30.5 C
Bogor
Monday, April 6, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1465

Habib Bahar Menang Gugatan

0

Gunung Sindur | Jurnal Bogor

Persidangan Habib Bahar Bin Smith belum inkrah yang digelar Senin (12/10) di Pengadilan Tata Usaha (PTUN)  Bandung , meskipun sudah memutuskan hasil semuanya Habib Bahar menang gugatan. Hal itu masih menunggu putusan dari Kemenkum HAM menunggu mengajukan banding atau tidak.

“Keputusan sudah dibacakan, tapi belum menyatakan pihak Kemenkum HAM terima atau banding, kalau terima berarti bebas, tapi kalau banding ada proses lagi,” kata Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto saat dikonfirmasi, Senin sore (12/10).

Mujiarto juga menambahkan, untuk putusan sudah dibacakan hanya belum inkrah saja masih ada tahapan lain selama 14 hari pihak tergugat bisa melakukan banding juga.

“Jadi belum ada keputusan final, inilah proses hukum kita seperti ini dan kalau sidang tadi yang hadir hanya kuasa hukum, dan tergugat tetap di lapas dikuasakan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, M Ichwan Tuankota menjelaskan, hasil persidangan bahwa dikabulkan seluruhnya dan PTUN menyatakan SK yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor tidak sah.

“Atas hal ini akibatnya bahwa yang sah asimilasi Lapas Pondok Rajeg, sehingga atas penangkapan Habib Bahar bisa dicabut, dan karena SK dicabut dianggap tidak sah, harusnya Habib Bahar bisa dibebaskan,” kata Ihwan.

** Cepi Kurniawan

Komunitas Gordun MTB Puncak Lahirkan Pebalap Tangguh

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Komunitas Gordun MTB Puncak bakal menyiapkan pebalap potensial, menjelang digelarnya event di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor,  awal November mendatang.  Modal berharga sudah didapatkan Haikal Akmal dkk.  setelah berjaya di event BSX Tamansari,  dan Latbar KTH New AT.

Pelatih Gordun MTB Puncak,  Akong mengatakan, pebalap-pebalapnya sudah mulai menggeber persiapan, baik itu teknik maupun fisik.  Dia pun mengaku bangga setelah enam pebalapnya masuk 10 besar pada event Latbar di KTH New AT, akhir pekan kemarin.

“Pebalap muda kami mulai bisa bersaing dengan atlet-atlet nasional di event kemarin. Kendala untuk saat ini mungkin di masalah fisik saja, ” kata Akong, Senin (12/10).

Akong yang didampingi pembina Gordun,  Rahmat Mama Hidayat berharap para pebalapnya bisa menjaga kondisi fisik,  serta asupan gizi yang baik.  “Secara skill mungkin bisa bersaing dengan atlet lainnya.  Namun,  untuk fisik harus dibenahi lagi. Kami mengincar podium di event yang bakal digelar di Caringin nanti, ” sambungnya.

Gordun sendiri untuk saat ini fokus untuk merancang program pembinaan.  Hebatnya,  saat melakoni latihan,  Haikal Cs. selalu mendapatkan arahan dari atlet downhill nasional, Ateng B-Boy.  Pebalap asal tim Lest Go Chicken NBR itu sering meluangkan waktunya, dan memberikan materi latihan di trek KTH New AT Puncak.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ateng B-Boy yang meluangkan waktunya untuk memberikan coaching clinic kepada pebalap-pebalap kami, ” kata Rahmat Mama Hidayat.

Semantara itu,  asisten pelatih Gordun,  Dicky Ide mengatakan,  untuk event di Caringin nanti,  timnya sudah menyiapkan pebalap potensialnya seperti Haikal Akmal,  Raihan,  Buayau,  Ariestya Pratama,  Deni Renaldi,  Agus Takur, Rajul Zakiyy dan Emang.  “Podium menjadi bidikan utama kami,” tegas Dicky Ide.

** Asep Syahmid

Bintatar Sinaga: Soal Kerugian Tidak Perlu Dibuktikan

0

>> Dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong, Tindak Pidananya Tak Hilang

Bogor | Jurnal Inspirasi

Sidang keempat pra peradilan penghentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis, kembali digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/10). Sidang agenda replik dari pemohon menghadirkan sejumlah saksi ahli dan bukti-bukti. Sidang dihadiri juga pihak termohon yakni Polda Jabar dan Polresta Bogor Kota.

Saksi yang dihadirkan yakni, saksi ahli pidana Bintatar Sinaga dan saksi auditor Rohman dari Universitas Pakuan (Unpak). Dalam persidangan, Bintatar Sinaga mengungkapkan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong itu merupakan tindak pidana sesuai pasal 378. 

 “Pendapat saya mengatakan, bahwa itu adalah tindak pidana. Tadi sebenarnya untuk memperkuat apa yang sudah dikatakan kepada kepolisian oleh saya beberapa waktu lalu. Jadi untuk memperjelasnya, saya menggunakan teori-teori agar mereka tidak asal bicara. Kasus itu adalah pidana,” ungkap Bintatar kepada awak media usai mengikuti sidang.

 Lanjut Bintatar, sebagai saksi ahli, dirinya menggunakan ilmu dan pengetahuan, sehingga yang ditanyakan juga harus sesuai dengan keahliannya.  “Jadi apa yang saya utarakan untuk menganalisis apakah perkara yang dilaporkan pelapor itu masuk ke dalam pidana atau perdata. Itu jelas kasus pidana, jadi jangan dulu membahas perdatanya,” terang Bintatar yang juga pengamat hukum ini.

 Dalam persidangan, kata Bintatar, pihaknya tidak mau mempermalukan penyidik, karena sebenarnya apabila digali lebih mendalam dan berdasarkan Undang-Undang, bahwa itu adalah perbuatan pidana. Dalam proses penanganannya, harus menganut hukum menurut hukum acara.

Pra peradilan itu, pra penuntutan itu tidak dibatasi, tetapi acuannya jangan ke surat edaran, tetapi kalau surat edaran bertentangan, maka harus menggunakan undang-undang karena itu lebih tinggi dari surat edaran.

“Ketika kasus diarahkan ke perdata, saya menunjukan dasar hukumnya, artinya walaupun perdata tetapi tindak pidana penipuannya tetap harus ada. Jadi pidananya tetap ada, walaupun diarahkan ke perdata dalam kasus ini. Sudah jelas ada perbuatan pidananya, jadi fokus saja ke pidana, jangan dibawa ke perdata dulu,” tandasnya.

Bintatar menegaskan, bahwa Pasal 378 itu tidak perlu dibuktikan kerugian, karena unsur tindak pidananya yang digunakan dalam pasal 378 sudah jelas ada dalam kasus ini. 

Sementara, Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis yang menimpa pengusaha Ria Rusty Yulita, yakni Eka Ardianto dari kantor hukum Eka Ardianto dan rekan mengatakan, sidang ini replik dari termohon sekaligus menghadirkan saksi dan bukti.

Dalam persidangan, saksi auditor menerangkan bahwa ada unsur kerugian bahwa ada uang modal Rp480 juta belum dilembalikan oleh terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan, saksi ahli pidana juga menjelaskan, secara panjang lebar dalam pasal 372 dan 378, bahwa perbuatan itu adalah pidana dan perbuatan itu sudah selesai, artinya layak untuk di sidangkan. Jadi secara substansi hukumnya berdasarkan pasal 372 dan 378 sudah dijelaskan oleh para saksi bahwa unsur pidana dalam kasus itu jelas.

“Kita berharap sidang berlanjut dan besok ada tambahan, sehingga hari Rabu sudah diputuskan. Klien kami ingin mendapatkan keadilan dan kepastian. Jadi kepada majelis hakim dimohon untuk secara obyektif memutuskan kasus ini demi keadilan,” pungkasnya.

** Handy Mehonk

Perumda BPR Bank Kota Bogor Resmikan Musholla Al-Hafizhu

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Perumda BPR Bank Kota Bogor melaksanakan peresmian Musholla Al-Hafiizhu di Panti Asuhan Raksa Putra Sindangbarang Bogor, baru-baru ini. Renovasi terhadap Musholla Al-hafizhu merupakan bentuk CSR (Corporate Socia Rsonsibility) Perumda BPR Bank Kota Bogor dan juga sebagai salah satu rangkaian kegiatan dari Pengundian Tabungan Berseri (Berhadiah).

Dengan direnovasinya musholla Al-Hafiizhu diharapkan dapat membuat lebih nyaman anak-anak panti asuhan raksa putra untuk beribadah dan lebih giat lagi dalam belajar agama. Renovasi musholla al-hafiizhu dilakukan dalam waktu 10 hari, renovasi ini dilaksanakan mengingat akan bangunan musholla yang terlihat cat nya sudah kusam, tidak adanya peralatan untuk mengajar, dan tidak adanya akses untuk mempermudah anak-anak panti menuju ruang membaca.

Maka dari itu renovasi dilakukan dengan mengecat ulang seluruh bangunan musholla, memberikan fasilitas mengajar seperti papan tulis, dan juga membuat akses baru berupa pintu untuk memudahkan anak-anak panti menuju ruang membaca.

** Humas/Frast

Pengerjaan Jaling di Hambaro Dikebut

0

Nanggung l Jurnal Inspirasi

Pemerintah Desa Hambaro, Kecamatan Nanggung merealisasikan dana Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 untuk pekerjaan fisik pembangunan jalan lingkungan.

Kepala Desa Hambaro H Firdaus mengatakan, proses pekerjaan jalan yang berlokasi di Kampung Hamabaro di lingkungan RW 07 berdiameter 460x 1 meter. Pekerjaan ini merupakan  pembangunan yang sebelumnya telah direncanakan dan disepakati, baik itu oleh penerima manfaat maupun dengan para RT dan RW setempat.

“Karena mulai memasuki musim hujan pekerjaan aspal hotmix jaling pun didikebut, selama dua hari proses pembangunan. Kini telah selesai dan sudah bisa dimanfaatkan warga,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/10).

“Ditengah berlangsungnya Covid- 19, masih adanya bangunan fisik yang bisa dikerjakan, karena bangunan ini sesuai kebutuhan masyarakat diharapkan bisa bertahan lama,” harapnya.

Ia mengaku bersyukur meski masih dalam situasi Covid-19, ada dana yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan jalan dari Bantuan Provinsi. “Alhamdulillah ada pekerjaan fisik yang sebelumnya sangat dinantikan warga,” ungkapnya.

Pembangunan fisik berupa pengerjaan jalan lingkungan berupa aspal hotmix  tentu dapat memberikan manfaat dan akses bagi warga desa lebih baik.” Kondisi jalan tersebut sudah mengalami kerusakan, sehingga layak untuk diperbaiki,” paparnya.

Dia mengatakan, utamanya pembangunan ini juga guna pemerataan pembangunan dan penyelesaian infrastruktur desa.

** Arip Ekon

13 Tahun Jebol, Irigasi Kali Cicaung Terabaikan

0

Leuwisadeng l Jurnal Inspirasi

Sudah 13 tahun bangunan irigasi Cicaung tepatnya di Kampung Kalong Jalan RT 01 RW 01 Desa Kalong 2, Kecamatan Leuwisadeng  jebol pada bagian saluran paritan hingga terkesan terabaikan. Irigasi Cicaung untuk mengairi ke wilayah pesawahan Blok Sawahlega seluas 7 hektare yang belakangan ini sering dilanda kekeringan.

“Jebolnya irigasi  ini  karena usianya yang sudah cukup tua, namun saat ini Pemkab Bogor tak pernah memperbaikinya,” kata ketua Kelompok Tani Harapan Jaya Maskur kepada Jurnal Bogor, Senin (12/10).

Menurut Maskur,  saluran irigasi yang mengairi  hektaran lahan pertanian sering mengalami  jebol, karena belum pernah ada perbaikan sehingga sejumlah warga petani sering bergotong royong memperbaiki bendungan yang jebol itu.”  Kalau tidak salah irigasi ini pertama dibagun pada tahun 2005, mulai jebolnya sekitar 2007,” kata dia.

Akibat  jebolnya bendungan, kata Maskur, berdampak terhadap debit airnya yang tidak normal, apalagi musim kemarau. Sejumlah warga petani, mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bogor dan Dinas terkait secepatnya memperbaiki irigasi tersebut.

Termasuk jebolnya bendungan Peres yang berlokasi di Kampung Pasirgintung RT 02 RW 04 Desa Batutulis, Kecamatan Nanggung. Seperti diketahui bendungan Peres tersebut untuk pasokan saluran air ke area pesawahan di wilayah Desa Kalong 1 termasuk pesawahan Desa kalong 2. ” 25 hektar  sawah sebagian berubah menjadi lahan kering, karena sama sekali tidak adanya pasokan air,” tuturnya.

Selain irigasi yang sering mengalami kerusakan, ditambah sepanjang 1 kilo meter bangunan paritan seluruhnya sudah mengalami kerusakan. ” Sepanjang banguna paritan menuju Sawahlega terlihat sudah pada rusak,” jelas Maskur.

“Saya khawatir kalau masih belum diperbaiki juga berakibat lahan pertanian yang ada di sini mengalami kekeringan dan akan sangat merugikan para petani,” tandasnya.

Ia bersama kelompok tani sudah beberapa kali melaporkan persoalan dan disampaikan Musrenbang Kecamatan Leuwisadeng. Namun anehnya, sampai saat ini belum ada realisasi apapun dari dinas terkait.

Sementara, Pjs Kepala Desa Kalong 2 Engkos Kosasih membenarkan lahan pesawahan milik warga petani sebagian sudah mengering dan dipenuhi rumput liar karena tidak adanya pasokan air untuk mengairi k elahan mereka. ” Ada dua titik bendungan yang rusak, pertama bendungan Peres keduanya irigasi kali Cicaung,” sebut Engkos disaat survei lokasi pertanian, bersama Babinsa  dan masyarakat dari kelompok Tani Harapan Jaya.

“Kami harap dinas terkait untuk cek lokasi agar bendungan Kali Cicaung  segera ada penanganan serus,” harap Engkos.

Hal yang sama juga dikatakan Sekretaris Desa Kalong 2, Mumun Sulaemah yang mengaku sering kedatangan petani ketika saluran airnya tidak berfungsi akibat sering jebol pada bangunan irigasi. “Mereka mengaku kewalahan  untuk memperbaikinya, karena bangunannya sudah tua sewaktu waktu bisa kembali rusak,” tuturnya.

Hal tersebut, kata Mumun, sudah diusulkan di MusrenbangDes, namun kewenangannya ada di Pemkab Bogor. “Mudah-mudahan dari Dinas PUPR segera ada solusi untuk perbaikan irigasi tersebut,” pungkasnya.

** Arip Ekon

Kedai Kopi Lain Hati Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan

0

Ciawi | Jurnal Inspirasi

Keberadaan Kedai Kopi Lain Hati, di Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi izin. Hal itu diungkapkan Sekretaris Desa Bendungan, Dede Herdiana. Menurutnya, semenjak berdirinya kedai kopi yang berada di lokasi pertokoan persisnya didepan simpang Seuseupan, belum pernah ada dari pihak pengusaha yang datang ke desa untuk memproses perizinan, seperti izin lingkungan atau warga.

 “Kedai Kopi Lain Hati yang saya tahu belum ada izin lingkungan atau warga. Karena sampai sekarang pengusaha kedai tersebut tidak pernah ada datang ke desa,” aku Dede Herdiana kepada wartawan.

Padahal, kata Sekdes Bendungan, saat peresmian atau launching kedai kopi itu, banyak tamu undangan yang datang dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan akademisi sampai para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

 “Kalau tidak salah saat peresmian hadir juga Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan ke kedai kopi tersebut,” paparnya.

Dede menyayangkan dengan pengusaha kedai kopi yang tidak menghargai keberadaan pemerintahan desa, termasuk keberadaan warga sekitar yang tidak diundang sama sekali.  “Mungkin juga karena kenal dengan petinggi di Pemkab Bogor, pengusaha malah mengabaikan salah satu persyaratan perizinan,” ungkapnya.

Dede minta agar Pemkab Bogor tidak tebang pilih terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Sehingga, dapat memberikan efek jera terhadap siapa saja pengusaha yang sengaja mengabaikan aturan. “Bila salah siapa saja pengusahanya, tegur saja. Berikan peringatan agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Sementara, Pengawas Ciawi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan wilayah III, Dedih Kosasih menyatakan, untuk persoalan Izinan mendirikan bangunan atau IMB, pihak pemilik sudah mengantonginya.  “Pemilik lahan dan bangunan sudah memiliki izin yakni IMB pertokoan,” jelasnya.

Namun, Dedih mengaku tidak tahu menahu persoalan izin lingkungan terkait kedai kopi yang sekarang menempati pertokoan.  “Untuk persoalan itu saya tidak tahu,” tukasnya.

** Dede Suhendar

Antisipasi Genangan Air, Jalan Cemplang-Ciasmara dan Pasir Ipis Bakal Dibeton

0

Cibungbulang | Jurnal Inspirasi

Peningkatan ruas jalan Cemplang-Ciasmara dan Pasir Ipis, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang mulai diperbaiki sepanjang 500 meter dan saat ini masih tahap pengerasan sebelum dibetonisasi.

Kepala UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah IV, Bondan Triyana mengatakan, untuk ruas jalan tersebut yang kondisi rusak bakal dilakukan peningkatan yakni betonisasi. “Ruas jalan yang diperbaiki mulai di pertigaan Cibatok bakal kita beton dengan anggaran Rp 2,4 miliar,” kata Bondan, Senin (12/10).

Ia menambahkan, bahwa untuk ruas Jalan tersebut sudah masuk pengerasan jalan yang berlubang yang nantinya akan dibetonisasi. “Sebelumnya kita sudah lakukan pemeriksaan lapangan bersama (PLB) karena saat ini baru masuk pengerasan dulu,” tambahnya.

Bondan juga mengaku, betonisasi ini sebagai antisipasi meluapnya aliran selokan ketika hujan dan minimal air tidak menggenang. “Jadi kalau dibeton air tak menggenang dan lebih tinggi posisinya dengan saluran air,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Warga Kampung Dukuh Pertanyakan Usaha Perakitan Helm

0

Cibungbulang | Jurnal Inspirasi

Puluhan warga Kampung Dukuh RT 02/03 bersama Karang Taruna Desa Situ Ilir mengontrog proyek pembangunan perakitan helm yang diduga menyalahi aturan perizinan. Musababnya izin lingkungan pun hanya melibatkan 37 orang saja.

“Saya minta izin dicabut karena mereka jelas menyalahi aturan perizinan serta minta transparansi baik secara persuasif dan koordinasi dengan unsur masyarakat sekitar,” kata Ketua Karang Taruna Desa Situ Ilir Sopian kepada wartawan, Senin (12/10).

Pria yang disapa Piong menegaskan, pembangunan proyek tersebut harus memenuhi aturan Permendagri yang mengatur terkait radius. Karena, hanya beberapa warga saja yang dilibatkan mengenai perizinan.

“Izin wilayah dan jumlah yang tandatangan kalau melihat Permendagri minimal 100 orang tapi hanya 37 orang di satu wilayah harusnya setiap RT dilibatkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Situ Ilir mengaku, bahwa pihaknya sudah melakukan musyawarah di wilayah RT 02/03, tapi tidak melibatkan semua RT dan sudah disampaikan perihal pembangunan pabrik tersebut.

“Jadi pada waktu pembuatan izin lingkungan semua sudah membuat kesepakatan dengan melakukan pendatanganan peruntukan perakitan helm,” tuturnya.

Bahkan ia menuturkan, bahwa pabrik ini bukan peruntukan produksi melainkan perakitan saja. Makanya, pemdes pun terus melakukan koordinasi perihal limbah dan lainnya.

“Jadi untuk produksi bukan disini  dan hanya sebagai tempat perakitan dan semua sudah ada izinnya,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Syakirah, Siswi SMP PGRI 5 Sudah Tiga Hari Belum Pulang

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Kesedihan tengah melanda pasangan suami istri Triyono dan Yanti warga Gg Cempaka Warna IV RT01/RW05 Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Pasalnya anak keduanya dari empat bersaudara bernama Syakirah Athalah Dwi Saputra yang masih berusia 14 tahun ini belum kunjung pulang ke rumah sejak Jumat (9/10/2020) hinggai saat ini.

Triyono menceritakan, Syakirah siswi SMP PGRI 5 Kota Bogor sebelumnya meminta izin kepadanya untuk pergi ke sekolah dengan alasan ada kegiatan pramuka, namun setelah dicek ke pihak sekolah kegiatan itu tidak ada dalam agenda ekstrakurikuler (eskul).

“Awalnya pamit ke sekolah karena ada eskul Pramuka, saya mencoba untuk mengontak melalui telepon genggamnya namun sudah tidak aktif, dan ketika meminta keterangan dari pihak sekolah pun kegiatan pramuka pada hari Jumat kemarin tidak ada, ungkapnya.

Triyono tidak tinggal diam, dirinya langsung bergegas ke Polsek Bogor Selatan untuk membuat laporan kehilangan anak. Adapun ciri-ciri anaknya tersebut sebagai berikut, terakhir menggunakan pakaian kemeja kotak biru, dengan bawahan blue jean, kerudung warna abu-abu, sepatu warna hitam, tinggi badan 150cm dan kulit warna sawo matang.

Untuk warga Kota Bogor dan sekitarnya apabila menemukan anak gadis dengan ciri-ciri diatas dapat menghubungi Triyono di Nomor 081617325800.

** Handy Mehonk