26.8 C
Bogor
Saturday, April 11, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1530

Polisi yang Siksa Kuli Bangunan Harusnya Dipidana

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Polisi yang diduga menganiaya kuli bangunan bernama Sarpan di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, terus menjadi sorotan. Direktur Eksekutif lembaga advokasi Lokataru Foundation Haris Azhar menyatakan, pelaku seharusnya dipidana. “Harusnya tindakan itu dikualifikasi sebagai pidana. Tidak bisa hanya tindakan indisipliner, harus diteruskan ke pidana. Itu ada Perkap-nya (Peraturan Kapolri),” ujar Haris dikutip dari CNN, Jumat (10/7).

Beleid yang mengatur polisi tak boleh menggunakan kekerasan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum adalah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Pasal 10 huruf c dalam Perkap itu dengan tegas menyatakan anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yakni tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan.

Haris mengatakan peristiwa semacam ini masih kerap berulang lantaran tak ada hukuman yang memberi efek jera pada pelaku. Kebanyakan kasus penyiksaan oleh polisi, kata dia, terjadi di tingkat polsek dan polres.

Menurutnya, perlu pengawasan ketat tak hanya dari satuan kepolisian itu sendiri. Ia pun meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR tegas melakukan pengawasan atas Polri tersebut.

“Praktik ini terus terjadi karena memang enggak ada hukuman yang istilahnya memberi efek jera untuk mencegah praktik ini ke depan. Seharusnya pengawas polisi, Kompolnas, DPR juga kasih perhatian,” katanya.

Atas peristiwa penyiksaan tersebut, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya. Saat ini jabatan kapolsek dipegang pejabat sementara. Menanggapi hal tersebut, Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pencopotan kapolsek itu tidak cukup.

Peneliti KontraS Rivanlee menilai meski Kompol Otniel Siahaan bertanggung jawab sebagai pucuk komando polsek itu, namun bukan berarti kasus tersebut tidak dapat dikembangkan ke arah pidana.

“Pencopotan tersebut tidak menutup untuk pelaku diadili secara hukum dan kapolsek dapat dimintai keterangan perihal itu karena praktik penyiksaannya,” kata Rivan.

Berdasarkan catatan pihaknya, praktik-praktik kekerasan dalam penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah sering terjadi dengan pola serupa. Oleh sebab itu, pengungkapan kasus-kasus itu harus mengedepankan pro justitia atau demi keadilan.

“Dalam beberapa kasus, pencopotan kepala [kantor polisi] tidak cukup menjawab persoalan, karena dianggap ‘selesai’. Sementara pelaku tidak dihukum secara pidana,” kata dia. “Harusnya didorong ke proses peradilan umum,” tambahnya lagi.

Dengan demikian, sambung Rivan, akan jelas di Indonesia bahwa hukum berlaku bagi semua kalangan, termasuk aparat yang melanggar. “Pengungkapan kebenaran dari kasus ini menjadi salah satu indikator bagi perbaikan penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Sarpan diduga menjadi korban penganiayaan oleh polisi usai menjadi saksi kasus pembunuhan di Deli Serdang, Sumut. Ia menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya. Sarpan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Dodi Sumanto. Padahal tersangka pelaku pembunuhan berinisial A, sudah diamankan.

Terkait kasus penyiksaan di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara ini, Mabes Polri belum buka suara. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono enggan berkomentar banyak. Dia berdalih sedang melakukan kunjungan kerja sehingga belum dapat buka suara. “Ke karopenmas saya sedang kunker ke Madiun sama Kapolri dan Panglima,” kata Argo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono sendiri hingga saat ini belum merespon.

ASS|**

Denny Kena Batunya

0

> Anak-anaknya Kini Dibully, tapi Nulis Anak Orang Calon Teroris

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Pegiat media sosial, Denny Siregar seolah kena batunya. Curhatannya soal anaknya kini ditanggapi sindiran warganet. Denny dinilai tak berpikir soal postingannya beberapa waktu lalu yang menuai kemarahan, dimana ia mencap anak-anak santri sebagai calon teroris.

Dia mengatakan, semenjak data pribadinya dibuka ke publik, keluarganya pun jadi sasaran bully. Anak-anaknya diintimidasi, dibully di sosial media, hingga diteror. “Media sosial anak-anak saya dibanjiri makian oleh banyak orang yang selama ini membenci saya. Kehidupan pribadi mereka dibongkar dan diintimidasi di media sosial.” Ujar Denny Siregar dikutip dari Gelora, Jumat (10/7).

Selaim data pribadinya diumbar ke publik, alamat tempat tinggalnya juga diketahui oleh oknum tersebut. Oknum melacak alamat rumahnya menggunakan google map. Dan melakukan teror ke anak-anaknya. “Mereka memotret rumah saya, dan mengirimkan foto rumah saya dan mengirimkan ke anak-anak saya sambil meneror, ingin membunuh anak-anak, membakar, bahkan ingin memenggal mereka,” ucap Denny Siregar.

Denny menduga, oknum yang membuka data pribadinya itu mempunyai orang dalam di telkomsel. “Dia (hacker) mempunyai orang dalam di Telkomsel yang membagi data saya ke dia untuk disebarkan ke publik.” ucap Denny.

Kasus kebocoran data Denny Siregar berawal ketika dirinya membuat tulisan yang menyinggung santri di Kota Tasikmalaya. Tulisan Denny berjudul “Adik-adil calon teroris yang abang sayang”. Tulisan yang Ia posting di facebook itu kemudian dipolisikan oleh sejumlah ormas Islam dan pimpinan pondok pasantren di Tasikmalaya.

ASS|*

Pemerintah Blunder New Normal

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Pemerintah dinilai telah salah mengambil kebijakan dalam penanganan pandemik Covid-19, yang berakibat terus bertambahnya kasus positif. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan menyebutkan, pada 26 Mei 2020, pemerintah telah diingatkan agar tidak memberlakukan kebijakan kenormalan baru atau new normal secara terburu-buru.

“Bahkan saya katakan waktu itu, new normal bentuk kekalahan perang pemerintah lawan Covid-19,” ujar Irwan dikutip dari Gelora, Jumat (10/7). Menurut Irwan, seharusnya new normal diterapkan ketika pemerintah sudah berhasil menurunkan angka penularan Covid-19 di berbagai daerah dan melewati puncak kasus.

“Apa yang terjadi pada hari ini, di mana angka positif naik dua kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya, telah menunjukkan langkah new normal yang diambil pemerintah adalah blunder bagi rakyat dan negara,” papar legislator asal Kalimantan Timur itu.

Penanganan pandemik Covid-19 yang tidak tepat, lanjut Irwan, bukan hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga menekan perekonomian nasional terus merosot. “Ini tentu menjadi warning bagi pemerintah agar jangan keliru dan lalai dalam melindungi segenap tumpah darah Indonesia, baik dari sisi kesehatan dan ekonomi masyarakat,” ujar Irwan.

“Pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan agar rakyat mengikuti protokol kesehatan semata. Harus ada tindakan yang konkret dan tegas memutus penyebaran Covid-19 di tanah air,” sambung anggota Komisi V DPR itu. Kamis (9/7), jumlah pasien positif Covid-19 di tanah air bertambah sebanyak 2.657 pasien, atau secara total mencapai 70.367 orang.

Sebanyak delapan provinsi dengan penambahan kasus terbanyak di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur,  DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara.

ASS|*

Pencopotan Rieke Disebut Upaya Penyelamatan Citra PDIP

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR mencopot Rieke Diah Pitaloka dari kursi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Posisi tersebut akan diisi oleh Muhammad Nurdin yang sekarang anggota Komisi III DPR.

Berdasarkan informasi yang beredar, pencopotan Rieke berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Rieke diketahui merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU tersebut. Surat penggantian atas Rieke ini telah diterima oleh pimpinan Baleg DPR yang lain.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor menilai pencopotan Rieke tak bisa dilihat suatu dinamika politik yang biasa saja. Ada konteks besar yang menjadi dasar keputusan PDIP itu pada Rieke.

“Kalau sepintas nampaknya hanya bergantian biasa, tapi ini persoalan yang tidak sederhana mengingat posisi Rieke yang sebetulnya penting jadi tidak semudah itu tanpa alasan penting (dicopot),” kata Firman  dikutip dari RMOL, Jumat (10/7).

Firman menyebut ada kubu di PDIP yang ingin menyelamatkan partai akibat ulah Rieke yang mendesak RUU HIP. Sedangkan, kubu lainnya sempat ngotot merealisasikan RUU HIP termasuk Rieke. “Ini bagian dari upaya penyelamatan citra partai, tapi di sisi lain ini terkait konstelasi internal PDIP,” ujar Firman.

Firman merasa ada riak-riak perpecahan di internal PDIP karena pemaksaan RUU HIP. “Ada kalangan yang melihat manuver Rieke sesuatu yang merugikan citra partai, dia lakukan blunder yang harus direspon internal PDIP. Kelompok lain di PDIP merasa apa yang terjadi sekarang mencoreng PDIP di kemudian hari,” lanjut Firman.

Menurutnya, wajar jika PDIP mengeluarkan putusan untuk menjawab keresahan publik akibat RUU HIP. Namun pencopotan Rieke dari Baleg DPR dapat dilihat langkah drastis yang tak hanya hasil desakan publik, melainkan kalkulasi matang PDIP.

“Ada perspektif yang sifatnya pada kepentingan umum, respon partai atas desakan banyak kalangan untuk mengejar lebih dalam elemen yang sebenarnya terlibat penyusunan RUU HIP, dikaitkan dengan itu,” ujar Firman.

“Tapi apa sekedar respon dari gejolak masyarakat saja?karena memang penyusunannya dipimpin Rieke atau imbas dari konstelasi internal PDIP,” tutur Firman.

ASS|*

GBK Arena Dipusatkan Jadi Markas INAFOC

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Sekretariat Panitia Penyelenggara Piala Dunia U-20 2021 (INAFOC) akhirnya dipusatkan di GBK Arena. Pemilihan lokasi ini setelah Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali beserta Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto meninjau lokasi GBK Arena yang berada di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jumat (10/7). Piala Dunia U-20 2021 sendiri  akan diselenggarakan pada Mei-Juni tahun depan. 

GBK Arena sendiri sebelumnya digunakan untuk kantor panitia pelaksanaan Asian Para Games 2018 lalu. Ketua INAFOC, Zainudin Amali mengatakan, nantinya gedung GBK Arena ini akan menjadi pusat aktivitas kepanitiaan INAFOC yang terdiri dari berbagai unsur.

“Kami meninjau calon tempat sekretariat untuk panitia penyelenggara Piala Dunia U-20 2021. Kami lihat gedung ini karena pernah digunakan Asian Para Games 2018, jadi ini tempatnya. Ada pilihan lain yang ditawarkan oleh Pak Dirut PPK GBK, Winarno. Tetap, setelah kami lihat, langsung memilih ini,” kata Amali disela-sela peninjauan dikutip dari Vivanews.

“Semua aktivitas kepanitiaan akan terpusat di sini nantinya. Dari berbagai unsur, dari Kemenpora, PSSI, PUPR dan kementerian serta lembaga lainnya,” tambahnya. Alasan dipilihnya GBK Arena adalah, karena tempat tersebut strategis dan berada di pusat kota. Selain tentunya memenuhi syarat.

Pertama memenuhi syarat. Tidak terlalu jauh dari mana saja dan mudah diakses dan juga tempatnya relatif baru. Setelah FIFA memberikan struktur kepanitiaan organisasinya kemudian kami isi, setelah itu kami akan berkantor di sini,” jelasnya.

ASS|*

LPKP Sebut Perwali Wajib Sertifikasi PBJ Rugikan ASN

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Kisruh Peraturan Walikota (Perwali) Nomor tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemkot Bogor, dan Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkot Bogor, masih berlanjut. Kendati kedua regulasi itu telah direvisi.

Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah mengatakan, setiap kebijakan memang pasti akan timbul pro kontra. Lantaran di dalamnya ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan.

Namun, terkait regulasi tersebut, ia menilai bahwa hal itu kurang tepat lantaran lebih banyak yang dirugikan, dan yang diuntungkan juga tidak jelas.

“Kalaupun bicara keuntungan harus semuanya dapat diuntungkan. Karena seyogyanya regulasi itu menjadi penyokong sebagai pedukung terhadap karier Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan malah menghambat,” ujar Rahmatullah kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Ia mengatakan bahwa setelah dikaji ternyata Perwali Nomor 16 dan 17 itu tidak ada manfaat dan keadilannya, karena cenderung merugikan para ASN.

Dia menegaskan, seharusnya pimpinan itu membuat kebijakan atau peraturan itu yang jelas tujuan dan manfaatnya atau tepat sasarannya. “Bukan malah akan merugikan dan lebih condong tendensius,” ungkapnya.

Tal hanya itu, mahasiswa hukum tersebut juga menyatakan, Wali Kota Bogor seharusnya membuat kebijakan kebijakan yang memang sifatnya perbaikan untuk pembangunan, khususnya untuk masyarakat.

“Jadi sekali lagi kami melihat, bahwa dalam hal perwali imi mungkin tujuannya untuk membangun SDM di ASN tapi menurut kami tidak tepat sasaran,” tandasnya.

Fredy Kristianto

Inilah 8 Buronan Kakap yang Belum Ditangkap

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa yang bisa diekstradisi patut diparesiasi. Namun penegak hukum mesti menangkap sejumlah buronan yang masih berkeliaran. Dikutip dari Sindonews, Jumat (10/7), ada sejumlah nama buronan kelas kakap yang salah satunya pernah kembali ke Indonesia tanpa terendus petugas penegak hukum.

8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap

Djoko Tjandra

Buronan kasus Bank Bali sejak 2009. Selama ini dia dikabarkan tinggal di Papua Nugini. Pada 8 Juni lalu, Direktur PT Era Giat Prima (EGP) itu diketahui berada di DKI Jakarta untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya. 

8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap

Harun Masiku

Calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan ini ditetapkan tersangka kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap dilakukan agar bisa menjadi anggota DPR Pergantian Paruh Waktu (PAW), menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Harun diketahui kabur ke luar negeri. Namun, pada 7 Januari 2020, dia sempat terekam kamera CCTV Bandara Soekarno-Hatta.

8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap

Eddy Tansil

Sejak 1996, buronan pembobol uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) belum tertangkap. Atas perbuatannya tersebut, Pemerintah RI mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun. Dia dihukum hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp30 juta dan uang tebusan sebesar Rp500 miliar. 

8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap

Hiendra Soenjoto

Sejak 14 Februari 2020 yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik, sejak ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Hiendra diduga sudah kabur sejak empat hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Hiendra diduga telah menyuap Nurhadi sebesar Rp33,1 miliar melalui Rezky untuk memenangkan perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap

Samin Tan

Samin Tan adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal yang masuk daftar DPO KPK pada 6 Mei 2020. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada 15 Februari 2019, Samin Tan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap senilai Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap

Izil Azhar

Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar atau Ayah Marine ditetapkan DPO KPK pada 26 Desember 2018. Izil merupakan tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dalam perkaranya, Izil dan Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar untuk pembangunan Dermaga Sabang. 

8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap

Sjamsul Nursalim dan Itjih

Pasutri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus korupsi BLBI dan masuk ke DPO KPK pada 30 September 2019. Keduanya ditetapkan tersangka BLBI sejak 10 Juni 2019. Selama proses penyelidikan, KPK sudah dua kali memanggil pasutri itu, namun keduanya mangkir. Sjamsul dan Itjih diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,8 triliun.

ASS|*

Ekstradisi Maria Pauline Dianggap Tutupi Malu Yasonna

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Proses ekstradisi buronan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa Rp1,7 triliun ke Indonesia dinilai hanya menutupi kegagalan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam menangkap buronan Djoko Tjandra dan Harun Masiku.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, proses ekstradisi dari Serbia yang dilakukan Yasonna Laoly bak koboy yang tengah membawa penjahat.

“Hari ini Maria Pauline Lumowa telah dibawa pulang proses exstradisi dari Serbia dan dibawa langsung oleh MenkumHam Yasona Laoly yang mana Yasona dengan pakaian kebesaran topi koboinya, gagah bak koboi membawa penjahat,” ucap Boyamin Saiman dikutip dari Gelora, Jumat (10/7).

Boyamin pun menilai, ekstradisi buronan yang kabur sejak 2003 itu dilakukan hanya untuk menutupi malu sang Menteri Yasonna. “Bahwa ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasona atas bobolnya buron Djoko Tjandra yang mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi, bahkan Djoko Tjandra mampu bikin KTP-el baru, pasport baru dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

“Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap,” sambung Boyamin. Atas ekstradisi tersebut kata Boyamin, menunjukkan bahwa status DPO adalah abadi hingga tertangkap. Hal itu berbeda dengan Djoko Tjandra.

“Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko S. Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020 sampai 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO,” terang Boyamin.

Boyamin menambahkan, bahwa ekstradisi Maria telah membuktikan bahwa pemerintah bisa menangkap buronan jika memang serius. “Sehingga semestinya Pemerintah akan bisa menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya,” tegasnya.

Dengan demikian, Boyamin mendesak pemerintah untuk segera mencabut berlakunya pasport para buronan yang ada agar tidak terulang kembali kasus buronan yang seenaknya berbisnis di luar negeri. Dan meminta negara-negara lain yang memberikan pasport untuk juga mencabutnya sehingga buron tidak leluasa bepergian,” katanya.

“Juga jika susah diketahui punya pasport negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat Pasal 23 Ayat 8 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia,” pungkas Boyamin.

ASS|*

Honor Asian Games 2018 Rupanya Belum Tuntas

0

Kemenpora Diminta Tanggungjawab

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Honorarium serta insensif bonus Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (Inasgoc) periode kerja Januari-Agustus 2016 dan dijanjikan pada Desember 2018, rupanya belum tuntas hingga sekarang. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjadi Pengguna Anggaran (PA) pun diminta untuk bertanggung jawab dan mencari.

Hal itu ditekankan dalam kesimpulan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR R yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR, RI, Dede Yusuf dengan Ikatan Keluarga Panitia Pelaksana (IKAPAN) Asian Games 2018. Rapat yang juga digelar secara virtual itu bertujuan untuk memperjuangkan pencairan honor dan insentif bonus yang berlarut-larut tidak kunjung selesai, dikutip dari Sindonews, Jumat (10/7).

Berlarut-larutnya masalah honorarium tersebut mencederai semangat untuk memajukan olahraga nasional karena upaya masyarakat yang ingin membantu penyelenggaraan tidak mendapat penghargaan. “Saya miris mendengar hal tersebut. Kami mendesak Kemenpora, Dirjen Anggaran, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan secepatnya masalah honorarium dan bonus panitia pelaksana Asian Games 2018,” ujar Dede Yusuf.

Setelah menunggu setahun lebih, bukan pencairan honorarium yang terjadi. Namun, munculnya hasil review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)pada 28 November 2019 yang mempermasalahkan dua hal.

Pertama, tidak adanya dasar kebijakan pembayaran honorarium yang ditetapkan Ketua Panitia Pelaksana Inasgoc. Kedua, tidak diterimanya keluaran (output) dari setiap uraian tugas/jabatan yang menjadi bukti kinerja masing-masing Panpel.

Atas dasar review itu, BPKP melalui Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memutuskan untuk mempertimbangkan pembayaran honor hanya sebesar Rp,9 miliar atau selisih Rp6, 4 miliar dari total kekurangan yang diajukan Panpel Inasgoc. Sesuai peraturan di BPKP, review itu terbatas pada kesimpulan berdasarkan dokumen yang diterima.

Tujuannya pun untuk memberi pertimbangan kepada Menpora sebagai PA, sekaligus penanggung jawab dalam penyelesaian kekurangan honorarium tersebut. “Hingga kini belum juga direalisir oleh Kemenpora.

Belum ada satupun personel yang menerima honorarium tahun 2016 tersebut. Review BPKP itu juga tidak sesuai karena tidak seluruh Panitia mendapatkan haknya atas gaji Panitia INASGOC 2016. Oleh sebab itu, kami terus memperjuangkan,” kata Johanna Ambar, selaku juru bicara IKAPAN Asian Games 2018.

ASS|**

WHO Rilis Tempat Paling Rawan Penyebaran Covid-19

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Panduan baru terkait penyebaran corona (Covid-19) dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunai (WHO). Hal ini dilakukan untuk menanggapi laporan dari para peneliti awal pekan ini yang menegaskan bahwa Covid-19 menyebar dari udara.

WHO mengatakan tidak dapat mengesampingkan bukti bahwa corona bisa ditularkan melalu partikel udara di ruang tertutup dalam situasi yang ramai. Pedoman baru menyarankan orang agar “harus menghindari keramaian” dan “memastikan ventilasi yang baik di gedung” termasuk memakai masker.

WHO pun menyebut tiga area rawan tipe penularan ini. Yakni latihan paduan suara dalam ruangan, di restoran dan di kelas kebugaran (gim). “Latihan paduan suara, di restoran atau di kelas kebugaran area yang memungkinkan transmisi udara,” dikutip dari CNBC, Jumat (10/7).

Namun WHO mengatakan butuh banyak riset lagi untuk semakin memperkuat bukti. Saat ini, metode penyebaran utama, masih diyakini melalui tetesan (droplet) dan fomite, merujuk kepada objek yang dipegang penderita.

Penularan melalui udara, kata WHO, dapat terjadi jika tetesan pembawa virus, menghasilkan “partikel sangat kecil di udara dengan cara menguap” atau “hasil pembicaraan dalam udara yang dihembuskan”.

Secara teori, WHO mengatakan memang seseorang dapat menghirup virus tersebut dan terinfeksi. Tetapi itu masih belum diketahui, apakah udara benar-benar membawa cukup virus untuk menyebabkan infeksi.

“Sampai saat ini, transmisi SARS-CoV-2 dengan jenis melalui udara belum (banyak) ditunjukkan. Lebih banyak penelitian diperlukan mengingat implikasi yang mungkin terjadi, “kata pedoman WHO lagi.

Lembaga ini mengatakan sedang meneliti lebih lanjut peran berbagai mode penyebaran. Jika penularan melalui udara terbukti menjadi faktor utama dalam penyebaran virus, itu bisa memiliki konsekuensi kebijakan yang luas.

Masker mungkin lebih penting dalam mengurangi infeksi, termasuk membuat tipe yang lebih khusus untuk memblokir partikel mikroskopis. Selain itu ventilasi dalam ruangan juga harus dirancang untuk membunuh virus di udara.

Pedoman ini menambahkan pernyataan WHO sebelumnya. Pada awal 2020, saat corona baru menyebar, WHO hanya menspesifikasikan penyebaran udara pada lingkungan tertentu seperti selama prosedur medis yang menghasilkan aerosol.

ASS|*