Home News PSBB Bodebek Diberlakukan Rabu

PSBB Bodebek Diberlakukan Rabu

Bandung | Jurnal Inspirasi

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok, dan Bekasi bakal diberlakukan Rabu (15/4) atau Kamis (16/4). Hal ini diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Hari ini ini para kepala daerah wilayah tersebut akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Tim Gugus Tugas Covid Jawa Barat,” kata Ridwan Kamil lewat akun Twitter resminya, Minggu (12/4).

Ia mengatakan pada Senin, 13 April dan Selasa, 14 April 2020, pemerintah akan menyosialisasikan kepada masyarakat terdampak. “Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai,” kata Ridwan Kamil.

Ia meminta semua masyarakat menaati aturan PSBB. Emil, sapaan mantan Wali Kota Bandung ini, memastikan pemerintah menjamin logistik pangan dan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

“Insya Allah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menyetujui PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan menyerahkan teknis PSBB kepada pemerintah daerah masing-masing. “Terserah Pemda mulanya kapan,” kata Yurianto.

Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.0/Menkes.248/2020 yang diteken pada 11 April 2020. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, ada dua pertimbangan kenapa Terawan menyetujui PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi.

Pertama, Kementerian melihat, berdasarkan data, ada peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta ada transmisi lokal di lima wilayah tersebut. Kedua, Kementerian sudah mempertimbangkan kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dalam aspek sosial serta ekonomi.  

Dalam surat itu, Terawan meminta Pemerintah Daerah di lima wilayah tersebut wajib menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terawan juga meminta pemerintah daerah secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Selain itu, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Dalam situs resminya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut masa inkubasi virus Corona antara 1-14 hari. 

Asep Saepudin Sayyev |*

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version