29.5 C
Bogor
Thursday, July 23, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 490

Belum Ada Pengganti, Bombom Ambil Alih Jabatan PPK

0

Ciawi|Jurnal Bogor
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II, Rizki Akbar mengaku sudah mengajukan pengganti Ade Muhammad Sa’ban, yang sebelumnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk semua proyek kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah tugasnya.

Rizki Akbar yang akrab dipanggil Bombom itu pun mengatakan, untuk mengangkat pegawai sebagai PPK tidaklah gampang. Alasannya, karena ada persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorang pegawai saat ingin menjadi PPK.

“Salah satu persyaratannya itu yakni harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa,” katanya kepada Jurnal Bogor saat dikonfirmasi di Kantor UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II, di Komplek Perkantoran Ciawi, Senin (16/10).

Bombom menjelaskan, paska pindahnya PPK yang juga sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) di UPT nya, Secara otomatis jabatan PPK selesai dengan sendirinya. Dengan begitu, saat ini sebelum adanya pengganti untuk sementara jabatan PPK diambil alih olehnya.

 “Sebelum ada yang baru atau pengganti, sementara jabatan PPK saya yang pegang,” jelasnya.

Bombom menyatakan, tugas dan fungsi PPK yang sangat besar pertanggungjawabannya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek, tentunya harus segera dicarikan pengganti.

 “Secepatnya akan ada pengganti. Dan pengangkatan atau penunjukan siapa yang akan menjadi PPK disini, semua kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor. Informasi yang saya terima, sudah disiapkan pengganti nya dan sekarang menjabat sebagai Kepala UPT juga,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Bogor Raya LSM Indonesia Moralitty Watch (IMW), Ahmad Rifai Sogiri mempertanyakan keputusan Bupati Bogor yang melakukan rotasi Ade. Sebab, Kasubag Program dan Keuangan Kecamatan Megamendung sekarang itu, sebelum dipindah tugaskan merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk kegiatan proyek pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2023 di yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Cisarua, Megamendung, Ciawi dan Caringin.

 “Pak Ade itu Kasubag TU UPT kepanjangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor. Dan tahun ini diberikan tanggungjawab penuh sebagai PPK,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor.

Menurut Rifai, Bupati Iwan seharusnya menunda dulu pemindahannya sampai selesainya semua kegiatan proyek pembangunan infrastruktur yang saat ini dibawah tanggungjawab pak Ade selaku PPK.

 “Apalagi di tahun ini terdapat sebanyak 16 paket proyek di UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II. Kondisinya juga masih tahap pelaksanaan pengerjaan oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Rifai menjelaskan, dalam Perpres nomor 16 tahun 2018, yang dimaksud dengan PPK adalah, pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Salah satu tugas PPK sendiri, menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga PPK merupakan pihak yang sangat penting untuk menentukan suksesnya kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk diangkat sebagai PPK lanjutnya, memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diterbitkan oleh LKPP. Bahkan, seorang ASN tidak bisa diangkat sebagai PPK jika belum memiliki sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa tingkat dasar.

“Sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa tingkat dasar, merupakan tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi di bidang pengadaan tersebut,” tukas Rifai.

** Dede Suhendar

Kobong Bale Rombeng Roboh Diterjang Angin Kencang

0

Cigudeg | Jurnal Bogor
Akibat angin kencang, kobong bale rombeng Ponpes Nurussaam Mubarokah pimpinan pondok Ustadz Barok di kampung Cilame RT 04 RW 12, Desa Sukamaju, Cigudeg, Kabupaten Bogor roboh. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 21:30 wib.

“Terjadi angin kencang pada malam hari mengakibatkan robohnya pondok pesantren, tempat tidurnya santri yang sudah puluhan tahun,” kata tim Divisi YSA Peduli Alan Harlan saat asesmen, Senin (16/10/2023).

Akibatnya kata dia, puluhan santri harus tidur di aula pondok untuk sementara waktu. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

“Santri di pondok ini ada 20 anak, ada yang sekolah dan bermukim. Korban jiwa tidak ada, karena waktu kejadian santri lagi  jadwal pengajian maulid di mesjid setempat,” bebernya.

Sementara, pimpinan pondok Ustadz Barok menjelaskan, kobong bale rombengan yang digunakan santrinya tersebut kondisinya cukup mengkhawatirkan sehingga tidak dapat lagi untuk ditempati.

“Sudah tidak dapat lagi di tempati oleh santri,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pelajaran di pondok tersebut diantaranya adalah mengaji Al-Quran, mengkaji kitab Fathul muin, Amil, Jurmiyah dan sebagainya tahap ibtida.

Dengan kejadian tersebut, dia berharap ada uluran para dermawan untuk dapat kembali membangun rumah santri tersebut. Bahkan, di wilayah itu minimnya sumber air.

“Semoga bisa membangun kembali pondok karena sementara ini tidur di aula pondok. Dan hal lainnya minimnya sumber air wilayah pondok,” pungkasnya.

** Andres

LPM Desak Kepala Desa Cileungsi Transparan Soal Dana Samisade

0

Cileungsi | Jurnal Bogor
Polemik pengelolaan dana Samisade (Satu Miliar Satu Desa) di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor terus bergulir. Pasalnya, proses pemanfaatan dana bantuan infrastruktur dari Pemda Bogor tersebut dianggap telah menyalahi juklak dan juknis Samisade. Oleh karena itu, LPM Desa Cileungsi mendesak Kepala Desa untuk transparan soal penggunaan dan pengalokasian dana Samisade 2023.

“Dana Samisade itu kan harus dipertanggungjawabkan pemanfaatan dan pengalokasiannya. Kalau memang tidak ada penyelewengan maka tidak masalah dong kalau dibuka sehingga semua jadi transparan,” kata salahsatu anggota LPM, M. Faisal.

Menurut dia, kepala desa memang memiliki kewenangan dalam menentukan titik pembangunan infrastruktur dan siapa yang akan menjadi pelaksana proyek Samisade. Namun, bukan berarti kepala desa memiliki seluruh kewenangan dalam Samisade seperti mengatur gaji pelaksana hingga pembelanjaan material.

“Lalu buat apa mitra kerja di desa kalau cuma jadi penonton dan tidak pernah dilibatkan. Padahal dalam aturan main Samisade harus memprioritaskan swakelola dan melibatkan mitra kerja pemerintah desa,” ujarnya.

Faisal mengatakan, dominasi kepala desa dalam program Samisade di Desa Cileungsi akan berpengaruh terhadap laporan pertanggungjawaban. Karena bagaimana pertanggungjawaban tersebut dibuat, sementara pihak yang seharusnya dilibatkan dalam proses implementasi Samisade justeru tidak dilibatkan.

“Akan seperti apa nantinya pertanggungjawaban Samisade tahun ini saya juga tidak tahu, karena yang jelas diprosesnya saja sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Faisal mendesak agar kepala desa Cileungsi menjelaskan secara menyeluruh terkait program Samisade kepada semua pihak yang seharusnya dilibatkan dalam realisasi Samisade.

“Kami dari LPM saja tidak pernah diajak untuk musyawarah oleh kepala desa. Apalagi penggunaan anggarannya seperti apa juga LPM tidak tahu.

** fik/cc-jb

Bahayanya Penyakit 3 Ta di dalam Birokrasi Pemerintahan

0

Jurnalinspirasi.co.id – Astaghfirullahalaziem. Penyakit 3 Ta,  tetap marak, kambuhan dan berjangkit pada para pejabat dan petinggi Pemda-pemda di daerah Riau. Begitu juga di daerah lain hampir sama. Life stylenya, hedonis, penikmat hidup di lokasi discotik, sarana hiburan sering atau langganan juga ada kasus tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat kemaksiatan itu.

Tiga (3 Ta) maksudnya gemar atau doyan atau rakus tahta, harta dan wanita dalam kehidupan, secara berkelindan, free sex, LGBT. Suatu perbuatan haram, yang sangat merusak sendi-sendi kebudayaan dan peradaban masyarakat berkemajuan yang diberkahi Allah Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana isi sila pertama falsafah bangsa dan ideologi negara Pancasila.

Perbuatan tak terpuji gemar 3 Ta, berkelindan dalam berperilaku haram dan kemaksiatan, seperti gemar sogok menyogok dan suap menyuap, free sex, hidup bermegah-megahan (hedonist) yang sangat dilarang dan diharamkan ajaran agama mana pun. Apalagi terutama digunakan untuk mengejar, meraih dan merebut kekuasaan, dengan cara dan pendekatan transaksional, istilah populernya “wani piro’. Terjemahannya “tidak ada makan siang gratis”. Itu istilah populis gilanya untuk memburu kekuasaan,  terutama unruk mendapatkan posisi puncak (tahta) seperti gubernur, bupati, walikota, kades. Demikian itu amat jelas perbuatan haram yang sesat dan menyesatkan.

Padahal menurut kitab suci Al Quran jabatan itu adalah amanah, yaitu kekuasaan yang dipergilirkan oleh Allah dalam sistem kemasyarakatan yang sehat dan hasil dari proses permusyawarahtan dari kalangan tokoh masysrakat,  para cerdik pandai, jaum cendekiawan, para ulama, kiyai dan ustadz untuk menghasilkan kemufakatan sosial, baca sila ke-4 Pancasila. 

Sekarang zaman now yang edan ini, atau era jahiliah moderen dikejar dan diperjual belikan, alias sogok menyuap, grafitasi, korupsi. Implikasinya kasus penangkapan oleh KPK kasus korupsi jual beli jabatan. Kepala dinas di dalam birokrasi Pemkot dan Pemkab di daerah-daerah sering terjadi, tanpa henti-hentinya hingga kini.

Memburu tahta, pejabat publik di pemerintahan tersebut,  sungguh mahal harganya ratuaan juta bahkan miliaran rupiah, berbiaya tinggi (high cost) baik biaya politik (cost politic)  untuk berbelanja atribut partai dan keperluan konstestan spt spanduk,  biner,  baju kaos,  selendang caleg dan atau calbup dll maupun uang sogokan tim sukses dan uang serangan pajar untuk mendapatkan dukungan suara (money politic). Serangan fajar dengan membagi-bagikan uang kepada para calon pemilih,  sering dan umumnya banyak terjadi menjelang penyelenggaraan Pemilu dilakukan, H min 2 atau 1.

Mesin tim sukses caleg atau calbub, cagub dan capres bekerja intensif pada saat itu di lingkungan masyarakat. Walaupun jauh hari uang dan barang haram sudah didistribusikan dan disebar ke daerah basis-basis pemilihan parpol,  dimana sebagian besar masyarakat berafiliasi.  Walaupun hasil “kajian” dan “pooling” timses hanya berupa laporan spekulatif, bersifat ABS, carmuk untuk menyenangkan pihak sponsor,  penyandang dana. 

Timses caleg dan cabub/calkot, cagub ini sangat pintar,  menipu sang pemburu kekuasaan maniak,  mereka timses ingin mencari keuntungan.  Mereka beranggapan,  ini kesempatan yang baik untuk berdagang suara,  politik yang mereka kenal adalah proses transaksional,  tidak ada kaitan moral,  etika dan ahlaqulkarimah,  yang penting bisa menjadi “pemenang” semu.

Dengan pola berperilaku dan budaya berpolitik pragrmatis dan amoral tersebut,  dampaknya kemana-mana,  antara lain perbuatan korupsi,  kolusi dan nepotisme (KKN) antar pejabat dengan para pengusaha terutama penguasaha yang ikut terlibat dalam proses “tender” proyek-proyek pembangunan daerah yang didanai APBD menjadi bancakan. 

Selain itu pengumpulan dana politik untuk cost and money politic untuk mempertahankan dan merebut serta meraih tahta kembali, setelah meraih kekuasaan tertinggi, pejabat di daerah, ditempuh beberapa cara antara lain mengejar fee izin investasi pemanfaatan sumberdaya alam seperti perkebunan sawit, pertambangan,  berburu rente di lapangan usaha perdagangan, fee promosi jabatan dinas,  dan pungli-pungli mendapatkan dana llegal dan haram lainnya.

Tidak menjadi rahasia lagi untuk mendapatkan tahta,  berupa jabatan publik di daerah,  membutuhkan dana miliaran rupiah. Memang bangsa kita saat ini korban politik,  demokrasi liberal,  bukan demokrasi Pancasila sebagaimana sila ke-4, musyawarah dan mufakat atas hikmah kebijakan, yakni demokrasi akal sehat,  bukan akal bejat, transaksional yang sesat menyesatkan, gejalanya semakin menggila (demograzy) banyak terjadi saat ini zaman now di tengah masyarakat kita.

Dampak negatif dari “proses demograzy” tersebut adalah salah produk pilpres,  pileg,  pilbub dan pilwakot adalah  para penguasa yang gemar,  doyan 3 Ta (tahta, harta dan wanita).

Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa terjadinya kasus aib dan memalukan antara lain seperti kasus sekamar Wabub Rohil,  om. Sulaiman dan Bupati Meranti Riau yang tertangkap KPK korupsi,  juga Bupati Kuansing tertangkap tangan KPK menerima suap dari pimpinan perusahaan besar sawit di Riau untuk memuluskan perpanjangan izin usaha perkebunan dan lain-lainnya.

Hal ini bisa kita pahami akibat perbuatan suka bermaksiat, penyakit akut 3 Ta,  gemar tahta,  harta dan wanita. Pejabat negara dan pemerintahan yang bergelimang harta haram, pola berperilakunya akan menggemari wanita lain, dengan selingkuh, istri simpanan dan atau istri kawin siri, akhirnya pusing sendiri mengelola rumah tangga banyak istri dan mani. Napsu birahi dan serakah itulah yang mengendalikan para pemburu jabatan publik di negeri ini, akhirnya ditangkap, diadili di PB, kemudian terbukti bersalah, dan masuk penjara. Kejadian kriminal korupsi sangat memalukan dan menjatuhkan martabat diri dan keluarganya.

Dimana letak permasalahannya,  kok bisa terjadi,  karena kita semakin menjauh dari ideologi,  falsafah bangsa Pancasila,  dan kehidupan berkonstitusi sesuai UUD 1945 pun terlupakan dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara kita .

Sekian, semoga menjadi bahan perenungan, sehingga para pejabat pemerintahan berhentilan mendewakan 3 Ta. Kembalilah ke jalan yang benar, bekerja profesional dengan tata kelola yang baik (good governance) atas landasan moral, etika dan sistem nilai-norma kemaslahtan (sila-sila Pancasila dan pasal-pasal UUD 1945 Asli), serta mencampakan pola berperilaku kemungkaran dan kemudaratan, yang sesat dan menyesatkan, sehingga tujuan dan cita-cita bernegara untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur akan segera bisa kita raih bersama warga bangsa.
Syukron.barakalah.
Wassalam

===✅✅✅
Penulis:
Dr Ir H.Apendi Arsyad, M.Si
(Dosen Senior dan Pendiri Universitas Djuanda Bogor, konsultan K/L negara, pegiat dan pengamat serta kritikus sosial)

Gandeng LKPP, Kementan Tingkatkan Tata Kelola Pengadaan Barjas Pemerintah Lewat PBJ

0

Bogor | Jurnal Bogor

Kementerian Pertanian melalui Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian dan Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) bekerjasama dengan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membekali para Aparatur Sipil Negara (ASN) nya melalui Pelatihan Barang dan Jasa (PBJ) level-1.

Pelatihan tersebut merupakan salah satu bukti komitmen Kementan dalam meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance) dan transparan.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas SDM pertanian melalui peningkatan kompetensi, baik teknis, manajerial dan sosio-kultural serta mendorong mereka mempunyai sertifikasi kompetensi.

Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi. Acuannya standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan atau standar khusus”, kata Dedi

Sertifikasi kompetensi merupakan proses penilaian standar kompetensi atau kecakapan seseorang dalam hal pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan mengikuti sertifikasi kompetensi maka SDM pengelola fungsi PBJP dapat dipastikan telah memiliki standar kompetensi yang memadai dan memenuhi aspek kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peserta meSebanyak 80 PNS di lingkungan Kementerian Pertanian mengikuti pelatihan yang berlangsung pada 9 hingg 25 Oktober 2023 mendatang dengan metode blended learning yaitu tahapan e-learning dan tatap muka klasikal di BBPMKP. Uji Kompetensi pengadaan barjas akan dilaksanakan setelah kegiatan pelatihan yaitu pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2023. Selama pembelajaran peserta dibimbing dan didampingi oleh Narasumber yang tersertifikasi oleh LKPP sebagai pengajar Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1.

Kepala BBPMKP Yusral Tahir berharap peserta dapat memperoleh manfaat dari pelatihan PBJ.

“Dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi ini, maka SDM pengelola fungsi PBJP dapat dipastikan telah memiliki standar kompetensi yang memadai dan memenuhi aspek kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, jelas Yusral.

** Restu/Nita BBPMKP

Dampak MK Jika Kabulkan Gugatan

0

Eskalasi Politik Panas Hingga Pertegas Dinasti Jokowi

Bogor | Jurnal Bogor
Mahkamah Konstutusi (MK) rencananya akan membacakan putusan gugatan batas minimal usia persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10/2023). Walaupun MK disebut-sebut baru akan membacakan putusan, namun banyak pihak berpersepsi, bahwa MK akan mengabulkannya.

Oleh karena itu tidak sedikit elemen anak bangsa dari berbagai elemen yang meminta MK untuk tidak mengabulkannya.

“Dampak dari putusan MK jika mengabulkan gugatan tersebut tidak hanya berdampak pada eskalasi dan peta politik menjelang pemilu 2024. Namun dampaknya bisa lebih mengerikan dari hanya sekedar itu,” kata Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Menurut Yusfitriadi dampak pertama, mempertegas bangunan dinasti politik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Indikasi jokowi membangun dinasti Politik sudah terlihat ketika Boby Nasution dan Gibran menjadi kepala daerah. Kemudian disusul dengan melantik ketua MK Anwar Usman yang merupakan iparnya.

“Pada fenomena itu sebetulnya sudah jelas bagaimana Jokowi sedang membangun dinasti kekuasannya. Sehingga jika MK mengabulkan gugatan peesyaratan minimal usia calon presiden dan wakil presiden, semakin mempertegas dan sulit dibantah bahwa Jokowi sedang membangun dinasti kekuasaan.

Bisa dipastikan Jokowi lah presiden terpilih pascareformasi yang terlihat jelas secara kasat mata membangun dinasti kekuasaan.

“Padahal kita paham nepotisme merupakan salah satu tuntutan reformasi untuk dihilangkan. Dengan kondisi ini, tidaklah berlebihan jika Jokowi merupakan presiden yang tidak mengemban amanat reformasi,” jelasnya.

Lalu dampak kedua, pengkhianatan reformasi secara berjama’ah. Ketika MK mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden, maka Gibran yang merupakan anaknya presiden Jokowi berpotensi besar menjadi calon wakil presiden, baik berpasangan dengan Ganjar maupun dengan Prabowo.

Tidak sedikit partai politik yang berdiri pascareformasi dan politisi yang berlatarbelakang aktifis 98 mendorong ke arah terciptanya bangunan dinasti kekuasaan tersebut. Dengan melupakan perjuangan yang berdarah-darah.

Menurut Yusfitriadi, dengan heroik menjatuhkan Soeharto diantaranya dengan dengan alasan menumbuhsuburkan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan dampak ketiga, eskalasi politik akan semakin panas. Ketika MK mengabulkan gugatan tersebut, dan Gibran menerima pianangan calon wakil presiden, tentu saja eskalasi politik akan semakin memanas.

Tidak hanya diantara kontestan pemilu 2024, namun juga panasnya eskalasi tersebut akan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Lembaga negara mana yang masih bisa dipercaya, MK sudah jadi alat kekuasaan, korupsi terjadi besar-besarab di kementrian, KPK yang seharusnya menjadi penegak hukum anti korupsi malah terindikasi masuk ke dalam “lingkaran setan” perilaku korupsi.

Sementara dampak keempat, akan terjadi “perang terbuka” antara Megawati dengan PDIP-nya berhadapan dengan Jokowi dan kekuatan politik yang diendorsenya. Sudah sangat santer disebut-sebut gugatan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah upaya menyiapkan karpet merah untuk Gibran menjadi calon wakil presiden.

Jika Gibran menerima pinangan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendapingi Prabowo sebagai calon presiden, maka bukan sekedar memanasnya eskalasi, namun jauh lebih dahsyat dari itu. Dimana akan terjadi “perang terbuka” antara Megawati dan PDIP-nya dengan Jokowi dan kekuatan politik yang diendorsenya.

“Perang terbuka ini akan menimbulkan kegaduhan politik yang mampu mempengaruhi kondisi masyarakat menjelang pemilu 2024. Dan sudah bisa dipastikan jalanya proses pemilu akan banyak diwarnai dengan suhu yang panas di semua lapisan masyarakat. Sehingga sulit untuk mengatasi maslah ini selain MK tidak mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden,” ungkap Yusfitriadi.

Andai pun MK mau mengabulkan, harus ditambahkan dengan klausul mulai berlaku pada pemilu 2029, namun yang lebih elegan kata Yusfitriadi, jika MK mengabulkan dan memberlakukan putusannya untuk pemilu 2024, maka Gibran menolak pinangan calon presiden dan koalisi manapun untuk menjadi calon wakil presiden. “Ini sikap Gibran yang paling elegan dan secara politis, akan mendapatkan simpati rakyat sebagi investasi politik Gibran ke depan,” tandasnya.

** yev-cc/rls



Israel Dikutuk Bombardir Warga Gaza

0

Bogor | Jurnal Bogor
Puluhan massa di Kota Bogor menggelar aksi bela Palestina di Tugu Kujang, Minggu (15/10). Demonstrasi tersebut dengan menginjak dan membakar bendera zionis Israel. Massa mengutuk ulah Israel yang memborbardir warga Gaza hingga ribuan nyawa pun melayang.

Kepada wartawan, koordinator aksi, Agil Mulqi Syahrial mengatakan bahwa aksi injak hingga bakar bendera Israel dilakukan sebagai bentuk kekecewaan, dan perlawanan atas kedzaliman yang berpuluh-puluh tahun dilakukan Israel terhadap Palestina.

“Bakar bendera Israel ini bagian dari rasa kekecewaan kita. Apa yang dilakukan Israel merupakan kejahatan kemanusiaan,” ujar Agil.

Kejahatan kemanusiaan sangat terlihat, ketika Israel meminta warga Palestina untuk meninggalkan Gaza. Namun, dalam perjalanan mereka terus dibombardir.

“Info terbaru tadi pagi kami menyimak dibeberapa media, warga di Gaza diminta evakuasi ke sisi lain, tapi dalam perjalanannya ternyata mereka tetap dibombardir dengan keji,” tegasnya.

Ia pun mengajak kepada semua umat di dunia, bahwa peristiwa Palestina dan Israel adalah peristiwa kemanusiaan. Dimana, kedzaliman yang terus dilakukan bertahun-tahun, sehingga rakyat Palestina melakukan perlawanan.

“Mudah-mudahan ke depan bisa terwujud perdamaian dan tidak ada lagi konflik,” ungkapnya.

Menurut dia, dunia harus mendorong dan memastikan agar Palestina lepas dari pendudukan zionis Israel.

“Perdamaian dan kemerdekaan bagi negara Palestina dengan mengembalikan wilayah teritorial Palestina,” katanya.

** Fredy Kristianto

Jelang Sumpah Pemuda, Pemdes Nagrak Gelar Turnamen Badminton

0

Gunung Putri | Jurnal Bogor
Jelang Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober mendatang, Pemerintah Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengadakan Turnamen Badminton Pemdes Nagrak Cup 2023, Minggu (15/10/23).

Kepala Desa Nagrak H. Agus Sahrudin mengatakan turnamen ini yang ke-3 kalinya. Hanya saja kali ini digelar jelang Sumpah Pemuda diikuti oleh 9 tim yang terdiri dari 110 orang peserta se-Desa Nagrak.

“ Untuk katagorinya single dan dobel, ada pria dan wanita juga itu kita bebaskan selama rivalnya memang seimbang. Mengingat kegiatan ini hanyalah kegiatan hiburan yang diadakan oleh Pemdes untuk mempererat tali sitalurahmi dengan warga,” ungkap H. Agus sapaan akrabnya kepada Jurnal Bogor.

H. Agus menyebut, kegiatan seperti ini sudah menjadi agenda rutin setiap tahunnya. Hanya karena sebelumnya ada Pandemi Covid 19, kegiatan yang mengundang keramaian ini ditiadakan selama 2 tahun ke belakang.

“ Saya berharap, turnamen ini bisa berjalan lancar sehingga silaturahmi yang menjadi tujuan awal diadakannya turnamen ini betul-betul terjalin. Khususnya antar pecinta olehraga badminton di Desa Nagrak,” imbuhnya.

“ Pesan saya kepada warga yang mengikuti kegiatan ini jaga kondusifitas saat kegiatan sedang berlangsung. Sesuai dengan motto kita menyelenggarakan kegiatan ini yaitu silaturahmi, olahraga dan hiburan,” tambahnya.

Untuk hadiahnya sendiri, sambung H. Agus, sudah menyiapkan hadiah istimewa untuk pemenang, dan pemain terbaik. “ Ada hadiah istimewa, kalo disebutin jadi gak surprise dong,” tandasnya.

Sementara, Saiful (33) salah satu peserta mengucapkan terimakasih kepada Pemdes Nagrak yang sudah memberikan wadah untuk warga yang mencintai olahraga. “ Selain badminton Pemdes juga mengadakan turnamen sepak bola. Apresiasi untuk kades, karena olahraga itu bisa menyatukan warga,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Kantor Desa Babakan Bakal Pindah ke Dekat Situ Babakan

0

Dramaga l Jurnal Bogor
Kantor Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor bakal direlokasi ke lahan milik IPB yang berada di Situ Babakan. Hal tersebut karena kondisi kantor desa yang tidak refresentatif, sempit dan tidak memiliki parkir yang luas.

Kepala Desa Babakan Ahmad Yani menjelaskan, pihak desa bersama Camat Dramaga sudah menghadap ke rektor IPB, terkait persoalan adanya lahan milik IPB yang bakal digunakan untuk kantor Desa Babakan. Tentunya,  keinginan tersebut disambut baik oleh rektor IPB dan mempersilakan lahan yang berada di dekat situ Babakan digunakan untuk kantor.

“Kita berharap IPB bisa secepatnya meralisasikan keinginan Pemdes Babakan. Ketika sudah ada surat persetujuan dari IPB akan penggunaan lahan tersebut baru kita usulan ke Pemkab pembangunan kantornya,” ujarnya .

Tidak hanya persoalan pemindahan kantor desa, kata Yani, kedepan jalan lingkar kampus bakal ditata menjadi pusat kuliner. Apalagi, situ Babakan sudah tertata dengan baik .

“Kita berharap kedepan perekonomian warga Desa Babakan semakin meningkat dan memiliki kantor desa yang luas dengan pemandangan yang asri menghadap ke situ,” tukasnya.

** Arip Ekon

Wow, Eks Lahan PTPN di Sukaresmi Jadi Galian Tanah, Ide Siapa?

0

Sukamakmur | Jurnal Bogor
Puluhan truk bermuatan tanah sudah hampir satu pekan hilir mudik berdatangan ke wilayah Kp Cikupa Gintung RT 001/RW 011, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor untuk menggali tanah eks PTPN VIII Menteng bekas kebun karet.

Bukan hanya merusak lingkungan, aktivitas galian ilegal tersebut pun diduga melanggar aturan karena berada di lahan milik pemerintah. Namun saat ini lahan tersebut diklaim lahan HGU milik PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Salah satu warga Leuwi Kopo Dadeng Saefudin (45) mengatakan, galian tanah tersebut berjalan sudah hampir satu pekan. Pihak penggali sepertinya membuka jalur sendiri, melintasi lewat hutan yang tidak terlalu banyak penduduknya.

“ Mereka buka jalur sendiri, arah Leuwi Kopo jalur Cipamingkis tembus bendungan Mengker irigasi,” tandas Dadeng kepada Jurnal Bogor, Minggu (15/10/23).

Dadeng menyebutkan tidak mungkin pemerintah tidak tahu, karena saat didinya ingin mengetahui lokasi persis dimana galian tersebut, ada yang berseragam Satpol PP dan ada orang yang berseragam pemerintah.

“ Pasti taulah, cuma kan kerjaannya emang cuma begitu. Dulunya lahan itu adalah kebun karet eks PTPN. Namun sekarang diklaim oleh BJA. Terus mau digali aja kali sama mereka, menurut rekan saya yang juga bekerja disana, tanah tersebut dibawa ke PIK Jakarta,” bebernya.

Sementara Ketua Himpunan Masyarakat Bogor Timur (HMBT) Cep Entoh Sidik mengaku heran akan kinerja pemerintah di wilayah Sukamakmur, khususnya dalam penegakan Perda. Dia mempertanyakan apakah sekarang ini pemerintah mengikuti aturan pengusaha atau menyalahgunakan kuasanya.

“ Kita semua tahu Sukamakmur itu rawan longsor, belum kelar urusan usaha kavling ilegal yang seolah dilegalkan oleh Pemcam. Yang lebih aneh lagi, mereka leluasa lahan HGU dijadikan galian tanah dan dijual ke PIK,” tandas Culeng sapaan akrabnya.

Culeng yang juga sebagai Caleg dari Fraksi Hanura menjelaskan, jika HGU itu sudah jelas peruntukannya untuk apa. “ Kok bisa aparat setempat membiarkan lahan HGU dijadikan galian ilegal, diperjualbelikan pula,” herannya.

“ Saya berharap, Kades jangan hanya jadi penonton, dan Pak Camat juga jangan seolah tidak tahu, begitupun Pol PP sebagai penegak Perda jangan hanya menunggu. Ingat jabatan dan jengkol yang dipakai pertaruhannya dunia akhirat,” tuturnya.

“ Siapapun yang menjadi beking dari pelaksaaan kegiatan di eks lahan PTPN ini, tetap warga Sukamakmur yang dirugikan saat alam marah,” tambahnya.

Sementara Kepala Desa Sukaresmi dan Camat Sukamakmur ketika dikonfirmasi via WhatsApp  perihal keberadaan kegiatan galian tanah di lahan eks PTPN, tidak memberikan tanggapan.

** Nay Nur’ain