26.6 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Tak Ada Haji Tahun Ini

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan tidak mengirimkan jemaah haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Hal ini ditegaskan Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran pers via Zoom, Selasa (2/6). Fachrul Razi menyatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa hal, diantaranya, Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum juga membuka akses penyelenggaraan ibadah haji kepada negara manapun, termasuk Indonesia.

“Akibatnya, pemerintah tidak cukup waktu dalam mempersiapkan pelayanan dan perlindungan jemaah. Berdasarkan hal itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi,” ungkap dia.

Menurutnya, memang sejak awal pemerintah Indonesia menunggu kabar dari Kerajaan Arab Saudi. Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu kepada Kementerian Agama hingga 1 Juni untuk diambil keputusan. Maka pada 2 Juni, akhirnya diputuskan bahwa penyelenggaraan Haji 2020 dibatalkan, karena waktu yang tidak cukup. Persiapan yang terlalu mepet jika dipaksakan. Apalagi masih ada penyebaran Covid-19 di kedua negara

Namun Komisi VIII DPR (termasuk membidangi masalah haji), mengkritik pemerintah yang dianggap sepihak memutuskan pembatalan ibadah haji 1441 H atau 2020 Masehi, tanpa pembicaraan terlebih dahulu.Segala keputusan yang berhubungan dengan haji dan umrah seharusnya dibahas bersama dengan DPR, karena haji ini menyangkut ratusan ribu calon jemaah beserta konsekuensi dana haji yang telah dibayarkan.

“Ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Itu disepakati semua bersama DPR, termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto kepada wartawan, Selasa (2/6).

Yandri menjelaskan, Indonesia pun hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari Kerajaan Arab Saudi soal diperbolehkan atau tidaknya pemberangkatan calon jemaah ke sana. “Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana? Pemerintah nggak bertanggung jawab dong,” ujarnya

Terlebih, dia melanjutkan, Komisi VIII DPR dan Menag juga sudah menjadwalkan rapat kerja (raker) pada 4 Juni 2020 pukul 10.00 atas izin pimpinan DPR. “Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin Menag enggak tahu undang-undang,” tegasnya.

Yandri menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah bahwa semua tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah.
Politikus PAN ini menguraikan bahwa Menag mengirimkan surat permintaan raker pada Jumat (29/5). Dia menginginkan rapat bisa dilakukan hari ini. Tetapi, karena rapatnya tidak bisa dilakukan secara virtual karena membahas hal yang sangat penting dan direncanakan akan ada konferensi pers bersama, maka rapatnya baru dijadwalkan Kamis depan oleh pimpinan DPR.

“Karena ini menyangkut hajat umat Islam, ratusan ribu nasibnya. Tapi kalau Pak Menteri begini, saya nggak tahu Pak Menteri ngerti nggak tata aturan bernegara,” kritik Yandri.

Legislator Dapil Banten II ini menambahkan, seharusnya dalam raker diputuskan kedua belah pihak, dibahas apa persoalannya, bagaimana solusinya, bagaimana mengatasi persoalannya, dan sebagainya. Sehingga, pemerintah dan DPR menghadapi publik bersama-sama. “Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang enggak siap. Ya Kemenag baca undang-undang lah. Jangan grasak grusuk,” pungkasnya.

Sementara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah memanfaatkan dana simpanan umat untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 sebesar Rp135 triliun per Mei 2020 digunakan untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah.

Dari siaran pers BPKH, dana sebesar US$600 juta yang akan digunakan untuk kepentingan stabilitas nilai tukar rupiah itu tidak terkait dengan pembatalan haji pada 2020. Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. 

Disebutkan bahwa pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, dana US$600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah, memang pernah diucapkan dalam acara internal halal bihalal Bank Indonesia (BI) pada 26 Mei 2020. 

Pernyataan tersebut diklaim sebagai bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI. Kepada Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH disebutkan menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai dana haji, seperti dana kelolaan, investasi dan dana valas serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valas dan rencana cashless living cost haji dan umrah.

“Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut,” dikutip dari siaran pers tersebut.

Dana itu, dikatakan, memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana rupiah itu sendiri dipastikan tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.

“Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan Jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid,” tulis siaran pers BPKH itu.

Asep Saepudin Sayyev |*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles