Jember | Jurnal Inspirasi
Dinilai mengabaikan hak interpelasi dan angket, DPRD Kabupaten Jember sepakat mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Jember, Faida dalam rapat paripurna, Rabu (22/7). “Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi usai rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember dikutip dari CNN, Kamis (23/7).
Syauqi menyatakan hak menyatakan pendapat merupakan
tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember. Menurutnya
rekomendasi dewan saat melayangkan hak interpelasi dan angket diabaikan Faida. “Kami
menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan
perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat
kompak bahwa bupati dimakzulkan,” ujarnya.
Politikus PKB Jember itu menyadari DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan bupati. Menurutnya yang bisa memecat adalah Menteri Dalam Negeri melalui fatwa Mahkamah Agung. “Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, sehingga kami akan meminta fatwa MA terkait keputusan paripurna itu,” katanya.
Sementara itu, Faida tidak hadir dalam rapat paripurna
hak menyatakan pendapat. Namun, ia mengirimkan jawaban secara tertulis
pendapatnya perihal usul hak menyatakan pendapat DPRD Jember sebanyak 21 halaman.
Dalam surat jawaban itu, ada tiga poin yang disampaikan
Faida yakni perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi
penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah
dan DPRD.
Kemudian pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul hak
menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan pendapat bupati Jember perihal materi
yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.
“Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya
bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak
tersebut,” kata Faida.
Faida menyebut hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal
78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Bleid tersebut tertulis pengusulan hak menyatakan
pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan
pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan
atau hak angket.
“Surat DPRD Jember yang kami terima tak memiliki
lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat seperti yang
diatur dalam aturan tersebut,” ujarnya.
Dalam surat jawaban tersebut, Faida mengaku telah
melakukan semua rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan mencabut
belasan keputusan bupati dan mengembalikan para pejabat yang diangkat dalam
jabatan pada 3 Januari 2018.
Faida sempat berencana menghadiri rapat paripurna hak
menyatakan pendapat melalui video conference. Namun, 45 anggota DPRD Jember
yang hadir dalam rapat menolak usulan video conference tersebut dan memintanya
hadir secara fisik.
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat
Jember (AMJ) mendukung DPRD Jember menggunakan hak menyatakan pendapat dengan
menggelar demonstrasi di bundaran DPRD Jember.
Aksi massa yang dipimpin K.H. Syaiful Rijal (Gus Syef)
berkumpul di lapangan Talangsari. Mereka berjalan menuju bundaran DPRD
Kabupaten Jember dengan membawa sejumlah poster yang berisi kecaman terhadap
Faida.
“Kami sangat mendukung sepenuhnya DPRD Kabupaten
Jember menjalankan hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Bupati Jember
Faida,” kata koordinator aksi, Kustiono Musri.
Menurut Kustiono, penggunaan dua hak konstitusi DPRD
Kabupaten Jember, yakni hak interpelasi dan hak angket, tidak membuat Faida
berbenah untuk memperbaiki hubungan dengan lembaga legislatif sebagai mitranya
dalam menjalankan pemerintahan.
“Faktanya Pemkab Jember di bawah kendali Bupati
Faida justru makin berjalan sendiri dan mengabaikan eksistensi lembaga
legislatif tersebut,” ujarnya.
Kustiono menjelaskan persyaratan untuk membahas APBD 2020
agar bupati mematuhi dan menjalankan terlebih dahulu perubahan KSOTK sesuai
dengan Surat Mendagri dan Gubernur Jawa Timur tak juga dijalankan sehingga
Perda APBD 2020 makin mustahil disepakati bersama.
“Makin parah dengan adanya pandemi Covid-19 karena
perencanaan anggaran penggunaan APBD yang hanya berdasarkan peraturan bupati
praktis tanpa peran DPRD sama sekali, bahkan dewan tidak diberi tembusan
terkait dengan anggaran dana Covid-19,” katanya.
Kustiono menyebut banyak fakta keburukan, kegagalan,
pelanggaran, dan segala karut-marut sejak kepemimpinan Faida. Apalagi, BPK
memberikan disclaimer atau tidak menyatakan pendapat terhadap pengelolaan
keuangan APBD 2019.
“Dengan demikian, kami menilai kepemimpinan Bupati
Faida dinilai telah gagal menjalankan amanat rakyat untuk mengelola triliunan
rupiah uang negara semata-mata demi kesejahteraan rakyat Jember,” ujarnya.
Polisi melakukan pengamanan secara ketat terhadap aksi
unjuk rasa dengan memberi kawat berduri sepanjang Gedung DPRD Jember agar massa
tidak masuk ke dalam gedung dewan. Sekitar 1.000 personel gabungan Polri dan
TNI mengamankan pelaksanaan sidang paripurna hak menyatakan pendapat sekaligus
demonstrasi masyarakat di DPRD Jember.
ASS |*