30.4 C
Bogor
Monday, April 6, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1469

Penolak UU Cipta Kerja Dipersilakan Gugat ke MK

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara menyikapi gelombang demonstrasi yang dilakukan serikat pekerja dan aliansi mahasiswa. Jokowi meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10) petang.

Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menanggapi aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang telah digelar tiga hari berturut-turut untuk menolak UU Cipta Kerja.

Jokowi menyebut aksi itu disebabkan oleh disinformasi dan hoaks. “Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial,” kata Jokowi.

Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan. Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

“Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada,” kata Kepala Negara. Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan.

** ass/kompas


Rumah Warga di Nanggung yang Dindingnya Banyak Tambalan Triplek, Ini Kata Kades

0

Nanggung l Jurnal Inspirasi

Mudi (75), warga Kampung Pangkalan RT 01 RW 06 Desa Pangkaljaya, Kecamatan Nanggung yang tinggal bersama sang Istri (65) Marawi dengan keadaan rumah memprihatinkan, kondisinya tersebar di grup WhatsApp. Dinding rumahnya hanya tambalan triplek dan plafon yang hanya ditutup oleh bilah bambu serta dapur yang sumpek dan tidak layak huni.

Marawi bercerita tentang  keadaan rumah yang selama ini ditempatinya, pada awal Januari 2020 rumahnya ambruk akibat musibah bencana alam hujan deras sertai angin kencang. ” Karena waktu itu,  kedaan darurat kami bersama suami terpaksa harus mengungsi ke rumah anak Acim,” ujarnya.

Marawi mengaku kasihan kalau harus berlama-lama tinggal bersama anak kandungnya sendiri. “Kami tak mau merepotkan dan menjadi beban kalau harus terus tinggal berlama lama, inisiatif itu datang sehingga yang ambruk diperbaiki dengan meminjam uang dari cucu, sempet  bingung akhirnya kami meminjam uang untuk memperbaiki rumah itu,” ucap Marawi.

“Meski kedaan sekarang masih tidak layak, ya alhamdulillah mending tinggal di rumah sendiri dari pada numpang,” imbuhnya.

Di masa tua, Mudi dalam keseharian keliling kampung sebagai pembeli rongsokan, namun modal untuk usahanya membeli barang bekas masih paspasan. Sebagian barang bekas didapat sewaktu waktu ia menjadi pemulung. “Karena masalah modal untuk usaha rongsok, kadang-kadang kami mulung juga,” aku Mudi.

Diketahui pihak desa dan BPD sempat medatangi  rumah Mudi  yang  pernah ambruk, dan akan segera membantu membangun rumah tersebut. Namun hingga sekarang belum pernah ada bantuan untuk perbaikan rumah tersebut.

Kepala Desa Pangkaljaya, Taupik Sumarna merespon keadaan rumah milik warganya. “Siap nanti 202I nanti rumah milik padak Mudi kita prioritaskan masuk program rehabilitasi sosial Rutilahu,” kita bangun 2021,” kataTaupik via ponselnya.

Taupik menyebutkan, sebelumnya rumah itu sudah dicek, namun  untuk penambahan kuota Rutilahu tahun 2019 dimasukan pada program Baznas. “Datanya sudah masuk tetapi hingga sekarang belum ada info lagi mengenai hal itu,” ungkapnya.

Dari  tiga unit yang diajukan ke Baznas yang dua sudah masuk ke program Rutilahu. “Satu lagi rumah pak Mudi belum. Kalau tidak realisasi,  2021 kita upayakan untuk diperbaiki dalam program Rutilahu,” tuturnya.

** Arip Ekon

Dampak RUU Cipta Kerja pada Perempuan

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Berisi mengenai aturan ketenagakerjaan dan lingkungan hidup. Alih-alih fokus menangani Virus Covid-19, pemerintah malah sibuk membicarakan RUU yang banyak menimbulkan penolakan dari berbagai pihak khususnya masyarakat sipil.

DPR RI sepakat mengesahkan undang-undang yang dianggap merugikan masyarakat termasuk perempuan. Padahal draft RUU Cipta Kerja belum rampung diselesaikan, namun begitu terburu-buru mengesahkan seolah sedang menepati janji yang ditagih.

Dilansir melalui kompas.com, Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Perempuan, Arieska Kurniawaty mengatakan bahwa setidaknya ada 5 catatan dalam RUU Omnibus yang dianggap mengancam kesejahteraan perempuan.

Pertama, dinilai sebagai langkah mundur dari komitmen pemerintah dalam memastikan analisis gender dalam perlindungan lingkungan melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kedua, jaminan kemudahan investasi termasuk kepemilikan dan penguasaan tanah, dinilai akan menggusur keberadaan rakyat. Dalam situasi penggusuran ini, tentu kondisi perempuan semakin sulit.

Solidaritas Perempuan mencatat, pada 2019 hanya ada 24,2% bukti kepemilikan tanah yang atas nama perempuan. “Budaya patriarki jadi hambatan yang paling signifikan bagi perempuan untuk bisa punya akses dan kontrol atas tanah,” ujarnya.

Ketiga, yaitu terkait kedaulatan pangan. Menurutnya, hal ini terjadi salah satunya karena ada ketentuan yang menyamakan antara kedudukan produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional dengan impor pangan sebagai sumber penyediaan pangan.

Keempat, yakni Omnibus Law ini memperburuk hak perlindungan buruh perempuan.

Poin yang kelima, yakni dengan masifnya perampasan lahan dan sulitnya lapangan pekerjaan, hak-hak buruh yang semakin dipangkas akan mendorong migrasi tenaga kerja. Akibatnya perempuan menjadi buruh migran untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

RUU Cipta Kerja menghadirkan situasi bekerja yang tidak aman terutama bagi perempuan. Menghilangkan cuti haid, melahirkan, keguguran, sampai kehilangan kesempatan menyusui di tempat kerja karena dianggap tidak produktif. Padahal, kualitas kerja seseorang dibangun dari tubuh yang sehat. Ini juga menjadikan pekerja perempuan rentan akan kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun pelecehan seksual di tempat kerja.

Selain membahayakan perempuan, RUU Cipta Kerja ini juga menciptakan kelompok yang rentan akan diskriminasi, yakni karyawan itu sendiri. Contoh yang paling dekat yakni sistem pengupahan karyawan yang dihitung per jam berpotensi menghadirkan upah murah dengan jam kerja tinggi, perlindungan minim, mudah terkena PHK, sampai dampaknya membahayakan petani.

** Dhi Adjeng Widyasti [MG]

HADITS HARI INI

0

10 Oktober 2020
22 Shafar 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا وَقَدْ أَنْذَرَ أُمَّتَهُ الْأَعْوَرَ الْكَذَّابَ أَلَا إِنَّهُ أَعْوَرُ وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ وَمَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ك ف ر

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basyar keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Qatadah berkata: Aku mendengar Anas bin Malik berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Tidaklah seorang Nabi pun melainkan telah mengingatkan umatnya dari si buta sebelah mata, si pendusta. Ingat, sesungguhnya ia buta sebelah mata, sedangkan Rabb kalian tidak buta sebelah mata. Diantara kedua matanya tertulis KAFIR.

HR Muslim No. 5219

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Covid-19 Masih Menghantui, Pegawai PPMKP Diminta Lakukan Self Assessement

0

Ciawi | Jurnal Inspirasi

Virus Corona (Covid-19) masih menghantui masyarakat dunia. Tak hanya karena jumlah kasusnya yang terus naik, tetapi cara penularannya pun semakin bervariasi sehingga membuat masyarakat khawatir.

Beberapa waktu lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa penyebaran virus Corona bisa terjadi melalui udara.

Dalam pedoman terbarunya yang dirilis di laman resminya, WHO akhirnya memasukkan udara sebagai salah satu transmisi atau cara penularan virus Corona. Sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja   Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Ciawi-Bogor, Kepala PPMKP Yusral Tahir meminta seluruh pegawai melakukan self- assessment risiko Covid-19.

Self assessment adalah penilaian mandiri risiko Covid-19. Hal itu dilakukan sebagai tolak ukur apakah masuk kriteria riisiko berat, risiko tinggi yang selanjutnya dijadikan acuan untuk lebih berhati – hati.

“Self assessment dilakukan secara mandiri saja, sebagai tolak ukur apakah sudah masuk kreteria resiko berat, resiko tinggi selanjutnya lebih hati – hati, “ ujar Yusral Tahir dalam apel pagi, Kamis (8/10).

Pendeteksian dini dalam self-assessment risiko Covid-19 mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.01.07/MENKES/328/2020.  Self assessment diberikan melalui beberapa pertanyaan seputar aktivitas yang dilakukan selama 14 hari terakhir. Point – point yang ada dalam self assessment tersebut dapat dijadikan acuan dalam mengkoreksi resiko diri. Dari self assessment tersebut bila nilainya  6-7 masuk kategori resiko tinggi, dan  8-9 masuk resiko berat.

“Bila hasilnya masuk berisiko tinggi atau berat berarti harus segera mensupply tubuhnya dengan vitamin – vitamin, istirahat dan rajin berjemur, “ sarannya.

Kata Yusral Tahir pegawai dengan risiko tinggi dan risiko berat dibolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Pegawaipun diingatkan agar bekerja dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, yakni cek suhu, selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan baik dengan sabun maupun hand santizer dan menggunakan masker dengan benar.

** Regi/PPMKP

Temuan ICW, Polri Rupanya Sudah Beli Alat Pengamanan Demo Rp408 M

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Polri telah berbelanja senilai Rp408,8 miliar diduga untuk keperluan pengamanan demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja sejak September. Demikian temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) dari data yang dihimpunnya.

“Diduga berkaitan dengan antisipasi aksi massa penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah melalui keterangan resmi dikutip dari CNN, Jumat (9/10).

Berdasarkan data ICW, Polri sudah belanja sejak pertengahan September lalu. Sementara Omnibus Law UU Cipta Kerja sendiri baru disahkan Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober.

Dengan kata lain, ICW menduga Polri memang sudah memprediksi bakal terjadi gelombang unjuk rasa yang besar menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Merujuk data Sistem Layanan Penyediaan Secara Elektronik (LPSE) Polri, ICW menyatakan ada lima paket belanja yang diduga berkaitan dengan demonstrasi penolakan Omnibus Law.

Pertama adalah pengadaan command control system for intelligence target surveillance yang dikategorikan sebagai tambahan dan dibelanjakan pada 16 September 2020. Nilai pengadaan untuk paket tersebut sebesar Rp179,4 miliar dengan satuan kerja yang menggunakannya adalah Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Kedua, belanja helm dan rompi anti peluru Brimob pada 21 September. Dalam LPSE tertulis dituliskan bahwa paket pengadaan tersebut dikategorikan sebagai anggaran mendesak-APBNP.

Nominal belanja helm dan rompi antipeluru sebesar Rp90,1 miliar. Pembelian dilakukan untuk satuan kerja di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

Ketiga, pembelian peralatan tactical mass control device yang dikategorikan sebagai kebutuhan mendesak-APBNP. Satuan kerja yang membelanjakan hal tersebut adalah SLOG Polri pada 28 September 2020 dengan nilai sebesar Rp66,5 miliar.

Keempat, belanja alat counter UAV and Surveillance Korbrimob yang dikategorikan sebagai anggaran mendesak. Peralatan itu dibelanjakan pada 25 September 2020 dengan nilai pengadaan mencapai RP69,9 miliar.

Kelima, Polri juga membelanjakan anggaran mendesak itu untuk pengadaan drone observasi tactical yang digunakan oleh satuan kerja Korbrimob Polri. Pengadaan itu dilakukan pada 25 September 2020 dengan nilai sebesar Rp2,9 miliar.

“Total pengadaan kelima paket tersebut adalah, Rp408,8 miliar, dengan jangka waktu yang relatif pendek yaitu, sekitar 1 (satu) bulan lamanya,” kata Wana.

“Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dan menguatkan dugaan bahwa Polri terlibat dalam upaya sistematis untuk membungkam kritik dan aksi publik,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto tak mau berkomentar banyak soal temuan ICW itu. Dia meminta agar wartawan bertanya lebih lanjut kepada Divisi Humas Polri.

“Saya engggak monitor ya, pekerjaan kami kan sudah ada perencanaan tahunannya termasuk untuk kontijensi,” katanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dan Karopenmas Brigjen Awi Setiyono belum merespons perihal tersebut.

** ass

Demo Sisakan 18 Halte Bus Transjakarta Rusak

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Aksi unjuk rasa di Ibu Kota pada Kamis (8/10) menyisakan kerusakan fasilitas publik. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan sebanyak 18 halte bus Transjakarta rusak dan dibakar massa dengan total kerugian mencapai Rp45 miliar.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, adanya aksi massa yang dimulai sejak Kamis siang hingga malam berdampak pada perusakan disertai pembakaran fasilitas dan sarana prasarana yang digunakan dan dibanggakan warga DKI.

“Hingga pukul 20.30 WIb baru diketahui sebanyak 18 halte Transjakarta rusak dan dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Nadia dalam siaran tertulisnya dikutip dari Sindonews, Jumat (9/10).

Adapun halte yang dibakar massa sebanyak delapan halte yakni, Halte Bundaran HI (Kor 1), Sarinah (Kor 1), Tosari Baru (Kor 1), Tosari Lama (Kor 1), Karet Sudirman (Kor 1), Sentral Senen (Kor 5), Senen arah P Gadung (Kor 2) dan Senen arah HCB (Kor 2). Sedangkan halet yang dirusak massa yakni, HCB (Kor 1), BI (Kor 1), Gambir 1 (Kor 2), Sumber Waras (Kor 3), Grogol 1 (Kor 3), Dukuh Atas 1 (Kor 1), Petojo (Kor 8), Benhil (Kor 1), RS Tarakan (Kor 8) dan Kwitang (Kor 2).

Menurut Nadia, sebelum api mulai berkobar, seluruh layanan Transjakarta sudah berhenti dioperasikan sejak pukul 16.30 WIB. Semua petugas dan pelanggan yang berada di lokasi juga sudah berhasil dievakuasi dengan selamat dan tidak ada korban jiwa.

“Estimasi kerugian yang dialami Transjakarta setidaknya Rp45 miliar sejauh ini. Kami belum mengetahui total kerugian yang dialami dengan adanya perusakan ini, tidak hanya warga yang akan kesulitan melakukan transit, karena pembangunan kembali membutuhkan waktu pada halte modern ini,” ucapnya.

Transjakarta, lanjut Nadia sangat menyayangkan dan mengecam keras aksi halte halte dan fasilitas warga, utamanya Bundaran HI ini. Sebab, Halte Bundaran HI merupakan salah satu fasilitas yang dinimakti seluruh warga Indonesia yang seharusnya dijaga bersama-sama.

Untuk diketahui, halte Bundaran HI sendiri baru saja diresmikan pada 25 Maret 2019, dan menjadi halte modern terintegrasi dengan Stasiun MRT.

“Kami masih menghitung kerugian pasti yang ditimbulkan oleh aksi anarkis yang merugikan warga DKI dalam kenyamanan menggunakan fasilitas Transjakarta. Selanjutnya untuk layanan operasional esok hari Transjakarta masih menunggu perkembangan situasi dan kondisi di lapangan,” pungkasnya.

** ass

Media Asing Sorot Demo Omnibus Law

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Demonstrasi penolakan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru disahkan pemerintah Indonesia terjadi di berbagai daerah. Unjuk rasa ini pun mendapat sorotan dari media internasional dan diberitakan berbagai portal berita asing di dunia.

Salah satunya adalah media yang berbasis di Singapura, Channel News Asia, dengan artikel berjudul “Hundreds held in Indonesia as tempers flare on second day of protests over new jobs law.”

Dalam artikel itu media tersebut menyebut hampir 400 pengunjuk rasa ditangkap oleh polisi, di mana beberapa di antaranya dipersenjatai dengan bom molotov dan senjata tajam.

“Demonstrasi berlangsung di setidaknya 12 tempat, di mana polisi menahan 183 orang di luar gedung parlemen di Palembang dan menahan lebih dari 200 pengunjuk rasa di Jakarta,” tulis Channel News Asia.

Situs berita yang berbasis di Inggris The Guardian juga menyoroti jumlah demonstran yang diamankan dalam unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Isu tersebut ditulis dalam artikel berjudul “Indonesian Police Arrest Hundreds during Protests Against Labour Law.

“Ratusan pengunjuk rasa ditahan setelah demonstrasi panas di seluruh Indonesia. Serikat Pekerja berjanji melanjutkan protes mereka sampai pemerintah membatalkan undang undang tersebut,” tulis The Guardian dikutip dari Viva, Jumat (9/10).

Media asal Amerika Serikat CNN, juga turut memberitakan demonstrasi di Indonesia dalam artikelnya berjudul “Indonesian police fire water cannons at protesters rallying against jobs law.”

“Polisi Indonesia menggunakan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa menentang UU ketenagakerjaan baru di dua kota di pulau Jawa,” tulis CNN mengutip laporan media lokal.

Media Thailand, Bangkok Post, turut memberitakan demonstrasi dalam salah satu artikel berjudul “Hundreds held in Indonesia on second day of protests.”

“Para pengunjuk rasa menuntut pemerintah mencabut undang-undang penciptaan lapangan kerja “omnibus” yang membuat marah serikat pekerja, yang mengatakan undang undang itu menguntungkan bisnis dan akan merugikan pekerja dan lingkungan,” dikutip dari media massa itu.

** ass

Tim Seleksi Kantongi 60 Nama Pesepakbola Untuk Tim BK Porda Jabar

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Sebanyak 60 pemain sepakbola berhasil lolos seleksi tahap kedua yang dilakukan PSSI Askab Bogor  sejak 5-7 Oktober 2021  di Stadion Mini Persikabo, Cibinong, Kabupaten Bogor. Para pemain kelahiran 2001 dan 2002 itu merupakan para pemain yang berasal dari klub anggota PSSI Askab Bogor maupun talenta pesepakbola dari 40 kecamatan se Kabupaten Bogor.

Ketua PSSI Askab Bogor, Junaidi Samsudin mengatakan, para pemain yang lolos seleksi tahap kedua nantinya akan jadi bagian pemain yang disodorkan kepada pelatih kepala Tim Sepakbola Kabupaten Bogor menuju BK Porda Jabar 2021.

“Dari 60 pemain ini nantinya akan jadi bagian pemain yang  masuk dalam seleksi tahap ketiga dan akan dilakukan secara langsung oleh pelatih kepala yang sudah ditetapkan oleh kita, ” tegas Junsam, Jumat (9/10).

Junsam berharap , semua pemain yang akan ikut seleksi tahap ketiga itu all out dan mengeluarkan kemampuan terbaiknya pada saat dilakukan seleksi oleh pelatih kepala.

Sementara itu, Abdush Sobur salah satu  pelatih yang ditugaskan PSSI Askab Bogor dalam seleksi wilayah dan seleksi tahap ketiga setuju kalau semua pemain ini nantinya yang akan mengikuti seleksi lanjutan. Selain itu, kata Sobur, ia juga minta ada promosi dan degradasi para pemain yang akan masuk dalam kerangka tim BK Porda Jabar itu.

“Dari 60 pemain itu akan dibuat 2 tim sebagai bagian tim Kabupaten Bogor menuju BK Porda Jabar 2021. Semua pemain harus saling berkompetisi untuk masuk dalam skuad 30 pemain yang akan masuk tim prioritas menuju BK Porda,” tuntas Sobur.

** Asep Syahmid

Polisi Aniaya Jurnalis Suara.com Saat Liput Demo Omnibus Law

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Tindak kekerasan masih dilakukan aparat terhadap jurnalis seperti yang dialami jurnalis Suara.com, Peter Rotti saat meliput aksi demonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang dilakukan elemen dari serikat buruh dan aliansi mahasiswa di Jakarta, Kamis (8/10).

Aksi ini diketahui berakhir ricuh antara massa dan polisi yang berjaga. Massa menjadi beringas hingga membakar sejumlah pos polisi dan halte TransJakarta. Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, mengatakan, penganiayaan yang dialami Peter dilakukan oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini bermula saat Peter merekam video aksi sejumlah aparat kepolisian mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar halte TransJakarta Bank Indonesia pada pukul 18.00 WIB.

“Ketika itu Peter berdua dengan rekannya, yang juga videografer, yakni Adit Rianto S, melakukan live report via akun YouTube peristiwa aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law. Melihat Peter merekam aksi para polisi menganiaya peserta aksi dari kalangan mahasiswa, tiba-tiba seorang aparat berpakaian sipil serba hitam menghampirinya,” ujar Suwarjono dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Viva, Jumat (9/10).

Suwarjono melanjutkan, setelah kejadian itu, Peter didatangi enam orang polisi yang belakangan diketahui anggota Brimob. Para polisi itu meminta kamera Peter, namun ia menolak sambil menjelaskan bahwa dirinya jurnalis yang sedang meliput.

Namun, para polisi memaksa dan merampas kamera Peter. Seorang dari polisi itu sempat meminta memori kamera. Peter menolak dan menawarkan akan menghapus video aksi kekerasan aparat polisi terhadap seorang peserta aksi.

“Para polisi bersikukuh dan merampas kamera jurnalis video Suara.com tersebut. Peter pun diseret sambil dipukul dan ditendang oleh segerombolan polisi tersebut,” kata dia.

Suwarjono mengecam aksi penganiayaan terhadap jurnalisnya, maupun jurnalis media-media lain yang mengalami aksi serupa. Sebab, jurnalis dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik selalu dilindungi oleh perundang-undangan. “Saya juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas hal ini,” ucap Suwarjono.

Terpisah, Peter mengungkapkan detik-detik penganiayaan yang dialaminya. Dia mengaku jika sudah menjelaskan profesinya sebagai jurnalis ketika polisi menghampirinya. “Saya sudah jelaskan kalau saya wartawan, tetapi mereka (polisi) tetap merampas dan menyeret saya. Tadi saya sempat diseret dan digebukin, tangan dan pelipis saya memar,” kata Peter.

Setelah merampas kamera, memori yang berisi rekaman video liputan aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di sekitar patung kuda, kawasan Monas, Jakarta itu diambil polisi. Namun, kameranya dikembalikan kepada Peter. “Kamera saya akhirnya dikembalikan, tetapi memorinya diambil sama mereka,” ujar Peter.

Kondisi Peter saat ini mengalami memar di bagian muka dan tangannya akibat penganiayaan aparat kepolisian.

** ass