29 C
Bogor
Monday, July 14, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 49

Akan Dibentuk Linmas Wisata

Megamendung – Jurnal Bogor
Supaya tidak munculnya kembali pak ogah di sepanjang jalan alternative Cikopo, Camat Megamendung Ridwan S.os, akan membentuk Linmad Wisata di tiga kecamatan. Yaitu di Kecamatan Megamendung, Ciawi dan Kecamatan Cisarua. Diterangkan camat, Linmas wisata itu nantinya akan bertugas di setiap jalan jalan yang menuju ke tempat tempat wisata yang ada di tiga kecamatan.

Menurutnya hal penting dilanjutkan supaya pasca penertiban kepada para pak ogah oleh petugas gabungan beberapa waktu lalu mereka tidak muncul kembali. “Iya jangan muncul kembali mereka karena mengganggu ketertiban umum. Untuk itu dalam waktu dekat kita akan membentuk Linmas Wisata. Anggotanya adalah, selain dari linmas yang ada di setiap desa, sebagian dari mereka juga kita bisa rekrut,” ujar camat.

Akan diturunkannya Linmas Wisata ke jalan jalan di kawasan wisata itu sudah dibekali dengan tata tertib sesuai kedisiplinan aturan Linmas. “Linmas wisata itu akan ditugaskan di titik titik jalan yang memasuki tempat tempat wisata. Kita yakin, dengan diturunkannya mereka ke jalan, para anggota linmas tidak bakal macam macam. Karena mereka sudah diikat oleh tata tertib sebagai anggota linmas,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk kelancaran lalulintas di jalan alternatip di masa libur sekolah ini, yang terpantau pengendara rela untuk turun dari kendaraasnya melakukan pengaturan lalulintas disaat terjadi kemacetan. Dadang Supriatna.

Ganggu Pelebaran Jalan Camat Panggil PT. Telkom Dan PLN

Megamendung – Jurnal Bogor
Disepanang jalur alternative Cikopo Selatan, mulai dari wilayah Desa Gadog, Sukamahi, Suka maju hinggga di Desa Sukamanah, keberadaan kabel telpon sangat mengganggu pemandangan. Kondisi kabel milik telkom yang menjuntai semerawut menjadi pemandangan udara yang tidak enak dilihat. Bahkan juntaian kabel milik telkom itu disebagian titik cukup membahayakan bagi kendaraan berukuran besar. Seperti, di wilayah Desa Sukamanah tepatnya di depan Puskesmas Sukamanah, jika ada truk berukuran besar mau parkir di halaman pasar terpakadang harus ditopang dulu oleh bambu supaya tidak tergusur oleh badan truk bagian atas. “Iya kabel milik telkom ini harus ditopang dulu dikeataskan jia ada truk masuk parkir ke halaman pasar”, ujar Ika, warga setempat.

Selain kondisi kabel telkom yang semerawut itu, Camat Megamendung yang tengah fokus menjalankan program pelebaran jalan, kondisi kabel telkom dan kabel profaeder jaringan komunikasi lainnya, pada Kamis 2/1/25 melakukan pemanggilan kepada pihak telkom dan PLN APJ Cipayung. Pemanggilan itu bertujuan untuk diminta kerjasamanya terhadap keberadaan kabel kabel milik telkom dan tiang tiang listrik yang kondisinya bisa menghambat terhadap program pelebaran jalan.

“Iya kabel telkom dan tiangnya, juga tiang listrik harus ditertibkan ke posisi yang aman. Karena sekarang ini kabel dan tiang telkom juga tiang listrik posisinya cukup mengganggu terhadap kegiatan pelebaran badan jalan,” ujar camat Megamendung Ridwan S.os.

Sementara hasil dari pertemuan antara pihak kecamatan bersama pihak telkom dan juga PLN didapatkan hasil yang cukup positip. Mereka akan mendukung terhadap program pelebaran jalan dengan siap memindahkan posisi dan tiang telkom maupun listrik. “Iya pihak telkom dan profaeder lainnya datang memenuhi undanganan pihak kecamatan. Mereka siap menertibkan tiang dan kabelnya. Untuk kabel telkom dipastikan akan dikubur. Begitu juga pihak PLN mereka sanggup untuk menggeser tiang listrik ke tempat yang aman,” imbuh Ade, Kasubag Program Kecamatan Megamendung. Dadang Supriatna.

Terlibat Kasus Pemerasan WNA Malaysia, Kombes Pol Donald Dipecat

jurnalinspirasi.co.id – Kombes Pol Donald Simanjuntak akhirnya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP).

Polri menyebut pemecatan terhadap Dirnarkoba Polda Metro itu merupakan komitmen menindak tegas pelanggar aturan.

“Jadi ini adalah keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/1/2025).

Menurut Trunoyudo, Polri akan menindak anggota yang terlibat pemerasan. Ia menyebut Kompolnas turut memantau dan mengawasi kasus ini.

“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” tandasnya.

Dalam kasus tersebut, diketahui terdapat dua polisi dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project. Selain Donald, ada juga Y yang dipecat.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” jelasnya.

** Fredy Kristianto |*

Menteri Sri Mulyani Teken Peraturan PPN 12 Persen

jurnalinspirasi.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 131 tentang pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Apabila melihat peraturan itu, PPN 12 persen yang mulai berlaku akan hanya untuk barang tergolong mewah. Hal tersebut diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3.

Dalam pasal 2 ayat 2 termaktub bahwa PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.

Kemudian, Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Meski demikian, pada peraturan tersebut tak dirinci barang-barang yang tergolong mewah dan akan terkena PPN 12 persen sebagaimana yang telah diatur.

Barang-barang yang tergolong mewah akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Diketahui, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

** Fredy Kristianto |*

Biskita Distop, Dewan Sebut Pemkot Inkonsistensi

jurnalinspirasi.co.id – Layanan operasional Biskita Trans Pakuan resmi diberhentikan oleh Pemerintah Kota Bogor mulai Rabu (1/1/2025) sampai batas waktu maksimal 30 hari kedepan. Melihat kejadian ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy mengaku geram atas langkah yang diambil oleh Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut.

Rusli menilai, perjuangan DPRD Kota Bogor yang telah mengusahakan agar operasional BisKita Trans Pakuan tetap beroperasi menjadi sia-sia. Karena pada akhirnya terjadi pemberhentian sepihak tanpa adanya pemberitahuan ke DPRD Kota Bogor.

“Kami kaget dan merasa kecewa. Sebab pemberhentian operasional layanan ini tidak diberitahukan kepada kami di DPRD dan dampaknya kepada masyarakat sangat signifikan. Terlebih di momen liburan saat ini,” kata Rusli, Rabu (1/1/2025).

Rusli menekankan bahwa selama pembahasan RAPBD 2025, DPRD Kota Bogor telah memberikan catatan khusus kepada Pemerintah Kota Bogor agar layanan BisKita Trans Pakuan tetap berjalan dengan adanya suntikan dana Rp10 miliar dari APBD.

Bahkan sampai hari terakhir rapat pembahasan RAPBD 2025, Dishub Kota Bogor tidak memberitahukan adanya rencana pemberhentian pelayanan. Rusli mengaku Informasi yang ia dapatkan berisikan kabar bahwa pemerintah pusat kembali memberikan bantuan subsidi pelayanan sampai akhir 2025.

“Kami selalu menekankan dalam rapat kerja bahwa operasional tidak boleh diberhentikan dan Dishub juga tidak pernah memberikan informasi bahwa akan ada pemberhentian dan ini berdampak ke masyarakat. Tentu kami akan evaluasi dan memanggil Dishub Kota Bogor untuk memberikan penjelasan terkait hal ini,” tegas Rusli.

Rusli juga mempertanyakan kelayakan dan kesiapan operator Biskita Trans Pakuan yang saat ini masih dikelola oleh PT. Kodjari. Sehingga kedepannya Rusli meminta agar Pemkot Bogor mempersiapkan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor untuk menjadi operator Biskita, disamping membuka kesempatan bagi operator lain yang ada di Kota Bogor.

“Pemberhentian ini juga bisa jadi karena operator tidak siap di masa transisi ini. Kami tentunya mendorong Pemkot agar bisa memberikan ekosistem transportasi yang lebih baik dengan mempersiapkan Perumda Trans Pakuan untuk menjadi operator BisKita sekaligus meminta Organda Kota Bogor agar ikut terlibat. Sehingga tidak ada kesan monopoli layanan transportasi di Kota Bogor,” tutupnya.

** Fredy Kristianto

IPM Kota Bogor Diklaim Lampaui Jawa Barat

jurnalinspirasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyebut bahwa indeks pembangunan manusia (IPM) dalam tahun 2024 naik menjadi 79,03, berada di atas IPM Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan IPM nasional.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bogor, Rudy Mashudi, mengatakan bahwa peningkatan IPM tak terlepas dari beberapa faktor yang memengaruhinya adalah angka harapan hidup, rata-rata lama sekolah (RLS), harapan lama sekolah (HLS), dan pengeluaran per kapita.

Menurut dia, persentase penduduk miskin di Kota Bogor juga mengalami penurunan, dari 6,67 persen menjadi 6,53 persen, atau lebih rendah dibandingkan rata-rata Jawa Barat maupun nasional.

“Tingkat pengangguran terbuka (TPT) menurun dari 9,39 persen menjadi 8,13 persen,” ujar Rudy kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

Selain itu, kata dia, angka inflasi Kota Bogor pada November 2024 sebesar 1,49 persen. Sedangkan data Desember 2024 masih menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor.

“Laju pertumbuhan ekonomi pada triwulan III tahun 2024 mencapai 5,58 persen, meningkat dibandingkan 2023 yang sebesar 5,1 persen,” katanya.

Ia menyebut, faktor yang memengaruhinya adalah tingkat konsumsi masyarakat, investasi, belanja pemerintah, serta dana ekspor-impor.

Kemudian, sambung dia, tingkat kemandirian fiskal Kota Bogor pada tahun 2024, berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jawa Barat, mencapai 47,24 persen, yang merupakan angka sangat baik.

“Kota Bogor menempati posisi kedua di Jawa Barat dalam kategori ini. Berdasarkan rilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2024, fiskal Kota Bogor masuk kategori sedang, dengan pendapatan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup baik,” kata dia.

** Fredy Kristianto

Dianggarkan Rp10 M untuk Biskita, BPTJ Justru Dikabarkan Perpanjang Subsidi

jurnalinspirasi.co.id – DPRD Kota Bogor bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menganggarkan Rp10 miliar untuk operasional dua koridor Biskita pada tahun ini.

Langkah itu diambil menyusul adanya kebijakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang mencabut subsidi Biskita Trans Pakuan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy menegaskan bahwa Biskita adalah jantung transformasi bagi pelayanan transportasi masyarakat Kota Bogor. Atas dasar itu, DPRD bersama Pemkot Bogor melakukan langkah dengan mengintervensi sesuai kemampuan anggaran, dengan melibatkan Perumda Trans Pakuan (PTP) sebagai operator.

“Tapi memang ada beberapa hal yang mesti ditempuh, sementara waktunya tidak cukup,” ucap Rusli kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

Berdasarkan ekspose dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kebutuhan anggaran untuk mengoperasikan empat koridor Biskita ada Rp49 miliar. Namun, kondisi keuangan Pemkot Bogor tak memungkinkan.

“Sehingga kami mengambil langkah untuk mengintervensi 2 koridor yang punya potensi. Untuk mengoperasikan itu memerlukan anggaran Rp29 miliar. Nah, ini pun jadi problem,” katanya.

Sementara kemampuan keuangan daerah, kata dia, DPRD hanya setuju menganggarkan Rp10 miliar.

“Jadi kita anggarkan segitu, sambil melihat bagaimana ke depan si pemenang ini bisa betul-betul mengoptimalkan dengan DPRD. Insya Allah ke depan, dewan akan merekomendasikan bahwa PTP harus mempersiapkan diri untuk ditugaskan,” katanya.

Namun, di tengah keterbatasan anggaran Pemkot Bogor, kata dia, subsidi Biskita dikabarkan diperpanjang.

“Tentu kami bersyukur, sebab layanan Biskita tetap bisa bergulir,” katanya.

Saat disinggung apakah anggaran Rp10 miliar lebih itu lebih baik digunakan untuk kebutuhan layanan lain seperti CCTV kota. Rusli menegaskan bahwa hal tersebut bisa saja digunakan lantaran banyak CCTV yang memang sudah rusak.

“CCTV, rambu-rambu, traksisi ini perlu juga diperbawa. Saya kira ketika itu berdampak baik untuk keamanan, ketertibaan, kita dorong agar APBD benar-benar bermanfaat,” katanya.

** Fredy Kristianto

Mulai Hari ini, Biskita Distop Sebulan

jurnalinspirasi.co.id – Layanan Biskita Trans Pakuan yang diluncurkan pada November 2021 akan memasuki tahap evaluasi terhadap layanan di seluruh koridor.

Kepada seluruh pengguna Biskita Trans Pakuan Bogor, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, menginformasikan bahwa layanan pada Koridor 1, 2, 5, dan 6 akan diberhentikan sementara waktu.

“Pemberhentian sementara terhitung mulai 1 Januari 2025 sampai dengan maksimal 30 hari kerja,” ujarnya pada Selasa (31/12/2024).

Hal ini, ungkap Marse, merupakan bagian dari evaluasi terhadap layanan Biskita Trans Pakuan di seluruh koridor.

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini.

“Dan terima kasih atas kesetiaannya menggunakan layanan Biskita Trans Pakuan,” ucap Marse.

** Fredy Kristianto

Harga Mati Pelebaran Jalan Cikopo Selatan

Megamendung – Jurnal Bogor
Sering terjadinya keributan antara pengendara bersama oknum pengatur jalan di ruas jalan alternative Cikopo Selatan di Kecamatan Megamendung hingga sampai viralnya video keributan antara pengendara dan pengatur jalan seberapa waktu lalu, semakin seriusnya langkah Camat Megamendung Ridwan S.os untuk mewujudkan dilaksanakannya pelebaran ruas jalan tersebut. Sering munculnya keributan di ruas jalan itu, dalah satu penyebab utamanya akibat badan jalan yang sempit, hingga memicu pata oknum atau yang disebut pak Ogah turun ke jalan untuk mengatur laluluntas.

“Pelebaran jalan Cikopo benar benar harus terwujud. Karena salah satu penyebabnya keributan antara para pengendara dengan pak Ogah akibat badan jalan yang sempit. Kawasan wisata itu harus nyaman. Dengan demikian untuk pelebaran jalan Cikopi merupakan harga mati, mutlak harus dilaksanakan. Demikian juga untuk para oknum yang suka meminta minta uang dengan modus mengatur jalan, itu kan terus diberantas. Langkah yang dilakukan kini di titik titik tertentu disiagakan anggota trantib dan para Linmad,” tandas Ridwan.

Sementara itu salah satu bukti keseriusannya untuk pelebaran jalan, di titik Sukabirus, Desa Sukamahi tengah dilakukan kegiatan pelebaran. Beberapa pemilik tanah di wilayah itu sudah rela menghibahkan s4baguan tanahnya untuk pelebaran jalan. Begitu juga di tempat lain seperti di wilayah Desa Sukagalih, Kepala Desanya A. Sudarman sudah menyiapkan draf hibah yang akan dikomunikasikan bersama para pemilik tanah khususnya bagi warga Jakarta yang memiliki tanah diwilayah Sukagalih.

“Ada sekitar 10 orang warga Jakarta yang memiliki tanah atau vila di tepi jalan Cikopo ini. Dan kita akan berkomunikasi dengan mereka membicarakan program pelebaran jalan yang akan dilaksanakan oleh pemkab Bogor ini. Kita berharap warga Jakarta yang memiliki tanah atau vila di tepi jalan ini rela menghibahkan sebagian tanahnya utuk pelebaran jalan,” pungkas A. Sudarman. Dadang Supriatna.

Merasa Dikriminalisasi Penggarap Blok Arca Mengadu Ke Kapolri

Megamendung – Jurnal Bogor
Merasa adanya kriminalisasi terhadap proses gugatan yang dilajukan oleh para penggarap blok Arca, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung melawan PTPN VIII Gunung Mas, para penggarap yang dikordinatoran oleh Drs. Iwan Darmawan SH ini melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo.

” Saya mengajukan Pengaduan Masyarakat atas dugaan
tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu dan menyuruh memasukkan
keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH
Pidana Jo Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUH Pidana yang diduga dilakukan oleh Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII), berdasarkan fakta dan data yang ada,” tandas Drs. Iwan Darmawan SH.

Didalam surat aduan ke Kapolri itu, diterangkan juga riwayat para penggarap dalam menguasai tanah negara eks Cikopo Selatan sejak tahun 1990 an yang saat itu berstatus tanah negara bebas. Selain riwayat para penggarap, diterangkan juga adanya proses hukum yang sedang ditempuh oleh para penggarap baik itu di PN Cibinong mapun di PTUN Bandung.

“Kami sebagai pengadu adalah pihak yang menguasai lahan garapan diatas tanah negara bebas yang terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, seluas + 326.988 M2 (tiga ratus dua puluh enam ribu sembilan
ratus delapan puluh delapan meter persegi). Sedangkan yang kita adukan ke Kapolri adalah suatu Badan Usaha Milik Negara yang dahulu bernama Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara VIII, sekarang berubah menjadi PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2, beralamat di Jalan Sindangsirna Nomor 4, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana,” imbuhnya.

Sebagai hukti para penggarap telah kriminalisasikan, dalam surat tersebut diuraikan juga berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan pihak teradu disaat hendak menerbitkan sertifikat HGU no 294.

“Bahwa pernyataan teradu tentang keadaan tanah dimaksud dicatatkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam Surat Ukur Nomor : 12/Sukaresmi/2008 tanggal 2 Juli 2008 yang terdapat pada Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor :
294/Sukaresmi tanggal 4 Juli 2008 atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero), dan berdasarkan hal tersebut maka patut diduga Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUH Pidana yaitu menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik. Selain itu, teradu telah pula mempergunakan Sertifikat Hak Guna Usaha
Nomor : 294/Sukaresmi tanggal 4 Juli 2008, Surat Ukur Nomor :
12/Sukaresmi/2008 tanggal 2 Juli 2008, seluas 1.187.830 M2. Maka patut diduga teradu telah melanggar ketentuan Pasal 266 ayat (2) KUH pidana. Demikian pengaduan masyarakat ini Saya kirimkan ke Kapolri yang harus ditindaklanjutioleh jajarannya,” pungkas Iwan Darmawan. Dadang Supriatna.