27.7 C
Bogor
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

Terdakwa Kasus Korupsi BOS Didakwa 20 Tahun Penjara

Bogor | Jurnal Inspirasi

Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019 pada kegiatan Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, dan kenaikan kelas, serta ujian sekolah pada SD se-Kota Bogor, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung pada Rabu (18/11/2020).

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rifandaru itu, dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap ketujuh terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan Rade Satya Parsaoran, Ridha Nurul Insan, Heri Joko, Heriyadi Mediantoro dan Cakra Yudha yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

“Dakwaan berisikan 30 lembar untuk masing-masing terdakwa,” ujar Cakra kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Menurut dia, ketujuh terdakwa didakwa dengan dakwaan primair lasal 2 (1) jo Pasal 18 dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang (UU) Tipikor.

“Dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar,” jelas Cakra.

Sedangkan di pasal 3, kata dia, menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Atau denda paling sedikit  Rl50 juta dan maksimal Rp1 miliar,” ucap Cakra.

Kata Cakra, sidang selanjutnya akan dilakukan pada pekan depan dengan pembacaan eksepsi para terdakwa. “Minggu depan lanjut lagi, dalam sidang tadi semua terdakwa hadir,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dari tujuh terdakwa, enam diantaranya merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD pada enam kecamatan yang ada di Kota Bogor. Mereka masing-masing berinisial BS, DD, GN, WH, D, dan SB.

Sementata seorang lainnya berinisial JRR, selaku penyedia jasa pengadaan kertas dan soal ujian. Akibat perbuatan ketujuh terdakwa keuangan negara merugi hingga Rp17.189.919.828.

Sebelumnya Kejari menyebut bahwa keenam Ketua K3S ditetapkan sebagai tersangka lantaran mereka berperan aktif dan berkomunikasi secara intens dengan JRR. Dari keenamnya ada yang berstatus ASN dan juga pensiunan.

Korp Adhyaksa sendiri telah mengamankan barang buktu berupa uang sebesar Rp175 juta, gawai, satu unit Toyota Avanza Velloz hitam bernomor polisi F 1408 DO dan dokumen-dokumen terkait kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS.

Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles