29.9 C
Bogor
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

Raperda Pesantren Jadi Prioritas Raperda Inisiatif DPRD

JURNAL INSPIRASI – Berbagai upaya dilakukan untuk mencerdaskan bangsa. Salah satunya, melalui peningkatan kualitas pendidikan. Kali ini, Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin mendorong agar segera dibuat rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan pondok pesantren di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai satuan pendidikan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Perlu untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional,” jelas Sekretaris PKB Kabupaten Bogor tersebut, Kamis (25/11).

BACA JUGA Kecamatan Limo Tuan Rumah MTQ XXII Kota Depok

Sehingga, kata dia, penyebutan verbal numeral 20 persen anggaran pendidikan harus dialokasikan secara merata kepada semua komponen subsistem pendidikan, baik pada jenjang dan jenis pendidikan yang berbeda, dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional, maupun yang di dalamnya ada lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren.

“Di Kabupaten Bogor terdapat total 1.407 pesantren yang terdiri dari pondok Salafiyah sebanyak 1.022 pesantren, modern 378 pesantren, Muadalah 6 pesantren Ma’had Aly 1 pesantren,” ungkap wakil rakyat yang akrab dipanggil Jaro Peloy.

Menurutnya, salah satu tugas anggota pewan adalah memproduksi regulasi perundang-undangan atau perda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA Perketat Kehadiran THM

Maka dengan adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan pondok pesantren, menurutnya,  sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah kepada warga masyarakat dalam meningkatkan pendidikan keagamaan.

“Pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD agar segera memasukan agenda rancangan peraturan daerahpPenyelenggaraan pondok pesantren sebagai Raperda Inisiatif DPRD prioritas tahun 2022,” pungkasnya.

**aripekon

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles