Cibinong | Jurnal Bogor
Pakar hukum pidana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih memberi komentar pedas atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026). KPK melakukan OTT kepada Walikota Madiun Provinsi Jawa Timur, Maidi dan Bupati Pati Provinsi Jawa Tengah, Sadewo.
Menurut Yenti, OTT tersebut menjadi bukti bahwa korupsi masih merajalela dan orang semakin tidak takut pada hukuman sebagai koruptor.
“Ini ada masalah besar, kenapa korupsi menjamur, kenapa terkesan tidak takut, tidak malu dihukum sebagai koruptor,” tegas Yenti kepada Jurnal Bogor saat dimintai tanggapannya terkait OTT tersebut.
Yenti melanjutkan bahwa UU Tindak Pidana Korupsi kini makin melemah sementara KUHAP yang baru justru memberi keleluasaan kepada koruptor dengan alasan kemanusiaan karena tidak dipajang saat konferensi pers proses OTT.
“Undang-undangnya yang melemah. KUHAP baru yang memberi keleluasaan tidak boleh dipajang nampaknya juga membuat mereka semakin berani dan tidak segan-segan nekat merampok uang anggaran pembangunan, atau menerima pelicin,” kata mantan ketua pansel komisioner KPK.
Yenti menduga vonis hukuman kepada koruptor dianggapnya terlalu rendah dan tidak memberi efek jera.
“Hukumannya terlalu rendah dan tidak menjerakan. Lembaga Pemasyarakatannya juga istimewa karena terpisah di LP Sukamiskin bukannya dicampur dengan pelaku kejahatan yang lain,” ujar perumus rancangan KUHP dan KUHAP yang akhirnya mulai diterapkan di 2026.
Yenti berharap agar ada upaya pencegahan melalui sistem tata kelola pemerintahan dan sistem penyelenggaran pemilu. “Perlu dipikirkan juga, pidana yang berat untuk tipikor. Segera revisi UU tindak pidana korupsi sesuai dengan amanat UN CAC 2003,” tandas Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).n Herry Setiawan
Pakar TPPU Kritisi Pejabat Tak Malu Divonis Koruptor
Workshop Alat Peraga Pendidikan Andalan Desa Tajur
Citeureup | Jurnal Bogor
Kepala Desa Tajur Kecamatan Citeureup, Ade Safrudin mengatakan saat ini terus menggenjot menggerakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tajur yang bergerak di bisnis ritel. Bisnis ritel itu sangat bersentuhan dengan masyarakat setempat dan berasal dari warga setempat.
“Alhamdulillah saat ini bisnis BUMDes Tajur terus berjalan. Pengelola BUMDes belanja dari warga seperti dari peternak petelur ayam yang ada di wilayah kami,” ujar Ade Safrudin kepada Jurnal Bogor, Senin (19/1/2026).
Ade yang terpilih sebagai Kepala Desa Tajur di Pilkades 2019 menjelaskan saat ini bisnis ritel menjadi tulang punggung BUMDes. Khususnya dalam memberi pemasukan dan membantu roda perekonomian warga Desa Tajur.
“Bisnis ritel kami sudah berjalan sejak 2019 sampai sekarang dengan berjualan telur ayam, ada juga aneka produk makanan khas Tajur seperti Sukun dan produk sembako lainnya. Khususnya telur ayam itu berasal dari warga desa Tajur sendiri,” ujarnya.
Tak hanya itu, Desa Tajur kini juga memiliki workshop berupa alat peraga pendidikan bagi anak usia dini yang sudah masuk dalam e katalog. Produk mebeler juga tersedia di workshop yang berada di desa berbatasan dengan Desa Pasir Mukti, Citeureup di sebelah barat.
“Selain produk sembako, ada juga workshop penghasil alat peraga pendidikan untuk anak usia dini. Di workshop ini semua pekerjanya berasal dari warga desa Tajur. Alhamdulillah workshop ini memberi manfaat kepada warga kami,” kata Ade.n Firdaus
Bola Panas Balik ke TAPDInspektorat Bogor Tuntas Reviu Pembayaran Lewat Tahun Anggaran
Cibinong | Jurnal Bogor
Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) telah selesai menyelesaikan instruksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bogor. APIP melalui Inspektorat Kabupaten Bogor sebelumnya diperintahkan TAPD untuk melakukan tinjauan (reviu) terhadap pekerjaan tahun anggaran (TA) 2025 yang sudah selesai dikerjakan penyedia jasa namun belum dibayar Pemkab Bogor.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman saat ditemui Jurnal Bogor di kantornya, Senin (19/1/2026) mengaku tugas itu sudah selesai dilakukan pekan lalu, tepatnya pada Kamis (15/1/2026).
“Alhamdulillah sudah dilakukan Reviu ke kurang lebih 20 dinas, terakhir dinas Pekerjaan Umum kamis pekan lalu. Namun untuk detailnya nanti Pak Raya yang akan menjelaskan,” ujar Arif lalu memanggil Inspektur Pembantu (Irban) 1 Raya Alfajar untuk menjelaskan detail hasil tinjauan APIP kepada perangkat daerah.
Raya Alfajar kepada Jurnal Bogor membenarkan bahwa reviu sudah selesai dilakukan dan telah disampaikan oleh Inspektur kepada TAPD.
“Alhamdulillah pekan lalu kami selesaikan permintaan dari TAPD kepada Inspektorat untuk melakukan reviu atas utang belanja yang melampaui tahun anggaran. Nantinya data-data utang belanja itu akan disampaikan Inspektorat ke TAPD,” ujarnya.
Inspektorat meninjau pekerjaan yang sudah 100 persen dikerjakan untuk dilakukan penganggaran di perubahan penjabaran atau yang akrab disebut perubahan anggaran parsial. Sementara pekerjaan yang masih berjalan dan dikenakan denda belum dilakukan tinjauan.
“Kami fokus pada pekerjaan yang sudah 100 persen dikerjakan oleh perangkat daerah dan penganggarannya dilakukan di perubahan penjabaran. Sementara yang luncuran fisik dianggarakan di perubahan perda yakni perubahan regular yang biasanya dilakukan di bulan Oktober. Tapi review yang pekerjaannya belum 100 persen dikerjakan di akhir tahun 2025 belum dilakukan,” kata ASN yang pernah bertugas di Pekerjaan Umum saat berkantor di samping setu Cikaret 13 tahun lalu.
Namun Raya menjelaskan bahwa pekerjaan yang belum 100 persen dikerjakan di akhir TA 2025 sudah mulai diusulkan di Maret atau April 2026 untuk dianggarkan di perubahan reguler.
Hasil tinjauan Inspektorat saat ini ada total utang Pemkab Bogor kepada penyedia jasa sebesar Rp 340 miliar. “Dari sisi total angkanya di 340 miliar, hanya saja apakah bisa dianggarkan semua? Itu wilayah TAPD bukan Inspektorat,” imbuh Raya seraya menjelaskan tinjauan dilakukan Inspektorat melibatkan semua Inspektur Pembantu yakni Irban 1,2,3 dan 4.
Terkait Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah diterbitkan perangkat daerah, Raya mengatakan,”Jumlah SPM termasuk SP2D itu beda soal. SPM itu harus dilakukan penginputan ulang karena ada pejabat yang berganti dan sudah beda tahun anggaran karena sudah 2026. Maka seluruhnya akan diulang oleh perangkat daerah, dianggarkan dulu, setelah teranggarkan baru dilakukan prosedur pembayaran di 2026. Sementara SPM, SPP termasuk SP2D yang sudah terbit di 2025 sudah tidak berlaku karena beda tahun beda nomenklatur.”
Selesainya tinjauan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bogor membuat prosedur penyelesaian tunda bayar pekerjaan TA 2025 kini kembali di TAPD. Raya mengakui sangat memahami kondisi para penyedia jasa yang permodalannya melibatkan perbankan atau permodalan lainnya. Setidaknya prosedur ini menjawab bahwa proses pembayaran pekerjaan itu menjadi perhatian utama Pemkab Bogor di awal TA 2026.
“Pasti dibayar pak. Ini kan jatuhnya utang, namun mekanisme pembayarannya ini yang harus sesuai prosedur penganggaran yang ada,” tandas Raya.
Perlu diketahui bahwa istilah Reviu dalam lingkungan Inspektorat (APIP) ditujukan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa suatu kegiatan atau dokumen telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, atau norma yang ditetapkan.
Secara lebih rinci, reviu tersebut ditujukan untuk Menjamin Kualitas Dokumen yakni memastikan bahwa dokumen perencanaan (seperti RKAKL/RKA-SKPD), penganggaran, atau laporan keuangan telah disusun secara akurat, andal, dan valid sebelum disahkan atau diperiksa lebih lanjut.
Deteksi Dini Penyimpangan yakni menemukan potensi kesalahan atau ketidaksesuaian secara paralel dengan proses kegiatan, sehingga perbaikan dapat dilakukan segera tanpa menunggu audit selesai.
Memberikan Rekomendasi Perbaikan yakni memberikan masukan kepada pimpinan instansi untuk memperbaiki tata kelola atau modifikasi material yang diperlukan pada laporan.
Pemenuhan Aspek Formal yakni berfokus pada penelaahan bukti-bukti kegiatan dari sisi kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan yang berlaku (kebenaran formil).
Reviu adalah salah satu tugas Inspektorat namun berbeda dengan audit. Audit bertugas memberikan keyakinan memadai (positif) melalui pengujian mendalam, reviu dilakukan melalui prosedur yang lebih terbatas seperti permintaan keterangan, prosedur analitis, dan penelusuran angka.n Herry Setiawan
Warga Batutulis tak Lama Lagi Akan Manfaatkan Sanitasi MCK
Nanggung l Jurnal Bogor
Progres pembangunan infrastruktur sanitasi MCK dan toilet di Batutulis, Nanggung, Kabupaten Bogor yang hampir finishing itu tak lama lagi bisa dimanfaatkan masyarakat.
Bantuan berupa material dari PT Antam TBK, UBPE Pongkor untuk pembangunan sarana MCK tersebut kini pengerjaannya telah mencapai 80 persen.
“Sekarang berlangsung pengecatan, waktu dekat ini MCK tersebut bisa digunakan. Finishing pengerjaan, tak lama lagi MCK tersebut bisa digunakan,” kata ketua RT setempat Asep Suryana.
Dia memastikan MCK tersebut akan dimanfaatkan masyarakat di lingkungan RW 03 dan 04 di Desa Batutulis.
Sebelumnya perwakilan PT. Antam Dul beberapa waktu lalu saat menyambangi lokasi pembangunan tersebut mengatakan, pembangunan MCK tersebut karena keinginan masyarakat begitu kuat.
MCK dapat dimanfaatkan orang banyak, meskipun pembangunan MCK dikerjakan oleh masyarakat di lingkungan sekitar.
“Masyarakat sangat membutuhkan fasilitas MCK,” ujarnya.
Sebelumnya warga sekitar bergotong royong dengan membuat septictank hingga malam hari mengingat ada saja yang masih BAB ke kali.
“Maka MCK terutama toilet salah satu fasilitas penting untuk kesehatan dan kebersihan masyarakat di lingkungan,” pungkas masyarakat sekitar, Dede.
** Arip Ekon
Kelompok Tani di Kecamatan Nanggung Padukan Ikrar Setia dan Bisnis Qurban Modern Berbasis Syariah
Nanggung | Jurnal Bogor
Di tengah keasrian Desa Parakan Muncang, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor yang kaya akan sumberdaya alam, sebuah acara sederhana namun menjadi momentum bersejarah bagi sektor peternakan setempat berlangsung khidmat pada Kamis (15/1) di Kantor Desa Parakan Muncang.
Acara yang dirayakan tidak hingar-bingar, tetapi suasana sakral terasa ketika para petani yang sebagian besarnya juga menekuni usaha ternak, berdiri tegak, bukan melakukan kesepakatan dagang saja, melainkan untuk mengikat satu sama lain dalam sebuah “Janji Setia”.
Pada hari itu, PALAKKURI (Paguyuban Lulusan AKKUR Indonesia) Kawasan Nanggung melakukan pelantikan anggota baru, tetapi juga meresmikan sebuah model ekonomi peternakan inovatif lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) JAQUBIS (Jaminan Qurban Ismail). Ini adalah antitesis dari stigma peternakan rakyat yang sering dianggap tradisional dan tidak terorganisir.
Janji Setia: Memperkuat Ikatan dalam Berorganisasi
Secara sederhana, PALAKKURI-K (Paguyuban Lulusan AKKUR Indonesia) adalah sebuah organisasi atau wadah persatuan bagi para alumni yang telah lulus dari rangkaian proses pembelajaran dan pelatihan AKKUR (Akademi Komunitas Korporasi Usaha Rakyat). Mereka mendeklarasikan diri dalam satu persatuan sudah sejak 11 Februari 2025 lalu dan terus berjalan hingga saat ini. Kaderisasi dengan terus menambah anggota untuk berkolaborasi dalam praktik kolektif terus aktif dilakukan guna memperluas manfaat model tersebut.
Jika kelompok tani biasa seringkali hanya sekadar kumpulan individu, PALAKKURI-K bertindak seperti sebuah “perusahaan bersama” atau wadah usaha kolektif. Mereka tidak bekerja secara individual, melainkan menyatukan kekuatan untuk membangun bisnis yang profesional dan modern di kecamatan mereka.
Keunikan utama dari pelantikan ini terletak pada prosesinya. Di banyak tempat, menjadi anggota kelompok tani hanyalah urusan administratif dengan menggunakan KTP dan kertas formulir. Namun di PALAKKURI-K, keanggotaan adalah sebuah ideologi. “Keanggotaan PALAKKURI-K tidak hanya hubungan administratif semata, tetapi harus ada ikatan komitmen jangka panjang yang anggotanya setia dan punya tanggung jawab moral dengan forum,” tegas Didih Radiatna, Wali PALAKKURI-K, dalam sambutannya.
Para calon anggota, didampingi pengurus, membacakan enam poin Janji Setia PALAKKURI-K yang menjadi fondasi etika usaha kolektif mereka. Poin-poin tersebut meliputi:
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Menjaga persatuan dan militansi organisasi dan ketaatan mutlak pada Anggaran Dasar/Rumah Tangga sebagai bentuk disiplin.
- Kerja keras berlandaskan gotong royong.
- Kewajiban belajar menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi demi efisiensi bisnis.
- Menjaga spiritualitas dan rasa syukur sebagai landasan etika usaha.
Proses ini menegaskan bahwa PALAKKURI-K tidak bersatu untuk hanya mengelola aset mereka, tetapi ada amanah dan kepercayaan diantaranya.
JAQUBIS: Menjawab Persoalan dengan Sistem yang Adil
Setelah mentalitas diperkuat, barulah bicara bisnis. Pelantikan ini dirangkaikan dengan penandatanganan PKS untuk JAQUBIS (Jaminan Qurban Ismail), sebuah model kemitraan penggemukan ternak berbasis kawasan terkonsolidasi dengan prinsip syariah dan transparansi.
Ini adalah implementasi pertama di Indonesia dari skema Kemitraan Asa Mulia Sejahtera (KeMAS) JAQUBIS. Skema ini dirancang spesifik untuk memutus mata rantai masalah klasik peternak: ketiadaan modal, ketidakpastian pasar, dan lemahnya posisi tawar,
Dalam PKS yang ditandatangani antara anggota peternak (Pihak I) dan Ketua Bidang Kemitraan Bisnis (Pihak II), terlihat jelas rincian teknis yang menjunjung keadilan bagi kedua belah pihak:
- Pola In-Situ yang Terukur: Ternak milik peternak digemukkan di kawasan terkonsolidasi selama periode penggemukan yang jelas, yakni mulai 3 Januari hingga 27 Mei 2026.
- Standarisasi Pakan & Perawatan: Tidak pakai istilah “asal kenyang”. Mulai 17 Februari 2026, peternak wajib memberikan pakan hijauan 10% dan konsentrat 1% dari bobot badan per hari. Sebagai imbalannya, mitra bisnis menyediakan pakan konsentrat tersebut serta memberikan bantuan perawatan tunai sebesar Rp1.000 per ekor per hari.
- Transparansi Bobot: Kejujuran diukur dengan angka. Penimbangan bobot badan dilakukan secara terjadwal pada hari ke-35, ke-65, dan ke-100, dengan target kenaikan bobot minimal 50 gram per ekor per hari.
- Bagi Hasil yang Menguntungkan: Skema keuangannya revolusioner. Peternak menerima 50% harga ternak di awal saat tanda tangan kontrak. Sisanya dibayarkan saat ternak terjual, ditambah bonus 20% dari keuntungan bersih penjualan. Bahkan, kotoran ternak pun dikelola oleh PALAKKURI, di mana peternak masih mendapatkan bonus 20% dari keuntungan penjualan pupuk kandang tersebut.
Muhammad Fikri, SE. selaku Ketua Bidang Kemitraan Bisnis PALAKKURI-K Nanggung menekankan model JAQUBIS dirancang juga guna perubahan pola pikir petani yang sekadar beternak secara sambilan namun bisa menjadikannya profesi yang berorientasi pada profit. “Kami ingin suatu model yang berkeadilan. Oleh karena itu, selain bagi hasil pokok, kami siapkan bonus 20 persen dari keuntungan bersih penjualan ternak dan pengelolaan limbah kotoran bagi mereka yang disiplin. Ini adalah stimulus agar peternak mematuhi standar ketat, seperti target kenaikan bobot harian dan jadwal penimbangan rutin,” tegas Fikri.
Transparansi data seperti penimbangan bobot pada hari ke-35, ke-65, dan ke-100 merupakan kuncinya. “Ketika data transparan dan insentif jelas, maka peternakan. akan bekerja dengan mentalitas profesional. Itu yang akan membuat bisnis ini berkelanjutan, lanjutnya.

Dukungan Penuh untuk Model Nasional
Sekretaris Desa Parakan Muncang, Muhamad Khaerudin, yang hadir mewakili pemerintah desa, menyambut antusias inisiatif ini. la menilai PALAKKURI-K dan JAQUBIS adalah bukti nyata upaya kemandirian ekonomi yang melibatkan warga desa secara langsung.
Kegiatan yang ditutup dengan diskusi terbuka dan sesi foto bersama ini diharapkan bukan sekadar seremonial belaka. Sebagai proyek percontohan (pilot project), keberhasilan JAQUBIS di Nanggung akan menjadi rujukan nasional.
Di Nanggung, revolusi peternakan itu telah dimulai. Bukan dengan teknologi canggih semata, melainkan dengan memadukan teknologi, manajemen bisnis yang adil, dan sumpah setia yang terpatri di hati para peternaknya. **
Penulis: Nadya Asima Gravita
( Akademi Komunitas Korporasi Usaha Rakyat )
Kantungi PBG, Kost Antasena Terapkan Aturan Syari’ah
Bogor | Jurnal Bogor
Maraknya kostan yang ‘bebas’ atau melonggarkan aturan memang kerap membuat masyarakat risih. Selain berpotensi mengundang kebisingan, tempat tersebut juga bisa disalahgunakan oleh anak kost.
Mencegah fenomena tersebut, salah satu Kostan Antasena di kawasan Bogor Baru justru menerapkan sistem Syari’ah, demi menghadirkan hunian nyaman dan sesuai dengan aturan Islam.
Pengelola Kost Antasena Syari’ah, Erwin Raharja, mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga merencanakan penambahan satu lagi lokasi kost Antasena yang berlokasi di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.
Erwin menjelaskan, untuk pembangunan kost Antasena Syari’ah yang pertama, seluruh tahapan perizinan telah ditempuh secara resmi. Bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan izin tiga lantai.
Tetapi, sambung dia, dalam pelaksanaannya hanya dua lantai yang digunakan sebagai kamar hunian, sementara lantai bawah difungsikan sebagai basement parkir.
”Lantai basement ini kami siapkan khusus untuk parkir kendaraan penghuni, agar tidak ada yang parkir di jalan dan mengganggu lingkungan sekitar,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/1).
Selain kelengkapan perizinan, komunikasi dengan warga dan tokoh lingkungan menjadi hal utama sebelum pembangunan dilakukan. Mengingat lokasi kost berada di dekat masjid, Erwin terlebih dahulu berkoordinasi dengan penasihat RT setempat yang kemudian mengarahkan untuk meminta masukan kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
”Saya meminta izin dan arahan langsung kepada pengurus DKM masjid serta pengurus DKM lainnya terkait konsep kost syari’ah,” ucapnya.
Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, disepakati sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penerapan kost Antasena Syari’ah. Atas saran DKM, RT, dan RW, Erwin menandatangani komitmen sebagai kost syari’ah yang juga telah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari pengurus lingkungan.
Salah satu poin utama dalam aturan kost Antasena Syari’ah adalah kewajiban menunjukkan buku nikah bagi pasangan yang akan menghuni kamar. Hal ini bertujuan untuk menghindari percampuran lawan jenis tanpa ikatan pernikahan di dalam kost.
”Yang disampaikan oleh DKM, yang penting ada bukti nikah, buku nikah, serta keterbukaan akses. Setelah arahan itu kami terima, barulah proses pengurusan PBG dilanjutkan sampai selesai dan pembangunan dimulai,” jelas Erwin.
Dalam penerapan aturan syari’ah, setiap penghuni wajib menyerahkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah. Tamu dilarang masuk ke dalam kamar, dan hanya diperbolehkan berada di area ruang tamu atau lobby dengan batas waktu kunjungan hingga pukul 22.00 WIB.
Untuk mendukung keamanan dan kenyamanan, kost Antasena Syari’ah dilengkapi dengan petugas keamanan 24 jam serta kamera pengawas (CCTV). Area parkir pun hanya diperbolehkan di basement agar tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan permukiman.
Erwin juga menegaskan bahwa data penghuni kost, termasuk KTP, KK, dan buku nikah, akan dilaporkan setiap bulan kepada pengurus RT. Apabila terjadi pelanggaran, pihak pengelola siap menerima sanksi dari instansi terkait maupun masyarakat sekitar.
”Pengurus RT, RW, serta Bhabinkamtibmas juga kami berikan akses untuk melakukan sidak ke kost kapan pun diperlukan,” tegasnya.
Bagi penghuni lajang (single), diberlakukan aturan khusus, yakni tamu hanya diperkenankan berada di lobby. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah kekhawatiran warga dan memastikan kost tidak disalahgunakan menjadi tempat maksiat.
Saat ini, Kost Antasena Syari’ah masih dalam proses pembangunan. Kost tersebut berdiri di atas lahan seluas 600 meter persegi dengan total 30 kamar.
Meski dalam izin tercantum tiga lantai, pengelola memastikan hanya dua lantai yang digunakan sebagai hunian, sementara satu lantai khusus difungsikan sebagai area parkir.
Penerapan aturan ketat dan komunikasi terbuka dengan warga, Kost Antasena Syari’ah diharapkan dapat menjadi contoh hunian yang tertib, aman, serta harmonis dengan lingkungan sekitar.
** Fredy Kristianto
Duka Menyelimuti Kediaman Pramugari Korban Kecelakaan Pesawat ATR
Caringin | Jurnal Bogor
Suasana duka mendalam menyelimuti kediaman keluarga Esther Aprilita, salah satu pramugari yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport.
Pesawat tersebut sebelumnya dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 17 Januari 2026, dan berhasil ditemukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) di Puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 18 Januari 2026.
Esther Aprilita diketahui tinggal bersama orang tuanya di Perumahan Aurora, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Sejak kabar kecelakaan tersebut mencuat, rumah duka tampak sepi dan diselimuti rasa kehilangan. Pihak keluarga memasang tenda di depan rumah sebagai tanda berkabung.
Sebagai bentuk empati dan belasungkawa, Kepala Desa Ciherang Pondok H. Aldi Wiharsa bersama Camat Caringin Ramdan Firdaus mendatangi rumah duka untuk menyampaikan duka cita serta doa bagi almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan.
Petugas keamanan Perumahan Aurora, Bonar, mengungkapkan bahwa warga sekitar baru mengetahui profesi Esther sebagai pramugari setelah peristiwa nahas tersebut terjadi. Menurutnya, almarhumah jarang berada di rumah karena kesibukannya bekerja.
“Kami dekat dengan orang tuanya. Kami juga baru mengetahui bahwa Esther adalah pramugari setelah kejadian ini,” ujar Bonar, Senin (19/1/2026).
Sementara itu, Kepala Desa Ciherang Pondok H. Aldi Wiharsa membenarkan bahwa Esther merupakan warganya yang telah tercatat sebagai penduduk setempat dengan KTP dan Kartu Keluarga.
“Memang benar Esther adalah warga kami. Meskipun asalnya dari Sumatera, beliau tinggal di Perumahan Aurora dan telah ber-KTP serta KK di Desa Ciherang Pondok bersama orang tuanya,” kata Aldi.
Ia menjelaskan bahwa Esther telah lebih dari tiga tahun berprofesi sebagai pramugari, sementara bergabung sebagai pramugari pesawat ATR belum genap satu tahun. Atas musibah tersebut, pihaknya menyampaikan duka cita mendalam dan mendoakan agar keluarga korban diberikan ketabahan.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ucapnya.
Aldi juga menambahkan bahwa pihaknya turut mendoakan seluruh korban kecelakaan pesawat tersebut agar proses pencarian oleh tim Basarnas berjalan lancar.
“Kami berharap pencarian seluruh korban diberikan kemudahan dan semua korban segera ditemukan,” pungkasnya.
** Yudi
Antisipasi Cuaca Ekstrem Polsek Cisarua Lakukan Pemantauan
Cisarua | Jurnal Bogor
Wilayah Cisarua Puncak, Kabupaten Bogor hingga saat ini masih terus diguyur hujan dengan intensitas yang cukup tinggi. Dari pagi hingga malam hari atau 24 jam hujan kerap mengguyur wilayah ini. Hal tersebut menyebabkan jajaran Polsek Cisarua, kerap memberikan himbauan kepada masyarakat.
Kapolsek Cisarua AKP Budi Suratman, terjun langsung ke tengah-tengah warga untuk memberikan himbauan. Bahkan, ia kini fokus bersiaga di jalur lalulintas untuk mengantisipasi terhadap terjadinya kecelakaan lalu-lintas. Badan jalan yang terlihat licin cukup membahayakan bagi pengendara roda dua.
“Cuaca di Puncak Cisarua kini cukup ekstrem. Hujan turun dengan intensitas tinggi. Kita menghimbau kepada masyarakat dan pengendara yang melintas di jalan raya Puncak, supaya hati-hati. Utamakanlah keselamatan. Terlebih jika malam hari, kabut tebal selalu turun di wilayah Puncak. Kondisi seperti itu cukup berbahaya bagi para pengendara. Dengan demikian, jika hendak melintas ke kawasan Puncak, pastikan kendaraan anda memiliki lampu kabut dan kendaraan yang prima, ” ujar Kapolsek.
Sementara itu, kondisi kawasan Puncak sejak hilangnya kios-kios PKL, di musim hujan ini dirasakan oleh para pengendara terasa angker. Lampu PJU tidak mampu memberikan suasana yang nyaman disaat melintas.
“Dulu ketika masih berdiri kios kios pedagang, melintas di malam hari di sini tidak ada rasa takut. Tetapi sekarang ini, apalagi di musim hujan rasanya ngeri dan was-was, ” tutur Heri.
** Dadang Supriatna
Tuntutan Warga Cijulang Ingin Jembatan Belum Terpenuhi
Megamendung | Jurnal Bogor
Warga Cijulang, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang meminta supaya pemerintah membangunkan jembatan permanen hingga kini belum ada tanda-tanda terpenuhi. Jembatan Cijulang yang berada di atas sungai Ciliwung tersebut hancur dan terputus diterjang bencana banjir satu tahun silam.
Akibatnya warga Kampung Cijulang kini seperti terisolasi. Untuk menyeberang, warga memanfaatkan jembatan gantung bantuan dari pengusaha pariwisata yang ada di Kecamatan Megamendung.
Untuk keinginan dibangunkan jembatan permanen, beberapa waktu lalu ratusan warga Cijulang sempat melakukan aksi demo di lokasi jembatan yang tinggal puing-puingnya.
“Sudah satu tahun jembatan ini hancur dan terputus. Sejak itu kendaraan roda empat tidak bisa lagi melintas disini. Sekarang ini, untuk menyebrang kita memanfaatkan jembatan gantung yang dibangun oleh seorang pengusaha. Kita berharap pemerintah memperhatikan hal ini. Warga disini butuh jembatan permanen, ” ujar Rosita, warga Cijulang.
Dampak dari hilang jembatan itu, para pemilik kendaraan roda empat jika hendak ke Cisarua atau sebaliknya mereka harus memutar menempuh jalur yang cukup jauh. Bahkan, para petani di kampung tersebut kini selalu kerepotan untuk mengangkut hasil pertaniannya. Kalaupun diangkut, mereka harus membayar ongkos angkut yang lumayan mahal.
“Sejak jembatan penghubung Cijulang dan Kampung Muara di Desa Kopo Cisarua terputus, kita petani memiliki beban tambahan. Hasil pertanian kita tidak bisa diangkut secara cepat. Kita harus alot tawar menawar ongkos angkut dengan armada mobil bak terbuka. Keberadaan jembatan Cijulang ini sangat penting bagi pergerakan roda perekonomian masyarakat disini. Kita berharap kepada pemerintah supaya membangun kembali jembatan permanen yang bisa dilintasi oleh kendaraan roda empat, ” pungkas Sanusi.
** Dadang Supriatna
Diklat Calon Pramuka Penegak Bantara Cetak Generasi Mandiri dan Berkarakter di SMAN 1 Cijeruk
Cijeruk | Jurnal Bogor Semangat kepramukaan tampak menggelora di aula SMAN 1 Cijeruk, Kabupaten Bogor, saat puluhan peserta mengikuti Diklat Calon Pramuka Penegak Bantara yang digelar selama tiga hari, Jumat–Minggu, 16–18 Januari 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan calon Penegak Bantara yang tangguh, berkarakter, dan siap menjadi teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Diklat resmi dibuka oleh Kamabigus SMAN 1 Cijeruk, Kak H. Mamat, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah.
Menurutnya, Pramuka bukan sekadar kegiatan ekstrakurikuler, melainkan wadah pendidikan karakter yang melatih peserta untuk mandiri, bertanggung jawab, kreatif, dan inovatif.
“Sekolah sangat mendukung kegiatan ini karena Pramuka membentuk pribadi yang siap menghadapi tantangan zaman, tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara karakter,” ujarnya.
Sementara itu, Pembina Gudep Putra, Kak Angga Pamungkas, menekankan bahwa Pramuka adalah proses pendidikan berkelanjutan. Tujuannya membentuk Pramuka Penegak yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkarakter kuat, dan disiplin, selaras dengan nilai-nilai kepramukaan.
Hal senada disampaikan Pembina Gudep Putri, Kak Fitri, yang mengingatkan bahwa setiap aktivitas kepramukaan berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ia menegaskan, pemahaman dan pengamalan AD/ART menjadi fondasi agar Pramuka tetap berada pada jalur pendidikan yang benar dan bertanggung jawab.
Selama pelaksanaan diklat, peserta dibekali berbagai materi kepemimpinan, kepramukaan, kedisiplinan, kerja sama tim, dan pembentukan karakter, yang dikemas secara edukatif dan aplikatif. Antusiasme peserta terlihat jelas, mencerminkan semangat untuk naik tingkat sebagai Calon Penegak Bantara yang siap mengabdi.
Melalui Diklat ini, SMAN 1 Cijeruk berharap lahir generasi Pramuka Penegak Bantara yang tidak hanya cakap secara keterampilan, tetapi juga berakhlak mulia, disiplin, dan berjiwa kepemimpinan, siap menjadi agen perubahan positif di lingkungan sekolah dan masyarakat.
( Wawan Hermawanto)

