23 C
Bogor
Wednesday, April 8, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1501

Kepala Badan PPSDMP Resmikan Asrama dan Laboratorium Penyuluh

0

Malang | Jurnal Inspirasi

Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Malang  merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang menyelenggarakan program vokasi dalam berbagai ilmu terapan untuk mendukung pembangunan pertanian di Indonesia.

Polbangtan Malang wadah untuk menyiapkan SDM Pertanian yang Profesional, Mandiri, dan Berdaya Saing untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani, Saat ini Polbangtan memiliki 3 program studi unggulan, yakni: 1) Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan, 2). Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan Hewan dan 3). Agribisnis Peternakan.

Kepala BPPSDMP Prof. Dedi Nursyamsi dalam kunjungan kerja ke Polbangtan Malang yang didampingi Sesba PPSDMP Dr. Ir. Siti Munifah, M.Si, Kepala Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu Dr. Wasis Sarjono, S.Pt, M.Si, Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan Ir. Sumardi Noor, M.Si serta pejabat Eselon 3 dan 4, Sabtu (19/09/20), mengatakan model pembelajaran berbasis Teaching Factory (TEFA) menjadi pembeda dari lembaga sebelumnya, TEFA merupakan model pembelajaran dalam suasana yang sesungguhnya, dimana mahasiswa akan terbiasa bekerja, menumbuhkan jiwa entrepreneur.

Lebihlanjut Prof. Dedi mengatakan bahwa Tugas kita, adalah Penyediaan pangan untuk mencukupi kebutuhan seluruh rakyat, meningkatan kesejahteraan petani dan peningkatan ekspor. Ketiga hal diatas perlu didukung oleh SDM pertanian yang handal dan profesional. Diingatkan kembali bahwa BPPSDMP dibangun dari  3 pilar Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan. Jika salah satu pilar rusak tentu perwujudan SDM yang handal dan profesional akan mengalami kegagalan.

Dedi juga menyampaikan bahwa membangun pertanian memang amat penting. Sektor pertanian juga perlu beradaptasi dengan teknologi 4.0 untuk menjawab tantangan ke depan. Pasalnya, pertanian tak mungkin bisa mencukupi kebutuhan penduduk yang terus bertambah tanpa teknologi.

Era keterbukaan informasi pada pertanian 4.0, sistem informasi pertanian dan mekanisasi pertanian menjadi tools yang sangat strategis bagi institusi pendidikan di bawah Kementrian Pertanian seperti Polbangtan  Malang dalam upaya menghasilkan lulusan yang adaptif terhadap teknologi, yang siap terjun ke dunia kerja dan wirausaha agribisnis, berorientasi ekspor serta menjadi agents of changes dalam pembangunan pertanian, utamanya penyebaran informasi pertanian bagi stakeholders dan modernisasi pertanian.

Intinya, pertanian 4.0, dibutuhkan keterhubungan dan keterpaduan bekerja sama yang terintegrasi sehingga nantinya pertanian 4.0 mampu menjadikan teknologi sebagai sarana yang memudahkan petani, bukan sekedar hiburan saja. SDM yang kita miliki harus paham akan hal tersebut, sehingga peran dari generasi muda atau generasi milenial ini yang menjadi penggerak pertanian 4.0,“ ungkap Dedi.

Gegap gempita pertanian 4.0 harus diiringi kesiapan sumber daya manusia dan perubahan paradigma berfikir untuk terus maju membangun sektor pertanian sebagai penggerak perokonomian rakyat, dan tulang punggung ekonomi masyarakat Indonesia.

Diperlukan komitmen bersama dan kuat untuk menjaga predikat bahwa lembaga Pendidikan di Sektor pertanian sebagai pencipta sdm yang lulusannya sebagai lulusan yang siap menjadi tenaga kerja pertanian yang siap kerja (job seeker) maupun siap menjadi wirausaha pertanian (job creator), dan terjaga kualitas, kuantitas dan eksistensinya dalam rangka menyongsong era pertanian 4.0.

Pada sesi kunjungan ke labolatorium penyuluhan, Dedi kembali memberi arahan khususnya kepada Direktur Polbangtan Malang Dr. Bambang Sudarmanto, S.Pt., M.P agar labolatorium yang dibangun tidak hanya berisikan orang dan meja saja tetapi perlu didukung sarana penunjang lainnya, agar ruang tersebut menjadi ruang yang terintegrasi.

T2S/Wan

Baru Menjabat, Kapolsek Nanggung Bakal Kerja Keras Tekan Penyebaran Covid-19

0

n Operasi Yustisi Terus Dilakukan Agar Zona Kuning Bisa Kembali ke Zona Hijau

Nanggung l Jurnal Inspirasi

Sehari usai serah terima jabatan sebagai Kapolsek Nanggung, Iptu Dedi Hermawan langsung memimpin apel pagi, kemudian dilanjut syukuran yang berlangsung di Mako Polsek Nanggung, Sabtu (19/9). Iptu Dedi Hermawan sebelumnya menjabat Kanit Reskrim.

Menurutnya, masih mewabahnya penyebaran Covid- 19, seiring diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Bogor, pihaknya akan bekerja keras untuk terus mensosialisaikan protokol kesehatan kepada masyarakat, salah satunya anjuran menggunakan masker.

Bagian terpenting kata dia, adalah meredam Covid-19, yang saat ini  wilayah Kecamatan Nanggung statusnya masih Zona Kuning. “Kami harapkan  bisa berubah menjadi Zona Hijau. Minimal masih bertahan keadaan Nanggung masih di Kuning,” kata  Dedi kepada Jurnal Bogor.

Selain itu, implementasi  Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Wabah Covid-19 di wililayah hokum Polsek Nanggung untuk terus menggelar operasi yustisi.

Disamping itu untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat terjadi di masyarakat, agar situasi tetap kondusif kata dia, yang terpenting adalah koordinasi dengan Muspika diantaranya Camat dan Koramil. “Hal ini kembali lagi bersama-sama sinergitas agar Kecamatan Nanggung bisa lebih maju,” imbuhnya.

Termasuk dukungan kepada semua pihak, baik unsur kepala desa, para kiai, ulama, dan semua elemen masyarakat yang ada di wilayah Nanggung. “Maka itu mulai hari ini akan secara door to door  menyambangi  tokoh agama dan masyakarat. Alhamdulillah Nanggung dalam keadaan kondusif,  mudahan kedepan faktor keamanannya bisa lebih meningkat,” harapnya

Menurut Dedi,  sejauh ini untuk memberikan rasa aman di masyarakat, pihaknya bakal menindak  bagi pemotor yang masih melanggar apalagi menggunakan knalpot racing. “Selaing bising tentu bisa mengganggu ketertiban masyarakat,” paparnya.

Upaya tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. “Kami  imbau pada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot berisik, tapi kalau masih bandel bakal kita tindak tegas,” tandasnya.

** Arip Ekon

Bimtek Aplikasi Pelaporan Program Utama Kementan Hijaukan Lampung

0

Lampung | Jurnal Inspirasi

Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Ciawi, Bogor melaksanakan Bimtek Aplikasi Laporan Program Utama Kementan Bagi BPP Kostratani di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung. Bimtek  dilaksanakan 16 – 17 September 2020  berkolaborasi dengan Bapeltan Lampung.

“Dalam menyatukan aksesibilitas BPP di Provinsi Lampung, dilaksanakan secara terpadu antara Bapeltan Lampung dan PPMKP Ciawi.Karena wilayah binaan kami di Lampung, kami mensupport kegiatan Bimtek dengan  menerjunkan SDM Bapeltan, dan  koordinasi internal provinsi Lampung., “ ujar Rony Angkat Kepala Bapeltan Lampung.

Bimtek membuahkan hasil terkoneksinya 24 BPP di Lamtim dan Sembilan BPP di Tubaba dengan Agriculture War Room (AWR) di Jakarta. “Sampai hari ini sudah semua BPP di Lamtim dan Tubaba hijau, yang berarti sudah terkoneksi dengan AWR, dan sudah menginput data, “ ujar Kepala Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Yusral Tahir, Sabtu (19/9).

Dari hasil ini Yusral Tahir  menuturkan hal ini sesuai dengan tujan Bimtek yakni meningkatkan kapasitas penyuluh di BPP dalam penyampaian laporan pada aplikasi pelaporan program utama Kementan.

“Bimtek untuk membuka konektivitas BPP dengan AWR di Jakarta, agar penyuluh bisa segera menyampaikan data terkait peran BPP sebagai pusat data dan  informasi, “ ungkap Yusral Tahir.

Yusral Tahir melanjutkan, selain peran tersebut, peran lain Kostratani yakni pusat gerakan pembangunan pertanian, pusat pembelajaran, pusat konsultasi agribisnis, dan pusat pengembangan jejaring dan kemitraan.

“Penyuluh sekarang ini diposisikan sebagai kunci pembangunan pertanian. Penyuluh adalah pasukan inti, bermarkas di BPP dan petani adalah prajurit. Karena sangat diketahui penyuluhlah yang langsung berhubungan dengan para petani dimana disitulah potensi – potensi pertanian kita, bisa kita dapati, ” ujarnya.

Dia menambahkan sesuai dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa pengembangan Kostratani juga bertujuan meningkatkan kerjasama pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui Kostrada di tingkat kabupaten dan Kostrawil di tingkat provinsi di bawah kendali KostraTanas di Jakarta.

Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi menuturkan Kostratani adalah tempat berkumpul dengan cara-cara baru. Ia mengajak seluruh insan pertanian meninggalkan pola lama yang tidak cocok lagi digunakan untuk mengelola pertanian. Cara baru tersebut adalah pendekatan penggunaan teknologi 4.0 untuk menyatukan para petani dan penyuluh pertanian di seluruh Indonesia dengan Kementan di Jakarta untuk menghapus sekat pusat dan daerah.

Regi/PPMKP

Liverpool Datangkan Thiago Alcantara

0

Manchester | Jurnal Inspirasi

Kepindahan Thiago Alcantara dari Bayern Muenchen ke Liverpool jadi kabar transfer paling panas akhir pekan ini. Thiago Alcantara diboyong Liverpool dengan harga 20 juta euro plus bonus 5 juta euro. Sebelum di Muenchen, Alcantara merupakan pemain Barcelona.

Pemain 29 tahun berjanji akan memberikan kemampuan terbaiknya, juga hatinya, kepada skuad The Reds di lapangan dan suporter. “Ini bukan tentang mengucapkan kata-kata, tapi melakukan sesuatu. Saya akan memberikan hati saya di lapangan, untuk rekan setim, klub, dan juga penggemar,” kata Thiago, dikutip dari laman Liverpool, Sabtu (19/9).

Liverpool bisa langsung memainkan Thiago Alcantara ketika menghadapi Chelsea di pekan kedua Liga Inggris 2020/2021. Pelatih The Reds, Juergen Klopp, tak menyangkalnya. “Jika Anda menanyakan untuk pertandingannya (lawan Chelsea), kita harus melihat dulu. Saya belum memutuskan skuat untuk Minggu, kita lihat apa yang kita bisa lakukan,” kata Klopp.

Meski demikian, Klopp memastikan Thiago Alcantara langsung bergabung bersama rekan-rekan satu timnya dalam sesi latihan yang berlangsung hari ini, Sabtu (19/9). Kemungkinan, setelah melihat langsung Thiago, Klopp akan membuat keputusan.

Gelandang Spanyol itu dulunya pemain andalan sang arsitek Pep Guardiola. Di kedua klub yakni Muenchen dan Barca, gelandang 29 tahun jadi pemain kepercayaan Guardiola.

Guardiola sendiri merupakan sosok yang mengorbitkan Alcantara ketika masih berada di Barcelona pada 2009. Kemudian, begitu Guardiola pindah ke Bayern Muenchen pada 2013, dia membawa Thiago Alcantara sebagai transfer prioritas. 

Selama berada di dua klub itu, Thiago Alcantara selalu berhasil memenangkan trofi. Di Barcelona ia memenangkan empat gelar La Liga (2009-2013) sedangkan di Bayern Muenchen ia memenangkan tujuh gelar Bundesliga (2013-2020).

Tak berlebihan, Guardiola yang kini melatih Manchester City, mengaku tak pernah meragukan kemampuan Thiago Alcantara. Pelatih berkepala botak itu pun siap membuka lembaran baru dalam karier Thiago Alcantara sebagai musuh. 

“Saya harus mengatakan bahwa saya senang sekali dia datang ke Inggris. Premier League bakal menikmati kehadiran sosok yang hebat,” kata Guardiola.

** asepss

Sejarawan Sindir Mendikbud Soal Mapel Sejarah tak Wajib

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Sejarawan JJ Rijal menyindir rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perihal mata pelajaran sejarah menjadi tidak wajib dipelajari siswa SMA dan sederajat. Menurutnya, rencana ini mengandung dua buah dosa. Dosa pertama, dia menjelaskan, rencana Kemendikbud tersebut dapat diartikan sebagai langkah yang mengkhianati visi dan misi Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Nawacita butir kedelapan.

Rizal berkata, poin Nawacita yang dapat diartikan dikhianati Kemendikbud itu berbunyi, ‘Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia’.

“Artinya rencana menghilangkan dan atau hanya menjadikan sejarah sebagai pelajaran sampiran karena pilihan saja, sama saja mengkhianati visi misi Presiden,” kata Rizal dikutip dari CNN, Sabtu (19/9).

Dosa yang kedua, ia mempertanyakan apakah langkah Kemendikbud ini bisa dikategorikan sebagai sebuah bentuk hipokrisi. Pasalnya, Rizal berkata, Jokowi adalah kader atau petugas partai politik yang identik dengan sosok Presiden pertama RI Sukarno.

Rizal menuturkan bahwa sejarah bagi Sukarno sering diungkapkan dengan jelas dalam kias ‘jangan sekali-kali meninggalkan sejarah’ alias Jas Merah. Menurutnya, pernyataan itu juga sering dinyatakan secara rutin kepada kaum muda. “Apakah ini bukan suatu bentuk hipokrisi, memuja muji Sukarno setinggi langit, bahkan memujanya, tetapi semua yang dilakukan bertolak belakang dan menginjak-injak pemikiran Sukarno,” kata Rizal.

Berangkat dari itu, ia menilai rencana Kemendikbud ini merupakan jenis yang mengalami cacat moral politik, sebagaimana disebut Ketua Umum Pengurus Pusat (Ketum PP) Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif. “Mereka hipokrit sekaligus durhaka. Dobel dosanya,” ucap dia.

Sebelumnya, Kemendikbud mengungkap rencana membuat mata pelajaran sejarah menjadi tidak wajib dipelajari siswa SMA dan sederajat.

Bagi pelajar kelas 10, sejarah digabung dengan mata pelajaran ilmu pengetahuan sosial (IPS). Sementara Bagi kelas 11 dan 12 mata pelajaran sejarah hanya masuk dalam kelompok peminatan yang tak bersifat wajib. Hal itu tertuang dalam rencana penyederhanaan kurikulum yang akan diterapkan Maret 2021 dalam file sosialisasi Kemendikbud tentang penyederhanaan kurikulum dan asesmen nasional.

Dalam file tersebut dijelaskan bahwa mata pelajaran sejarah Indonesia tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa SMA/sederajat kelas 10. Melainkan digabung di mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Padahal, dalam kurikulum 2013 yang diterapkan selama ini, mata pelajaran Sejarah Indonesia harus dipelajari dan terpisah dari mata pelajaran lainnya.

** asepss

Pandemi Covid-19, Cicilan KPR Dibebaskan

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemerintah masih memberikan relaksasi bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. Salah satu usulan program baru yaitu Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat.

Selain itu juga Payment Holiday (bebas pembayaran angsuran pokok dan bunga, untuk KPR maksimal Rp500 juta), Pembebasan PPh BPHTB berupa RS dan RSS (dari 5% menjadi 1%), serta Bunga Kredit Konstruksi rendah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, usulan ini akan kembali dibahas oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, dan Satgas PEN dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

“Serta Bunga Kredit Konstruksi rendah, akan segera difinalisasi oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, dan Satgas PEN dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” kata Airlangga dikutip dari Sindonews, Sabtu (19/9).

Dia juga mendukung penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan di daerah, pelaksanaan Operasi Yustisi. “Ini dengan pengenaan sanksi pidana memerlukan instrumen hukum berupa Perpu, yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam,” jelas Menko Airlangga.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Dirjen Yankes, PHEOC, dan BPS per 17 September 2020, suspek Covid-19 berjumlah 103.209, sementara kasus (probable) sebanyak 164 (periode 9-16 September 2020).

Selanjutnya, spesimen diperiksa RT PCR + TCM berjumlah 2.769.924, dan pemeriksaan negatif sejumlah 1.419.696. Dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 273.492.454 jiwa, maka rasio tes PCR+TCM adalah 10.128 tes per 1 juta penduduk.

Kalau kasus konfirmasi positif sebanyak 232.628, dari jumlah itu yang mendapat perawatan sejumlah 56.720, dan kasus selesai isolasi atau sembuh sebanyak 166.686 kasus (recovery rate nasional 71,65%).

Sedangkan, jumlah kasus meninggal dengan konfirmasi Covid-19 sejumlah 9.222 kasus (CFR 3,96). Jadi, apabila dibandingkan kasus global, angka kematian di Indonesia masih lebih tinggi 0,8%. (Sumber: Laporan Meja, Ditjen P2P).

Terkait persentase tingkat kesembuhan, ada 17 provinsi yang mempunyai persentase di atas rata-rata nasional. Sedangkan, dari 8 provinsi penyumbang kasus aktif terbesar, ada 3 provinsi yang memiliki persentase kesembuhan di bawah rata-rata nasional, yaitu Jateng (63,28%), Sumut (59,55%), dan Jabar (55,51%).

** asepss

2021, BPJS Hapus Kelas 1,2, dan 3

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengumumkan kebijakan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan yang berlaku pada awal 2021. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2022. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, kelas standar akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

Dengan demikian seluruh peserta nantinya akan tergabung menjadi hanya satu kelas.”Pada awal 2021 hingga 2022, paket manfaat jaminan kesehatan nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar bisa kami terapkan bertahap,” ujar Oscar dikutip dari CNBC, Sabtu (19/9).

Perumusan aturan kelas standar ini, kata dia, ada di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN pun melibatkan sejumlah pihak yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit. “Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN,” ujar Oscar.

Ia menjelaskan, pada Januari-Septmber 2020, seluruh pihak diharapkan bisa menyelesaikan rancangan paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar. Pada Oktober-Desember 2020, seluruh pihak diharapkan bisa mematangkan proses legal dari aturan tersebut. Meliputi, pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh internal Kemenkes.

Selanjutnya, harmonisasi revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga penetapannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terakhir, implementasi bertahap mulai awal 2021 hingga akhir 2022.

Sejalan dengan aspek legal, sejumlah persiapan teknis lainnya juga dilakukan pihak terkait. Misalnya, ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.

Ketentuan mengenai kelas standar tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pada Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian / lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020. Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution menyatakan, berdasarkan pantauan Dewas BPJS Kesehatan, kualitas ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 di berbagai daerah pun masih belum setara di setiap kelasnya.

Chairul pun mempertanyakan konsep kelas standar yang kemudian akan diimplementasikan. Dia pun menilai masih banyak pihak fasilitas kesehatan dan masyarakat umum yang belum memahami konsep kelas standar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian jika penerapannya akan dilakukan mulai tahun depan. “Di lapangan, kelas 1, 2, 3 juga enggak standar. Implementasi di lapangan perlu dilakukan satu evaluasi yang jelas,” ujar Chairul.

“Dewan Pengawas melihat perlu ada salah satu informasi yang jelas. Oleh karena itu, [penjelasan] kelas standar harus melalui satu pintu, jangan semua orang berbicara KDK. KDK itu biar Kemenkes [yang berbicara], kelas standar itu DJSN,” lanjutnya.

** asepss

Ospek Kampus Bermasalah Disorot Komisi X

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyebut akan memanggil sejumlah kampus yang disinyalir melanggar ketentuan terkait kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020 atau yang dulu dikenal Ospek. Komisi X mendapat informasi ada sejumlah kampus negeri yang melanggar ketentuan panduan PKKMB. “Berita yang beredar, kampus negeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru,” kata Fikri melalui siaran pers yang dikutip dari Sindonews, Sabtu (19). 

Fikri menambahkan, Komisi X juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus. DPR ingin menggali sejauh mana sosialisasi panduan PKKMB berjalan.

“Kita akan crosscheck apakah panduan PKKMB 2020 yang diterbitkan, sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” terangnya.

Pedoman PKKMB tahun 2020, lanjut Fikri, setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan. Pertama, asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi atau substansi kegiatan, serta berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan. 

Kedua, asas demokratis. Semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut. Terakhir, asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.

“Dari ketiga asas tersebut, kita temui antara lain soal pelanggaran atas hak demokrasi mahasiswa, seperti pada kasus pakta integritas mahasiswa baru di UI (Universitas Indonesia),” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Fikri menambahkan, dalam banyak pemberitaan disebutkan pakta integritas yang harus diteken mahasiswa baru UI, antara lain berisi larangan terlibat politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara. Selain itu, tidak boleh mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas, atau pimpinan UI. 

Pihak UI sudah membantah pakta integritas yang beredar tersebut. Namun, menurut Fikri, pakta integritas itu tetap berpotensi mendistorsi kreativitas dalam berpendapat dan mengembangkan potensi skill di luar akademisnya.

Fikri juga menyoroti beredarnya video viral tentang aksi senior kampus yang memarahi mahasiswa baru saat pelaksanaan ospek daring di kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa). “Meskipun via daring, hal itu dikecam karena merupakan bentuk kekerasan verbal,” ucap Fikri.

Fikri menilai segala macam bentuk kekerasan dan pemaksaan, baik secara fisik, verbal, maupun aturan yang diterapkan dalam masa PKKMB di kampus, pada prinsipnya telah melanggar asas humanis, dan harus ditindak karena mencederai intelektualitas. Pola itu sudah ketinggalan zaman.

“Sudah tidak zamannya mempraktikkan senioritas, pemaksaan kehendak, dan pengekangan intelektual, kita harus buktikan bahwa kampus adalah sumber pencetak intelektual,” tandas dia.

Fikri meminta kampus-kampus di dalam negeri mencontoh masa orientasi mahasiswa baru di luar negeri yang bernuansa positif dan banyak manfaatnya. Ospek juga lebih bertujuan untuk mempermudah mahasiswa baru dalam beradaptasi dengan lingkungan barunya di kampus dan terlibat dalam perkuliahan secara aktif. Jauh dari nuansa senioritas, apalagi perpeloncoan.

** asepss

Indonesia Stagnan di Ranking Dunia FIFA

0

Bern | Jurnal Inspirasi

Peringkat Indonesia stagnan di urutan 173 sama dengan Kamboja dalam ranking yang dikeluarkan FIFA, Kamis (17/9) waktu setempat atau Jumat (18/9) WIB. Di level Asia Tenggara, Indonesia di bawah Thailand (114), Filipina (124), Myanmar (135), Malaysia (154), dan Singapura (157).

Indonesia hanya lebih baik dari Laos (188), Brunei Darussalam (191), dan Timor Leste (197). Peringkat dunia terbaik Indonesia adalah 87 dunia pada 1998 dan 2001. Sedangkan peringkat terburuk pada tahun 2015 saat tercecer di peringkat 179 dunia.

Sementara Timnas Portugal masuk lima besar ranking dunia FIFA setelah memetik kemenangan dua laga terakhir. Seleccao das Quinas naik dua tingkat berkat kemenangan di dua laga terakhir.

Portugal, juara Piala Eropa 2016, naik berkat kemenangan atas runner-up Piala Dunia 2018 Kroasia yang peringkatnya merosot ke-8 (turun 2) dan Swedia (ke-18, turun 1).


Ranking FIFA dirilis kembali setelah lebih dari enam bulan sepak bola terganggu akibat pandemi Covid-19, dan pertandingan internasional dimulai kembali bulan September ini.

Sebanyak 54 pertandingan UEFA Nations League yang berlangsung di seluruh Eropa pada awal September berdampak langsung pada Peringkat Dunia FIFA, yang tidak berubah sejak 9 April.

Di posisi 4 besar, tidak ada pergerakan dengan Belgia masih memuncaki peringkat dunia, lau di bawahnya berturut-turut Prancis, Brasil, dan Inggris.

Negara lain yang bergerak naik adalah Spanyol yang menempati peirngkat 7 atau naik satu tingkat, lalu Italia (ke-12, naik 1), Belanda (ke-13, naik 1), dan Jerman (ke-14, naik 1). Wales (peringkat 21, naik 2). 

Rusia, tuan rumah Piala Dunia 2018, berada di urutan ke-32, naik enam tingkat berkat kemenangan atas Serbia yang bertengger di peringkat 31 (turun 2).

** asepss


Perppu Diperlukan Cegah Kluster Pilkada

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kegiatan pengumpulan massa seperti konser musik saat kampanye pilkada harus dicegah karena rawan memicu kerumunan sehingga berpotensi jadi arena penularan virus corona (Covid-19). Solusi terbaik untuk mencegah hal itu terjadi adalah Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada.

Perppu Pilkada Jilid II dibutuhkan untuk mengubah aturan mengenai ketentuan rapat umum yang saat ini masih tercantum di UU Pilkada. Ketentuan inilah yang menjadi dasar bagi KPU dalam menyusun peraturan KPU (KPU) yang di dalamnya mengatur diperbolehkannya pasangan calon dan tim kampanye menggelar konser musik, kegiatan bazar, atau gerak jalan. 

Urgensi penerbitan perppu tidak hanya untuk mencegah konser musik dan kegiatan lain yang rawan memicu kerumunan massa saat kampanye. Ada beberapa masalah pilkada lain yang muncul di masa pandemi ini sehingga mengharuskan dilakukan perubahan regulasi. Misalnya penting mengatur mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan protokol kesehatan selama tahapan berlangsung. Ini penting karena mengacu kasus pendaftaran calon di KPU pada 4–6 September. Saat itu banyak pasangan calon kepala daerah yang melanggar, tetapi sulit dijatuhi sanksi tegas akibat ketiadaan aturan di UU Pilkada.

Mekanisme perppu lebih efektif sebagai solusi daripada merevisi UU Pilkada. Proses pembahasan revisi UU lebih lama, padahal hari pencoblosan pilkada tersisa kurang dari tiga bulan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, UU Pilkada yang digunakan sekarang memang masih mengatur pilkada dalam situasi normal. Karena itu KPU dalam membuat PKPU masih merujuk pada UU yang ada. “Untuk itu memang perlu ada penyesuaian aturan dengan kondisi pandemi saat ini,” ujarnya dikutip dari Sindonews, Sabtu (19/9). 

Ada beberapa hal menurut Ninis yang perlu diakomodasi jika perppu pilkada diterbitkan. Pertama, menghilangkan bentuk kampanye rapat umum. “Dengan begitu tidak bisa lagi ada aktivitas kampanye seperti konser, bazar, atau gerak jalan,” ungkapnya.

Kedua, perlu diatur soal waktu pemungutan suara di TPS. Durasi mencoblos bisa diperpanjang demi mencegah pemilih berkerumun saat menanti giliran. Pada aturan yang ada ini waktu mencoblos dimulai pukul 07.00 hingga 13.00. “Kami menyarankan agar diperpanjang hingga pukul 15.00,” katanya. Ketiga, di undang-undang pilkada bisa ditambahkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pemerintah mulai merespons usulan penerbitan perppu ini. Kemarin digelar rapat di Kementerian Polhukam yang melibatkan sejumlah pihak terkait, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut rapat tersebut akan membahas draf perppu pilkada. Kepada wartawan Fritz mengakui bahwa isi perppu tersebut nantinya antara lain mengatur penegakan disiplin protokol kesehatan. “Perppu bagi pelanggar protokol kesehatan di pilkada,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan membenarkan rapat yang digelar bersama KPU dan Bawaslu tersebut. Hanya dia tidak menyebut bahwa itu spesifik membahas draf Perppu Pilkada Jilid II.

Ihwal munculnya ide konser musik yang memicu kontroversi ini berawal ketika KPU menerbitkan PKPU No 10 Pasal 63. Pasal PKPU ini merujuk Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengenai metode kampanye. Pada Pasal 65 ayat (1) UU Pilkada huruf g dinyatakan, “Kampanye dapat dilaksanakan melalui: kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pada ayat (3) Pasal 65 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye diatur dengan PKPU. Pasal 65 ayat (1) huruf g UU Pilkada kemudian diterjemahkan KPU ke dalam Pasal 63 PKPU No 10 Tahun 2020. Pasal 63 ayat (1) PKPU mengatur tujuh kegiatan yang dianggap tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan UU.

Kegiatan tersebut berbentuk acara kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Ada pula kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau kegiatan donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, dan/atau melalui media daring.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai kampanye dalam bentuk konser musik yang rawan menimbulkan kerumunan sesuatu yang konyol di era pandemi korona ini. Namun dia memaklumi KPU karena hal itu masih diatur dalam UU Pilkada. Saat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2/2020 tentang Pilkada mengenai pemunduran jadwal pilkada, ketentuan soal bentuk-bentuk kampanye ini tidak diubah. 

Karena itu yang bisa dilakukan KPU menurut Mardani adalah membatasi peserta kampanye tersebut dengan maksimal melibatkan 100 orang dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Kita semua juga dapat mengawasi pasangan calon yang menggelar konser musik. Karena sulit dalam suasana seperti itu protokol kesehatan ditegakkan. Kecuali diterjunkan jumlah pengawas yang besar,” ujar legislator asal DKI Jakarta itu.

Namun Mardani berpandangan bahwa solusi terbaik untuk menghindarkan Pilkada 2020 menjadi kluster baru Covid-19 adalah membuat payung hukum. Dia setuju UU Pilkada segera diubah dan perppu akan menjadi solusi terbaik. 

** asepss