30.4 C
Bogor
Monday, April 6, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1466

Tiga Pelari Nasional Dipastikan Perkuat Kabupaten Bogor

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Tiga Hari setelah menjabat Ketua Umum PASI Kabupaten Bogor periode 2020-2024, Algusri memastikan kalau Tim Atletik Kabupaten Bogor akan kembali diperkuat tiga pelari  nasional yang selama ini jadi bintang lapangan atletik Kabupaten Bogor.

Halomoan Simanjuntak

Tiga pelari nasional yang dipastikan kembali jadi andalan Tim Atletik Kabupaten Bogor pada Porda Jabar 2022 di Tasikmalaya, Subang dan Bandung Barat itu diantara Halomoan Simanjuntak,  Hendro Yap dan Tyas Murtiningsih.

Ketiga pelari nasional tersebut termasuk ikon dunia atletik Kabupaten Bogor yang sukses merebut 11 medali emas dalam Porda Jabar 2018 di Kabupaten Bogor.

“Saya pastikan Halomoan, Hendro Yap dan Tyas kembali jadi bagian Tim Atletik Kabupaten Bogor.  Apalagi dalam kepengurusan PASI Kabupaten Bogor ini kami masih tetap melibatkan Pak Entis Sutisna sebagai Ketua Dewan Kehormatan PASI Kabupaten Bogor,” beber Algusri, Senin (12/10).

Disamping itu, kata Algusri, PASI kabupaten Bogor juga akan memperjuangkan para atlet atletiknya untuk dapat pekerjaan di Pemkab Bogor. Hal lain yang tak kalah penting, sambung Algusri, pihakya akan memberikan uang pembinaan dari Januari  2020 hingga sekarang.

** Asep Syahmid

Smantic FA Sabet Juara Regional Bogor 2

0

Pastikan lolos ke Putaran Nasional

Cibinong | Jurnal Inspirasi

PRESTASI membanggakan diraih Tim Futsal SMAN 3 Cibinong  atau dikenal dengan  sebutan  Smantic FA yang memastikan lolos ke Putaran Nasional  Liga Futsal AAFI  (Asosiasi Akademi Futsal Indonesia)  tahun 2020 setelah jadi Kampiun Region Bogor 2.

Liga AAFI  Regional Bogor 2 tersebut diikuti oleh tujuh tim futsal yang ada di Bogor diantaranya, Smantic FA, Friday FA,  Futsal Family, AF Budiniah, GEN  AFA,  Futsal Perwira dan AF Sempoer.          

Sejak putaran pertama dan kedua Liga AAFI Regional Bogor 2, Tim Smantic FA  yang diarsiteki  Adhitya Vasu Deva berhasil memenangkan semua pertandingan dari putaran pertama  hingga putaran kedua yang berakhir tadi malam di Lapangan Planet  Futsal Cibinong Square , Cibinong, Kabupaten Bogor.    

“Sejak putaran pertama  dan kedua,  Smantic FA belum pernah kalah.  Dalam pertandingan tadi malam kami menumbangkan  Friday Futsal dengan skor  15-1 untuk keunggulan Smantic FA,” ujar Adhitya  Vasu Deva, Minggu ( 11/10) malam seusai pertandingan.

Dengan hasil tersebut,  tim yang bermarkas di SMAN 3 Cibinong itu berhak tampil di putaran nasional.  Hingga tadi malam, kata Deva, tim Smantic FA berhasil mengemas 26 poin dengan catatan memasukan gol yang sangat fantastis yakni  107  gol  dan hanya kemasukan 29  gol.         

“Karena situasi masih Pandemi Covid-19,  kami tidak tahu putaran nasional akan digelar kapan. Namun kami tetap akan terus mempersiapkan tim ini dengan berlatih sesuai program yang sudah kamu buat,” beber Deva.

Deva menambahkan, ia merasa bangga dengan motivasi semua pemainnya yang terus tampil penuh percaya diri dan disiplin dari putaran pertama yang digelar  Januari – Februari dan putaran kedua sejak Agustus hingga 11 Oktober 2020.

Sementara itu,  Kepala Sekolah SMAN 3 Cibinong,  Asep Anwar merasa bangga dan senang dengan keberhasilan para pemain Futsal  SmantIc FA  yang telah mengangkat nama harum sekolah dengan jadi juara pertama Liga AAFI Regional Bogor 2 tahun 2020. 

“Saya sangat bangga dengan perjuangan Tim Futsal Smantic FA . Walaupun masih dalam suasana Pandemi Covid 19, namun anak anak masih bisa memberikan prestasi terbaik bagi sekolah dan juga bagi dunia olahraga Kabupaten Bogor,” tutur Asep Anwar.

Ia berharap, tim Futsal sekolahnya itu bisa terus memberikan prestasi terbaik ketika akan tampil di Liga AAFI Putaran nasional. Skuad Tim Smantic FA dalam Liga AAFI 2020 ini  diarsiteki  Adhitya Vasu Deva (Head Coach), Edi Alves (Asisten Pelatih),  Hanan Afriyanan (Asisten Pelatih Kiper) dan menurunkan  para pemain bertalenta seperti Farhan Fakhrudin (gk), Sujarmin (gk),  Alfin Sulaiman (gk) M.Rizal , M.Kamaludin, Rama Aditya, M Hafiz Ardiyatna, Abdan Hanif, Padli Padilah, Fadly Wilayadana, Naufal Irfan, Jauza Akram, Wahyu Sulistyo, Muhammad Zidane, M.Rizqi Algahaniyu, Dhava Maulana, Ichsan Rahman Dyas, Hanif Fuadi, Septian Tri Anugrah, Fakhry Rizky Pratama.

** Asep Syahmid

Istana Negara Didemo Lagi Hari Ini

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Istana Negara, Jakarta bakal digelar lagi, Senin (12/10). Aksi ini dilakukan kelompok buruh yang tetap menuntut UU tersebut dicabut. “Jadi aksi kami di depan Istana kemungkinan bisa dimulai sekitar pukul 10.00 WIB atau 10.30 WIB ke atas,” kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, Senin (12/10).

Aksi unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari rentetan demonstrasi yang dilakukan pada 6-8 Oktober lalu. Bahkan hingga berujung kericuhan di sejumlah titik di Jakarta. Bentrokan terjadi antara massa dengan aparat kepolisian dalam unjuk rasa pada 8 Oktober lalu. Di Jakarta, kepolisian menangkap lebih dari seribu orang.

Sebagai antisipasi aksi unjuk rasa lanjutan pada hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar Istana Negara.Pengalihan arus lalu lintas dilakukan berdasarkan pada situasi di lapangan. Jika mulai terjadi penumpukan kendaraan, maka pengalihan arus lalu lintas akan dilakukan.

Berikut rencana rekayasa lalu lintas yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya.

1. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju ke Jalan Veteran III diluruskan ke TL Harmoni

2. Arus lalu lintas dari Jalan Merdeka Timur yang akan menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan ke Jalan Perwira

3. Arus lalu lintas dari Jalan Ridwan Rais yang akan menuju ke Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur

4. Arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin yang akan menuju ke Bundaran Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan Jalan Kebon Sirih

5. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok ke kiri ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin dan arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin yang akan belok ke kanan ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Adul Muis

6. Arus lalu lintas dari Jalan Tanah Abang II yang akan lurus ke Jalan Museum dibelokkan ke kiri maupun ke kanan, arus lalu lintas dari Jalan Majapahit yang akan belok ke kiri ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Abdul Muis dan arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok kanan ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit

7. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk yang akan lurus ke Jalan Majapahit dibelokkan ke kiri ke Jalan Juanda dan arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan belok kiri ke Jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun dibelokkan ke kanan Jalan Gajah Mada

** ass/cnn

Omnibus Law Klaster JPH Bisa Membuat Bingung Umat

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai UU Omnibus Law klaster Jaminan Prodak Halal membuat bingung umat dengan adanya ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal (BPJPH) dapat menerbitkan fatwa halal, apabila MUI lambat mengeluarkan fatwa halal. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 35A ayat 2 UU Omnibus Law klaster Jaminan Prodak Halal.

“Ini menimbulkan ketidakpastian. Nanti orang jadi ragu ini diputuskan oleh ulama (MUI) atau BPJPH,” kata Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadra Hosen dikutip dari RMOL, Senin (12/10).

Nadra mengatakan, MUI tidak bertanggungjawab ketika ada masalah mengenai hasil halal dan haram yang dibuat BPJPH. Oleh karena itu penentuan halal haram pada sebuah prodak lebih aman dilakukan oleh ulama melalui LPPOM MUI.

“Bagaimana jika terjadi kalau yang dibuat oleh BPJPH itu dinyatakan halal ternyata haram.  Siapa yang mau tanggung jawab dituntut oleh umat,” ujarnya.

Menurut dia, proses penentuan halal haram tidak boleh asal-asalan. Perlu ada pihak-pihak yang memiliki kompentensi khusus untuk menentukan suatu prodak yang dikonsumi masyarakat terutama umat Islam jelas statusnya. “Ini masalah hukum agama jangan dipermainkan. Kalau BPJPH sanggup merasa ulama ya silakan,” katanya.

Nadra menjelaskan, halal atau haram itu hukum. Hanya ulama yang memiliki otiritas mengeluarkan fatwa halal. “Pada dasarnya hukum itu hak Allah, tapi karena ini masalah-masalah yang baru tidak disebut jelas maka ulama penerus dari para nabi yang bisa memberikan fatwa kehalalan,” katanya.

Sementara itu Indonesia Halal Watch (IHW) menilai Pasal Pasal 35A ayat 2 UU Omnibus Cilaka klaster Jaminan Produk Halal menyepelekan peran ulama. Pasal tersebut menegaskan yang apabila MUI tidak dapat memenui batas waktu telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka  BPJPH dapat menerbitkan sertifikat halal.

“Ini dapat dikatakan kekuasaan negara mengkooptasi kewenangan ulama,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah saat diminta pandangannya terkait UU Omnibus Law, Jumat (9/10).

Menurutnya, sesuatu yang tidak pernah terjadi dalam sejarah perundangan-undangan di Indonesia, bahkan di masa penjajahan Belanda tidak mau masuk ke wilayah yang sangat sensitif yang menjadi peran ulama. Namun, dengan adanya UU Omnibus Jaminan Halal, perang ulama disepelekan oleh kekuasaan negara.

** ass/republika

WHO Tak Sarankan Lagi Lockdown

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kabar mengejutkan datang dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Salah seorang petinggi organisasi ini, menyerukan para pemimpin dunia untuk berhenti melakukan penguncian (lockdown) demi ekonomi.

Hal ini diutarakan Dr Davis Nabarro. Ia bahkan mengklaim satu-satunya kesuksesan lockdown adalah meningkatkan kemiskinan, tanpa menyebutkan potensi menyelamatkan nyawa.

“Penguncian hanya memiliki satu konsekuensi yang tidak boleh Anda remehkan, dan itu membuat orang miskin menjadi semakin miskin,” katanya dikutip dari media Australia News.com yang mengutip The Spectator.

“Kami di WHO, tidak menganjurkan penguncian, sebagai cara utama pengendalian virus ini.”

Ia menegaskan lockdown dapat dibenarkan hanya untuk memberi waktu bagi para pemimpin menyusun kembali sumber daya untuk melindungi petugas kesehatannya. Ia mengatakan akibat lockdown banyak industri global hancur, misalnya pariwisata dan pertanian kecil.

“Tampaknya kita mungkin memiliki dua kali lipat kemiskinan dunia pada tahun depan. Kami mungkin memiliki setidaknya dua kali lipat dari malnutrisi anak,” ujarnya lagi.

Ia pun meminta pemimpin dunia melakukan cara lain. Misalnya bekerja sama satu sama lain.

Hal ini berbeda dengan seruan-seruan sebelumnya yang diutarakan lembaga PBB itu. Beberapa kali WHO memperingatkan negara-negara agar tidak berlaku cepat mencabut penguncian terutama selama menghadapi gelombang pertama virus.

“Hal terakhir terjadi di negara mana pun saat membuka sekolah dan bisnis, hanya untuk dipaksa menutupnya lagi karena kebangkitan (corona),” kata Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus sebelumnya ditulis NYPost.

Meski begitu, bos WHO itu juga meminta negara-negara lainnya semakin aktif dalam pengujian dan pelacakan kontak. Sehingga lockdown bisa dibuka dengan aman dan menghindari penguncian lainnya di masa depan.

“Kita perlu mencapai situasi yang berkelanjutan di mana kita memiliki kendali yang memadai terhadap virus ini tanpa mematikan hidup kita sepenuhnya, atau beralih dari lockdown ke lockdown lain yang sangat merugikan bagi masyarakat,” katanya.

** ass/cnbc

Inggris Tekuk Tipis Belgia

0

London | Jurnal Inspirasi

Pelatih Timnas Inggris Gareth Southgate senang melihat perkembangan timnya usai menang atas Belgia pada Liga Bangsa-bangsa dengan skor 2-1 di Wembley.

Pada laga itu, tendangan penyerang mereka Mason Mount yang dibelokkan membuat Inggris menang 2-1 atas lawan yang sebelumnya tidak menderita kekalahan sejak November 2018.

“Kami memiliki banyak hal yang bisa kami menjadi lebih baik. Kami tidak terbawa oleh kemenangan ini, kami harus mendukungnya melawan Denmark,” kata Pelatih Timnas Inggris Gareth Southgate kepada Sky Sports.

“Kami tahu kualitas lawan hari ini adalah level yang kami cita-citakan secara konsisten. Akan ada lebih sedikit peluang dalam pertandingan ini, itu adalah permainan konsentrasi, permainan detail. Bagi orang-orang kami untuk lolos itu adalah momen besar bagi kami,” katanya lagi.

Dirinya menjelaskan, timnya bisa menjadi tim yang mengalir bebas dan mencetak gol bebas.

“Tetapi melawan yang terbaik, detail bagaimana Anda bertahan sebagai tim harus benar-benar tepat. Di babak kedua kami melakukannya dengan benar. Di babak pertama kami berjuang dengan kualitas dan pergerakan mereka,”jelasnya.

Southgate menunjukkan berapa banyak masalah yang ditimbulkan Belgia, terutama di babak pembukaan yang melihat Romelu Lukaku membuka skor dari titik penalti sebelum Marcus Rashford menyamakan kedudukan.

Namun, bos Inggris itu merasa pengalaman itu akan menjadi manfaat jangka panjang bagi beberapa pemain internasionalnya yang lebih muda dan kurang berpengalaman dalam hal perkembangan mereka.

“Mereka tim teratas, tim teratas mutlak. Kami tahu beberapa pertanyaan yang akan mereka tanyakan kepada kami, di sisi blok pertahanan kami, tetapi untuk menjawab pertanyaan itu lebih sulit,” katanya.

“Waktu lari mereka dan membebani kami di area yang luas, ada begitu banyak pengambilan keputusan yang harus dibuat oleh para pemain kami, secara defensif, untuk dibuat. Yang pasti, mereka menyebabkan kami masalah dengan itu – dan kami tidak mempertahankan bola dengan cukup baik di tempat kami. membangun,” jelasnya.

Ia mengakui timnya agak lambat untuk memindahkan bola ke pertahanan lawan, pada laga tersebut.

“Kami tidak mengajukan cukup banyak pertanyaan tentang peregangan mereka, yang akan memungkinkan kami menurunkan pemain juga. Tapi itu adalah pertandingan level atas dan kami memiliki banyak pemain muda di sana – [Declan] Rice, Mount, Trent [Alexander-Arnold] – yang merupakan pengalaman hebatm” katanya.

“Anda tidak datang ke pertandingan ini dan memainkan kualitas mereka, level tim mereka, tanpa harus menghadapi masalah itu. Kami harus melihat hal itu selesai, dan yang membuat saya senang adalah kami memiliki ketahanan untuk melakukannya,” jelasnya.

** ass/sindonews

HADITS HARI INI

0

12 Oktober 2020
24 Shafar 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ حِرَاشٍ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا مَعَ الدَّجَّالِ مِنْهُ مَعَهُ نَهْرَانِ يَجْرِيَانِ أَحَدُهُمَا رَأْيَ الْعَيْنِ مَاءٌ أَبْيَضُ وَالْآخَرُ رَأْيَ الْعَيْنِ نَارٌ تَأَجَّجُ فَإِمَّا أَدْرَكَنَّ أَحَدٌ فَلْيَأْتِ النَّهْرَ الَّذِي يَرَاهُ نَارًا وَلْيُغَمِّضْ ثُمَّ لْيُطَأْطِئْ رَأْسَهُ فَيَشْرَبَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَإِنَّ الدَّجَّالَ مَمْسُوحُ الْعَيْنِ عَلَيْهَا ظَفَرَةٌ غَلِيظَةٌ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ يَقْرَؤُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ كَاتِبٍ وَغَيْرِ كَاتِبٍ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Abu Malik Al Asyja’i dari Rib’i bin Hirasy dari Hudzaifah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Sungguh aku tahu apa yang ada bersama Dajjal, bersamanya ada dua sungai mengalir. Salah satunya secara kasat mata berupa air putih dan yang lainnya secara kasat mata berupa api yang bergejolak. Bila kalian ada yang menjumpainya, hendaklah mendatangi Surga yang ia lihat berupa api dan hendaklah menutup mata, kemudian hendaklah menundukkan kepala lalu meminumnya karena sesungguhnya itu adalah air dingin. Sesungguhnya Dajjal buta matanya, di atas matanya ada kulit tebal, diantara kedua matanya tertulis KAFIR yang bisa dibaca oleh setiap mu’min yang bisa baca tulis atau pun tidak.

HR Muslim No. 5223

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Klarifikasi DPR Beda dengan Faktanya

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Masyarakat masih dibuat bingung dengan Omnibus Law Undang-Udang Cipta Kerja pasca demonstrasi serikat pekerja dan aliansi mahasiswa. DPR RI lalu mengeluarkan klarifikasi terkait 12 poin UU Omnibus Law Cipta Kerja hoaks yang beredar di publik. Namun, dalam klarifikasi tersebut ternyata masih banyak poin yang tidak dijelaskan secara rinci dan menimbulkan multi tafsir.

LBH Yogyakarta melalui akun jejaring sosial Twitter milik @LBHYogya membuat 12 poin catatan penting dibalik klarifikasi DPR RI soal UU Cipta Kerja. “Ada 12 poin yang menjadi catatan penting yang bisa bersama-sama kita gunakan untuk melawan hoaks Omnibus Law yang diciptakan @DPR_RI dan pemerintah,” tulisnya, Minggu (11/10).

Berikut daftar hoaks DPR tentang 12 hoaks Omnibus Law:

1. Benarkah uang pesangon dihilangkan?
Kata DPR: Uang pesangon tetap ada.

Faktanya: Uang pesangon memang ada, tetapi tidak ada standar minimal pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti ditiadakan. Pasal 156 ayat 2 ghanya mengatur standar maksimal pesangon. Jadi pengusaha bebas memberikan uang pesangon di bawah standar UU Cipta Kerja

2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan?
Kata DPR: Upar Minimum Regional (UMR) tetap ada

Faktanya: Pasal 88 C hanya mempertahankan aturan soal UMR. Tetapi UMP dan UMK dihapus. UMK menjadi tidak wajib karena di pasal itu ada frasa ‘dapat’. Padahal sebelumnya, bupati/ wali kota punya wewenang memberi rekomendasi dalam penentuan upah minimum mengingat pemda yang paling memahamo kondisi ekonomi di wilayahnya. Di Omnibus Law, bupati/wali kota tak lagi punya wewenang itu.

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Kata DPR: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Faktanya: Dalam Pasal 92 UU Ciptaker, ketentuan penetapan upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dihapus. Rumusan skala dan struktur pengupahan untuk menetapkan upah diubah menjadi berdasarkan waktu (per jam) dan hasil (target).

4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Kata DPR: Hak cuti tetap ada. Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Faktanya: UU Ciptaker menambah sanksi pidana perburuhan kepada pengusaha yang tidak memberi cuti tahunan. Namun, pasal yang mengatur istirahat panjang 1 bulan istirahat pada tahun ke-7 dan ke-8 setelah 6 tahun bekerja berturut-turut ditiadakan.

5. Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?
Kata DPR: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

Faktanya: UU Ciptaker menghapus Pasal 65 dan mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Implikasinya, jumlah pekerja dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.

6. Benarkah tidak ada status karyawan tetap?
Kata DPR: Status karyawan tetap masih ada berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Faktanya: Status karyawan tetap (KWTT) masih ada tetapi status karyawan kontrak (PKWT) bermasalah. Ketentuan tentang PKWT diatur dalam Pasal 59 ayat 1b menyatakan, batas perpanjangan 1 kali dan paling lama 2 tahun. UU Ciptaker menghapus ketentuan itu, sehingga membuka kesempatan status karyawan kontrak (PKWT) jadi tidak terbatas.

7. Benarkah perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun?
Kata DPR: Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak (Pasal 90 tentang perubahan Pasal 151 UU 13/2003).

Faktanya: Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menghindari PHK dengan segala upaya. Namun, Omnibus Law menghilangkan upaya itu hingga PHK tidak dapat dihindarkan. Ditambah pasal-pasal lain mempermudah PHK dengan alasan efisiensi.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraannya hilang?
Kata DPR: Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.

Faktanya: Jaminan sosial ada dan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun, pengaturan jaminan sosial ini belum jelas apakah menjadi kewajiban pengusaha atau bukan. Jika bukan, hal ini akan membebani anggaran pemerintah.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Kata DPR: Status karyawan tetap masih ada.

Faktanya: Masih ada status karyawan tetap (PKWTT), namun ada potensi pengalihan besar-besaran kontrak pekerja dari PKWTT menjadi PKWT seluruhnya.

10. Benarkah TKA bebas masuk?
Kata DPR: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

Faktanya: RUU Ciptaker membuka peluang TKA lebih mudah masuk ke Indonesia karena izin tertulis diganti menjadi rencana penggunaan TKA (Pasal 42), tidak perlu ada penanggung (Pasal 43) dan syarat ketentuan jabatan dan kompetensi untuk TKA dihapus (Pasal 44). Dampaknya, TKA bebas mengisi posisi apapun, termasuk posisi paling rendah.

11. Benarkah buruh dilarang protes, terancam PHK?
Kata DPR: Tidak ada larangan.

Faktanya: Pasal 154A ayat 1 UU Ciptaker tentang alasan-alasan PHK tidak menyebutkan buruh yang protes akan terancam PHK.

12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Kata DPR: Sejak dulu penambahan libur di luar merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Faktanya: Kebijakan pemerintah adalah menetapkan tanggal merah atau cuti. Namun, yang harus diperhatikan adalah UU Ciptaker menghapus konsep 5 hari kerja dan perjanjian istirahat panjang dikembalikan ke perusahaan. Aturan ini menjadi masalah karena posisi pekerja lebih lemah dibanding perusahaan (Pasal 79 ayat 2 huruf b dan d).

** ass

PA 212 Bersiap Demo Omnibus Law

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja mendapat penolakan dari Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI dengan bakal menggelar aksi demonstrasi, Selasa (13/10) besok. Aksi akan terpusat di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Tiga ormas besar termasuk ke dalam bagian aliansi ini, yakni Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. “Benar,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel BamukminMinggu (11/10).

Foto Aksi 1310 beredar di media sosial. Dalam foto poster tersebut tertulis “Aksi 1310”, Aksi tolak UUCiptaker/Cilaka. Lokasi aksi rencananya akan digelar di depan istana negara Selasa (13/10) pukul 13.00 WIB. Dalam poster juga terdapat sejumlah tuntutan, yakni selamatkan NKRI dan kaum buruh, tolak RUU HIP/BPIP dan bubarkan BPIP.

Novel mengatakan PA 212 merupakan bagian dari aksi tersebut. “Pelaksana Anak NKRI,” katanya. Demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah dilakukan terlebih dahulu oleh sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari kalangan buruh, tani, mahasiswa, pelajar dan lain sebagainya.

Bahkan, buruh melakukan aksi mogok nasional selama tiga hari berturut-turut. Di Jakarta, demonstrasi yang digelar pada 8 Oktober 2020 kemarin sempat berujung kericuhan yang menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak. Selain itu, juga ada penangkapan terhadap ribuan massa aksi oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, deklarator Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menyatakan membebaskan pendukungnya untuk ikut serta dalam aksi 1310. “Pendukung KAMI massa cair, mereka memiliki kebebasan menentukan langkah sendiri,” kata dia, “Saya mendukung dan berdoa dari rumah.”

Polisi sendiri belum memberikan pernyataan tentang rencana aksi 1310 tersebut.

** ass

Ferdinand Mundur dari Partai Demokrat

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Alasan berbeda pandangan politik, Ferdinand Hutahaean menyatakan mundur dari Partai Demokrat. Keputusan iitu ia sampaikan pertama kali dalam akun twitternya @FerdinandHaean3, Minggu (11/10).

“Jadi kalau sekarang pun saya akan pergi dari Partai Demokrat, itu juga karena soal prinsip dan keyakinan politik, jalan politik kebangsaan yang saya yakini terlepas apakah saya salah atau benar dengan prinsip yang saya yakini. Saya memutuskan untuk pergi dan akan mengundurkan diri!,” ucap Ferdinand.

Ferdinand bakal secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPP Partai Demokrat, Senin (12/10). Mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno ini mengungkapkan alasannya pergi adalah karena berbeda sikap politik dengan partai. Termasuk soal Omnibus Law Cipta Kerja.

“Ini puncak dari dari beberapa perbedaan politik dan prinsip antara saya dengan pengurus dan sikap partai, sudah beberapa hal antara saya dan pengurus baru ini berbeda pandangan terhadap isu-isu politik,” ujar dia.

“Dan terakhir kemarin soal RUU Ciptaker ada perbedaan prinsip yang sangat mendasar sehingga saya memilih memutuskan untuk pergi sebagai sikap penghormatan saya kepada partai ini atas sikapnya dan untuk membebaskan saya bersikap ke depan,” lanjutnya.

Partai Demokrat sebelumnya menyatakan menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam rapat paripurna di DPR, Senin (5/10), Fraksi Demokrat memutuskan untuk walk out.

Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta maaf kepada buruh dan pekerja atas kegagalan partainya membendung pengesahan aturan baru tersebut.

AHY berkata partainya tak memiliki cukup suara untuk menjegal produk legislasi tersebut, seperti diharapkan kalangan buruh dan pekerja. Dia menegaskan, Demokrat harus berkoalisi dengan kaum buruh dan pekerja yang hari ini paling terdampak oleh krisis pandemi dan ekonomi dalam menyikapi RUU Cipta Kerja.

“Insya Allah kita terus memperjuangkan harapan rakyat,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10) lalu.

ass |*