali stabil. “Kebijakan pemerintah kami dukung. Kalaupun putusan pusat memberikan efek berat. PHRI berharap dapat memberi lokal tratment bagi pengusaha lokal,” tukasnya.

Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles