23 C
Bogor
Monday, April 27, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 584

Coach Sri Totalitas Melatih Para Atlet Binaan NPCI dan PASI Kabupaten Bogor

0

Cibinong | Jurnal Bogor

Sri Handayani atau yang dikenal dengan panggilan Coach Sri adalah salah satu pelatih Atletik di Kabupaten Bogor.

Setiap hari, Coach Sri menghabiskan waktu d Lintasan Atletik Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. melatih para atlet atletik binaanya.

Kiprah dan totalitas Coach Sri dalam melatih selama ini tak salah jika ia harus masuk atau diusulan sebagai calon nominasi penerina Haornas Award 2023 tingkat Kabupaten Bogor.

Selain melatih para atlet binaan PASI Kabupaten Bogor, Sri juga dikenal sebagai salah satu pelatih para atlet binaan NPCI Kabupaten Bogor.

Sebelum menjadi pelatih di PASI dan NPCI Kabupaten Bogor, Coach Sri pernah menjadi Atlet Popda dan Porda Jabar untuk nomor Lompat Jauh dan Sprinter.

” Saya menekuni atletik sejak kecil karena saya hobi lari lari saat itu. Namun pada tahun 1995 saya mulai terjun sebagai atlet Popda dan Porda Jabar,” tegas Sri, Selasa, 13 Juni 2023

Sri menambahkan, sejak tahun 2018 ia mulai fokus dan menggeluti sebagai pelatih Atletik di NPCI dan PASI Kabupaten Bogor

Saat ini, Coach Sri tengah fokus melakukan program pembinaan jangka panjang para atlet NPCI Kabupaten Bogor.

Disamping itu, Coach Sri juga termasuk salah satu bagian pelatih di NPCI Kabupaten Bogor dalam Program Pra Pelatda dan TC Pepaperda Kabupaten Bogor.

” Saya yakin dengan totalitas semua elemen dalam melakukan pembinaan berkelanjutan maka akan banyak lahir atlet atlet berkarakter juara dari Kabupaten Bogor,” terangnya. ( asep syahmid)

PT Intinusa Selareksa Abaikan Hak Karyawan

0

Cibinong | Jurnal Bogor

PT Intinusa Selareksa Tbk tak bersedia membayar pesangon mantan karyawannya, Priyatno alias Neno yang di-PHK sepihak sesuai ketentuan. Pada mediasi ketiga antara Neno dengan HRD PT Intinusa Selareksa Tbk, Yoyon Setiawan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Selasa (13/6/2023), berakhir deadlock.

Atas hasil tersebut, pihak Neno menyatakan menunggu surat anjuran dari mediator Disnaker Srimeini, dimana waktu yang diberikan untuk surat anjuran selama 10 hari. Jika dalam waktu 10 hari poin dalam surat anjuran tidak diterima pihak perusahaan maupun karyawan, perselisihan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung.

Yoyon Setiawan bersikukuh hanya mau membayar dengan skema 0,5 PMTK, namun Neno menolaknya. Neno menceritakan, awalnya dia setuju skema itu sebelum mediasi, tetapi pihak perusahaan terkesan main-main karena hanya mau membayar uang pisah saja dan tidak mau 0,5. Pada mediasi ketiga ini, Yoyon ingin skema 0,5 dan Neno menolak. Dia mau menerima uang pesangon jika skema 1 PMTK dipenuhi PT Intinusa Selareksa Tbk sesuai Undang-undang Cipta Kerja.

“Kesannya kan mempermainkan. Dulu juga saya setuju skema itu dan kalau sekarang saat mediasi ini hak saya sesuai aturan saja. Kalau pun harus ke PHI, saya siap,” kata Neno.

Sementara advokasi hukum Neno dari Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Ketua PC PPMI 98 Kabupaten Bogor Ucok Marulian Nasution menyatakan, alasan pihak PT Intinusa Selareksa Tbk tidak mau membayar pesangon sesuai ketentuan karena perusahaan merugi harus dibuktikan.

“Kalau sekarang dalam jangka waktu mediasi ketiga sampai timbulnya anjuran, disiapkan kronologis kedua belah pihak. Dasarnya 1 PMTK apa, pasal-pasal ketentuannya kita sampaikan dan perusahaan 0,5 dasarnya apa, misalnya neraca keuangan dalam 2 tahun ke belakang,” jelas Ucok.

Edison dari PPMI 98 juga menegaskan, jika tidak ada niat baik dari perusahaan membayar pesangon sesuai ketentuan maka akan berlanjut ke PHI.

“Kalau karyawan kan sudah punya itikad baik. Neno berjiwa besar mau negosiasi, tapi kalau tidak mau ya lanjut,” tandasnya.

** yev

Emas Kejurda jadi ” Pesan Khusus” IPSI Kepada Stakholder Keolahragaan

0

Cibinong | Jurnal Bogor

Torehan 2 emas, 2 perak dan 2 perunggu pada Kejurda Silat Jabar 2023 menambah optimisme IPSI Kabupaten Bogor dalam menatap pelaksanaan Porprov Jabar 2026 di Kota Bogor.

Ketua IPSI Kabupaten Bogor, Muhammad Khairul mengatakan, capaian hasil Kejurda Silat Jabar 2023 membuktikan kualitas program pembinaan dan latihan yang dilakukannya sudah bisa menjadi “PESAN” khusus bagi Stakholder Keolahragaan di Kabupaten Bogor untuk mengurangi prosentase budaya membeli atlet secara instant setiap menghadapi pelaksanaan Porprov Jabar.

Menurutnya, ngapain membeli atlet secara Instant kalau di Kabupaten Bogor sendiri sudah banyak SDM pelatih cabor yang mumpuni dan bisa mencari dan mencetak atlet berkarakter juara dari hasil binaan sendiri.

Selain itu, tambah Khairul, keberadaan PPOPM Kabupaten Bogor mestinya dimanfaatkan secara optimal oleh semua stakholder keolahragaan yang ada.

” PPOPM itu sudah harus jadi mesin pencetak atlet karena sudah memiliki Grand Design atau rancang bangun dalam mencetak atlet potensial berkarakter juara. Sayangnya saat ini support Pemkab Bogor kepada PPOPM terkesan menurun.” Ujarnya.

Meskipun terkesan jadi cabor “Anak Tiri” semua pengurus IPSI tak pernah mengeluh dalam melakukan pembinaan sampai mendapatkan hasil yang bagus pada Kejurda Silat 2023.

” Kami mempersiapkan program pembinaan dan latihan selama 3 bulan dengan anggaran pembinaan yang tak jelas. Namun karena kami cinta Kabupaten Bogor maka semua kendala itu jadi motivasi bagi kami untuk menunjukan kualitas mental para petarung asli dan binaan sendiri,” paparnya.

Ia menambahkan, jika IPSI Kabupaten Bogor diberikan anggaran seperti program mutasi maka IPSI Kabupaten Bogor bisa mencetak juara PON, Sea Games atau juara dunia.

” Dengan keterbatasan anggaran saja kami masih mampu memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Bogor. Apalagi kalau didukung dengan anggaran maksimal maka Kabupaten Bogor akan jadi lumbung pesilat nasional,” tuntasnya.( asep syahmid)

Kota Bogor Tuan Rumah IMAG 2023

0

Jurnalinspirasi.co.id – Kota Bogor bersama Kota Bekasi akan menjadi tuan rumah Indonesia Martial Arts Games (IMAG) 2023, yang akan mempertandingkan 16 cabang olahraga (cabor) beladiri.

Guna lebih mematangkan diri sebagai tuan rumah, Ketua KONI Kota Bogor, Benninu Argoebie pun melakukan rapat koordinasi dengan KONI Pusat di Ruang Rapat Lukman Nilde Lantai 10, Gedung KONI, Senayan Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KONI, Ade Lukman, Senin (12/6).

Ketua KONI Kota Bogor, Benninu Argoebie mengatakan bahwa IMAG akan diikuti oleh 34 provinsi se-Indonesia. Bahkan, event ini bakal menjadi ajang babak kualifikasi bagi beberapa cabor untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kejuaraan nasional (kejurnas).

“Jadi ini bukan hanya sebatas kejuaraan beladiri saja, tetapi juga dimanfaatkan sebagai ajang kualifikasi PON dan kejurnas pada cabor beladiri tertentu,” ujar Benninu, Selasa (13/6).

Pria yang akrab disapa Benn mengatakan bahwa dengan diselenggarakannya IMAG di Kota Bogor, tentunya akan lebih mengkokohkan ‘Kota Hujan’ sebagai “The City of Martial Arts Indonesia”.

Benn menyebut bahwa Kota Bogor layak menyandang predikat Kota Beladiri lantaran banyak atlet berprestasi yang telah mengharumkan nama Indonesia lahir dari Kota Bogor.

“Kita sempat punya juara dunia taekwondo, pencak silat, dan banyak atlet nasional yang berasal dari Kota Bogor seperti judul, wushu dan lain sebagainya,” katanya.

Atas dasar itu, kata Benn, KONI meminta dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD serta semua stakeholder agar event tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Sejauh ini dukungan dari Pemkot Bogor dan DPRD sudah sangat baik. Mudah-mudahan dukungan akan semakin baik lagi, setelah Kota Bogor menjadi tuan rumah IMAG,” pungkasnya.* Fredy Kristianto

Hadits Hari Ini

0

Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi

Sahih al-Bukhori:1116

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.

Dari Abu Hurairah ra: Bahwa Nabi saw bersabda:

Shalat di masjidku ini lebih baik dibandingkan seribu shalat di masjid lain kecuali di Masjid al-Haram.

Pesan :

  1. Anjuran untuk shalat di masjid Nabawi, karena nilainya seribu kali lebih baik daripada shalat di masjid lain.
  2. Keutamaan masjid al-Haram, dimana shalat disana lebih baik dari shalat di masjid Nabawi.

Pengusaha Muda Jadi Korban Pengroyokan Kelompok Pemuda

0

Bogor | Jurnal Bogor

Seorang pengusaha muda asal Kota Bogor menjadi korban pengeroyokan tujuh pemuda di kafe Cabin, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur pada Jumat (9/6) pukul 01.00 WIB.

Diketahui, korban pengroyokan bernama Fitra Adipura (33), warga Menteng, Kecamatan Bogor Barat. Akibat pengroyokan tersebut Fitra sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Bogor untuk mendapat perawatan intensif lantaran mengalami pukulan.

Kuasa hukum Fitra, Herlan Budiyanto mengatakan bahwa kliennya sudah melaporkan aksi pengroyokan tersebut kepada Polresta Bogor Kota dengan LP/B/383/VI/2023/SPKT/Polresta Bogor Kota.

“Klien kami sudah membuat laporan polisi, setelah melakukan visum di RS Bhayangkara. Sejauh ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa, termasuk klien kami,” ujar Herlan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Senin (12/6).

Menurut dia, kliennya dipuk pada bagian pelipis kiri, kepala belakang, tengkuk dada. Bahkan, sambung Herlan, pangkal tangan kanan Fitra sempat bergeser lantaran diinjak ketika ia terjatuh.

“Para pelaku pemukulan sepertinya sudah profesional. Karena dipukul pada bagian tubuh yang tidak meninggalkan bekas. Memang pada awal kejadian bekas pukulan sempat terlihat,” kata Herlan.

Ia menuturkan, aksi pengroyokan itu berlangsung cepat dan tiba-tiba karena sebelumnya tidak ada senggolan maupun percekcokan antara korban dengan para pelaku.

“Jadi waktu itu klien kami sedang makan bersama rekannya dan kekasihnya. Kemudian tak lama kakak sang kekasih pulang, korban pun mengantarnya keluar. Kemudian, setelah kliennya kembali ke kafe, tiba-tiba langsung dipukuli,” ucap Herlan.

Kata dia, salah satu pelaku pengroyokan diduga adalah mantan pacar dari kekasih korban. “Jadi kekasih klien kami melihat ada mantan pacarnya memukul korban. Mungkin pelaku ini kesal melihat korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sambung dia, ketujuh pelaku dilaporkan polisi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Prosesnya sudah tahap penyidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” ungkapnya.

Ia menambahkan, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi di TKP dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV.* Fredy Kristianto

Pakar Hukum Pidana Sebut Pembelian Aset ke Anak Perusahaan Bukan TPPU

0

Jurnal inspirasi.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor kembali gelar sidang kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) dengan terdakwa Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan dan Anggota Pengawas Dang Zeany di Ruang Sidang Cakra, Senin (5/6).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majlis Hakim Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario Halashon Sigalingging. Dan JPU menghadirkan dua saksi ahli dari Pakar Koperasi Prof DR Ruly Indrawan dan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) DR Chairul Huda.

Didalam persidangan DR ,Chairul Huda menjelaskan, bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah bentuk kejahatan dimana terjadi karena adanya tindak kejahatan.

Namun, ketika koperasi membeli aset apalagi aset atas nama perusahaan koperasi itu sendiri, membayar remunerasi, membayar gaji dan operasional itu bukan tindak kejahatan untuk menyamarkan, menyembunyikan dan lain-lain, karena telah disepakati di RAT. “Itu bukan penggelapan dan TPPU,” kata dia di depan Majlis Hakim.

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana itu menegaskan, bahwa UU Perbankan dan UU Perkoperasian itu jelas berbeda. Kalau Bank menghimpun dana masyarakat dengan ijin BI dan OJK dan jika tidak ada ijin maka itu bank gelap dan melanggar UU Perbankan.

Sedangkan koperasi kata dia, adalah lembaga keuangan non Bank dan tidak tunduk pada UU Perbankan. Sebab menghimpun dana anggota dan ijin dari Kemenkop dengan prinsif prinsip perkoperasian yang di dalamnya ada RAT sebagai kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

“Jika dalam putusan RAT salah satunya tidak LP maka putusan itu adalah sebuah kesepakatan tidak ada hak dia untuk LP , tidak ada legalstanding,” jelasnya.

Masih kata Chairul Huda, mengenai
dugaan penipuan dari marketing yang menawarkan produk sesuai dengan Company Profile, SOP dan peraturan perusahaan, disitu jelas ada usahanya ada penghargaan dan lain-lain lalu gagal bayar itu bukan tindak pidana melainkan Wan Prestasi (cidra janji) baik itu sebagian, sepenuhnya atau terlambat.

“Penipuan itu mengandung unsur unsur nama palsu atau keadaan palsu, tipu muslihat, karangan perkataan bohong, contoh marketing menyampaikan ada usaha pinjaman, ada usaha PT dan sebagainya, tapi kenyataanya tidak ada maka itulah penipuan,” jelasnya.

Sedangkan mengenai tindakan melanggar AD/ART terkait semenda dalam Koperasi adalah tindakan pelanggaran administrasi. “Tentunya jika ada sanksi ya dari kementrian koperasi berupa peringatan, atau bahkan pencabutan ijin bukan masalah pidana,” tuturnya.

Dosen kelahiran 28 Oktober 1970 itu
juga menjelaskan, bahwa bukti adanya RAT sebagai mana standar 2 alat bukti dalam acara KUHP yaitu adanya surat / berita acara RAT dan saksi saksi yang mengikuti RAT seperti anggota, PP, regulator, pimpinan sidang, sehingga ada tidak adanya RAT menjadi penting dalam koperasi sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Dan menurutnya, bahwa tindak pidana tidak harus ada korban, ada tidak adanya korban bukan menjadi sebuah ukuran tindak pidana. Menyembunyikan dalam tindak pidana yang dimaksud adalah hasil tindak pidana, bukan berati pula sesuatu yang tidak jelas itu berarti menyembunyikan.

“Restorative Justice adalah upaya penyelesaian tindak pidana yang diputus hakim berdasarkan kesepakatan antara pelaku dan korban. Dalam TPPU harta yang dirampas adalah kekayaan hasil tindak pidana yang di transaksikan bukan harta yang di sita,” pungkas dia.

Seperti diketahui dalam perkara tersebut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mendakwa Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan dan Anggota Pengawas Dang Zeany melakukan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).* Fredy Kristianto

Forum P4S dan IKAMAJA Wujudkan Komitmen Perangi Krisis Pangan Dengan Smart Farming

0

Padang | Jurnal Bogor

Perubahan iklim yang dapat mengganggu pertanian menjadi pembahasan dalam Temu Profesi FK P4S dan Temu Profesi IKAMAJA, yang menjadi bagian dari Penas XVI Padang 2023, Senin (12/6/2023), di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat.

Dedi Nursyamsi

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi, Sekretaris BPPSDMP Siti Munifah, Kapuslatan, Presiden IKAMAJA Ferdi Saifullah, Sekjen FK P4S Nasional Heri Kurniawan. Kegiatan ini diikuti 150 orang untuk kegiatan P4S dan Ikamaja 200.

Dalam kegiatan yang juga beragendakan Rapat Kerja Teknis FK P4S Nasional, Kementerian Pertanian mengajak para alumni program magang Jepang untuk bersama-sama mengantisipasi perubahan iklim.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, petani harus selalu memperbarui pengetahuan.

“Pertanian dituntut untuk menghadirkan inovasi yang dapat membantu menjaga dan meningkatkan produktivitas hasil pertanian,” katanya.

Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi, mengatakan IKAMAJA dan P4S merupakan bagian dari Kementan, dalam hal ini BPPSDMP.

“Banyak alumni program magang Jepang yang sekembalinya dari magang kemudian memutuskan membentuk P4S dengan semangat berbagi ilmu dan pengalaman kepada sesama petani,” jelasnya.

Untuk itu, Dedi berharap sinergi IKAMAJA dan P4S perlu terus ditingkatkan, utamanya untuk mengantisipasi perubahan iklim dan ancaman krisis pangan global.

“Karena kalian merupakan pelaku usaha pertanian yang membantu menyokong perekomomian di masa pandemi. Kalau pertanian mau bangkit, satu-satunya jalan kita harus genjot produksi pertanian, memperbaiki kualitas produk pertanian,” katanya.

Dedi menambahkan,”Pertanian perlu dilakukan dengan cerdas, melalui smart farming. Karena, smart farming mampu menekan ongkos produksi pertanian, smart farming dapat meningkatkan produksi,” ujarnya.

Selain itu untuk menekan biaya produksi, Dedi mengajak petani menggunakan pupuk organik serta menggunakan alsintan.

Dedi menambahkan, pertanian tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan sendiri, tetapi harus menghasilkan uang. Untuk itu, harus dibangun agribisnis.

“Manfaatkan KUR untuk bangun agribisnis. Dan P4S telah melakukan hal-hal ini. Yang harus diingat, petani harus berkolaborasi bukan berkompetisi, kerjasama dengan petani dan pihak pelaku usaha,” katanya.

Presiden IKAMAJA, Ferdi Saifullah, mengatakan P4S telah melaksanakan program permagangan reguler maupun permagangan Special Skilled Worker oleh swasta.

** ppmkp

PPDB = Daftar Online vs Siswa Titipan

0

JURNALINSPIRASI.CO.ID – Bukan lagi menjadi rahasia umum, di setiap memasuki tahun ajaran baru atau yang dikenal dengan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sering dijadikan ajang titip menitip terutama untuk sekolah negeri yang menjadi incaran banyak masyarakat.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, korban PPDB selalu ada. Keinginan orang tua untuk mendaftarkan anaknya di sekolah negeri masih sangat tinggi, bukan hanya ada keringanan soal biaya saja, melainkan sekolah negeri memang selalu menjadi sekolah primadona para orang tua. Tak jarang, ada sebagian dari mereka yang rela merogoh kocek dalam agar anaknya diterima dan lolos di sekolah tersebut.

Kasus terbesar yang terjadi di wilayah Bogor Timur, ialah terjadi pada SMAN 2 Cileungsi, dimana pada PPDB Tahun 2021 sang kepala sekolah harus berurusan dengan hukum dan berdampak kepada pemutasiannya menjadi kepala sekolah karena nekatd meminta sumbangan mencapai tembus di angka 10 juta per siswa, dengan dalih animo masyarakat yang tinggi dan sudah atas persetujuan Muspika setempat.

Untuk apa uangnya?. Saat itu panitia PPDB dengan PD-nya mengatakan uang tersebut akan dibangunkan ruang kelas baru karena membludaknya siswa. Padahal, semua kebutuhan untuk sekolah negeri sudah menjadi prioritas pemerintah, bahkan setingkat SMA, mendapatkan dana BOS dari pemerintah pusat dan provinsi.

Alhasil, kericuhan yang timbul akibat kesewenang-wenangan dalam mengambil aturan, berdampak pada jabatan kepala sekolah SMAN 2 Cileungsi saat itu. Begitupun yang dialami oleh Pasutri asal Klapanunggal, yang juga ditipu oleh oknum LSM sebanyak 6 juta rupiah, agar anaknya bisa masuk ke sekolah SMPN 1 Klapanunggal. Sampai saat ini, oknum tersebut lari dan masih menyisakan hutang kepada orang tua siswa miskin tersebut sebanyak Rp2 juta. Bukan hanya itu saja mirisnya, kelakuan oknum LSM tersebut diketahui oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Berkaca pada dua persoalan tersebut, siapakah yang harus disalahkan, sistemnya atau pelaku-pelaku penitipan siswa dan oknum tenaga pendidik yang ikut andil di dalamnya. Karena dari setiap kejadian PPDB, pasti ada yang dikorbankan dan ada yang menikmati hasil pendaftaran.

Hal tersebut kita bisa melihat, pelaku penitipan siswa bukanlah orang yang tidak paham aturan, melainkan mereka yang berperan dan punya jabatan yang hanya bisa membawa siswa titipan. Jadi tidak heran, jika ada istilah penikmat uang pelicin ialah si pemilik kebijakan. Sehingga ada istilah aturan hanyalah aturan, yang menentukan tetaplah si pemilik kebijakan.

Di sisi lain, pihak sekolah juga kewalahan dengan membludaknya siswa titipan. Kondisi ini semakin menggambarkan semakin kusutnya PPDB karena telah diperparah dengan adanya ‘kolaborasi bersama titipan’ dari oknum-oknum dari Dinas Pendidikan, DPRD, kejaksaan, TNI-Polri, ormas dan LSM, termasuk oknum wartawan itu sendiri.

Esensi dari nilai-nilai pendidikan seperti kejujuran tak berdaya menahan gempuran yang punya kuasa, punya jabatan, dan punya pengaruh untuk mengubah sistem sehingga yang terjadi siswa titipan tetaplah ada menjadi komoditi seksi yang permisif dengan catatan, wani piro?.

Pemicu acak-acakannya PPDB juga karena sistem zonasi tak diikuti dengan penyiapan sarana pendidikan yang memadai. Pemerintah seolah memaksakan dan tak siap. Begitu banyak sekolah SD negeri, namun hanya ada beberapa sekolah SMP negeri. Begitu juga dengan SMA. Bagi orangtua yang tinggalnya jauh dari zonasi, akan berupaya menitip atau gigit jari karena PPDB masih tak cukup adil.

Penulis:
Nay Nur’ain
(Wartawan Jurnal Bogor Biro Bogor Timur)

Lakukan Survei Kepuasan Masyarakat, Pemcam Jonggol Dinilai Baik

0

Jonggol | Jurnal Bogor

Pemerintah Kecamatan Jonggol melakukan survei di masyarakat untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Jonggol.

Camat Jonggol, Andri Rahman mengatakan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan dalam rangka menjadi perwakilan kecamatan di Kabupaten Bogor dalam kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Telah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dari tahun 2020 hingga 2022, dengan menyebarkan kuesioner kepada masyarakat dari berbagai unsur, baik dari masyarakat penggunaan layanan, akademisi, pers dengan mengklasifikasikan sesuai Kelompok umur, jenis kelamin, pendidikan terakhir, pekerjaan, mauoun suku bangsa,” ungkap Andri sapaan akrabnya kepada Jurnal Bogor, Senin (12/6/23).

Andri menyebut adapun hasil SKM itu diperoleh kesimpulan yakni, tahun 2020 pertama, nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) setelah dikonversi: 76,95. Kedua mutu pelayanan dinilai B (baik), dan ketiga kinerja unit pelayanan pun mendapatkan nilai B (baik).
“Kemudian pada tahun 2021, nilai indeks kepuasan masyarakat menjadi 80,14, dengan mutu pelayanan dinilai baik dan kinerja unit pelayanan pun dinilai baik,” jelasnya.
Sedangkan, sambung Andri, pada tahun 2022, nilai indeks kepuasan masyarakat meningkat menjadi 85, 75. Dengan mutu pelayanan dinilai baik, dan kinerja unit pelayanan pun mendapat nilai baik dari masyarakat.

“Dari hasil tersebut yang dilakukan oleh Menpan – RB. Saya berharap Kecamatan Jonggol bisa mendapatkan hasil nilai yang terbaik, sehingga menambah harum nama Kabupaten Bogor,” harapnya.

Lebih lanjut Andri menambahkan, bukan hanya untuk keperluan nilai saja, dirinya kan terus melakukan inovasi-inovasi khususnya untuk Pemcam Jonggol. Agar kedepannya masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan.

“Aplikasi-aplikasi pelayanan terbaru sedang kita godog untuk meningkatkan pelayanan. Dan saya berharap hal ini turut di seimbangkan dengan kualitas SDM di desanya. Mengingat, aplikasi ini untuk pelayanan dari desa ke kecamatan, apalagi kondisi saat ini kita memang sedang dikejar dengan sistem digitalisasi,” tandasnya.

Sementara, salah satu warga Mansyur (35) mengatakan, pelayanan yang dilakukan oleh staf di Kecamatan Jonggol terbilang baik dan cepat, adapun jika memang ada kekurangan berkas atau berkas ketinggalan, tidak perlu cape balik lagi, bisa difoto jika ada keluarga di rumah.

“Lebih memudahkan ya, saat itu saya ingin mengurus surat pindah, dan ada berkas yang kurang, itu tetap diproses dan bisa difoto dari rumah berkasnya. Memudahkan lah, apalagi ada rencana membuat aplikasi, ya semoga lebih mudah lagi, kita bisa mengisi di aplikasi dan saat datang ke kecamatan berkasnya sudah beres tinggal diambil, semoga bisa sesederhana itu,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain