31.5 C
Bogor
Sunday, April 12, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1404

Ngaku Tidak Tahu, Agen e-Warong di Desa Benteng Abaikan Aturan

0

Ciampea l Jurnal Inspirasi

Dugaan penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus bergulir. Pasalnya banyak agen e-Warong melakukan pendistribusian tidak sesuai pedoman umum (Pedum). Pada penyaluran November 2020 lalu.

Salah satunya di di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea. Oknum agen e-Warong Bank Mandiri diduga dengan sengaja mendistribusikan sembako yang tidak sesuai komoditas kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Resty, salah satu Keluarga Penerima Manfaat yang mencairkan bantuannya di agen e-Warong Lina membenarkan, bahwa dirinya disediakan paket sembako, diantaranya beras 10 Kg , 2 bungkus mie instan , dan 1/4 Kg gula putih.

” Iya betul saya menerima paket sembako. Selain beras, telur, kacang dan buah. Di Agen Lina saya terima juga mie instan dan gula putih,” ucap Resty kepada wartawan, Senin (7/12)

Di wilayah Desa Benteng ada 3 agen e-Warong, tapi di agen e-Warong Lina saja yang ada tambahan mie instan dan gula putih,” kata dia.

Terpisah saat dikonfirmasi, pemilik agen e-Warong Bank Mandiri Lina  mengaku tidak mengetahui aturan Pedoman Umum Program Sembako dan hanya diperintahkan salah satu pegawai Bank Mandiri pusat.  “Saya tidak tahu kalau untuk penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai tidak boleh menggunakan mie instan dan gula. Saya hanya disuruh oleh Pak Tria orang Bank Mandiri pusat tanpa kasih tahu aturannya seperti apa,” kilahnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor Mustakim mengatakan, berdasarkan pedoman umum (Pedum) program sembako 2020, bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di e-Warong, diantaranya pertama bahan pangan yang terdapat sumber karbohidrat, seperti beras, kedua bahan pangan sumber protein hewani, seperti telur, daging sapi, ayam dan ikan.

Ditambah jenis bahan pangan sumber protein nabati, seperti kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu, dan keempat bahan pangan sumber vitamin dan mineral, seperti sayur-mayur dan buah-buahan.

“Itu kan sudah jelas selain harus menjual bahan pangan sesuai dengan harga pasar, e-Warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan,” ujarnya.

Ia pun menegaskan dalam pedum tersebut, e-Warung yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program sembako oleh bank penyalur.

** Arip Ekon

Pengawas Layangkan Surat Teguran Kedua, Lingkung Gunung Pancawati tak Berizin

0

Caringin | Jurnal Inspirasi

Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun masih banyak pengusaha yang tidak taat aturan tersebut.

Seperti pengusaha Lingkung Gunung, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kendati pada tanggal 5 Desember 2020 akhir pekan lalu melakukan pembukaan atau launching, namun tempat usaha resort dan restauran yang ada di Kaki Gunung Gede Pangrango itu, diduga belum mengantongi perizinan. “Memang, pengusaha Lingkung Gunung belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Arief Budiman, pengawas Caringin pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan  wilayah Ciawi.

Menurut Arief, pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi Lingkung Gunung. Dari hasil peninjauan, pihak pengusaha belum memproses perizinan.

Sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Perda tentang IMB, lanjutnya, pihak UPT selaku kepanjangan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, harus memberikan surat teguran kepada pelaku usaha yang dinilai tidak taat aturan. “Surat peringatan kesatu dan kedua sudah kita berikan kepada pihak pemilik Lingkung Gunung,” papar Arief.

Untuk selanjutnya, Arief berjanji akan segera melayangkan surat teguran ketiga kepada pengusaha yang membangun di area lahan seluas kurang lebih 4 hektar, tapi hanya mengantongi Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT) saja.  “Surat teguran bisa dilayangkan kembali setelah tujuh hari,” ungkapnya.

Setelah melayangkan surat teguran ketiga, sambung Arief, nantinya semua berkas surat teguran akan dilimpahkan kepada DPKPP agar bisa ditindaklanjuti hingga ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Biar nanti dari dinas yang menindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara, Icha, perwakilan dari Lingkung Gunung membantah jika pihak pengusaha belum mengantongi perizinan.  Dari keterangan Icha, sebelum melakukan launching, terlebih dulu pihak pengusaha atau manajemen perusahaan, sudah memproses semua periznan seuai atur.

 “Mana mungkin berani buka kalau brlum memiliki izin. Makanya diresmikan juga Cafe dan Restoran Lingkung Gunung, lantaran segala permasalahan legalitas sudah selesai,” kilahnya usai kegiatan launching.

** Dede Suhendar

Anggota Dewan Prihatin BUMDes Kelola Galian C Ilegal

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Desa Kadumanggu menjadi sorotan. Pasalnya BUMDes diduga terlibat dalam galian C Ilegal di daerah Babakan Madang. Keprihatinan tersebut turut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Bogor di Komisi 3 dari Fraksi PDIP Ferry Roveo Chechanova. Menurutnya galian C yang tidak berizin dan disinyalir dikelola oleh BUMDes menyalahi aturan,

“Jika saat ini masih beroperasi berarti membandel hendaknya Kasatpol PP Kabupaten Bogor harus menindak tegas dan menutupnya secara permanen sampai ada izin resmi yang dimiliki,” kata Vio, sapaan akrabnya, Senin (7/12).

Menurutnya, galian  C yang sudah beroperasi harus ada teguran terhadap perusahaan yang menggali atau pengembang yang akan memanfaatkan lahan tersebut nantinya, dan dipastikan perusahaan penggali dan pengembang tersebut belum mengurus izinnya. Jika ada pembangkangan dari BUMDes selaku pengelola Galian C Ilegal tersebut maka Pemerintah Kecamatan harus memberikan teguran kepada Kepala Desa Kadumanggu.

“Kades itu sebagai pembina BUMDes harus memberikan contoh yang baik buat pengusaha yang mau berinvestasi di wilayahnya bukan justru menjadi pelaku kegiatan illegal,” pungkas Vio yang geram karena kegiatan galian C Ilegal tersebut salah satu dapil dirinya.

Sebelumnya disebutkan, galian tersebut belum mengantongi izin atau ilegal dan sudah dilakukan sidak dan teguran oleh pihak Kecamatan dan Kanit Satpol PP Kecamatan Babakan Madang bahkan sempat dilakukan penutupan.

** Nay Nur’ain

IPW: Copot Kapolri!

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabaintelkam Komjen Rycko Amelza. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab meninggalnya 6 anggota FPI di Tol Cikampek, Senin (7/12) pagi. IPW menyoroti keenam anggota FPI yang tewas ditembak itu bukanlah anggota teroris.

“Kalau memang benar klaim polisi, polisi wajib melumpuhkannya terlebih dahulu karena polisi lebih terlatih dan polisi bukan algojo, tetapi pelindung masyarakat,” kata Presidium IPW, Neta S.Pane dalam siaran pernya.

Neta menilai polisi tidak boleh semena-mena membunuh satu pun warga negara. Polisi sebenarnya memiliki keahlian khusus untuk melumpuhkan pihak-pihak yang dianggapnya berbahaya, tanpa mengambil nyawanya. Oleh karena itu, Neta mendorong pemerintah untuk membuat Tim Pencari Fakta Independen mengenai kasus kematian 6 Pendukung Rizieq Shihab yang ditembak polisi.

“IPW mendesak segera dibentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkapkan, apa yang terjadi sebenarnya. Sebab antara versi Polri dan versi FPI sangat jauh berbeda penjelasannya,” kata Neta.

 Berdasarkan klaim Polri, kata Neta, anggota kepolisian ditembak Laskar Khusus FPI yang mengawal Rizieq. Neta menanyakan apakah benar Laskar FPI itu membawa senjata dan menembak polisi.

“Agar kasus ini terang benderang anggota Polri yang terlibat perlu diamankan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan. Sebab menurut Siaran Pers FPI, rombongan Rizieq lah yang lebih dulu diadang sekelompok orang yang berpakaian sipil, sehingga mereka menduga akan dirampok orang tak dikenal di jalan tol,” kata dia. Neta menjelaskan, berdasarkan pernyataan FPI, keenam anggotanya itu diculik bersama mobilnya di jalan tol.

** ass

Kaget, Lia Menangkan Undian Periode Kedua Makan Bakso “Sejuta” Pa’de Jangkung

0

Bogor, Jurnal Bogor

Lagi, Bakso Pa’de Jangkung mengundi kupon undian makan bakso berhadiah uang tunai satu juta rupiah periode kedua disiarkan langsung melalui akun instagram @baksopadejangkung yang dilakukan di Cabang Pakansari, Jalan Kolonel Eddie Yoso Martadipura, Pakansari No. 6, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (6/12/2020), kemarin.

Owner Bakso Pa’de Jangkung, Ria Rusty Yulita, mengatakan, pengundian kupon berhadiah satu juta rupiah itu biasa dilakukan di minggu pertama atau kedua pada awal bulan. “Ini periode kedua. Dan untuk periode ini kupon undiannya dimenangkan oleh Lia Rahmaniar dengan nomor telepon 08128843 sekian sekian sekian,” kata Rusty.

Pengundian tersebut, kata Rusty wanita berdarah Belanda ini, akan terus dilakukan hingga batas waktu yang sudah ditentukan di Kedai Bakso Pa’de Jangkung cabang Pakansari – Cibinong. “Ini akan terus kembali dilakukan (pengundian) pada bulan-bulan berikutnya,” ujar Rusty.

Sementara itu, Lia Rahmaniar pemenang undian warga Kandang Roda, Sukaraja, Kabupaten Bogor mengaku kaget saat dinyatakan sebagai pemenang kupon undian makan bakso yang berhadiah satu juta rupiah oleh pihak management Bakso Pa’de Jangkung.

“Iya saya tidak percaya pas dihubungi pihak Bakso Pa’de Jangkung kalau saya menang undian satu juta rupiah. Jujur, saya baru sekali makan bakso di sini (Bakso Pa’de Jangkung cabang Pakansari – Cibinong, red) dan langsung menang undian. Biasanya saya dan keluarga seringnya makan bakso Pa’de Jangkung yang ada di Jalan Sancang. Pokoknya saya seneng banget. Terima kasih ya Bakso Pa’de Jangkung,” tuturnya.

Handy Mehonk / Toni (mg)

HADITS HARI INI

0

07 Desember 2020
21 Rabi’ul Akhir 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ تَذَاكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ فِي السَّلَمِ فَقَالَ حَدَّثَنِي الْأَسْوَدُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

Telah menceritakan kepada kami Mu’allaa bin Asad, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid, telah menceritakan kepada kami Al A’masy berkata; Kami pernah saling menceritakan dihadapan Ibrahim tentang gadai dalam jual beli As Salam, maka dia berkata, telah menceritakan kepadaku Al Aswad dari Aisyah radliallahu ‘anha bahwa:

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi yang pembayaranya di masa yang akan datang (tempo), lalu Beliau menggadaikan baju besi Beliau sebagai jaminan.

HR Bukhari No. 2211.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

KNPI: Usut Tuntas Korupsi Bansos

0

Cibinong l Jurnal Inspirasi

Ditetapkannya Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) di lingkungan Kementerian Sosial sebagai tersangka  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Minggu (06/12), mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor yang meminta agar KPK mengusut tuntas korupsi dana bansos di Kementerian Sosial.

“Usut tuntas jangan hanya sampai di PPK saja karena korupsi bansos ini adalah jaringan besar. Kami meminta KPK periksa semua perusahaan penerima pengadaan bansos di Kemensos,” desak Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin.

Selain itu, dia meminta agar Dinas Sosial selaku kepanjangan tangan dari Kementerian Sosial di tingkat wilayah, agar melakukan peninjauan kembali terhadap Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.

“Dinsos harus mengajukan peninjauan kembali TKSK se Kabupaten Bogor khususnya Kecamatan Ciampea, Cibungbulang dan lainnya,” pinta Faqih sapaan akrabnya.

Menurut dia, peninjauan kembali terhadap penunjukkan TKSK ini sebagai upaya agar dalam proses penyaluran bansos kepada warga, tidak terjadi kesalahan ataupun penyelewangan anggaran.

“Hal ini demi terjadinya kondusifitas dalam penyaluran BPNT sesuai dengan aturan dan tidak terjadi pengambilan keuntungan oleh beberapa kepentingan,” tukasnya.

** Arip Ekon

Warganet Riuh Dikejutkan Dana Bantuan Sosial Masih Tetap Dikorupsi

0

Partai Wong Cilik Korupsi Bansos?

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Penangkapan Menteri Sosial, Juliari P Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhatian publik. Media sosial Twitter langsung memanas, bukan hanya Mensos yang menjadi trending topic pada Minggu (6/12) pagi. PDIP juga menjadi tag yang paling banyak dibicarakan. Bahkan salah satu warganet mencibir slogan wong cilik pada partai berlambang banteng ini.

“Selamat pagi bu Megawati. Kader anda mensos luar biasa biadabnya. Korupsi duit bansos loh. Ngaku partai wong cilik tp duit bansos dikorupsi,” cuit akun @UmarChelseaXXX.

“Satu persatu Mentri Jokowi Tertangkap krn Korupsi Dan satu persatu Kader nya PDIP tertangkap OTT Kini semua jadi terang benderang, bhw Penguasa yg Jargon nya Anti Korupsi, ternyata Paling Doyan Korupsi,” cuit salah satu warganet.

“Eh, si Mensos ini kalo ga salah wakil bendahara PDIP bukan? Bae2 aliran dana masuk juga ke partai…” cuit warganet lainnya. “PDIP lagi…PDIP lagi…. SADIS. masa pandemi gini sempet2nya korupsi. Btw Bud @budimandjatmiko, ini si @juliaribatubara wkt diangkat jadi mentri, sepengetahuan partai ga?” timpal warganet.

Juliari merupakan menteri dari PDI Perjuangan. Dalam dua pekan ini, KPK telah melakukan OTT terhadap tiga kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu. Dua kader PDIP sebelumnya adalah Bupati Banggai Laut Wenny Bukarno dan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto pun angkat bicara terkait penetapan status tersangka terhadap kadernya yang tersandung kasus dugaan korupsi  dana bansos Covid-19. Hasto menyatakan partainya mendukung sepenuhnya berbagai langkah pemberantasan korupsi termasuk dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT) yang secara simultan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

“Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” kata Hasto melalui keterangan tertulis, Minggu (6/12).

Atas beberapa kejadian OTT yang menimpa kadernya, Hasto menegaskan bahwa PDI Perjuangan secara terus-menerus mengingatkan para kadernya untuk selalu menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan, apalagi melakukan korupsi.  “Kami selalu tegaskan bahwa kekuasaan itu untuk rakyat. Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut,” jelasnya.

“Saya ikuti dulu prosesnya, mohon doanya temen-temen,” kata Juliari yang mengenakan rompi oranye dan didampingi sejumlah penyidik.

** ass

Duh, Mensos Korupsi Bansos

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bansos sembako yang ditujukan untuk keluarga miskin yang terdampak akibat wabah virus Corona (Covid-19). Politisi PDIP tersebut kini ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Ada lima orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mensos Juliari dan dua PPK Kemensos yaitu Matheus dan Adi. Mereka berperan sebagai penerima

Lalu ada Ardian dan Harry sebagai pemberi. Sejauh ini baru tiga orang yang ditangkap dan ditahan, yakni Matheus, Ardian dan Harry. KPK menduga Mensos Juliari menerima Rp17 miliar diduga berasal dari dua kali periode proyek pengadaan bansos. Saat OTT, tim KPK menyita uang tunai yang simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing yaknk sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 M), dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta).

Juliari adalah Mensos kedua setelah Idrus Marham, politisi Golkar di periode pertama pemerintahan Joko Widodo yang korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menerima suap Rp2,25 miliar dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Diawali adanya pengadaan Bansos penanganan COVID-19 (virus korona) berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode,” ucap Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu (6/12).

Pada periode pertama penerimaan bansos, diduga adanya penerimaan hadiah sebesar Rp12 miliar. Uang dibagikan secara tunai oleh Matheus ke Juliari lewat Adi dengan nominal Rp8,2 miliar.

Pembagian juga diketahui oleh orang kepercayaan Juliari, Shelvy N, dan Eko. Juliari diduga telah membelanjakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Lalu, pada periode kedua penyerahan bansos hal serupa terjdi. Dari Oktober hingga Desember 2020 KPK mencatat adanya pengumpulan fee sampai Rp8,8 miliar. Uang itu diduga akan kembali dibelanjakan oleh Juliari untuk kepentingan pribadinya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman mengingatkan pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang akan menghukum mati koruptor.  “KPK pernah ancam hukum mati koruptor Bansos, bagaimana nasib Mensos? Waktu beliau tegaskan itu di DPR, saya menganggapnya sebagai wekeup call untuk penyelenggara negara,” tulis Benny di akun Twitter @BennyHarmanID yang dikutip Minggu (6/12).

Anggota Komisi III DPR RI ini berharap, KPK tak berhenti melakukan pemeriksaan di Kemensos terkait Covid-19, namun masuk ke lembaga lain yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19. “Jangan sakiti rakyat. Kalau bisa masuk juga ke sektor lain terkait Covid. Rakyat monitor,” ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya terus menindak tegas para pelaku korupsi di tengah pandemi virus Corona. Ia bahkan menyatakan tidak akan segan-segan menuntut hukuman mati kepada pelaku yang mengorupsi anggaran Covid-19.

“Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya, dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana. Kami menegakkan hukum yaitu pidana mati,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu, 29 April 2020 lalu.

Jenderal polisi bintang tiga ini menuturkan, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diprioritaskan. Apalagi di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 sekarang ini. Karena itu, Firli menegaskan lembaganya akan berkomitmen memantau alokasi anggaran penanganan Covid-19 dan tak segan menuntut hukuman mati jika ada yang terbukti korupsi anggaran tersebut. “Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain, kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati,” ucap Firli.

Unsur-unsur, tutur Firli, diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada Pasal 2 Ayat 2 UU itu, lanjut Firli sangat memungkinkan penerapan pidana mati. Artinya kata Firli, terhadap tersangka Juliari dkk tidak akan berhenti hanya pada penerapan pasal-pasal suap-menyuap.

“Di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2, memang ada ancaman hukuman mati. Kita paham juga pandemi Covid ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam nasional. Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan,” tutur Firli.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemenso melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaa suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.

** ass

Pilkada Serentak 9 Desember Diikuti 270 Daerah

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Pilkada tersebut rencananya akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Bagi pemilih yang berstatus pasien positif Covid-19, mengutip Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72, dijamin masih bisa menggunakan hak pilihnya. Termasuk dalam hal ini, pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit,” bunyi Pasal 72 ayat 1.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan KPU berkomitmen untuk menjaga hak pilih pasien Covid-19 pada Pilkada 2020. Kendati demikian, pihaknya tidak akan memaksakan pasien Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya apabila pasien tersebut tidak berada dalam kondisi kritis. “Tentu kami tidak bisa memaksa. Tetapi upaya KPU adalah dengan sungguh-sungguh ya menjaga dan melindungi hak pilih,” ujarnya.

270 Daerah Gelar Pilkada 2020:

A. Pilgub (9 Provinsi)

Sumatera Barat
Jambi
Bengkulu
Kepulauan Riau
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah

B. Pilwalkot (37 kota)

Medan
Binjai
Sibolga
Tanjung Balai
Gunung Sitoli
Pematangsiantar
Solok
Bukittinggi
Dumai
Sungai Penuh
Metro
Bandar Lampung
Batam
Depok
Pekalongan
Semarang
Magelang
Surakarta
Blitar
Surabaya
Pasuruan
Cilegon
Tangerang Selatan
Denpasar
Mataram
Banjarbaru
Banjarmasin
Samarinda
Balikpapan
Bontang
Bitung
Manado
Tomohon
Palu
Makassar (Pilkada Ulang Tahun 2018)
Ternate
Tidore Kepulauan

C. Pilbup (224 Kabupaten)

Tapanuli Selatan
Serdang Bedagai
Toba Samosir
Labuhan Batu
Pakpak Bharat
Humbang Hasundutan
Asahan
Mandailing Natal
Samosir
Karo
Nias
Nias Selatan
Simalungun
Labuhanbatu Selatan
Labuhanbatu Utara
Nias Utara
Nias Barat
Solok
Agam
Pasaman
Lima Puluh Kota
Dharmasraya
Solok Selatan
Padang Pariaman
Sijunjung
Tanah Datar
Pesisir Selatan
Indragiri Hulu
Bengkalis
Kuatan Singingi
Siak
Rokan Hilir
Rokan Hulu
Pelalawan
Kepulauan Meranti
Tanjung Jabung Barat
Batanghari
Bungo
Tanjung Jabung Timur
Ogan Komering Hulu
OKU Selatan
Ogan Ilir
OKU Timur
Musi Rawas
Penukal Abab Lematang Ilir
Musirawas Utara
Seluma
Kaur
Rejang Lebong
Kepahiang
Lebong
Mukomuko
Bengkulu Selatan
Bengkulu Utara
Lampung Selatan
Way Kanan
Lampung Timur
Lampung Tengah
Pesawaran
Pesisir Barat
Bangka Tengah
Belitung Timur
Bangka Barat
Bangka Selatan
Lingga
Bintan
Karimun
Natuna
Kepulauan Anambas
Sukabumi
Kab Bandung
Indramayu
Cianjur
Tasikmalaya
Karawang
Pangandaran
Kab Pekalongan
Kab Semarang
Kebumen
RembangPurbalingga
Blora
Kendal
Sukoharjo
Wonosobo
Wonogiri
Purworejo
Sragen
Klaten
Pemalang
Grobogan
Demak
Sleman
Gunung Kidul
Bantul
Ngawi
Jember
Lamongan
Ponorogo
Kab Blitar
Situbondo
Kediri
Sumenep
Gresik
Kab Malang
Mojokerto
Pacitan
Trenggalek
Sidoarjo
Tuban
Banyuwangi
Kab Serang
Kab Pandeglang
Karang Asem
Badung
Tabanan
Bangli
Jembrana
Bima
Lombok Tengah
Dompu
umbawa Barat
Sumbawa
Lombok Utara
Sumba Barat
Manggarai Barat
Sumba Timur
Manggarai
Ngada
Belu
Timor Tengah Utara
Sabu Raijua
Malaka
Kapuas Hulu
Ketapang
Sekadau
Bengkayang
Melawi
Sintang
Sambas
Kotawaringin Timur
Banjar
Tanah Bumbu
Kab Kotabaru
Balangan
Hulu Sungai Tengah
Kutai Kartanegara
Paser
Berau
Kutai Timur
Kutai Barat
Mahakam Ulu
Bulungan
Nunukan
Malinau
Tana Tidung
Minahasa Utara
Minahasa Selatan
Bolmong Timur
Bolmong Selatan
Poso
Toli-Toli
Tojo Una-Una
Banggai
Sigi
Banggai Laut
Morowali Utara
Pangkajene Kepulauan
Barru
Gowa
Maros
Soppeng
Luwu Timur
Luwu Utara
Bulukumba
Tana Toraja
Kepulauan Selayar
Toraja Utara
Konawe Selatan
Muna
Wakatobi
Buton Utara
Konawe Utara
Konawe Kepulauan
Kolaka Timur
Bone Bolango
Gorontalo
Pohuwato
Mamuju
Majene
Mamuju Utara
Mamuju Tengah
Seram Bagian Timur
Kepulauan Aru
Maluku Barat Daya
Buru Selatan
Halmahera Utara
Halmahera Selatan
Halmahera Timur
Halmahera Barat
Kepulauan Sula
Pulau Taliabu
Boven Digoel
Merauke
Pegunungan Bintang
Asmat
Nabire
Warofen
Yahukimo
Keerom
Supiori
Membramo Raya
Yalimo
Manokwari
Fakfak
Sorong Selatan
Raja Ampat
Kaimana
Teluk Bintuni
Teluk Wondama
Pegunungan Arfak
Manokwari Selatan