26.1 C
Bogor
Saturday, April 27, 2024

Buy now

spot_img

Modus 24 Tersangka Pakai Transaksi Via Daring

Bogor | Jurnal Inspirasi
Sebanyak 24 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota selama satu bulan ke belakang. Kepada wartawan, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mangatakan bahwa sebanyak 24 tersangka yang diamankan ini merupakan pengembangan dari 19 kasus penyalahgunaan narkoba. “Jadi pengungkapan selama satu bulan, kami berhasil mengungkap 19 perkara dengan jumlah 24 tersangka,” ujar Hendri Fiuser, Kamis (9/7).

Menurut dia, terdapat tiga jenis narkoba yang sejauh ini masih beredar di Kota Bogor. Yakni ganja, sabu dan tembakau sintesis. Untuk sabu, polisi berhasil diamankan seberat 66 gram,  ganja 2052 gram dan tembakau sintesis jenis gorilla sebanyak 90 gram.

“Untuk menanggulangi narkoba dibutuhkan kerjasama dari semua elemen masyarakat. Karena sekarang kan narkoba sudah menyasar semua kalangan, dari yang muda, remaja dan orang dewasa,” paparnya.

Kata dia, polisi akan menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Indra Sani menjelaskan bahwa pihaknya juga berhasil membongkar modus pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman dari hasil transaksi daring.

“Kami berhasil menangkap tiga tersangka, MS (26), MB (21), dan RS (31). Satu tersangka di antaranya berperan sebagai pengirim. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa empat plastik klip kecil berisi sabu seberat 3 gram.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles