31.2 C
Bogor
Friday, July 18, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1493

Jatirin: Pemkot Harus Intens Sosialisasikan Aturan PSBB

Bogor | Jurnal Inspirasi

Anggota DPRD Kota Bogor asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jatirin meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lebih intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hingga kini masih doyan berkumpul. Bahkan, tetap melaksanakan salat berjamaah, kendati telah ada fatwa MUI agar seluruh kegiatah ibadah dilangsungkan di rumah masing-masing.

Menurut Jatirin, pemerintah bersama TNI-Polri harus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan tersebut, sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) mendatang.

“Yang dikhawatirkan, nanti apabila penegakan aturan dilaksanakan saat PSBB. Sedangkan masyarakat belum begitu memahami regulasinya. Ini akan memicu permasalahan baru,” ucap Jatirin.

Hal itu, kata Jatirin, lantaran jumlah positif Covid-19 di Kota Bogor per Minggu (12/4/2020) mencapai 55 orang, 45 di antaranya masih dirawat. Sedangkan 10 orang meninggal dunia. “Artinya masih ada penambahan. Dan masyarakat pun terkesan masih bandel karena menganggap situasinya masih biasa saja,” tuturnya.

Lebih lanjut, Jatirin juga meeminta agar pendataan terhadap warga penerima bantuan akibat terdampak pandemi Covid-19 dilakukan dengan seteliti mungkin. “Selain itu penyalurannya pun harus terlaksana dengan baik. Jangan sampai ada masalah yang mengakibatkan situasi tidak kondusif,” pungkasnya.

Fredy Kristianto

Di Kota Bogor, Pasien Positif Corona Belum Ada yang Sembuh

Bogor | Jurnal Inspirasi

Jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bogor hingga Minggu (12/4/2020) belum ada yang dinyatakan sembuh. Pasalnya, ada 55 penderita Corona, 10 di antaranya meninggal dunia dan 45 masih dalam perawatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno mengatakan, untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada sebanyak 908, 391 masih dalam pemantauan. “Sedangkan yang sudah selesai 517 orang,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Menurut Sri, total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 94 orang, 21 di antaranya dinyatakan sembuh, 52 orang dalam perawatan rumah sakit.

“Kalau untuk PDP yang meninggal dunia 21 orang. Namun, kami masih menunggu hasil tes swab apakah mereka positif atau negatif Covid-19,” tandasnya.

Fredy Kristianto

Lapas Paledang Bebaskan 79 Napi

Bogor | Jurnal Inspirasi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang membebaskan sebanyak 79 narapidana melalui program integrasi dan asimilasi, dengan membaurkan mereka bersama masyarakat. Hal itu adalah salah satu langkah menekan penularan Covid-19 di dalam lapas.

Kepada wartawan, Kepala Lapas Kelas II A Paledang, Teguh Wibowo mengatakan bahwa pembebasan tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Namun dibalik pembebasan itu, warga binaan tetap mesti mengacu terhadap sejumlah ketentuan dalam Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Di antaranya mereka yang dibebaskan adalah mereka yang akan menjalani 2/3 atau 1/2 masa tahanan pada 31 Desember 2020.

“Atau warga binaan dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing,” tegasnya.

Sedangkan pembebasan bagi narapidana melalu integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, juga dilakukan dengan ketentuan tertentu. Misalnya, warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa pidana, atau yang telah menjalani 1/2 hukuman.

“Jadi uulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan,” ungkap Teguh.

Bimbingan dan pengawasan bagi narapidana yang menjalankan asimilasi dan integerasi akan dilakulan oleh Balai Pemasyarakatan. “Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara online,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, selain syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi, pembebasan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM  RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, pembebasan dilakukan dengan menimbang rawannya penyebaran Covid-19 di dalam lapas, yang di Indonesia mengalami over capacity.

“Jadi sejak 1 April hingga 7 April, ada  79 narapidana dibebaskan sesuai dengan kriteria dan regulasi tentang asimilasi dan integrasi dari pemerintah,” ungkapnya.

Dari 79 narapidana itu, katanya, 74 orang warga binaan lelaki dan lima perempuan. “Dan mereka telah memenubi syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” tandasnya.

Ia menyatakan bahwa langkah ini juga telah diterapkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Iran, Afghanistan, Prancis, dan Inggris. Selain itu, kebijakan inipun adalah rekomendasi dari Komnas HAM dalam menyampaikan 18 rekomendasi kebijakan Presiden RI mengenai Perpektif HAM atas tata kelola penanggulangan Covid-19.

Fredy Kristianto

FiF Cabang Bogor 3 Menebar Kepedulian

Bogor | Jurnal Inspirasi

PT Federal International Finance (FIFGroup), sebagai perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia hadir ditengah masyarakat yang terdampak ancaman virus Corona.

FIFGroup Cabang Bogor 3 yang berlokasi di jl raya Ciawi- Sukabumi melakukan pembagian bahan pokok makanan pada hari Sabtu (11/4/2020) yang dilakukan langsung kepala cabang FIFGROUP Bogor 3, Ikhwan Sukwan Azhar.

Sebanyak 257 paket sembako disebar yaknu107 bahan makanan untuk karyawan dan 150 paket bahan makanan untuk warga sekitar yang berasal dari dana koperasi FIFGROUP.

“Dengan harapan dapat memberikan semangat dan meringankan beban di masa pandemi seperti saat ini, dan kepedulian yang diberikan ini dapat menjembatani antara perusahaan dan masyarakat semakin erat sehingga muncul kepedulian yang lebih luas nantinya”, ucap Ikhwan dalam keterangan pers yang diterima Jurnal Bogor.

Selain penyaluran paket sembako, FIFGROUP Cabang Bogor 3 melakukam sosialiasi dan memberlakukan relaksasi kredit kepada seluruh konsumen FIFGROUP dimana dengan diterapkanya kebijakan yang telah diberikan pemerintah akan semakin membantu para konsumen sehingga meringakan beban semua pihak dimasa pademi seperti saat ini.

Tommy

Pemkot Matangkan Data Warga Terdampak

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mematangkan pendataan bagi warga terdampak Covid-19, yang bakal menerima bantuan sosial (bansos). Pemberian bantuan tersebut dilakukan dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek.

Dalam rapat koordinasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bogor, Wakil Wali KOta Bogor Dedie Rachim meminta dinas terkait termasuk camat hingga lurah untuk terus memverifikasi data-data yang masuk dari tingkat RT dan RW.

“Ya tadi dibahas tentang jumlah calon penerima bantuan sosial dalam rangka jaring pengaman sosial akibat covid-19. Sudah dipastikan kita akan pisahkan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang dikenal sebagai data kemiskinan di Kota Bogor, jumlahnya sampai dengan saat ini dikisaran 71 ribu karena memang penyelesaianan DTKS itu baru kita finalisasi di bulan Januari kemarin, jadi datanya masih relatif valid,” ungkap Dedie, Sabtu (11/4/2020).

“Kami sedang pisahkan mana saja data yang masuk kategori sebagai miskin baru, kita juga akan pisahkan data mereka-mereka yang terdampak akibat usahanya tutup atau yang PHK atau yang lain-lain itu dalam proses. Dari data yang kami peroleh dari Dinkes kolaborasi dengan wilayah, diluar dari 71 ribu DTKS, ada sekitar 52 ribu yang memang layak masuk kategori mendapatkan bantuan,” tambahnya.

Selain angka tersebut, Pemkot Bogor juga sedang berupaya mendata angka lain khususnya para petugas medis yang memang bekerja sebagai ujung tombak dari seluruh rangkaian usaha kita mencegah dan mengurangi dampak penyebaran covid-19.

“Semua data-data tersebut nantinya akan kita verivikasi, kita akan rekonsiliasi data lagi, kemudian kita akan pakai mekanisme pengecekan ulang melalui NIK, KK dan e-KTP, supaya tidak ada seseorang yang kemudian menerima bantuan ganda. Karena prinsip bantuan dari negara itu tidak boleh seseorang menerima bantuan berkali-kali dari sumber keuangan negara yang sama,” tandasnya.

Mekanisme penyalurannya, kata Dedie, ada yang diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai, bahan pokok atau pun dalam bentuk lainnya seperti padat karya. “Nanti kita akan lihat bagaimana mekanismenya di lapangan. Kita masih butuh waktu koordinasi dengan Pemprov dan Pusat,” tandasnya.

Fredy Kristianto

Masa Belajar di Rumah Diperpanjang, Dewan: Tugas untuk Siswa Malah Bebani Orangtua

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi para siswa hingga 29 Mei mendatang. Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran Walikota Bogor Nomlr 061/1334-umum, yang ditandatangani Wakil Walikota Dedie A. Rachim.

Kebijakan tersebut pun mendapat respon dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri (ASB). Menurutnya, kebijakan pemkot tersebut tidak dibarengi dengan terobosan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik).

“Seharusnya kebijakan itu dikeluarkan dengan dibarengi terobosan dari Disdik. Khususnya terkait belajar secara online,” ujar ASB kepada wartawan, Minggu (12/4).

Politisi PPP ini juga mempertanyakan Standar pembelajaran online seperti apa yang akan ditetapkan. “Selama ini, kita dengar untuk proses kegiatan belajar dan mengajar dari SD sampai SMP hanya sebatas tugas yang malah membebani orang tua,” katanya.

Ia pun mengingatkan bahwa pola pendidikan online tidak bisa disamarkan begitu saja.

“Perlu diingat, tak semua orangtua murid punya HP canggih, dan tidak semua mampu rutin membeli kuota internet. Sebab, kita sama-sama tahu kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik,” ungkap ASB.

Atas dasar itu, ASB berharap, Disdik mampu menerjemahkan kondisi saat ini, dengan membuat kebijakan dan inovasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tanpa harus mengurangi mutu dan kualitas bagi peserta didik.

Begitupn dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah II Jawa Barat. “Kita lihat, KCD pun sama dengan Disdik. Tak ada regulasi bagi siswa khususnya bagi kelas 12 mau melanjutkan ke universitas negeri. Pola KBM apa yang diterapkan untuk mereka,” ungkapnya.

Apabila melihat situasi yang demikian, kata ASB, Disdik dan KCD harus duduk bersama untuk membuat sebuah pola KBM yang ekonomis tapi tetap memperhatikan kesehatan dan mutu pendidikan.

“Bila kita bicara tentang Indonesia kedepan, ini harus menjadi perhatian. Harus ada akselerasi dsri guru yang membuat siswa kreatif walau belajar di rumah,” ucapnya.

Fredy Kristianto

PSBB Bodebek Diberlakukan Rabu

Bandung | Jurnal Inspirasi

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok, dan Bekasi bakal diberlakukan Rabu (15/4) atau Kamis (16/4). Hal ini diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Hari ini ini para kepala daerah wilayah tersebut akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Tim Gugus Tugas Covid Jawa Barat,” kata Ridwan Kamil lewat akun Twitter resminya, Minggu (12/4).

Ia mengatakan pada Senin, 13 April dan Selasa, 14 April 2020, pemerintah akan menyosialisasikan kepada masyarakat terdampak. “Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai,” kata Ridwan Kamil.

Ia meminta semua masyarakat menaati aturan PSBB. Emil, sapaan mantan Wali Kota Bandung ini, memastikan pemerintah menjamin logistik pangan dan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

“Insya Allah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menyetujui PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan menyerahkan teknis PSBB kepada pemerintah daerah masing-masing. “Terserah Pemda mulanya kapan,” kata Yurianto.

Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.0/Menkes.248/2020 yang diteken pada 11 April 2020. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, ada dua pertimbangan kenapa Terawan menyetujui PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi.

Pertama, Kementerian melihat, berdasarkan data, ada peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta ada transmisi lokal di lima wilayah tersebut. Kedua, Kementerian sudah mempertimbangkan kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dalam aspek sosial serta ekonomi.  

Dalam surat itu, Terawan meminta Pemerintah Daerah di lima wilayah tersebut wajib menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terawan juga meminta pemerintah daerah secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Selain itu, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Dalam situs resminya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut masa inkubasi virus Corona antara 1-14 hari. 

Asep Saepudin Sayyev |*

Para Ahli Sebut Dentuman dari Gunung Gede dan Salak

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Dentuman yang sempat menggerkan warga Jakarta, Depok, Bogor dan sekitarnya, kini tak lagi misteri. Belakangan terungkap asal suara dentuman yang terjadi Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 11 April kemarin.

Kepala Bidang Mitigasi Gunung Api dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau PVMBG memprakirakan dentuman tersebut berasal dari hujan petir di Gunung Gede dan Gunung Salak

Sebelumnya, dentuman tersebut sempat dikaitkan dengan Gunung Anak Krakatau yang erupsi, Jumat malam, 10 April 2020. Namun, hal ini dibantah oleh Ahli Bumi dan Antariksa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Suara dentuman disebut berasal dari longsoran bawah tanah.

Pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) juga mengatakan bahwa dentuman bukan karena adanya aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Ahli dari Laboratorium Bumi dan Antariksa Departemen Pendidikan Fisika Universitas Pendidikan Indonesia, Judhistira Aria Utama menduga, suara dentuman itu berasal dari longsoran bawah tanah.

“Suaranya terdengar dari dalam bumi seperti suara meriam dan berulang meski tidak ajeg jeda waktunya. Boleh jadi bersumber dari longsoran bawah tanah. Longsoran yang dipicu deformasi batuan yang melampaui batas elastisitas batuan akan disertai pelepasan energi yang terdengar sebagai suara dentuman,” kata Judhistira dalam keterangannya.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menegaskan bahwa dentuman keras yang terdengar di Jakarta hingga Depok, bukan karena Gunung Anak Krakatau. Dentuman tersebut terdengar pada Sabtu (11/2/2020) dini hari.

“Sampai sekarang Gunung Anak Krakatau memang masih erupsi, tapi terlalu jauh jika terdengar hingga Jakarta dan Depok,” kata Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Kasbani.

Asep Saepudin Sayyev |*

Hadits Hari Ini

12 April 2020
18 Sya’ban 1441 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ سُمَيٍّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ وَكُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِائَةُ سَيِّئَةٍ وَكَانَتْ لَهُ حِرْزًا مِنْ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِيَ وَلَمْ يَأْتِ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلَّا أَحَدٌ عَمِلَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَمَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ حُطَّتْ خَطَايَاهُ وَلَوْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; aku membacakan kepada Malik dari Sumayya dari Abu Shalih dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

Barangsiapa yang mengucapkan: “Laa ilaaha illallaahu wahdah, Laa syariikalahu lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir” (Tiada tuhan selain Allah, Dia-lah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada sekutu bagi-Nya, Dia-lah yang memiliki alam semesta dan segala puji hanya bagi-Nya. Allah adalah Maha Kuasa atas segala sesuatu) dalam sehari seratus kali, maka orang tersebut akan mendapat pahala sama seperti orang yang memerdekakan seratus orang budak, dicatat seratus kebaikan untuknya, dihapus seratus keburukan untuknya. Pada hari itu ia akan terjaga dari godaan syetan sampai sore hari dan tidak ada orang lain yang melebihi pahalanya, kecuali orang yang membaca lebih banyak dari itu. Dan barangsiapa membaca: “Subhaanallaah wa bi hamdihi” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya) seratus kali dalam sehari, maka dosanya akan dihapus, meskipun sebanyak buih di lautan.

HR Muslim No. 4857.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Keluar dari RSUD, Bima Isolasi di Rumah

Bogor | Jurnal Inspirasi

Usai 22 hari menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga merupakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, sudah diperbolehkan pulang oleh tim dokter, Sabtu (11/4/2020).

Kepastian kepulangan Bima Arya ini dibenarkan oleh Direktur RSUD Kota Bogor Ilham Chaidir. Menurut Ilham, Bima Arya telah dinyatakan sehat secara klinis oleh tim dokter dengan pertimbangan-pertimbangan untuk mempercepat pemulihan.

“Memang signifikan sekali hasilnya (terus membaik). Isolasi di rumah bisa lebih baik karena lebih rileks sehingga dapat membantu percepatan recovery,” ungkap Ilham.

Selama di rumah, kata Ilham, Bima direkomendasikan untuk tetap mengikuti prosedur isolasi secara mandiri. “Pak Wali sudah tidak perlu lagi didampingi perawat, hanya isolasi mandiri seperti yang lain. Obat sudah dibekali dan harus minum sesuai aturan. Isolasi mandiri artinya beliau harus berada di kamar khusus, kemudian harus selalu memakai masker, harus rajin mencuci tangan, istirahat cukup, rileks dan makan makanan bergizi tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Bima Arya mengaku kondisinya terus stabil dan membaik. “Alhamdulillah. Setelah 22 hari dirawat di RSUD, hari ini tim dokter RSUD membolehkan saya dan salah satu ASN yang dirawat untuk pulang dan melanjutkan isolasi secara mandiri di rumah sambil menunggu hasil swab,” ungkapnya.

Bima juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada perawat dan sejumlah pihak yang membantu pemulihannya selama ini. “Saya kehabisan kata-kata untuk berterima kasih kepada seluruh tim medis dan non medis di RSUD yang dengan super sabar dan ekstra berani telah merawat kami. Walau tatapan mata terhalang APD, namun ketulusan terasa sampai jiwa. Terimakasih semua dan sehat selalu,” katanya.

Ia mengajak warga untuk terus mengikuti arahan dari pemerintah, baik physical distancing maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena virus ini tidak pandang bulu bisa menyerang siapapun.

“Satu hal yang jelas walaupun banyak ketidakpastian, yang pasti virus ini bisa mengenai siapa saja, apapun jabatanya, apapun agamanya, dimanapun tinggalnya, berapapun gajinya, semua bisa terkena dengan cara yang kita tidak tahu. Jadi yang paling penting kita harus menjaga diri, membatasi, jadi diam di rumah itu hal yang paling betul. Mentaati imbauan pemerintah untuk PSBB itu hal yang tidak ada lagi pilihan. Jadi walaupun terpaksa harus keluar rumah, ya harus pakai masker,” jelas Bima.

“Poin kedua, saya merasa bahwa gejala klinisnya Alhamdulillah tidak berat, mungkin karena pola hidup sehat yang selama ini saya jalankan, olahraga teratur, makan makanan teratur, istirahat cukup, dan lain-lain,” tambahnya.

Fredy Kristianto