32.5 C
Bogor
Tuesday, July 8, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1453

Jelang ‘New Normal’, Petani Sayuran Paceklik Modal

Megamendung | Jurnal Inspirasi

Menjelang new normal yang bakal diberlakukan pekan depan oleh pemerintah Kabupaten Bogor, bagi para petani sayuran yang ada di wilayah Cisarua dan Megamendung merupakan waktu yang sangat menyedihkan. Pasalnya, sejak adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 yang sudah berjalan selama 3 bulan, hasil komoditi mereka tidak bisa dijual akibat terhalang oleh PSBB.

Kini, untuk melakukan penanaman sayuran yang baru, para petani yang jumlahnya mencapai ratusan itu kelimpungan untuk mendapatkan modal. Hidup mereka kini morat marit akibat adanya wabah virus Corona. “Tanaman sawi dan kacang panjang waktu itu tidak bisa kami jual ke pasar. Karena, para pedagang dipasar waktu berjualannya sangat terbatas. Satu mobil bak terbuka, kacang panjang hasil panen waktu itu terbuang akibat tidak bisa dikirim ke Pasar Induk Jakarta. Dan akibat hal itu kita mengalami kerugian yang cukup besar,” ujar Yadi, salah seorang petani di Megamendung.

Selain hasil pertaniannya tidak bisa dijual ke pasar-pasar besar, para petani tersebut harus berjuang bertahan hidup selama pandemi. Tidak sedikit, mereka menjual berbagai barang-barang berharganya untuk membeli beras dan kebutuhan lainnya. “Kita sangat kesulitan. Kalaupun ada uang sedikit itu dipakai untuk beli beras. Dan untuk bercocok tanam kembali, kini kami tidak memiliki modal. Hasil pertanian kita harganya jatuh, sementara untuk membeli pupuk dan obat obatan anti hama tetap mahal. Ini perlu adanya penanganan dari pemerintah hingga para petani bisa melanjutkan bercocok tanamnya,” kata Idrus, petani lainnya.

Pantauan di beberapa lokasi lahan pertanian sayur mayur di Megamendung, kini banyak lahan pertanian yang biarkan telantar. Selain para petani itu tengah mencari modal, mereka juga berharap pandemi Covid-19 cepat berakhir. “Adanya kelonggaran dari pemerintah sekarang ini lumayan sedikit membantu. Kita bisa berusaha melangkah mencari modal. Diawal tanam ini memang benar-benar memerlukan perhatian dari pemerintah,” pungkas Idrus.

** Dadang Supriatna

“Solidaritas Untuk Saling Menjaga”

>> Pandemi Covid-19, Peringatan HJB Berlangsung Sederhana

Bogor | Jurnal Inspirasi
Peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-538 yang diperingati setiap 3 Juni akan digelar secara sederhana dan menekankan kepada nilai solidaritas sesama warga di tengah Pandemi Covid-19. Logo dan tema pun disesuaikan dengan kondisi tersebut.

Diketahui HJB kali ini, Pemkot Bogor mengusung tema Sahitya Raksa Baraya yang diambil dari bahasa Sansekerta dan Sunda yang memiliki arti solidaritas saling menjaga antar sesama warga. Sementara logo HJB disimbolkan dengan Rusa atau Uncal bermasker serta tanduk yang membentuk angka 538 yang diapit dua bilah Kujang.

“Tahun ini, Hari Jadi Bogor ke-538 diperingati dengan suasana berbeda. Ini merupakan masa-masa yang sangat sulit bagi kita semua. Pandemi ini bukan hanya ujian kesehatan, tetapi juga merupakan ujian keimanan dan kebersamaan bagi kita semua,” ungkap Bima Arya di Balaikota Bogor, Selasa (2/6).

Iapun optimistis, keimanan dan kebersamaan kita akan membawa Kota Bogor berlari melewati laju Pandemi. “Sekuat tenaga pemerintah bekerja dengan segala kekurangan dan keterbatasan. Semaksimal mungkin kita semua berkolaborasi untuk berbagi. Semangat itu kemudian dituangkan ke dalam tema besar HJB ke-538, yakni Sahitya Raksa Baraya yang bermakna solidaritas untuk saling menjaga, memelihara, menyayangi, dan melindungi sesama warga,” tuturnya.

Mengenai rangkaian acara, kata Bima, pada 3 Juni 2020 tetap akan digelar Rapat Paripurna secara terbatas dalam rangka peringatan HJB. Di dalamnya akan diisi pemberian penghargaan kepada para tokoh dalam upaya pencegahan dan penangan Covid-19 hingga penyerahan bantuan insentif Pemerintah Kota Bogor kepada para tenaga medis.

“Pemerintah Kota Bogor juga akan menyerahkan bantuan bagi 538 keluarga yang dihimpun melalui program Jaringan Keluarga Asuh Kota (Jaga Asa). Para keluarga penerima manfaat ini telah diverifikasi dan belum pernah mendapatkan  bantuan dari pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah. Selain itu, akan disalurkan juga insentif bagi 2.600 guru ngaji se-Kota Bogor,” jelas Bima.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor Atep Budiman mengatakan, tema yang diangkat dalam HJB ke-538 adalah “Sahitya Raksa Baraya” yang diambil dari Bahasa Sansekerta dan Sunda. “Sahitya mengandung makna solidaritas atau gotong royong, raksa mengandung makna menjaga, melindungi, menyayangi, memelihara dan baraya mengandung makna saudara atau kerabat atau sesama,” ujar Atep.

“Sehingga Sahitya Raksa Baraya dimaknai sebagai solidaritas untuk saling menjaga, memelihara, menyayangi, dan melindungi sesama warga Kota Bogor dengan keimanan dan kebersamaan melawan Covid-19,” tambahnya.

Untuk logo, kata Atep, ditampilkan salah satu ikon Kota Bogor, yakni Rusa atau Uncal. “Rusa mencerminkan hewan elegan yang mampu mengatasi berbagai masalah dengan kemurnian hatinya. Rusa juga dikenal sebagai hewan yang menonjolkan kegesitan ketika berlari,” katanya.

Pada tanduk Rusa tersebut juga tampak membentuk angka 538 sebagai simbol pertarungan dalam kondisi pandemi di tengah HJB tahun ini.

“Angka 538 tersebut juga diapit oleh dua bilah kujang yang memiliki simbol bahwa Bogor merupakan Ibukota kerajaan Pakuan Pajajaran. Selain itu bagi masyarakat Sunda, kujang lebih dari sekadar senjata. Kujang kerap diartikan sebagai identitas, jati diri, simbol pemersatu, dan berkaitan dengan kehidupan manusia yang hakiki terhadap Tuhannya dan alam semesta ini. Sedangkan pemakaian masker pada Rusa tersebut sebagai bentuk pengingat kepada warga untuk selalu menggunakan masker,” tukasnya.

n Fredy Kristianto

Masuk Sekolah Januari atau Pertengahan Juli

Bandung | Jurnal Inspirasi
Sektor pendidikan menjadi tahapan terakhir adaptasi new normal di Jawa Barat. Hal ini ditegaskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memastikan sektor pendidikan tidak akan pulih dalam waktu dekat. “Untuk pendidikan saya sampaikan belum dibuka sekarang, masih dibahas, wacana yang mengemuka nanti Januari (2021) itu yang paling bisa kita perhitungkan. Kita butuh waktu dan tidak boleh mengorbankan anak-anak. Tapi kalau ada keputusan tidak di Januari, nanti kita sampaikan secara khusus,” kata Emil dalam jumpa pers di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (2/6).

Selain sekolah, Emil mengatakan, pesantren pun masuk ke dalam zona pendidikan. Saat ini, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar tengah mengkaji protokol khusus atau tata cara aktivitas di pesantren agar kegiatan berjalan lancar dan aman. “Tata cara di pesantren agak beda, mereka berasrama atau kobong, Bapak Wakil Gubernur sudah saya tugaskan minggu ini untuk mengkonsolidasikan pesantren agar punya protokol khusus yang nyaman tapi kuat dalam melawan persebaran Covid-19,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar mengizinkan 15 daerah zona biru (level 2) untuk menerapkan new normal atau di Jabar dikenal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai 1 Juni 2020. Menurut Emil, istilah AKB dipilih di Jabar karena sebagian masyarakat menilai, istilah new normal membingungkan dan aktivitas kehidupan dianggap telah normal kembali.

“Kami memilih istilah AKB melalui survei ke masyarakat, kalau pakai kata normal membingungkan karena sebagian yang tidak paham (mengira) kondisi baik lagi atau normal, padahal belum. Kita pilih AKB agar mudah dipahami,” ujarnya.
Dalam AKB di 15 kabupaten/kota, Emil mengatakan, terdapat lima tahap beradaptasi. Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid. Selain mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, Emil pun mengimbau jemaah untuk membawa perlengkapan salat dan wudu dari rumah.

Adapun bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas Covid-19 ke kantor kecamatan setempat. “Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik,” kata Emil.

Nantinya, AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan. Setelah itu, daerah zona biru tersebut bisa masuk ke tahap kedua yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian. Pun setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran Covid-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga yaitu AKB untuk mall dan retail atau pertokoan.

Namun, Emil menegaskan bahwa setiap pertokoan yang buka harus didampingi tim pengendali yang menjadi bagian dari gugus tugas. Di unit terkecil ini, tim yang mengawasi aktivitas pengunjung bisa pemilik toko maupun petugas keamanan. Mereka harus bertanggung jawab jika terjadi penularan di areanya dan diperkenankan menegur pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Sementara untuk mall tetap dengan kapasitas 50 persen dan menetapkan protokol kesehatan, kecuali untuk bioskop dan karaoke itu belum bisa (beradaptasi) karena ruangannya tidak aman,” ucap Emil.

Di tahap keempat atau satu bulan sejak pemberlakuan AKB tahap pertama, barulah suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus Covid-19 di tiga tahap sebelumnya. Nantinya, Emil berujar, pihaknya untuk sementara tidak mengizinkan tempat pariwisata menerima wisatawan dari luar Jabar.

“Jangan sampai pariwisata dibuka, tiba-tiba datang tamu yang sejarah perjalanannya tidak bisa diketahui atau dari zona merah. Saya sudah sampaikan ke bupati dan wali kota yang mayoritas ekonomi dari pariwisata agar berhati-hati dalam membuat agenda,” ujarnya.

Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada 13 Juli 2020. Hal itu disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.

Sementara sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kemendikbud untuk menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021. IGI menilai menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan. Dengan demikian, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata Covid-19 belum tuntas.

Selain itu, penggeseran tahun ajaran baru bisa dianggap bisa mengurangi stres orangtua dan siswa terkait ancaman penularan Covid-19. Beberapa alasan Kemendikbud tidak memundurkan jadwal tahun ajaran baru 2020-2021: “Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu,” kata Hamid baru-baru ini.

Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020. Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021. “Kelulusan SMA SMP sudah diumumkan. Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). Di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron,” kata Hamid.

“Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021,” tambah Hamid.

Menurutnya, dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah. Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid19,”

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19. Ia menambahkan, hal ini juga bertujuan melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua.  

Lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan mengumumkan mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama masa wabah pandemi Covid-19. “Mekanismenya (pembukaan sekolah) menunggu pengumuman dari Pak Menteri (Nadiem Makarim) minggu depan. Syaratnya seperti apa,” kata Hamid.

Menurutnya, pembukaan sekolah di daerah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah atas daerah rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hamid menambahkan, saat ini Kemendikbud tengah menggodok mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan di sekolah bersama para ahli. “Sehingga, kita tak bisa serta-merta mengatakan buka atau tidak. Jadi mohon bersabar. yang disampaikan Menteri (Nadiem) itu betul, boleh atau tidaknya (buka sekolah) menunggu gugus tugas,” kata Hamid.  

Asep Saepudin Sayyev |*

Japres Jangan Diskriminatif

Bogor | Jurnal Inspirasi
Jalur prestasi (japres) non akademik bidang keolahragaan tingkat SD, SMP SMA atau SMK pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 dinilai oleh Komisi IV DPRD diskriminatif. Hal itu lantaran japres tidak menampung semua cabang olahraga (cabor).

“Hal itu karena Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD Disdik) Jawa Barat Wilayah II dan Disdik Kota Bogor memberikan kebebasan bagi satuan pendidikan untuk menentukan cabor yang diterima di sekolah,” ujar Anggota Komisi IV DPRD, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) kepada Jurnal Bogor, Selasa (2/6).

Padahal, kata dia, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa. Tidak mengatur satuan pendidikan untuk menentukan cabor pada japres.

Kata dia, hal itupun jelas tertuang pada Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK dan sekolah luar biasa (SLB) tahun 2020 di provinsi Jawa Barat. “Ini harus menjadi perhatian DPRD dan KONI. Jadi tidak benar kalau setiap sekolah hanya menerima japres dari cabor tertentu,” ungkap politisi PPP ini.

Menurutnya, apabila satuan pendidikan masih melakukan hal serupa, artinya hal itu bertengangan dengan pergub, dan akan berdampak terhadap lost potensi atlet di Kota Bogor. “Harus ada perbaikan soal hal itu agar aset atlet kita terdistribusi dengan baik. Kasihan anak-anak yang sudah berjuang untuk Kota Bogor. Tetapi akhirnya tidak mendapatkan ruang pendidikan dari japres karena ego satuan pendidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KONI Kota Bogor, Benninu Argoebie mengatakan, seharusnya sekolah, Disdik dan KCD mengacu kepada legalisir dan verfikasi KONI untuk mempertimbangkan siswa tersebut diterima pada sekolah itu. “Apalagi sudah ada rekomendasi mutlak KONI, yang artinya atlet itu adalah binaan yang diproyeksikan membela Kota Bogor pada event skala daerah, nasional dan internasional,” katanya.

Benn mencontohkan, terdapat salah satu sekolah yang hanya menerima japres untuk cabor karate lantaran terdapat ekstrakurikuler di sekolah itu. Akhirnya, ketika ada atlet judo mendaftar ia tidak diterima. “Padahal, sejauh ini karate belum dapat menyumbang kontribusi prestasi signifikan. Inilah yang menjadi masalah. Harusnya sekolah mengacu ke KONI karena yang tau medan itu kami. Kalau begini terus ada ruang lost potensi atlet,” paparnya.

Atas dasar itu, kata Benn, pihaknya memohon agar dinas terkait dan satuan pendidikan memperhatikan rekomendasi dan surat keterangan resmi atlet yang diterbitkan KONI. “Kami sudah komunikasi beberapa kali dengan semua sekolah. Tapi tiap ganti kepsek selalu berubah. Sekokah jangan mengacu ke ekstrakurikuler,” paparnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Prestasi KONI, Yudi Wahyudi mengatakan, PPDB japres non akademik tidak dapat mengacu kepada ekstrakurikuler, tetapi mesti melihat kontribusi cabor bagi Kota Bogor. “Kalau yang jadi kendala karena tak adanya ekskul cabor itu, sekolah bisa memberi kepercayaan ke pengcab untuk melatih. Sebab pembinaan terbaik ada di pengcab, bukan di ekskul,” katanya.

Yudi menegaskan, seharusnya Disdik, KCD dan sekolah bisa melihat mana cabor yang berkontribusi pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) dan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) sebagai salah satu acuan. “Perlu diperhatikan bahwa pelajar Kota Bogor berkontribusi 10 persen dari perolehan medali kontingen pada Porda. Dan itu bukan hasil pembinaan ekskul, tapi KONI dan pengcab,” tandasnya.

Yudi menegaskan, Kota Bogor sudah sempat kehilangan beberapa atlet lantaran tak difasilitasi dalam hal pendidikan. Salah satunya adalah perenang yang kini membela DKI Jakarta, yang mulanya adalah atlet binaan PRSI Kota Hujan. “Karena tak difasilitasi dia pindah ke DKI. Kita juga terancam kehilangan atlet potensial dari wushu, selam dan panjat tebing apabila tak difasilitasi dalam hal pendidikan. Mestinya dipahami bahwa dalam pergub pun tak ada batasan cabor yang diterima melalui japres non akademik,” pungkasnya.

n Fredy Kristianto

68 Kelurahan Lakukan Karantina Mikro

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya menekan laju penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan menyiapkan karantina mikro pada di setiap kelurahan. Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa fasilitas isolasi mandiri tersebut khusus diperuntukkan bagi warga yang merupakan suspect virus corona.

“Sejauh ini, beberapa kelurahan sudah menyiapkan tempat karantina untuk isolasi mandiri bagi Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP),” ujar Dedie kepada wartawan, Selasa (2/6).

Menurut dia, kelurahan yang sudah menyiapkan karantina mikro adalah Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan, Bubulak, Loji dan Menteng Kecamatan Bogor Barat, dan Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah.

“Sedangkan Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat sedang dipersiapkan. Kemudian Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Bogor Timur masih dalam tahap sosialisasi,” ucap Dedie.

Ia mengatakan bahwa karantina mikro merupakan gagasan dari Pemerintah Jawa Barat untuk diterapkan di wilayah kelurahan atau RT/RW sebagai upaya penanggulangan Covid-19 di kota dan kabupaten di Jabar.

Lebih lanjut, kata Dedie, karantina mikro diarahkan untuk memperkuat dan mengintensifkan isolasi mandiri khususnya pada titik penyebaran kasus positif yang tinggi atau lebih dari enam kasus di satu kelurahan. Ia juga menuturkan, laju pertumbuhan kasus baru Covid-19 pada rentang 14 hari atau kelurahan yang masuk dalam level kewaspadaan kritis.

Dedie menegaskan, prosedur karantina mikro pada kelurahan level kewaspadaan lainnya, dapat dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Bogor. “Idealnya karantina mikro di rumah masing-masing, kemudian diawasi tim surveilance puskesmas dibantu tim RW Siaga Corona. Kemudian harus dipasok juga logistik oleh kelurahan melaui program Gasibu, dapur umum dan lumbung logistik kelurahan,” paparnya.

Terkecuali, sambung Dedie, pada beberapa tempat yang mampu dibangun oleh warga bersama Kelurahan. Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kkta Bogor pada Selasa (2/6), jumlah pasien terkonfirmasi positif corona tidak bertambah yakni 113 orang. Kendati demikian, ada penambahan satu orang pasien yang dinyatakan sembuh. Sedangkan korban meninggal dunia tetap di angka 15 orang.

Kepala Dinkes, dr. Sri Nowo Retno mengatakan bahwa hingga Selasa (2/6) terjadi pengurangan 10 kasus PDP, sehingga pasien yang masih dirawat ada 51 orang. “Sedangkan OTG bertambah delapan kasus sehingga menjadi 44,” ucapnya.
Sri menambahkan, untuk ODP berkurang tiga orang, dan masih ada 65 orang yang terus dipantau rumah sakit.

n Fredy Kristianto

Operasional Bus Masih Dihentikan

Bogor | Jurnal Inspirasi

Layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) diperpanjang penghentian operasionalnya hingga 7 Juni mendatang oleh Badan Pengelola  Transportasi Jabodetabek  (BPTJ). Melalui keterangan tertulisnya, Kepala BPTJ  Polana Pramesti mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor  KM 116/2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri.

Alhasil, ada beberapa terminal di Jabodetabek yang dilarang mengangkut penumpang yakni, Terminal Baranangsiang, Jatijajar Depok, Poris Plawad Kota Tangerang, Pondok Cabe Tangerang, Kampung Rambutan,  Kalideres, Tanjung Priok, serta Bekasi. Dengan demikian, hanya terminal Pulogebang, Jakarta yang diizinkan beroperasi untuk melayani angkutan AKAP terbatas. “Langkah ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan  perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan,” katanya, Selasa (2/6).

Menurut dia, pengoperasian terbatas Terminal Pulogebang untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria sesuai syarat.

Namun, kata dia, penghentian operasi layanan tak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah Jabodetabek. “Jadi sejak t24 April sampai 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan

angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek,” katanya.

Ia mengatakan, beberapa terminal yang masih terdapat permintaan layanan untuk angkutan perkotaan dan angkutan lintas wilayah dalam Jabodetabek antara lain Baranangsiang yang selama periode tersebut setiap hari rata-rata melayani kurang lebih 77 penumpang. Kemudian, Pulogebang rata-rata 34 penumpang perhari, Tanjung Priok 86 Penumpang perhari, Terminal Kalideres sejumlah 246 penumpang perhari dan Kampung Rambutan rata-rata 1.036 penumpang perhari.

Sedangkan Bekasi rata-rata setiap harinya melayani sebanyak 12 penumpang perhari. “Perpanjangan penghentian layanan sementara pelayanan ini diharapkan dapat menghambat pergerakan orang yang bermaksud balik atau masuk ke wilayah Jabodetabek yang berpotensi dapat kembali menyebarkan penyakit covid-19,” paparnya.

Ia menjelaskan, perpanjangan penghentian operasi pelayanan ini tidak berlaku. “Bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang-Bekasi tetap beroperasi. Tapi mesti menjalankan protokol kesehatan,” paparnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan bahwa penerapan pembatasan layanan AKAP dan AKDP telah berjalan baik selama PSBB diterapkan. “Jadi armada AKAP dan AKDP dilarang masuk wilayah Kota Bogor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Eko, apabila ada AKDP dan AKAP yang ngotot masuk ke Kota Bogor, maka petugas Dishub akan memutarbalikannya. “Sering kami memutar balikan L-300, ya rata-rata sehari bisa sampai 10 sampai 15 kali,” pungkasnya.

n Fredy Kristianto

Hadits Hari Ini

03 Juni 2020
11 Syawal 1441 H

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا وَكَفَانَا وَآوَانَا فَكَمْ مِمَّنْ لَا كَافِيَ لَهُ وَلَا مُؤْوِيَ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila berbaring di tempat tidur, maka Beliau mengucapkan doa:

ALHAMDU LIILAAHIL LADZII ATH’AMANAA WASAQOONAA WAKFAAANAA WA-A-WAANAA WASAQOONAA WAKAFAANAA WA-AWAANAA, FAKAM MIMMAN LAA KAAFIYA LAHU WALAA MUWIYA. Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami makan dan minum, serta mencukupi kebutuhan kami dan memberikan kami tempat berlindung, karena masih banyak orang yang tidak mempunyai kecukupan dan tempat berlindung.

HR Muslim No. 4890.

Tak Ada Haji Tahun Ini

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan tidak mengirimkan jemaah haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Hal ini ditegaskan Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran pers via Zoom, Selasa (2/6). Fachrul Razi menyatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa hal, diantaranya, Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum juga membuka akses penyelenggaraan ibadah haji kepada negara manapun, termasuk Indonesia.

“Akibatnya, pemerintah tidak cukup waktu dalam mempersiapkan pelayanan dan perlindungan jemaah. Berdasarkan hal itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi,” ungkap dia.

Menurutnya, memang sejak awal pemerintah Indonesia menunggu kabar dari Kerajaan Arab Saudi. Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu kepada Kementerian Agama hingga 1 Juni untuk diambil keputusan. Maka pada 2 Juni, akhirnya diputuskan bahwa penyelenggaraan Haji 2020 dibatalkan, karena waktu yang tidak cukup. Persiapan yang terlalu mepet jika dipaksakan. Apalagi masih ada penyebaran Covid-19 di kedua negara

Namun Komisi VIII DPR (termasuk membidangi masalah haji), mengkritik pemerintah yang dianggap sepihak memutuskan pembatalan ibadah haji 1441 H atau 2020 Masehi, tanpa pembicaraan terlebih dahulu.Segala keputusan yang berhubungan dengan haji dan umrah seharusnya dibahas bersama dengan DPR, karena haji ini menyangkut ratusan ribu calon jemaah beserta konsekuensi dana haji yang telah dibayarkan.

“Ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Itu disepakati semua bersama DPR, termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto kepada wartawan, Selasa (2/6).

Yandri menjelaskan, Indonesia pun hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari Kerajaan Arab Saudi soal diperbolehkan atau tidaknya pemberangkatan calon jemaah ke sana. “Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana? Pemerintah nggak bertanggung jawab dong,” ujarnya

Terlebih, dia melanjutkan, Komisi VIII DPR dan Menag juga sudah menjadwalkan rapat kerja (raker) pada 4 Juni 2020 pukul 10.00 atas izin pimpinan DPR. “Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin Menag enggak tahu undang-undang,” tegasnya.

Yandri menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah bahwa semua tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah.
Politikus PAN ini menguraikan bahwa Menag mengirimkan surat permintaan raker pada Jumat (29/5). Dia menginginkan rapat bisa dilakukan hari ini. Tetapi, karena rapatnya tidak bisa dilakukan secara virtual karena membahas hal yang sangat penting dan direncanakan akan ada konferensi pers bersama, maka rapatnya baru dijadwalkan Kamis depan oleh pimpinan DPR.

“Karena ini menyangkut hajat umat Islam, ratusan ribu nasibnya. Tapi kalau Pak Menteri begini, saya nggak tahu Pak Menteri ngerti nggak tata aturan bernegara,” kritik Yandri.

Legislator Dapil Banten II ini menambahkan, seharusnya dalam raker diputuskan kedua belah pihak, dibahas apa persoalannya, bagaimana solusinya, bagaimana mengatasi persoalannya, dan sebagainya. Sehingga, pemerintah dan DPR menghadapi publik bersama-sama. “Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang enggak siap. Ya Kemenag baca undang-undang lah. Jangan grasak grusuk,” pungkasnya.

Sementara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah memanfaatkan dana simpanan umat untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 sebesar Rp135 triliun per Mei 2020 digunakan untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah.

Dari siaran pers BPKH, dana sebesar US$600 juta yang akan digunakan untuk kepentingan stabilitas nilai tukar rupiah itu tidak terkait dengan pembatalan haji pada 2020. Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. 

Disebutkan bahwa pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, dana US$600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah, memang pernah diucapkan dalam acara internal halal bihalal Bank Indonesia (BI) pada 26 Mei 2020. 

Pernyataan tersebut diklaim sebagai bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI. Kepada Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH disebutkan menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai dana haji, seperti dana kelolaan, investasi dan dana valas serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valas dan rencana cashless living cost haji dan umrah.

“Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut,” dikutip dari siaran pers tersebut.

Dana itu, dikatakan, memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana rupiah itu sendiri dipastikan tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.

“Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan Jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid,” tulis siaran pers BPKH itu.

Asep Saepudin Sayyev |*

Ditutup Sementara, Pasar Cileungsi Siap Dibuka Kembali

Cileungsi | Jurnal Inspirasi

Pasca 4 orang pedagang Pasar Cileungsi reaktif Covid-19 yang mengakibatkan Pasar Cileungsi harus ditutup selama beberapa hari. Kegiatan sosialisasi pembukaan Pasar Cileungsi tersebut dihadiri oleh puluhan pedagang, Danramil Kecamatan Cileungsi, Dirut Operasional Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Camat Cileungsi dan Kepala Pasar Cileungsi.

Dalam sosialisasi tersebut, Camat Cileungsi Zaenal Azhari menyampaikan pasca simpang siurnya pemberitaan yang ada tentang jumlah pedagang yang positif Covid-19 membuat keadaan menjadi kisruh dan gaduh.

“Berbicara 7 orang yang positif Covid-19 itukan yang awal, setengah bulan yang lalu kita lakukan Swab dan sempat booming ada hoax 13 orang yang positif, jadi 7 itu yang 4 adalah pedagang yang 3 adalah keluarga pedagang yang terkena Covid-19. Jadi keseluruhan  pedagang yang terindikasi Covid-19 hanya 4 orang yaitu pedagang buah, pedagang daging dan pedagang ikan asin,” kata Zaenal.

Ia melanjutkan, untuk menindaklanjuti itu maka Minggu lalu kembali dilakukan Rapid Tes terhadap 57 pedagang yang ada di Pasar Cileungsi. “Jatah kuota kita ada 300 orang ,dan dari 57 orang itu baru keluar hasil reaktif belum positif. Dari 57 orang yang dilakukan Rapid Tes ada 6 orang yg terindikasi reaktif belum positif jadi akan ditentukan dan dipastikan kembali dalam hasil tes Swab 14 hari kedepan,jadi hasil reaktif itu belum menetukan seseorang itu negatif atau positif,” jelas Camat Cileungsi.

Dirinya berharap dengan akan diberlakukannya New Normal ini bukan berarti Virus Covid-19 itu sudah tiada. Oleh karena itu jika nanti pada 5 Juni 2020 Pasar Cileungsi kembali dibuka, pihaknya menghimbau agar para pedagang untuk melakukan standar kesehatan.

“Imbauan untuk pedagang maupun pembeli nantinya jika Pasar Cileungsi sudah mulai dibuka kembali agar melakukan standar kesehatan, minimal pedagang dan pembeli wajib untuk memakai masker dan bagi pedagang agar di setiap kiosnya untuk menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitaizer,dan kami pun akan menugaskan tim pengawas Covid-19 untuk melakukan pengawasan bagi pedagang maupun pembeli yang akan melakukan aktifitas di Pasar Cileungsi,” kata dia.

“Untuk saat ini kita hanya melakukan imbauan dan teguran sambil kita siapkan sanksi bagi pedagang dan pembeli yang melanggar standar kesehatan untuk memutus rantai Covid-19,” pungkasnya.

Senada, Doni Jatnika Dirut Operasional Pasar Tohaga mengatakan bahwa kedatangannya ke Pasar Cileungsi untuk melakukan sosialisasi persiapan New Normal pasca dilakukannya penutupan sementara.

“Seharusnya memang hari ini Pasar Cileungsi dibuka, tapi karena kebijakan lain maka penutupan ini dilakukan sampai tanggal 4 Juni dan itu berlaku untuk semua Pasar Tohaga di Kabupaten Bogor untuk non pangan itu kita tutup.”

“Saya berharap bisa terjalin kerjasama yang baik antara pengelola PD. Pasar Tohaga dan para pedagang sehingga nanti saat diberlakukan New Normal tetap melakukan protokol standar kesehatan,dan itu diharuskan tidak ada toleransi lagi untuk memakai masker, cek poin dan tempat cuci tangan sudah kita siapkan di Pasar Cileungsi ini. Mudah-mudahan Pasar Cileungsi ini bisa dibuka kembali dan kita semua diberikan kesehatan seperti sedia kala,” kata Doni.

Ia melanjutkan penutupan sampai  4 Juni ini berlaku untuk toko non pangan di semua pasar di Kabupaten Bogor, yang berada dibawah naungan PD.Pasar Tohaga .”Walaupun sejauh ini baru hanya beberapa pasar yang ada di Kabupaten Bogor yang dilakukan Rapid Tes untuk para pedagangnya, karena semua itu kita menunggu arahan dari Gugus Covid-19 karena dia yang berwenang untuk menunjuk pasar dan melakukan Rapid Tes, jadi walaupun belum dilakukan Tes Swab protokol kesehatan tetap diberlakukan di semua Pasar yang ada di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ahmad Sunjaya, Ketua Paguyuban Pasar Cileungsi mengatakan dirinya berharap agar PBB tidak diperpanjang dan New Normal segera diberlakukan supaya Pasar Cileungi bisa kembali dibuka.

“Pendapatan kami semua jelas menurun, Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap ekonomi kami dan penurunan omset mencapai 70%. Oleh karena itu kami berharap agar Pasar Cileungis segera dibuka kembali pasca ada beberapa orang yang terindikasi reaktif Covid-19,” tandasnya.

** Nay Nur’ain

Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah Ciawi

Ciawi | Jurnal Inspirasi

Kesal lantaran belum juga dilakukan perbaikan, warga Banjarwaru Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, akhirnya menambal lubang di jalan alternatif Seuseupan-Cibedug, Selasa (2/6). Perbaikan jalan yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), secara swadaya dikerjakan warga.

Kobek, warga Banjarwaru mengatakan, perbaikan jalan yang rusak parah di jalur alternatif ini, usulan warga kepada salah satu pengusaha yang ada di wilayahnya. “Alhamdulillah ada bos yang bersedia memperbaiki jalan berlubang ini,” ungkapnya kepada wartawan saat di lokasi perbaikan jalan.

Menurutnya, selama ini sudah sering terjadi kecelakaan tunggal yang dialami para pengendara, terutama pengendara roda dua ketika melintas di jalan berlubang tersebut. “Kasihan para pengendara roda dua sering terjatuh,” kata Kobek.

Ia mengaku heran dengan pemerintah yang terkesan melakukan pembiaran terhadap kondisi jalan rusak di jalur alternatif menuju Sukabumi ini. Padahal, arus lalulintas di jalan yang era zaman Presiden Alm Soeharto itu tidak pernah dibiarkan rusak parah, selalu ramai dilintasi kendaraan.

 “Kalau dulu sebelum reformasi, jalan ini sangat bagus dan tidak pernah dibiarkan rusak. Tidak tahu kenapa sekarang walaupun sudah berbulan-bulan rusak, tidak langsung diperbaiki,” jelas Kobek.

Hal senada juga diungkapkan Samsul, warga Cibedug yang mengapresiasi kepedulian warga Banjarwaru terhadap kondisi jalan rusak tersebut. “Walaupun hanya ditambal sulam dengan seadanya, saya mengapresiasi swadaya warga,” jelasnya.

Sementara, dalam pelaksanaan perbaikan jalan berlubang itu, selain warga juga melibatkan unsur organisasi masyarakat (Ormas) yang melakukan pengaturan arus lalulintas agar tidak terjadi kemacetan.

Hingga berita ini diturunkan, dari pengawas DPUPR dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Jalan dan Jembatan wilayah III Ciawi, belum memberikan keterangan.

** Dede Suhendar