Jakarta | Jurnal Inspirasi
RUU Haluan Ideologi Pancasila mendapat penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan dikeluarkannya maklumat penolakan, Jumat (12/6) malam. Begitu juga PP Muhammadiyah bertekad mengawal RUU tersebut dengan menyiapkan tim “jihad konstitusi” yang diketua Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Dari Nahdlatul Ulama, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti agar DPR tak tergesa-gesa membahas rancangan beleid tersebut. Seorang penulis tesis tentang Pancasila yang juga imam besar FPI, Rizieq Shihab, sampai-sampai angkat bicara dari pengasingan di Arab Saudi menolak RUU tersebut.
Tak setiap hari rancangan undang-undang di DPR mendapat penolakan dan sorotan sebegitu dari wakil berbagai golongan di umat Islam Indonesia tersebut. Lalu bagaimana regulasi itu muncul di DPR?. Dari rekam jejak hingga disetujuinya RUU HIP tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dikutip dari ROL, Sabtu (13/6), persoalan terkait
Pancasila sedikit banyak punya singgungan dengan bidang kerja Komisi II di DPR.
Meski begitu, usulan RUU ini muncul di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Fraksi PDIP
disebut jadi pengusulnya di baleg. Sementara Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah
Pitaloka dari Fraksi PDIP di DPR ditunjuk jadi ketua panitia kerja (panja) RUU
tersebut.
Salah satu tujuan pembentukan undang-undang itu,
memperkuat landasan hukum pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
yang selama ini diatur peraturan presiden. BPIP saat ini dipimpin, salah
satunya, oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai ketua dewan
pembina.
Dalam rekaman dokumen rapat yang diperoleh dari dpr.go.id rencana
pembahasan RUU HIP dimulai dengan rapat dengar pendapat umum pada 11 Februari
2020. Sebanyak 37 orang hadir dan 15 ijin dari 80 anggota dewan dalam rapat
yang mendatangkan pakar ketatanegaraan Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof FX Adjie
Samekto tersebut.
Dalam risalah rapat itu, Prof Jimly menilai RUU Pembinaan
HIP diperlukan dalam kaitannya dengan kewenangan BPIP yang ia usulkan berubah
menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP). Prof Jimly juga
mengusulkan UU Pembinaan HIP nantinya bisa menjadi semacam ‘omnibus law’ yang
jadi parameter untuk mengevaluasi dan mengaudit undang-undang lainnya agar
sesuai haluan Pancasila.
Prof Jimly mengusulkan regulasi tersebut tak terlalu
konkrit dan mendetail. Prof FX Adjie Samekto secara umum mendukung dengan
alasan pentingnya menanamkan ideologi Pancasila. Perlu dicatat, naskah draf RUU
HIP belum dilampirkan dalam rekaman rapat ini.
Rapat selanjutnya juga mendengarkan pandangan tim ahli
pada 12 Februari, meski notulennya tak bisa diakses di dpr.go.id saat
berita ini ditulis. Kemudian pada 8 April dilakukan rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi RUU HIP yang diketuai Rieke Diah Pitaloka. Rapat itu mulai membahas
draf RUU dan mengusulkan tim ahli menyempurnakan draf tersebut. Rapat-rapat
panja pada 13 April dan 20 April kemudian dilakukan secara tertutup.
Rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP dilakukan
pada 22 April. Dalam risalah rapat itu, Fraksi PDIP dan Nasdem menyetujui
sepenuhnya dibahasnya RUU HIP tanpa syarat. Sedangkan Golkar mendukung
pembahasan dilanjutkan dengan sejumlah catatan. Gerindra juga menyetujui draf
dengan catatan RUU bukan semata untuk memperkuat BPIP.
Fraksi PKB menyetujui draf RUU dilanjutkan sebagai
inisiatif DPR dengan catatan menambahkan rumusan UUD 1945 sebagai konsideran.
Sedangkan Fraksi Demokrat menarik keanggotaan dari panja karena merasa regulasi
itu tak mendesak dibahas saat rakyat sedang kesulitan menghadapi pandemi Covid.
Fraksi PKS meminta RUU disempurnakan lebih dulu sebelum
diajukan ke sidang paripurna dengan menguatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
serta dimasukkannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran. TAP MPRS itu
mengatur pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) serta pelarangan penyebaran
ideologi komunisme/Marxisme/Leninisme di Indonesia. PKS juga meminta pasal soal
“Ekasila” dalam RUU tersebut dihapuskan.
Hal senada, soal perlunya TAP MPRS XXV/MPRS/1966
sebagai konsideran, juga disampaikan Fraksi PAN. Sementara Fraksi PPP meminta
beberapa penyesuaian dan meminta kedudukan BPIP sejajar lembaga negara lainnya.
“Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi (F-PDI Perjuangan,
F-PG, FPGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja
Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk kemudian
diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun untuk FPKS menyatakan dapat menerima hasil kerja Panja dan menyetujui
RUU tersebut setelah dilakukan penyempurnaan kembali dengan menambahkan
poin-poin yang tercantum dalam Pendapat fraksi,” tertulis dalam risalah rapat.
Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU HIP menjadi
usul inisiatif dan masuk Program Legislasi Nasional pada 12 Mei.
Persetujuan ini diperoleh setelah sembilan fraksi minus Fraksi Demokrat
menyerahkan pendapat tertulisnya.
Apa yang dipersoalkan pihak-pihak yang menolak dari RUU
HIP? Salah satu yang utama adalah Pasal 7. Ayat (2) pasal itu menjelaskan bahwa
ciri pokok Pancasila berupa Trisila. Ketiganya, yaitu “sosio-nasionalisme,
sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan”. Kemudian, “Trisila
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu
gotong-royong,” bunyi Pasal 7 Ayat (3).
Gagasan “Ekasila” tersebut pertamakali
disampaikan Sukarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Selain Pancasila, saat itu Sukarno juga memberikan
pilihan penyederhanaan dasar negara menjadi “Trisila”
(internasionalisme, kemanusiaan, ketuhanan) dan “Ekasila” (gotong
royong).
Ide Ekasila muncul kembali selepas Pemilu 1955. Pemilu
tersebut salah satu tujuannya adalam memilih perwakilan parpol-parpol
dalam Konstituante yang diamahkan tugas merancang undang-undang dasar baru.
Dalam Konstituante, ada tiga blok besar berdasarkan dasar
negara yang mereka perjuangkan. Di antaranya Blok Pancasila (274 kursi) dengan
ujung tombak Partai Nasionalis Indonesia (PNI/119 kursi) dan PKI (60 kursi);
kemudian Blok Islam (230 kursi) yang dipimpin Partai Masyumi (119 kursi),
Partai Nahdlatul Ulama (91 kursi), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (16
kursi); serta Blok Sosio-Ekonomi (10 kursi).
Blok Islam dalam Konstituante, setidaknya meminta
dikembalikannya tujuh kata yang dihilangkan dari sila pertama rumusan awal
Pancasila dalam dasar negara pada 1945. “Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” bunyi sila pertama dalam
Piagam Jakarta tersebut. Mereka menagih janji bahwa dasar negara dan konstitusi
yang disetujui pada 1945 itu hanya sementara saja.
Sebaliknya, sepanjang sidang Konstituante, ide Ekasila kerap
digelorakan kembali oleh PKI sebagai dasar utama negara. “Gotong royong” dalam
Ekasila dimaknai PKI setara dengan semboyan “Sama Rata, Sama Rasa”. Sakirman,
wakil dari PKI sekaligus wakil ketua Konstituante menyuarakan sikap partainya
bahwa “gotong royong” sudah cukup sebagai dasar negara dengan
mengesampingkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Hingga 1959, perdebatan kedua blok besar tak kunjung ada
titik temunya sehingga akhirnya Presiden Sukarno membubarkan konstituante dan
mengembalikan konstitusi pada UUD 1945.
Nuansa itu kiranya yang melatari
penolakan-penolakan sebagian kalangan Islam terkait RUU HIP, wabil khusus
Pasal 7 tersebut. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas berpandangan bahwa
RUU HIP memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila adalah
nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari
Pancasila.
“Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah RI,
maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia
menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya
konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan
berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata dia.
Rieke Diah Pitaloka sebagai ketua Panja RUU HIP di Baleg
DPR tak bersedia mengeluarkan komentar soal polemik RUU tersebut. Kader-kader
PDIP yang berhubungan dengan RUU tersebut juga belum bisa dihubungi untuk
dimintai pendapat terkait beleid tersebut.
ASS |*