27.7 C
Bogor
Friday, July 11, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1442

MUI Keluarkan Maklumat Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

Jakarta | Jurnal Inspirasi
RUU Haluan Ideologi Pancasila mendapat penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan dikeluarkannya maklumat penolakan, Jumat (12/6) malam. Begitu juga PP Muhammadiyah bertekad mengawal RUU tersebut dengan menyiapkan tim “jihad konstitusi” yang diketua Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. 

Dari Nahdlatul Ulama, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti agar DPR tak tergesa-gesa membahas rancangan beleid tersebut. Seorang penulis tesis tentang Pancasila yang juga imam besar FPI, Rizieq Shihab, sampai-sampai angkat bicara dari pengasingan di Arab Saudi menolak RUU tersebut.

Tak setiap hari rancangan undang-undang di DPR mendapat penolakan dan sorotan sebegitu dari wakil berbagai golongan di umat Islam Indonesia tersebut. Lalu bagaimana regulasi itu muncul di DPR?. Dari rekam jejak hingga disetujuinya RUU HIP tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dikutip dari ROL, Sabtu (13/6), persoalan terkait Pancasila sedikit banyak punya singgungan dengan bidang kerja Komisi II di DPR. Meski begitu, usulan RUU ini muncul di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Fraksi PDIP disebut jadi pengusulnya di baleg. Sementara Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP di DPR ditunjuk jadi ketua panitia kerja (panja) RUU tersebut.

Salah satu tujuan pembentukan undang-undang itu, memperkuat landasan hukum pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang selama ini diatur peraturan presiden. BPIP saat ini dipimpin, salah satunya, oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai ketua dewan pembina.

Dalam rekaman dokumen rapat yang diperoleh dari dpr.go.id rencana pembahasan RUU HIP dimulai dengan rapat dengar pendapat umum pada 11 Februari 2020. Sebanyak 37 orang hadir dan 15 ijin dari 80 anggota dewan dalam rapat yang mendatangkan pakar ketatanegaraan Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof FX Adjie Samekto tersebut.

Dalam risalah rapat itu, Prof Jimly menilai RUU Pembinaan HIP diperlukan dalam kaitannya dengan kewenangan BPIP yang ia usulkan berubah menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP). Prof Jimly juga mengusulkan UU Pembinaan HIP nantinya bisa menjadi semacam ‘omnibus law’ yang jadi parameter untuk mengevaluasi dan mengaudit undang-undang lainnya agar sesuai haluan Pancasila. 

Prof Jimly mengusulkan regulasi tersebut tak terlalu konkrit dan mendetail. Prof FX Adjie Samekto secara umum mendukung dengan alasan pentingnya menanamkan ideologi Pancasila. Perlu dicatat, naskah draf RUU HIP belum dilampirkan dalam rekaman rapat ini. 

Rapat selanjutnya juga mendengarkan pandangan tim ahli pada 12 Februari, meski notulennya tak bisa diakses di dpr.go.id saat berita ini ditulis. Kemudian pada 8 April dilakukan rapat Panitia Kerja Badan Legislasi RUU HIP yang diketuai Rieke Diah Pitaloka. Rapat itu mulai membahas draf RUU dan mengusulkan tim ahli menyempurnakan draf tersebut. Rapat-rapat panja pada 13 April dan 20 April kemudian dilakukan secara tertutup. 

Rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP dilakukan pada 22 April. Dalam risalah rapat itu, Fraksi PDIP dan Nasdem menyetujui sepenuhnya dibahasnya RUU HIP tanpa syarat. Sedangkan Golkar mendukung pembahasan dilanjutkan dengan sejumlah catatan. Gerindra juga menyetujui draf dengan catatan RUU bukan semata untuk memperkuat BPIP. 

Fraksi PKB menyetujui draf RUU dilanjutkan sebagai inisiatif DPR dengan catatan menambahkan rumusan UUD 1945 sebagai konsideran. Sedangkan Fraksi Demokrat menarik keanggotaan dari panja karena merasa regulasi itu tak mendesak dibahas saat rakyat sedang kesulitan menghadapi pandemi Covid.

Fraksi PKS meminta RUU disempurnakan lebih dulu sebelum diajukan ke sidang paripurna dengan menguatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta dimasukkannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran. TAP MPRS itu mengatur pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) serta pelarangan penyebaran ideologi komunisme/Marxisme/Leninisme di Indonesia. PKS juga meminta pasal soal “Ekasila” dalam RUU tersebut dihapuskan. 

Hal senada, soal perlunya  TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran, juga disampaikan Fraksi PAN. Sementara Fraksi PPP meminta beberapa penyesuaian dan meminta kedudukan BPIP sejajar lembaga negara lainnya.

“Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi (F-PDI Perjuangan, F-PG, FPGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun untuk FPKS menyatakan dapat menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tersebut setelah dilakukan penyempurnaan kembali dengan menambahkan poin-poin yang tercantum dalam Pendapat fraksi,” tertulis dalam risalah rapat.

Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU HIP menjadi usul inisiatif dan masuk Program Legislasi Nasional pada 12 Mei.  Persetujuan ini diperoleh setelah sembilan fraksi minus Fraksi Demokrat menyerahkan pendapat tertulisnya.

Apa yang dipersoalkan pihak-pihak yang menolak dari RUU HIP? Salah satu yang utama adalah Pasal 7. Ayat (2) pasal itu menjelaskan bahwa ciri pokok Pancasila berupa Trisila. Ketiganya, yaitu “sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan”. Kemudian, “Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong,” bunyi Pasal 7 Ayat (3).

Gagasan “Ekasila” tersebut pertamakali disampaikan Sukarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Selain Pancasila, saat itu Sukarno juga memberikan pilihan penyederhanaan dasar negara menjadi “Trisila” (internasionalisme, kemanusiaan, ketuhanan) dan “Ekasila” (gotong royong).

Ide Ekasila muncul kembali selepas Pemilu 1955. Pemilu tersebut salah satu tujuannya adalam memilih perwakilan parpol-parpol dalam Konstituante yang diamahkan tugas merancang undang-undang dasar baru.

Dalam Konstituante, ada tiga blok besar berdasarkan dasar negara yang mereka perjuangkan. Di antaranya Blok Pancasila (274 kursi) dengan ujung tombak Partai Nasionalis Indonesia (PNI/119 kursi) dan PKI (60 kursi); kemudian Blok Islam (230 kursi) yang dipimpin Partai Masyumi (119 kursi), Partai Nahdlatul Ulama (91 kursi), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (16 kursi); serta Blok Sosio-Ekonomi (10 kursi).

Blok Islam dalam Konstituante, setidaknya meminta dikembalikannya tujuh kata yang dihilangkan dari sila pertama rumusan awal Pancasila dalam dasar negara pada 1945. “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” bunyi sila pertama dalam Piagam Jakarta tersebut. Mereka menagih janji bahwa dasar negara dan konstitusi yang disetujui pada 1945 itu hanya sementara saja.  

Sebaliknya, sepanjang sidang Konstituante, ide Ekasila kerap digelorakan kembali oleh PKI sebagai dasar utama negara. “Gotong royong” dalam Ekasila dimaknai PKI setara dengan semboyan “Sama Rata, Sama Rasa”. Sakirman, wakil dari PKI sekaligus wakil ketua Konstituante menyuarakan sikap partainya bahwa “gotong royong” sudah cukup sebagai dasar negara dengan mengesampingkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. 

Hingga 1959, perdebatan kedua blok besar tak kunjung ada titik temunya sehingga akhirnya Presiden Sukarno membubarkan konstituante dan mengembalikan konstitusi pada UUD 1945.

Nuansa itu kiranya yang melatari penolakan-penolakan sebagian kalangan Islam terkait RUU HIP, wabil khusus Pasal 7 tersebut.  Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas berpandangan bahwa RUU HIP memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila. 

“Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah RI, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata dia.

Rieke Diah Pitaloka sebagai ketua Panja RUU HIP di Baleg DPR tak bersedia mengeluarkan komentar soal polemik RUU tersebut. Kader-kader PDIP yang berhubungan dengan RUU tersebut juga belum bisa dihubungi untuk dimintai pendapat terkait beleid tersebut.

ASS |*

Gawat, Sebagian Besar Pasien Covid-19 tak Tunjukkan Gejala

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Sebanyak 80 persen orang yang dinyatakan positif Covid-19 tidak menunjukkan gejala. Hal tersebut diungkap dari hasil studi dari Kantor Statistik Nasional (ONS) Inggris yang dilakukan melalui tes swab. Menurut paparan Sekretaris Kesehatan Inggris Matt Hancock, mereka yang dikonfirmasi positif tidak menunjukkan gejala apa pun.

“Ya, ada beberapa orang yang tidak memiliki gejala tetapi memiliki virus. Dan faktanya, dalam studi ONS ditemukan bahwa sekitar 70-80 persen orang yang dites positif tidak memiliki gejala. Itu temuan yang cukup signifikan,” kata Hancock dilansir Standard yang dikutip dari ROL, Sabtu (13/6).

Hancock mengakui penularan asimtomatik atau dari orang tanpa gejala (OTG) adalah salah satu hal yang membuat pengendalikan penyakit ini sangat sulit. Skema uji swab acak menjadi solusi untuk memutus rantai penularan Covid-19, dengan menginstruksikan OTG untuk isolasi mandiri.

Dido Harding yang mengepalai program uji dan pelacakan NHS mengatakan, peluncuran tes antibodi untuk masyarakat akan hadir tepat waktu. Antibodi yang ada dalam sampel darah adalah tanda bahwa seseorang telah tertular virus sebelumnya.

Tetapi menurut dia, antibodi itu belum memastikan seseorang terbebas dari ancaman virus Covid-19 di masa yang akan datang. “Salah satu tantangan, dan saya tahu kita semua ingin hal itu benar bahwa jika kita memiliki antibodi, itu berarti kita bebas untuk melakukan aktivitas yang tidak bisa dilakukan orang lain. Tetapi saat ini belum ada bukti untuk itu,” kata Harding.

“Pengujian antibodi dalam kesehatan dan perawatan saat ini, memungkinkan kami untuk membangun basis bukti ilmiah ke titik di mana kita akan mulai melihat manfaat sebenarnya dari antibodi itu,” tambah dia. Angka-angka terbaru dari studi ONS menunjukkan bahwa satu dari setiap 1.000 orang saat ini memiliki virus Covid-19. Diperkirakan ada 53.000 orang di Inggris memiliki virus Covid-19 namun tak bergejala.

ASS |*

Hadits Hari Ini


13 Juni 2020
21 Syawal 1441 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ وَاللَّفْظُ لِابْنِ أَبِي عُمَرَ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَوْلَى آلِ طَلْحَةَ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ جُوَيْرِيَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنْ عِنْدِهَا بُكْرَةً حِينَ صَلَّى الصُّبْحَ وَهِيَ فِي مَسْجِدِهَا ثُمَّ رَجَعَ بَعْدَ أَنْ أَضْحَى وَهِيَ جَالِسَةٌ فَقَالَ مَا زِلْتِ عَلَى الْحَالِ الَّتِي فَارَقْتُكِ عَلَيْهَا قَالَتْ نَعَمْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ قُلْتُ بَعْدَكِ أَرْبَعَ كَلِمَاتٍ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ لَوْ وُزِنَتْ بِمَا قُلْتِ مُنْذُ الْيَوْمِ لَوَزَنَتْهُنَّ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقِهِ وَرِضَا نَفْسِهِ وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ بِشْرٍ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي رِشْدِينَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ جُوَيْرِيَةَ قَالَتْ مَرَّ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ صَلَّى صَلَاةَ الْغَدَاةِ أَوْ بَعْدَ مَا صَلَّى الْغَدَاةَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ خَلْقِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ رِضَا نَفْسِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ زِنَةَ عَرْشِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ مِدَادَ كَلِمَاتِهِ

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id dan Amru An Naqid dan Ibnu Abu Umar, -dan lafadh ini milik Ibnu Abu Umar- mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Muhammad bin Abdurrahman, -budak- keluarga Thalhah dari Kuraib dari Ibnu Abbas dari Juwairiyah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari rumah Juwairiyah pada pagi hari usai shalat shubuh dan dia tetap di tempat shalatnya. Tak lama kemudian Rasulullah kembali setelah terbit fajar (pada waktu dhuha), sedangkan Juwairiyah masih duduk di tempat shalatnya. Setelah itu, Rasulullah menyapanya:
“Ya Juwairiyah, kamu masih belum beranjak dari tempat shalatmu ?.”
Juwairiyah menjawab; “Ya. Saya masih di sini, di tempat semula ya Rasulullah.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:

Setelah keluar tadi, aku telah mengucapkan empat rangkaian kata-kata sebanyak tiga kali, yang kalimat tersebut jika dibandingkan dengan apa yang kamu baca seharian tentu akan sebanding, yaitu “SUBHAANALLOOHI WABIHAMDIHI, ‘ADA KHOLQIHI WARIDHOO NAFSIHI WAZINATA ‘ARSYIHI WAMIDAADA KALIMAATIHI. Maha Suci Allah dengan segala puji bagi-Nya, sebanyak hitungan makhluk-Nya, menurut keridhaan-Nya, menurut arasy-Nya dan sebanyak tinta kalimat-Nya.

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib dan Ishaq dari Muhammad bin Bisyr dari Mis’ar dari Muhammad bin Abdurrahman dari Abu Risydin dari Ibnu Abbas dari Juwairiyah dia berkata; bahwa suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewatiku ketika Beliau usai shalat shubuh. -lalu dia menyebutkan redaksi hadits yang serupa-. Namun Beliau berkata dengan menggunakan kalimat:

SUBHANALLAH ‘ADADA KHALQIHI, SUBHANALLAH RIDHO NAFSIHI, SUBHANALLAH ZINATA ‘ARSYIHI, SUBHANALLAH MIDADA KALIMAATIHI. Maha suci Allah sebanyak hitungan makhluk-Nya. Maha Suci Allah menurut keridlaan-Nya. Maha Suci Allah menurut kebesaran arasy-Nya. Maha Suci Allah sebanyak paparan kelimat-Nya.

HR Muslim No. 4905.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Laode: Tuntutan tak Masuk Akal

> Habib Bahar Saja Dituntut 6 Tahun

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku tuntutan satu tahun penjara untuk dua terdakwa penyerang Novel Baswedan tidak bisa diterima akal sehat. Ia pun membandingkan Bahar Bin Smith yang dituntut enam tahun penjara untuk kasus penganiayaan.

“Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dgn penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’,” ucapnya dalam pesan singkat dikutip dari ROL, Jumat (12/5).

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis maksimal bagi dua terdakwa penyerang Novel Baswedan. KPK mengatakan pengadilan kasus penyerangan Novel Baswedan adalah ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum,

“KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Ali mengatakan, kasus Novel tersebut merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani sebagai penegak hukum karena secara nyata ada penegak hukum, yakni pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu. “Kami juga telah mendengar tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” katanya.

KPK, lanjut Ali, juga memahami kekecewaan Novel sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut. “Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut. Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel dituntut 1 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. 

“Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun,” kata jaksa. Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara.

ASS |*

Jonru Bandingkan Penyerang Novel dengan Hukuman Dirinya

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Jonru Ginting mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang dinilai terlalu ringan. Pegiat sosial media sekaligus penulis ini lantas membandingkan dirinya dengan dua oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara. Hal ini disampaikan dalam unggahan di Twitter. “Pak Novel Baswedan dianiaya sampai matanya buta, pelakunya dihukum 1 tahun. Saya cuma nulis di medsos, dihukum 1,5 tahun,” cuit Jonru dikutip dari Gelora, kemarin.

Bagi Jonru, keputusan JPU menuntut terdakwa penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan satu tahun penjara memperlihatkan hukuman yang tidak adil. Sekadar info, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting bebas dari penjara setelah menjalani dua per tiga masa hukuman atau 1 tahun 6 bulan penjara.

Ia dipenjara atas kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Jonru keluar dari penjara pada 2018 lalu. “Hukum dunia memang tidak adil,” tulis Jonru mengomentari tuntutan JPU kepada penyiram air keras ke Novel Baswedan.

Warganet yang bereaksi terhadap unggahan Jonru memberikan berbagai macam komentar. “Belum vonis…masih tuntutan jaksa. Bisa saja hakim kasi vonis lebih rendah atau malah ditambah,” komentar @Dhani_isma. “Doakan saja pak. Semoga Allah melaknat para pendzolim,” komentar @Karinba****.

“Nyari pelakunya bertahun-tahun melibatkan Presiden, Kapolri, LSM, Lembaga Independen pencari fakta, Tim KPK, bahkan Anggota DPR, begitu ketemu tuntutannya cuma 1 tahun. Padahal ini penyerangan terhadap penegak hukum oleh oknum aparat harusnya hukumannya lebih berat,” komentar @go****.

ASS |*

Menag Didesak Cabut Penundaan Ibadah Haji

> Arab Saudi Buka Pelaksanaan Ibadah Haji

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Pemerintahan Arab Saudi mengumumkan akan membuka Ibadah haji tahun 2020 pada Rabu (10/06) waktu setempat. Pemerintah Arab Saudi pun meminta bagi negara-negara yang akan memberangkatkan jamaah haji diminta untuk menyiapkan jamaah hajinya.

“Saya minta Menag untuk segera menyiapkan atau mencabut penundaan keberangkatan jama”ah Haji yang telah diumumkan,” tandas Abdul Wachid Anggota Komisi VIII DPR RI dikutip dari Gelora, kemarin.

Lebih lanjut Wachid menyarankan agar Menag segera membuat beberapa skenario terkait pemberangkatan jama”ah. “Apakah diberangkatkan sesuai kuota atau berapa persen dari kuota. Namun itu semua tidak terlepas dari keputusan Kementerian Haji Arab Saudi. Juga sesuai aturan protokol kesehatan Covid-19 dari Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” ujarnya.

Menurutnya, pengumuman soal ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi disatusisi juga bisa mengurai waiting list atau daftar tunggu. Jika pemerintah Indonesia bisa menangkap momentum itu dengan baik. “Kalau Pemerintah tahun 2020 ini bisa memberangkatkan jamaah haji, paling tidak bisa mengurangi daftar tunggu semakin banyak,” pungkasnya.

ASS |*

Rupiah Kini Terkapar

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Pada perdagangan Jumat (12/6), nilai tukar rupiah melemah melawan dolar Amerika Serikat (AS) cukup jauh di atas Rp 14.000/US$. Hal ini karena memburuknya sentimen pelaku pasar membuat rupiah tertekan. Dikutip dari CNBC, begitu perdagangan dibuka, rupiah langsung melemah 0,5% ke Rp 14.020/US$. Depresiasi rupiah semakin membengkak hingga 1,45% ke Rp 14.152/US$. Posisi rupiah sedikit membaik, pada pukul 12:00 WIB, rupiah berada di level Rp 14.122/US$, melemah 1,23% di pasar spot, melansir data Refinitiv.

Rupiah berada di dalam fase konsolidasi sejak awal pekan, sebelum melemah tajam hari ini. Maklum saja, pada pekan lalu rupiah menguat “gila-gilaan” nyaris 5%, menembus jauh ke bawah Rp 14.000/US$ hingga kembali ke zona hijau secara year-to-date (ytd).

Derasnya aliran modal yang masuk ke dalam negeri menjadi penopang penguatan rupiah pekan lalu. Derasnya capital inflow ke dalam negeri terlihat dari lelang obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN) Selasa (2/6 yang penawarannya mencapai 105,27 triliun. Ada 7 seri SBN yang dilelang kemarin, dengan target indikatif pemerintah sebesar US$ 20 triliun, artinya terjadi oversubscribed 5,2 kali.

Pemerintah menyerap Rp 24,3 triliun dari seluruh penawaran yang masuk, di atas target indikatif, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.

Tingginya daya tarik SBN juga terlihat di pasar sekunder. Berdasarkan data DJPPR, sepanjang pekan lalu, ada inflow sebesar 9,61 triliun. Inflow tersebut terbilang besar, melebihi inflow sepanjang bulan Mei Rp 7,07 triliun. Di pasar saham, juga terjadi inflow yang cukup besar. Berdasarkan data RTI, sepanjang pekan lalu investor asing melaukan aksi beli bersih (net buy) sebesar Rp 3,45 triliun di all market.

Sementara hal sebaliknya terjadi di pekan ini, dalam tiga hari pertama di pasar obligasi terjadi outflow sebesar 2,34 triliun, sementara di pasar saham dalam sepekan terjadi aksi jual Rp 435,88 miliar di pasar reguler.

Pergerakan rupiah memang sangat rentan oleh keluar masuknya aliran modal (hot money) sebagai sumber devisa. Sebabnya, pos pendapatan devisa lain yakni transaksi berjalan (current account), belum bisa diandalkan.

Sejak tahun 2011 transaksi berjalan RI sudah mengalami defisit (current account deficit/CAD). Praktis pasokan valas hanya dari hot money, yang mudah masuk-keluar. Ketika terjadi capital outflow yang besar maka tekanan bagi rupiah akan semakin kuat.

Capital outflow hari ini terjadi akibat memburuknya sentimen pelaku pasar setelah terjadi lonjakan kasus pandemi penyakit virus corona (Covid-19) di AS, dan outlook pemulihan ekonomi yang kurang bagus.

Memburuknya sentimen pelaku pasar terlihat dari bursa saham AS (Wall Street) yang ambrol pada perdagangan Kamis kemarin. Indeks Dow Jones ambles nyaris 7%, sementara S&P 500 dan Nasdaq masing-masing lebih dari 5%. Penyebabnya, lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di AS.

Kasus corona baru di AS meningkat menjadi 20,2486 kasus per hari dari sebelumnya 17,376. Secara total, jumlah pengidap virus corona mencapai 2 juta orang di AS dengan 116.000 korban jiwa.

Negara bagian Texas mencatatkan rekor tertinggi pasien Covid-19 dalam tiga hari terakhir. Sembilan wilayah di California juga melaporkan kenaikan kasus corona.

Selain itu, bank sentral AS (Federal Reserve/The Fed) yang memberikan outlook perekonomian yang kurang cerah juga membuat sentimen pelaku pasar memburuk. Dini hari tadi, The Fed mengumumkan mempertahankan suku bunga acuan 0-0,25%, dan tidak akan dinaikkan dalam hingga beberapa tahun ke depan. The Fed memproyeksikan ekonomi AS akan berkontraksi 6,5% di tahun ini, dengan tingkat pengangguran sebesar 9,3%.

Suku bunga yang berada di rekor terendah, dan tidak akan dinaikkan dalam beberapa tahun ke depan menjadi indikasi perekonomian AS kemungkinan tidak akan mengalami pemulihan yang cepat.

Alhasil, rupiah yang selama ini ditopang bagusnya mood pelaku pasar yang mengalir modal ke dalam negeri harus mengalami tekanan.

ASS |**

Hadits Hari Ini


12 Juni 2020
20 Syawal 1441 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ قَالَ سَمِعْتُ عَاصِمَ بْنَ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ اللَّهُمَّ اهْدِنِي وَسَدِّدْنِي وَاذْكُرْ بِالْهُدَى هِدَايَتَكَ الطَّرِيقَ وَالسَّدَادِ سَدَادَ السَّهْمِ و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ إِدْرِيسَ أَخْبَرَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالسَّدَادَ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِهِ

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin Al ‘Ala, telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris dia berkata; aku mendengar Ashim bin Kulaib dari Abu Burdah dari Ali dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda kepada saya; Hai Ali, ucapkanlah do’a ini:

ALOOHUMMAH DINII WASADDIDNII WADZKUR BILHUDAA HIDAAYATAKATH THORIIQO WASSADAADI SADAADAS SAHMI. Ya Allah, berikanlah petunjuk kepadaku. Berilah aku jalan yang lurus. Jadikan petunjuk-Mu sebagai jalanku dan kelurusan hidupku selurus anak panah.

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami Abdullah yaitu Ibnu Idris, telah mengabarkan kepada kami Ashim bin Kulaib melalui jalur ini, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku:
“Katakanlah, Ya Allah aku memohon kepada-Mu petunjuk dan kelurusan hidup”, lalu dia menyebutkan hadits yang serupa.

HR Muslim No. 4904.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pimpinan Rumah Sakit Dikumpulkan

Bogor | Jurnal Inspirasi
Pasca adanya temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terpapar dari rumah sakit. Walikota Bogor Bima Arya mengumpulkan 21 pimpinan rumah sakit yang ada di Kota Bogor melalui saluran video conference, Kamis (11/6).

“Saya melakukan video conference dengan seluruh pimpinan rumah sakit di Kota Bogor, mengingatkan kembali untuk betul-betul memperhatikan protokol kesehatan. Semuanya akan kita audit lagi terkait dengan triase pasien, standar sarananya, standar ruang isolasi, APD, hand hygiene, pengolahan limbah, linen, sterilisasi ruangan, kewaspadaan outbreak, disaster plan RS dan surveilans aktif RS. Kita audit semuanya,” ungkap Bima Arya.

Menurut dia, secara khusus Pemkot Bogor berkoordinasi dengan rumah sakit ini untuk melakukan checking keseluruhan dan secara rutin melakukan rapid dan swab kepada seluruh personel yang ada di rumah sakit. “Tapi ini pun kita berlakukan kepada semua, kewaspadaannya kita tingkatkan untuk semua,” katanya.

Secara umum, lanjutnya, seharusnya semua rumah sakit siap dan telah melakukan antisipasi sebelum ada Covid-19. “Karena sudah tervalidasi dalam parameter akreditasi rumah sakit. Bahkan, dalam peraturan perundang-undangan, RS juga diwajibkan melakukan mitigasi potensi-potensi infeksi,” terang Bima.

“Peningkatan kewaspadaan serta evaluasi tim pencegahan dan penanggulangan infeksi di RS serta menerapkan langkah-langkah pencegahan tambahan empiris atas kasus pasien dalam pengawasan dan konfirmasi Covid-19 seperti kewaspadaan kontak dan droplet, kewaspadaan airborne pada prosedur yang menimbulkan aerosol. Selain itu, juga selalu monitoring dan evaluasi terkait penggunaan dan jumlah APD serta pengelolaan limbah rumah sakit,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diterima, dari kelompok tenaga kesehatan yang terinfeksi adalah dokter, perawat, radiografer, bidan dan fisioterapi. “Sementara yang di luar tenaga kesehatan antara lain orang yang berobat ke rumah sakit, keluarga tenaga kesehatan, pasien yang sedang dirawat dan teknisi IT di rumah sakit. Jangan sampai RS jadi episentrum baru Covid-19,” pungkasnya.

n Fredy Kristianto

Akibat Covid-19, Warga Asal Nanggung Meninggal di Bantarkemang

Nanggung I Jurnal Inspirasi

Disinyalir akibat Virus Covid-19, 1 orang dinyatakan meninggal dunia di Bantarkemang, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan  Bogor Timur, Kota Bogor. Korban tersebut  berinisial RB asal warga Kampung Blok Paris, Desa Parakanmuncang,  Kecamatan Nanggung.

Kepala Puskesmas Nanggung, Dr Baringin Manik membenarkan adanya salah satu warga  Nanggung yang meninggal  sesuai rilis yang disampaikan Bupati Bogor. “Hal ini lebih jelasnya silakan tanya langsung ke Pak Camat karena dia sebagai Kepala Gugus tugas kecamatan sesuai tupoksinya,” kata dia.

Tentu itu, kata Baringin, dengan adanya wabah Covid-19 ini, pihaknya dengan muspika sampai hari ini terus berupaya meningkatkan protokol kesehatan dan memberikan imbauan  kepada masyarakat.

Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat (PKM) Kecamatan Nanggung, membenarkan adanya salah satu warga sesuai alamat di KTP bahwa korban tersebut meninggal dunia diduga terkena Covid -19. “Memang benar korban tersebut warga asal Kampung Blokparis RT 02 RW 02, Desa Parakanmuncang, Kecamatan Nanggung,”  kata Ida sambil memperlihatkan KTP korban kepada Jurnal Bogor, Kamis (11/6)

Ida memaparkan, korban yang positif Covid-19 meninggal dunia yang beralamat sesuai di KTP. “Hanya  KTPnya saja yang beralamat di Nanggung tetapi orang tersebut sudah tidak tinggal di Nanggung,” paparnya.

Ida menjelaskan, bahwa  RB kelahiran pada tahun 1955  dengan usia 65 tahun dan pernah nikah dengan warga Nanggung sekaligus bikin KTP seumur hidup pada tahun 2012. Setelah itu yang katanya menurut informasi RB sudah lama jarang ke Nanggung. Lanjut Ida menjelaskan, bahwa korban inisial RB, semenjak sakit hingga meninggal dunia termasuk pemakaman pun diluar dari Kecamatan Nanggung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasoi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Nanggung, Jani Nurzaman  sekaligus Kepala Desa Kalongliud mengemukakan,  sesuai rilis Bupati Bogor yang disampaikan mengenai adanya warga Kecamatan Nanggung yang meninggal akibat Covid -19,” kata dia.

“Kami dengan muspika  dan para kepala desa se- Kecamatan Nanggung terus berkoordinasi guna pencegahan  untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Antara lain, ujar Jani, hubungan antar kepala desa akan lebih direkatkan lagi, khususnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini. “Kami juga akan tetap berkordinasi dengan pihak kecamatan sebagai gugus tugas tingkat kecamatan dan juga dengan pihak puskemas,” tutupnya.

** Arip Ekon