33.2 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Perppu Diperlukan Cegah Kluster Pilkada

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kegiatan pengumpulan massa seperti konser musik saat kampanye pilkada harus dicegah karena rawan memicu kerumunan sehingga berpotensi jadi arena penularan virus corona (Covid-19). Solusi terbaik untuk mencegah hal itu terjadi adalah Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada.

Perppu Pilkada Jilid II dibutuhkan untuk mengubah aturan mengenai ketentuan rapat umum yang saat ini masih tercantum di UU Pilkada. Ketentuan inilah yang menjadi dasar bagi KPU dalam menyusun peraturan KPU (KPU) yang di dalamnya mengatur diperbolehkannya pasangan calon dan tim kampanye menggelar konser musik, kegiatan bazar, atau gerak jalan. 

Urgensi penerbitan perppu tidak hanya untuk mencegah konser musik dan kegiatan lain yang rawan memicu kerumunan massa saat kampanye. Ada beberapa masalah pilkada lain yang muncul di masa pandemi ini sehingga mengharuskan dilakukan perubahan regulasi. Misalnya penting mengatur mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan protokol kesehatan selama tahapan berlangsung. Ini penting karena mengacu kasus pendaftaran calon di KPU pada 4–6 September. Saat itu banyak pasangan calon kepala daerah yang melanggar, tetapi sulit dijatuhi sanksi tegas akibat ketiadaan aturan di UU Pilkada.

Mekanisme perppu lebih efektif sebagai solusi daripada merevisi UU Pilkada. Proses pembahasan revisi UU lebih lama, padahal hari pencoblosan pilkada tersisa kurang dari tiga bulan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, UU Pilkada yang digunakan sekarang memang masih mengatur pilkada dalam situasi normal. Karena itu KPU dalam membuat PKPU masih merujuk pada UU yang ada. “Untuk itu memang perlu ada penyesuaian aturan dengan kondisi pandemi saat ini,” ujarnya dikutip dari Sindonews, Sabtu (19/9). 

Ada beberapa hal menurut Ninis yang perlu diakomodasi jika perppu pilkada diterbitkan. Pertama, menghilangkan bentuk kampanye rapat umum. “Dengan begitu tidak bisa lagi ada aktivitas kampanye seperti konser, bazar, atau gerak jalan,” ungkapnya.

Kedua, perlu diatur soal waktu pemungutan suara di TPS. Durasi mencoblos bisa diperpanjang demi mencegah pemilih berkerumun saat menanti giliran. Pada aturan yang ada ini waktu mencoblos dimulai pukul 07.00 hingga 13.00. “Kami menyarankan agar diperpanjang hingga pukul 15.00,” katanya. Ketiga, di undang-undang pilkada bisa ditambahkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pemerintah mulai merespons usulan penerbitan perppu ini. Kemarin digelar rapat di Kementerian Polhukam yang melibatkan sejumlah pihak terkait, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut rapat tersebut akan membahas draf perppu pilkada. Kepada wartawan Fritz mengakui bahwa isi perppu tersebut nantinya antara lain mengatur penegakan disiplin protokol kesehatan. “Perppu bagi pelanggar protokol kesehatan di pilkada,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan membenarkan rapat yang digelar bersama KPU dan Bawaslu tersebut. Hanya dia tidak menyebut bahwa itu spesifik membahas draf Perppu Pilkada Jilid II.

Ihwal munculnya ide konser musik yang memicu kontroversi ini berawal ketika KPU menerbitkan PKPU No 10 Pasal 63. Pasal PKPU ini merujuk Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengenai metode kampanye. Pada Pasal 65 ayat (1) UU Pilkada huruf g dinyatakan, “Kampanye dapat dilaksanakan melalui: kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pada ayat (3) Pasal 65 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye diatur dengan PKPU. Pasal 65 ayat (1) huruf g UU Pilkada kemudian diterjemahkan KPU ke dalam Pasal 63 PKPU No 10 Tahun 2020. Pasal 63 ayat (1) PKPU mengatur tujuh kegiatan yang dianggap tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan UU.

Kegiatan tersebut berbentuk acara kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Ada pula kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau kegiatan donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, dan/atau melalui media daring.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai kampanye dalam bentuk konser musik yang rawan menimbulkan kerumunan sesuatu yang konyol di era pandemi korona ini. Namun dia memaklumi KPU karena hal itu masih diatur dalam UU Pilkada. Saat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2/2020 tentang Pilkada mengenai pemunduran jadwal pilkada, ketentuan soal bentuk-bentuk kampanye ini tidak diubah. 

Karena itu yang bisa dilakukan KPU menurut Mardani adalah membatasi peserta kampanye tersebut dengan maksimal melibatkan 100 orang dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Kita semua juga dapat mengawasi pasangan calon yang menggelar konser musik. Karena sulit dalam suasana seperti itu protokol kesehatan ditegakkan. Kecuali diterjunkan jumlah pengawas yang besar,” ujar legislator asal DKI Jakarta itu.

Namun Mardani berpandangan bahwa solusi terbaik untuk menghindarkan Pilkada 2020 menjadi kluster baru Covid-19 adalah membuat payung hukum. Dia setuju UU Pilkada segera diubah dan perppu akan menjadi solusi terbaik. 

** asepss

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles