29.6 C
Bogor
Wednesday, May 8, 2024

Buy now

spot_img

Konvoi Pilkada Dilarang dan Kapolri Keluarkan Maklumat

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemerintah dan seluruh parpol bersepakat melarang arak-arakan atau konvoi dari para simpatisan calon kepala daerah usai pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Serentak 2020. Demikian kesimpulan pertemuan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan seluruh sekretaris jendral partai politik, Selasa (22/9). “Para Sekjen diharapkan menghimbau agar pasangan calon tidak menggerakan massa saat penetapan calon,” kata Johnny dalam keterangan resminya, Selasa (22/9).

Untuk diketahui, penetapan paslon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan Rabu (23/9) hari ini. Lebih lanjut, Johnny menyatakan KPU dan KPU wilayah akan menggelar rapat pleno secara tertutup untuk menetapkan Paslon yang akan berlaga di Pilkada hari ini. Ia pun menjelaskan pengambilan nomor urut peserta pilkada hanya boleh diikuti pasangan calon dan satu orang perwakilan tim suksesnya.

Oleh karena itu, Johnny menyatakan para parpol dan peserta Pilkada tidak diperkenankan mengerahkan massa berbondong-bondong ke kantor KPU di wilayahnya masing-masing. “Jadi parpol dan peserta tidak menggerakan massa. Pengambilan nomor urut hanya diikuti paslon dan satu orang tim,” kata pria yang juga dikenal sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut.

Soal larangan arak-arakan atau konvoi di tengah situasi pandemi Covid-19 itu sendiri sebetulnya sudah diatur secara tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Johnny juga menyatakan pemerintah dan sekjen partai politik sudah sepakat agar masa pencoblosan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang wajib dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Ajang Pilkada 2020, kata dia, diharapkan tak menjadi klaster baru penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Sementara Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menandatangani Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Dimana di dalamnya mengatur agar seluruh peserta pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan diterbitkannya maklumat tersebut dan optimis jika semua pihak mau menerapkan protokol kesehatan maka dapat dipastikan tindakan tersebut dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020. “Diharapkan dengan adanya Maklumat Kapolri ini bisa menekan sekecil mungkin klaster di tahapan Pilkada,” kata Argo.

Maklumat Kapolri

(nomor: Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020)

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi Undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.

Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

**ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles