28.2 C
Bogor
Saturday, April 27, 2024

Buy now

spot_img

Jelang Transisi, Perwali PSBB Direvisi

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogof, Alma Wiranta.

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merevisi Peraturan Walikota (Perwali) nomor 44 menjadi nomor 30 tahun 2020. Diketahui, dalam perwali tersebut akan mengatur selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang akan berlangsung hingga 04 Juni 2020.

“Jadi ada beberapa pasal yang klausul yah berubah jadi sanskinya pun di rubah. Seperti pasal 45 tahun 2020 di mana di pasar tersebut disebutkan restoran yang tadinya harus take away sekarang bisa makan ditempat dengan catatan harus 50%,” ujar Kabag Hukum dan HAM Setdakot Bogor Alma Wiranta kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

Menurut dia, ada tiga hal yang diprioritaskan dalam rangka pelayanan fungsi perekonomian. “Fungsi pangan dan restoran kemudian pasar non pangan kemudian aktivitas masjid sebagai pangan dan sebagai pusat edukasi,” kata dia.

Sebelumnya Bima Arya Sugiarto Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa dalam PSBB transisi protokol kesehatan akan lebih ketat
sambil memastikan tidak ada penularan melalui orang yang masuk ke kota bogor, khususnya saat arus balik lebaran.

“Karena itu sudah saya perintahkan seluruh aparat, camat dan lurah dengan RW Siaga memastikan sistem isolasi dan pemantauan orang masuk ke Kota Bogor akan jauh lebih diperketat,” katanya.

Selain itu dalam masa PSBB transisi memberikan izin bagi toko non pangan dan pasar serta restoran untuk bisa beroperasi dengan sejumlah persyaratan.

Pertama, diberlakukan protokol kesehatan secara ketat, dan ada pembatasan-pembatasan. Misalnya untuk restoran diwajibkan tetap dengan standar protokol kesehatan. Ditambah juga dengan pembatasan atas kapasitas yang ada.

“Jadi tidak diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas yang penuh, maksimal adalah 50 persen dari kapasitas dengan kursi yang disimpan. Sehingga, betul-betul diberlakukan secara ketat,” ucap Bima.

Kemudian, untuk pasar dan toko-toko non pangan diizinkan beroperasi dengan catatan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Selain adanya pembatasan jumlah pengunjung.

“Itu akan menjadi panduan Satpol PP dan Dishub. Apabila ada pelanggaran-pelanggaran tetap kami akan berlakukan sanksi,” katanya.

Bima mengaku telah memerintahkan kepada para camat dan lurah, berkomunikasi dengan seluruh tokoh, untuk mengaktivasi masjid sebagai pusat edukasi dan juga lumbung pangan atau logistik.

Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles