28.1 C
Bogor
Tuesday, November 26, 2024

Buy now

spot_img

Istri Mantan Walikota Korban Investasi Bodong

Bogor | Jurnal Inspirasi

Istri mantan Walikota Bogor Diani Budiarto, Sabrina Yudhastinasnyah menjadi saksi dalam persidangan kasus investasi tiket biro perjalanan bodong, yang merugikan korban Roosman Koeshendarto Rp9,7 miliar, dengan terdakwa Riska Mawarsari di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (10/3).

Kepada wartawan, Sabrina mengatakan bahwa ia juga merupakan salah satu korban dengan total kerugian mencapai Rp300 juta. Kendati demikian, dia mengaku belum melaporkan hal tersebut kepada polisi. “Saya belum (laporan). Disini saya sebagai saksi saja, kerugian dana tak sebesar Pak Roosman,” ujarnya di lokasi.

Sebab, kata Sabrina, ia harus berkompromi terlebih dahulu dengan para korban lainnya. “Nanti rembukan dulu, sebab korban lain juga masih antre untuk lapor,” paparnya.

Sabrina mengatakan, apabila sesuai kesepakatan bersama terdakwa, dengan modal Rp300 juta seharusnya ia dapat menerima margin keuntungan hingga Rp1,2 miliar. “Ya, tapi sampai sekarang tidak ada. Saya akan mencoba hitung lagi, karena takut salah. Tapi kalo di modal sih sekitar diangka Rp300 juta” ungkapnya.

Sabrina mengaku bahwa ia tertarik berinvestasi dengan Riska lantaran terdakwa mengatasnamakan agen biro perjalanan El Nusa, dan telah banyak investor yang mendapat keuntungan dari bisnis tiketing itu. “Dulu dia (Riska) sering share location bahwa ia sedang rapat di Kantor El Nusa Jakarta,” katanya.

Sementara Kuasa Hukum Roosman Koeshendarti, Khusnul Na’im mengatakan, persidangan kali ini sangat berbelit-belit, dan banyak pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah alamat.

“Seharusnya untuk Ferry Kurniawan saksi terdakwa tetapi malah diajukan terhadap kliennya. Memang jelas data realnya, pertnyaan yang disampaikan JPU itu mengarah kepada Ferry, tapi faktanya yang disuruh menjawab klien saya dan itu yang saya kaget,” katanya.

Iapun menyayangkan adanya indikasi perlakuan khusus kepada terdakwa yang keluar dari ruang sidang melalui pintu belakang. “Kita sama-sama lihat faktanya tadi, petugas memberikan perlakuan khusus kepada terdakwa. Jadi wajar kalau para korban yang ada di persidangan ini membuat asumsi atau menyimpulkan ada perlakuan khusus,” tegasnya.

Ia menyatakan, apabila dilihat dari rekaman CCTV, sudah jelas terlihat bahwa siapa yang mengamankan dan mengarahkan. “Seharusnya tidak boleh, seluruh terdakwa seluruh tersangka yang ada di persidangan ikuti SOP, ikuti protap pengadilan masuk dan keluar harus lewat mana. Cuma yang jelas tadi hakim sudah ketok palu itu adalah luar kewenangan dari pengadilan atau hakim,” jelasnya.

Disinggung soal tuntutan pengembalian aset oleh terdakwa kepada para korban. Khusnul menerangkan bahwa hal itu mungkin mengarah kepada pelaporan selanjutnya tentang tindak pidana pencucian uang yang akan ditangani di Polda Jabar.

“Sekarang sedang proses, dan dalam waktu dekat ini akan ada laporan yang langsung sekaligus laporan tindak pidana pecucian uang. Tetapi dalam persidangan ini semoga dalam putusannya hakim memberikan pertimbangan ke tindak pidana pencucian uang, walaupun dalam laporannya pasal 378 tentang penipuan,” tandasnya.

Menyikapi persidangan sebelumnya dalam membacakan eksepsi terdakwa tanpa adanya penasehat hukum. Ia menilai bahwa terdakwa diduga memiliki orang hebat yang coba memberikan back up dalam bentuk eksepsi.

“Seorang terdakwa yang kemudian ditahan didalam lapas, yang memberikan eksepsi yang begitu bagus begitu hebat lalu bentuknya pun ketikan. Itu kita semua mengindikasi bahwa ini orang mendapat perlakuan yang khusus,” tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, total kerugian untuk para korban yang melapor di Polresta Bogor Kota mencapai Rp11 miliar. Sedangkan aksinya terdakwa Riska mengaku sebagai agen biro perjalanan ternama dari mulai El Nusa, Andaro, Antavaya, Mayapada yang telah menjalin kerjasama dengan SKK Migas, untuk memperdaya calon korbannya.

Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles