26.1 C
Bogor
Saturday, April 27, 2024

Buy now

spot_img

Napiter di Lapas Gunungsindur Dipindahkan

Gunungsindur | Jurnal Bogor

Sebanyak 21 orang Narapidana Teroris (Napiter) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika kelas IIA Gunungsindur, dipindahkan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lain. Pemindahan berlangsung Rabu (19/2) pagi pukul 04.00 WIB.

“Jadi yang dipindahkan tadi pagi ada 21 Napiter masing-masing ke lapas kelas IIB Cilacap, Lapas kelas IIA Besi Nusa Kambangan dan Lapas khusus kelas IIA Karang Anyar,” kata Kalapas Khusus Narkotika kelas IIA Erry Taruna saat dikonfirmasi Jurnal Bogor, kemarin.

Erry juga menjelaskan, pemindahan napiter tersebut dilakukan sesuai Sprint nomor : PAS.3-PK.01.05.08-131 07 Februari 2020 berdasarkan Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme nomor : PH.02.00/2020 Januari 2020 tentang Kegiatan Koordinasi Penempatan Napiter.

“Ini juga hasil rapat koordinasi dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2020 yang dihadiri oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, BNPT, Densus 88 Anti Teror Polri, Kejaksaan Agung serta Panitera Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Erry mengatakan, alasan pemindahan napiter  karena adanya perubahan nomenklatur Lapas Gunung Sindur. Nantinya, Lapas Gunung Sindur akan menjadi tempat penahanan para terpidana kasus narkoba.

“Kantor ini dulunya rutan dan sekarang Lapas Narkotika, jadi akan difungsikan sebagai lapas sesuai nomenklatur,”kata Erry.

Lebih lanjut ia menuturkan sebelumnya pihak laaps mengajukan pemindah sekitar 38 Napiter dan baru 21 orang yang sudah dilakukan proses pemindahan sisanya dipending. “Total narapidana dan tahanan teroris yang ada di Lapas Gunungsindur, jumlahnya 174 orang. Hari ini ada 21 orang yang dipindah jadi tersisa 153 orang,” ucapnya.

Bahkan, Erry juga menambahkan, seluruh narapidana dan tahanan teroris tersebut ditempatkan dalam blok A, B, C dan D dengan sistem one man one sel (satu ruang satu orang) dan menggunakan sistem pengamanan tinggi (high maximum security).

“Pihak lapas menerapkan sistem klasifikasi tahanan bagi yang masih memiliki paham anti NKRI, ditempatkan di lantai 2 blok A serta di blok B, C dan D. Sementara untuk tahanan yang sudah kembali NKRI ditempatkan di lantai dasar lantai 1 blok A,” pungkasnya.

Cepi Kurniawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles