21.8 C
Bogor
Wednesday, April 8, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1504

HADITS HARI INI

0


17 September 2020
29 Muharram 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَكُونُ فِتْنَةٌ النَّائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْيَقْظَانِ وَالْيَقْظَانُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْقَائِمِ وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ السَّاعِي فَمَنْ وَجَدَ مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَسْتَعِذْ

Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur, telah mengkhabarkan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’ad dari ayahnya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Akan terjadi nanti fitnah, orang tidur saat itu lebih baik dari orang terjaga, orang terjaga saat itu lebih baik dari orang yang berdiri dan orang yang berdiri saat itu lebih baik dari orang yang berjalan cepat. Barangsiapa menemukan tempat berlindung, maka hendaklah berlindung.

HR Muslim No. 5137

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

MUI tak Larang Shalat Idul Adha di Lapangan

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melarang masyarakat untuk Shalat Idul Adha di lapangan maupun di masjid. Karena tidak ada larangan mengenai hal tersebut dari pemerintah maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kita tidak bisa melarang orang untuk Shalat Id di lapangan maupun di masjid. Karena itu sunah dan itu tidak ada larangan dari pemerintah maupun gugus tugas (Covid-19) itu,” kata Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis dikutip dari Sindonews, Rabu (29/7).

Dia menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman berlebaran Idul Adha dan berkurban. Pertama soal shalat yang mengaju kepada fatwa sebelumnya soal rawan dan tidak rawannya Covid-19.

“Sehingga di tempat yang rawan tentunya kalau itu sangat berbahaya ya tentu tetap harus mengikuti protokol kesehatan sebagaimana jumatan, kan sekarang sudah boleh tetap menjaga protokol kesehatan itu. Memang protokol kesehatan disetiap masjid dipastikan ya selalu ada pengecekan protokol kesehatan jaga jarak, menggunakan masker ya tentu jaga kebersihan,” tuturnya.

Meski demikian, dia menganjurkan, panitia pelaksana Shalat Idul Adha maupun panitia kurban seyogyanya melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. Sedangkan untuk pemotongan hewan kurban, kata dia, pihaknya menganjurkan untuk dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

“Tapi memang kita berkewajiban berkoordinasi dengan pemerintah setempat, khusus untuk pemotongan hewan, MUI menganjurkan pemotongan dilakukan di RPH untuk menjaga ya dari penularan Covid-19, lakukan physical distancing tetapi ketika mau melaksanakan di tempat pemotongan atau di masjid, pastikan tempat itu steril, orang tidak berkerumun pastikan itu. Sehingga masyarakat tetap melaksanakan aktivitasnya namun tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya.

ASS |*

Jelang Final, Arsenal Diperkuat Leno Lagi

0

London | Jurnal Inspirasi

Kiper utama Arsenal, Bernd Leno, kembali latihan setelah lama dibekap cedera. Kabar tersebut cukup membahagiakan bagi Meriam London yang akan menghadapi Chelsea di partai final Piala FA.

Dari foto-foto yang diunggah klub, Leno sudah terlihat berlatih bersama rekan satu tim. Penjaga gawang 28 tahun asal Jerman itu sebelumnya dibekap cedera lutut dalam kekalahan 1-2 melawan Brighton, Juni 2020 lalu. 

Arsenal juga mengabadikan momen kembalinya Leno lewat fitur Instagram Story, Selasa (28/7). Postingan tersebut membawa angin segar bagi fans jelang final Piala FA di Stadion Wembley, London, Sabtu (1/8) mendatang.

Sejak Leno cedera, Arsenal mengandalkan kiper kedua Emiliano Martines. Penjaga gawang 27 tahun asal Argentina tersebut rupanya tampil mengesankan dengan statistik lebih baik dari Leno. 

Persentase penyelamatan Martinez mencapai 81,8%. Sedangkan Leno cuma 74,25%. Menarik untuk mengetahui, siapa kiper yang akan dipercaya tampil ketika Arsenal menghadapi Chelsea di partai final Piala FA akhir pekan ini.

ASS |*

Mendikbud Minta Maaf

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Tiga organisasi yakni Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Maarif NU, PB PGRI telah menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP). Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meminta agar ketiga organisasi tersebut bisa kembali ke POP untuk membantu reformasi pendidikan nasional. 

Mendikbud berharap organisasi penggerak seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang selama ini sudah menjadi mitra strategis pemerintah dan berjasa besar di dunia pendidikan bahkan jauh sebelum negara ini berdiri, dapat kembali bergabung dalam POP.

“Dengan penuh rendah hati, saya memohon maaf atas segala ketidaknyamanan yang timbul dan berharap agar ketiga organisasi besar ini bersedia terus memberikan bimbingan dalam proses pelaksanaan program, yang kami sadari betul masih jauh dari sempurna,” tandas Nadiem dalam siaran persnya dikutip dari Vivanews, Rabu (29/7).

Sementara itu, organisasi yang menanggung biaya pelaksanaan program secara mandiri nantinya tidak wajib mematuhi semua persyaratan pelaporan keuangan yang sama yang diperlukan untuk bantuan pemerintah dan tetap diakui sebagai partisipan POP.

Kendati tidak memakai anggaran negara, Kemendikbud tetap akan meminta laporan pengukuran keberhasilan program dalam meningkatkan hasil belajar peserta didik. Instrumen pengukuran yang digunakan antara lain Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter untuk SD dan SMP atau instrumen capaian pertumbuhan dan perkembangan anak untuk PAUD.

“Sekali lagi, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian besar terhadap program ini. Kami yakin penguatan gotong-royong membangun pendidikan ini dapat mempercepat reformasi pendidikan nasional yang diharapkan kita semua,” ujar Nadiem.

ASS |*

Hadits Hari Ini

0

29 Juli 2020
08 Dzul-Hijjah 1441 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ قَتَادَةَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُحْشَرُ الْكَافِرُ عَلَى وَجْهِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَلَيْسَ الَّذِي أَمْشَاهُ عَلَى رِجْلَيْهِ فِي الدُّنْيَا قَادِرًا عَلَى أَنْ يُمْشِيَهُ عَلَى وَجْهِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ قَتَادَةُ بَلَى وَعِزَّةِ رَبِّنَا

Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Abdu bin Humaid, teks ini milik Zuhair, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Qatadah, telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik, seseorang bertanya:
“Wahai Rasulullah, bagaiaman orang kafir dikumpulkan (dengan berjalan) di atas wajahnya pada hari kiamat ?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:

Bukankah yang membuatnya berjalan dengan dua kakinya di dunia mampu untuk membuatnya berjalan di atas wajahnya pada hari kiamat ?. Qatadah menjawab: “Benar. Demi kemuliaan Rabb kami”.

HR Muslim No. 5020

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kalau ke Luar Daerah, Warga Bogor Kudu Lapor

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan warganya yang akan bepergian dan pulang ke luar kota untuk melaporkan diri ke RT/RW setempat. “Saya minta kepada asisten pemerintahan, camat dan lurah buat surat edaran resmi agar seluruh warga Kota Bogor yang dinas atau bepergian keluar kota untuk lapor ke RT/RW baik ketika pergi maupun pulang,” ujar Walikota Bogor, Bima Arya, Selasa (28/7).

Saat kembali, kata Bima, warga akan di Swab Test, kecuali bagi warga yang bepergian ke Jakarta secara rutin untuk bekerja. “Kalau misalnya ke Bandung, Surabaya apalagi ke luar pulau Jawa diwajibkan di Swab begitu pulang. Kemudian selama masa Swab diminta untuk menjaga jarak dengan keluarga, isolasi mandiri. Tolong Dinkes dibuat panduannya agar lurah bisa menjalankannya,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bima menginformasikan bahwa Wali Kota Banjarbaru dan Istrinya positif Covid-19, Bupati Ogan Ilir juga positif Covid-19. “Jadi, ini perang belum selesai. Hari ini kita lihat penularan di perkantoran dan permukiman. Kalau di Kota Bogor trennya naik, jadi sudah ada 4 keluarga karena tidak jujur dan lalai akhirnya banyak terjangkit positif,” sebutnya.

Untuk itu, ia meminta Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor dan Dinkes Kota Bogor segera menganalisis penemuan penularan kasus tersebut. “Kita tidak bisa hanya menganalisis imported case, tetapi harus didalami, karena ada yang tidak kemana-mana positif, yang dikhawatirkan adalah mulai terjadi transmisi lokal di permukiman, awalnya memang dari luar kota,” ujarnya.

Vietnam, kata Bima, merupakan negara paling berhasil menanggulangi Covid-19 dengan angka kematian 0 dan kasus ditekan. Tetapi hari ini dilaporkan ada 11 orang positif Covid-19 yang diduga berasal dari luar.

“Kemudian langsung dikeluarkan kebijakan-kebijakan yang tegas. Jadi, kita harus ekstra hati-hati dengan kunjungan ke luar kota dan kita harus memonitor semuanya. Camat, lurah atensi khusus mengawasi pergerakan orang keluar masuk,” ungkapnya.

Guna mengatasi agar tak ada klaster pemerintahan, ia meminta semua rapat dibatasi maksimal 30 menit dan tidak ada OPD yang melakukan kegiatan dengan mengundang kerumunan, kecuali pembagian bansos dengan protokol kesehatan.

“Saya sendiri memutuskan untuk tidak pernah datang apabila diketahui mengundang kerumunan, karena situasi ini belum normal, tetap hati-hati karena kita orang yang paling berisiko,” katanya.

Pakar Epidemiologi menyatakan puncak Covid-19 di Bogor terjadi di Agustus 2021. Menteri Keuangan pun memprediksi pandemi ini terjadi dua tahun. “Jadi, bersiap-siap untuk bertarung dalam jangka waktu panjang,” kata Bima.

Di sisi lain, saat ini warga mulai abai dengan protokol kesehatan padahal angka positif Covid-19 terus naik. Jadi ini hal yang sangat serius karena penularannya merambah ke perkantoran, pemukiman dan lain-lain.

“Kuncinya kita harus siap-siap dengan strategi jangka panjang. Untuk itu, poin pertama adalah protokol kesehatan, jaga di lingkungan kantor masing-masing, Swab massal, proses dengan cepat PCR,” tukasnya.

** Fredy Kristianto

Kang Anton Sapa Warga dan Resmikan Jembatan Gantung Cihowe

0

Jonggol | Jurnal Inpirasi

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H. Anton Sukartono Suratto, menyapa langsung konstituennya di tiga kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni Kecamatan Jonggol, Cariu dan Cileungsi, Senin (27/7). “Alhamdulillah hari ini saya bisa langsung bertemu langsung dengan masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya masyarakat yang ada di Jonggol, Cariu dan Cileungsi,” ujarnya.

“Dalam kesempatan ini saya bisa berdialog langsung dengan masyarakat sekaligus meresmikan bantuan pemerintah pusat melalui usulan bantuan aspirasi saya,” tutur Kang H. Anton yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut Kang H. Anton menuturkan, jembatan gantung Cihowe yang menghubungkan Desa Balekambang di Kecamatan Jonggol dengan Desa Mekarwangi di Kecamatan Cariu telah selesai dibangun dan dapat dimanfaatkan oleh warga dari dua kecamatan, jembatan gantung tersebut merupakan program dari pemerintah pusat yang merupakan usulan aspirasi dirinya selaku anggota DPR RI.

“Jembatan gantung Cihowe hari ini sudah saya resmikan, jembatan gantung ini memiliki panjang 60 meter, dengan lebar 1,8 meter, dan total biaya 2,3 miliar. Saya berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif menjaga dan merawat jembatan gantung ini, sehingga jembatan ini dapat menjadikan akses dua kecamatan yang dapat menumbuhkan perekonomian warga kedepannya.”

Sementara itu, Kepala Desa Balekambang Anap Setiawan mengucap rasa syukur karena jembatan gantung Cihowe yang selama ini hanya dibangun menggunakan batang pohon dan bambu, akhirnya dapat dibangun secara permanen dengan bangunan yang sangat kokoh menggunakan rangka besi dan sling baja.

“Atas nama pemerintah desa dan masyarakat kami mengucapkan beribu-ribu terimakasih kepada bapak H. Anton anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, yang sudah memperjuangkan aspirasi kami, sehingga jembatan yang menjadi akses utama masyarakat Balekambang menuju Desa Mekarwangi Kecamatan Cariu, dapat dibangun secara permanen sehingga masyarakat kami saat ini tidak lagi kesulitan dalam menyebrangi sungai, selain itu kami juga pemerintah desa sedang berupaya untuk menjadikan jembatan gantung ini sebagi obyek wisata yang ada di Desa Balekambang sehingga harapannya kedepan nanti perekonomian warga dapat tumbuh dari sektor pariwisata,” tuturnya.

Turut hadir dalam peresmian jembatan gantung Cihowe tersebut, Camat Cariu Bangbang, Camat Jonggol yang diwakili Apid selaku Sekcam, Danramil Jonggol, Kapolsek, Kepala Desa Balekambang dan Mekarwangi, serta para tokoh masyarakat.

** Gita Purnama

Tak Bermasker di Tempat Umum, Siap-siap Didenda Rp100 Ribu

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan segera menerapkan sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker di pusat keramaian. Seiring telah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jabar, yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Senin (27/7/2020).

Diketahui, dalam regulasi tersebut diatur mengenai penerapan protokol kesehatan di pusat keramaian, kendaraan pribadi, umum, kegiatan usaha hingga soal kegiatan sosial. Bagi pihak yang melanggar akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan sanksi tersebut dalam waktu dekat. Rencananya, sambung dia, pembahasan mengenai implementasi regulasi itu baru akan dibahas bersama Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Bagian Hukum dan HAM pada Rabu (29/7/2020).

“Besok (hari ini, red) baru akan kita koordinasikan implementasinya,” ujar Dedie kepada Jurnal Bogor, Selasa (28/7/2020) malam.

Yang pasti, kata Dedie, Satpol PP akan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan sanksi administratif tersebut.

“Kalau dibaca kan sanksinya bervariasi tergantung jenis pelanggaran dengan besaran denda antara Rp100 sampai Rp500, dari teguran lisan sampai pencabutan izin usaha permanen,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agustian Syah mengatakan bahwa penjatuhan sanksi administratif tersebut, kemungkinan baru akan dilakukan pada pekan depan.

Hal itu lantaran pihaknya akan terlebih dahulu melaksanakan ujicoba sambil mensosialisasikan soal pergub itu kepada masyarakat, pengusaha angkutan umum hingga pelaku usaha.

“Jadi besok (hari ini, red) akan diujicobakan terlebih dahuly sambil sosialisasi ke masyarakat termasuk para pelaku usaha. Jadi untuk sementara takkan kami denda, paling teguran saja. Tapi setelah ujicoba selesai tak ada tawar menawar lagi,” katanya.

Agus menyatakan, pihaknya telah membentuk tiga tim yang akan bergerak secara mobile yang akan bertugas mengawasi tempat keramaian dan tempat usaha agar tidak melanggar aturan dan menindak para pelanggar.

“Sejak mendengar ada rencana penerapan regulasi itu, kami sudah membentuk tim dan bergerak mensosialisasikannya kepada warga,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Agus, pihaknya akan mendorong agar Walikota Bima Arya segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang penerapan sanksi administratif bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan.

“Ya, tentunya perwali dibutuhkan secara teknis untuk penguatan pelaksanaan pergub,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinkes, dr. Sri Nowo Retno mengatakan bahwa pada Selasa (28/7/2020) terdapat penambahan lima kasus positif Covid-19, sehingga total warga yang terinfeksi virus corona mencapai 261 orang.

Sementara untuk pasien sembuh bertambah seorang, sehingga angka kesembuhan menjadi 187 pasien.

“Jumlah pasien positif yang dirawat RS juga bertambah menjadi 54 orang. Lantaran pada hari ini (kemarin, red) ada penambahan empat pasien. Kalau untuk jumlah yang meninggal tetap 20 orang,” ucapnya.

Fredy Kristianto

Tak Kebagian Banpres, Ketua RT Ancam Mengundurkan Diri

0

Caringin | Jurnal Inspirasi

Tidak adanya satu pun warga yang menerima bantuan presiden (Banpres), ketua rukun tetangga (RT) di Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, mengancam akan mundur dari jabatannya.

Harun, Ketua RT 03/09 Desa Ciderum mengatakan, dirinya merasa tertekan oleh warga yang terdampak Virus Corona, tetapi belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten.  “Saya merasa tertekan ketika masih ada warga yang belum mendapatkan bantuan apapun,” akunya kepada wartawan.

Menurutnya, di wilayah RT 03/09 masih ada sejumlah warga yang belum mendapatkan bantuan pemerintah, baik itu bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan non tunai atau berupa sembako. “Begitu Banpres turun dan warga di RT saya tidak ada yang dapat, warga banyak yang komplain dan marah kepada saya. Saya sendiri tidak tahu kalau Banpres sudah turun, karena tidak ada pemberitahuan dari desa,” papar Harun.

Harun mengaku dirinya sudah tidak dihargai sebagai RT dan hanya dijadikan kambing hitam oleh desa. Pasalnya, akibat tidak ada satu pun warga di RT nya yang mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,800.000 itu, dirinya menjadi sasaran kemarahan warga. “Kalau seperti ini terus, saya lebih baik mundur dari jabatan RT. Percuma, hanya dijadikan kambing hitam saja,” keluhnya.

Informasi didapat, di RW 09 yang meliputi empat RT, hanya dua RT saja yang warganya mendapatkan Banpres dan itu juga masuk kedalam kategori warga mampu. Padahal, untuk KPM tambahan yang mendapat Banpres di Desa Ciderum, jumlahnya mencapai 249.

Seperti di RT 04/09 dan RT 01/09, keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan uang tunai itu, hampir semuanya yang status ekonomi berada. “Masa di RT 04 bos pasar saja dapat, sedangkan di RT saya masih banyak warga yang masuk kategori miskin tapi belum dapat bantuan sama sekali,” imbuh Jamal, Ketua RT 02/09.

Sementara, sampai saat ini Kepala Desa Ciderum, belum memberikan keterangan apapun terkait adanya permasalahan Banpres tersebut.

Dede Suhendar

Buruh PT M&S Apparel Tuntut Pesangon dan Gaji

0

Cibungbulang | Jurnal Inspirasi

Ratusan buruh PT M&S Apparel di Jalan Cemplang, Desa Cemplang ditengah pandemi Covid-19 melakukan aksi demonstrasi, Selasa (28/7). Mereka menuntut pesangon karena PHK sepihak oleh perusahaan. Selain itu juga ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia (SPIN) mendesak pihak perusahaan yang saat ini mengalami kebangkrutan itu selain membayar pesangon juga membayar gaji.

“Hari ini merupakan puncak aspirasi dari karyawan Apparel terkait dengan adanya PHK massal secara sepihak dilakukan seluruhnya terhadap karyawan dengan alasan ordernya tidak ada,” kata Koordinator Aksi Edi Purwanto, kepada wartawan, kemarin.

Lebih lanjutnya Edi mengatakan, pihak perusahaan melakukan PHK juga dengan alasan kontrak sudah habis tapi sesungguhnya kontrak itu dibuat satu kali sampai dengan  selanjutnya dikosongkan dan tidak ada kejelasan sampai dengan  waktunya tidak dipenuhi sesuai UU 13 tahun 2003.

“Karena kontrak tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku  Pasal 54 dan 59 dilanggar semuanya oleh pihak perusahaan, maka batal kontrak secara hukum dan menjadi karyawan tetap maka PHK  sah-sah saja sepanjang pesangon dibayarkan,” kata Edi.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana menyikapi hal itu mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada perusahaan. “Semuanya ada aturan main, Komisi 4 sebelumnya sudah menyampaian soal tuntutan buruh,  tentu ini menjadi hak buruh,” kata dia.

“Kita juga sudah monitor ini, sebagai wakil rakyat terus mengawal sampai persolan selesai. Jangan sampai proses rugi tapi aturan mainnya tidak dilakukan  tentu bagaimana pun pihak perusahaan harus bertanggung jawab,” kata dia.

Setelah dilakukan mediasi antara perusahaan dengan perwakilan buruh, keluarlah beberapa poin kesepakatan. Bahwa pihak perusahaa untuk sisa pembayaran THR 2020 sebesar 30 persen dari seharusnya yang diterima akan dibayarkan pada 10 Agustus bersama dengan upah gaji periode Juli 2020.

Pmbayaran sisa THR 2020 sebesar 30 persen dari yang seharusnya diterima yang sebelumnya sudah disepakati pembayarannya pada tanggal 25 Agustus 2020 dibatalkan dan sepakat diubah pembayaran menjadi tanggal 10 Agustus 2020.

Sementara  terkait uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sebagai mana diatur dalam ketentuan dan perundangan undangan yang berlaku oleh perusahaan dengan syarat dirundingkan terlebih dahulu untuk jumlah yang akan diberikan intinya perusahaan akan berupaya untuk bertanggung jawab. 

** Cepi Kurniawan