25.5 C
Bogor
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

BBWS Ciliwung – Cisadane Minta PT. Parisindo Bongkar Bangunan Turap

Gunung Putri | Jurnal Inspirasi

Mendapati aduan masyarakat dan pemerintah setempat, Kepala Badan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung -Cisadane (BBWSCC) melayangkan surat teguran kepada kepada PT Parisindo Pratama yang berada di desa Gunung Putri kecamatan Gunung Putri untuk menghentikan aktivitas pembangunan turap yang masuk dalam wilayah badan sepadan sungai serta belum mengantongi izin.

Pada Jurnal Bogor, Bambang Heri Mulyono kepala BBWSCC melayangkan 4 poin teguran kepada PT Parisindo berdasarkan hasil survei tim nya pada tanggal 19 Agustus 2021 sudah kami perintahkan kepada PT Parisindo Pratama untuk membongkar Talud yang dibangun dan kami minta untuk segera mengurus izin kepada kementerian PUPR.

“Rencana kami mau turun bersamaan dengan tim dari ATR-BPN, namun karena tim ATR-BPN masih sibuk sehingga kami mendahului untuk survei kelokasi” Jelas Bambang.

Adapun 4 poin surat teguran yang disampaikan oleh BBWSCC kepada PT Parisindo Pratama antara lain:

1.Berdasarkan hasil tinjauan lapangan oleh Tim Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung – Cisadane pada tanggal 27 Juli 2021, saat ini telah berlangsung kegiatan pembangunan berupa pemasangan tembok penahan tebing berupa kontruksi beton dilokasi yang masuk dalam badan dan sepadan Sungai Cileungsi di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri

2.Kegiatan saudara tersebut belum memiliki Izin Penggunaan Sumber Daya Air dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

3.Kegiatan pada poin (1) diatas bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air pasal 40 ayat 3 yang isinya bahwa setiap orang dan kelompok masyarakat atau prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan kontruksi Prasaranan Sumber Daya Air dan pelaksanaan non kontruksi untuk kepentingan sendiri berdasarkan izin dari pemerintah pusat dan /atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

4.Berdasarkan poin-poin tersebut diatas, maka kami minta kegiatan pembangunan di Sungai Cileungsi tersebut untuk segera dihentikan dan dikembalikan lagi seperti semula.Dan saudara dilarang melakukan kegiatan kontruksi apapun sebelum diterbitkannya izin dari Kemen PUPR.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles