31.4 C
Bogor
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

Anton Inisiasi 18 Program Skill Literasi Digital

JURNAL INSPIRASI – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, H. Anton Sukartono Suratto, M.Si dari Partai Demokrat menginisiasi  18 Program Skill Literasi Digital. Program yang digelar via webinar bekerjasama dengan Kominfo dan Literasi Digital Siberkreasi ini untuk memberi ruang digital yang sehat dan bijak.

Pada salah satu Program Digital Skill dengan tema jurnalistik di era digital, Anton Suratto menyebutkan, berkembangnya teknologi, internet telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat sehingga masyarakat mampu memahami seputar teknologi informasi, manfaat, tantangan, serta cara untuk menjadi cerdas berinteraksi di dunia digital. “Walaupun begitu, dalam menggunakan teknologi dan internet, setiap orang harus tetap bijak dan beretika,” kata dia.

BACA JUGA: Buku ‘Sepenggal Cerita dari Sekolah Ibu – 25 Kisah Inspiratif’ Segera Dilaunching

Anton juga memaparkan bahwa sejak masa pandemi Covid-19, masa digitalisasi datang lebih cepat. Pada masa pandemi Covid-19, manusia sangat bergantung pada digital, seperti sekolah dan bekerja dari rumah secara daring. Pemerintah melalui Kominfo, membuat pilar transformasi digital. Presiden Joko Widodo juga telah mengemukakan program Indonesia Makin Cakap Digital, yang bertujuan untuk meningkatkan literasi di Indonesia.

“Hal ini disebabkan oleh peringkat literasi Indonesia yang menempati peringkat ke 62 dari 72 negara. Padahal, pengguna internet di Indonesia mencapai 202 juta jiwa dengan waktu penggunaan internet selama 9 jam dalam sehari. Akibatnya, banyak hal negatif yang terjadi di era digital seperti penyebaran hoax, bullying, dan pornografi,” jelasnya.

Maka dari itu, Anton menegaskan penting bagi masyarakat untuk memahami pentingnya literasi digital terutama dalam etika ketika menggunakan internet sehingga mengurangi dampak negatif yang diakibatkan oleh dunia digital.

BACA JUGA: Gaji tak Dibayar, Pekerja Dunkin Donuts Protes

Sementara Wakil Pemimpin Redaksi Jurnal Bogor, Asep Saepudin Sayyev yang jadi pemateri pada webinar tersebut menyatakan, era digital telah memunculkan banyak pertanyaan mengenai etika yang dianut oleh media. Apakah etika yang dianut tersebut masih relevan di era digital sekarang ini?. “Meski  nilai dasar etika jurnalistik sudah dibangun abad lalu, namun etika jurnalistik ini penting dan masih relevan bahkan menjadi keharusan,” ujarnya.

Asep Saepudin Sayyev

Di era digital, media massa telah bertransformasi menjadi digital. Media cetak misalnya, telah membuat versi e-newspaper. Selain itu, banyak juga yang menyajikan berita secara gratis melalui portal, blog, ataupun media sosial.

“Media yang menyediakan berita secara gratis melalui portal, blog, maupun media sosial, tetap harus menganut etika jurnalistik untuk memberikan informasi yang benar ke publik agar tidak disinformasi sesuai fungsinya, diantaranya informasi, edukasi, kontrol sosial, dan komunikasi publik,” jelas Asep Sayyev.

Selain itu, masyarakat di era digital juga harus memahami konsep jurnalistik agar lebih kritis dalam menerima informasi atau menyerap berita yang tersaji di media massa. Sekarang ini, media sosial telah menjadi sumber berita dan media penyebaran berita sehingga konsekuensi dari hal ini adalah mudahnya informasi yang tersampaikan ke masyarakat.

BACA JUGA: Harga Minyak Melambung, Ukuran Gorengan Diperkecil

Bahkan dengan adanya arus informasi, banyak masyarakat yang dirugikan dengan berita bohong (hoax) yang berdampak terhadap tatanan sosial masyarakat dan pemerintahan. Namun, ternyata tidak sedikit pula pihak yang diuntungkan dengan informasi tersebut, serta adanya upaya tertentu membuat disinformasi. Regulasi pemerintah pun turun untuk melindungi masyarakat dengan adanya sanksi bagi yang melanggar hukum. Hal tersebut diatur salah satunya pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Untuk mengurangi disinformasi, jurnalis mengikuti acuan jurnalistik, diantaranya undang-undang pers, kode etik jurnalistik, serta etika pers di masing-masing organisasi kewartawanan. Wartawan yang membuat produk jurnalistik (berita) akan dilindungi lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia yakni Dewan Pers. Bahkan untuk tetap menjaga kualitas jurnalistik, Dewan Pers mengusulkan ke pemerintah adanya regulasi tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital.

BACA JUGA: Perusahaan Melanggar, Komisi III Nilai Pengawasan Dinas Masih Lemah

“Selain itu, perlu adanya verifikasi dewan pers yang bertujuan untuk memastikan legalitas media, legalitas perusahaan, dan kompetensi jurnalis. Juga mesti ada regulasi yakni mendorong perusahaan platform digital bertanggung jawab menjaga kualitas jurnalistik,” tandasnya.

**ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles