28.8 C
Bogor
Friday, May 3, 2024

Buy now

spot_img

Ngaku Tidak Tahu, Agen e-Warong di Desa Benteng Abaikan Aturan

Ciampea l Jurnal Inspirasi

Dugaan penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus bergulir. Pasalnya banyak agen e-Warong melakukan pendistribusian tidak sesuai pedoman umum (Pedum). Pada penyaluran November 2020 lalu.

Salah satunya di di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea. Oknum agen e-Warong Bank Mandiri diduga dengan sengaja mendistribusikan sembako yang tidak sesuai komoditas kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Resty, salah satu Keluarga Penerima Manfaat yang mencairkan bantuannya di agen e-Warong Lina membenarkan, bahwa dirinya disediakan paket sembako, diantaranya beras 10 Kg , 2 bungkus mie instan , dan 1/4 Kg gula putih.

” Iya betul saya menerima paket sembako. Selain beras, telur, kacang dan buah. Di Agen Lina saya terima juga mie instan dan gula putih,” ucap Resty kepada wartawan, Senin (7/12)

Di wilayah Desa Benteng ada 3 agen e-Warong, tapi di agen e-Warong Lina saja yang ada tambahan mie instan dan gula putih,” kata dia.

Terpisah saat dikonfirmasi, pemilik agen e-Warong Bank Mandiri Lina  mengaku tidak mengetahui aturan Pedoman Umum Program Sembako dan hanya diperintahkan salah satu pegawai Bank Mandiri pusat.  “Saya tidak tahu kalau untuk penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai tidak boleh menggunakan mie instan dan gula. Saya hanya disuruh oleh Pak Tria orang Bank Mandiri pusat tanpa kasih tahu aturannya seperti apa,” kilahnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor Mustakim mengatakan, berdasarkan pedoman umum (Pedum) program sembako 2020, bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di e-Warong, diantaranya pertama bahan pangan yang terdapat sumber karbohidrat, seperti beras, kedua bahan pangan sumber protein hewani, seperti telur, daging sapi, ayam dan ikan.

Ditambah jenis bahan pangan sumber protein nabati, seperti kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu, dan keempat bahan pangan sumber vitamin dan mineral, seperti sayur-mayur dan buah-buahan.

“Itu kan sudah jelas selain harus menjual bahan pangan sesuai dengan harga pasar, e-Warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan,” ujarnya.

Ia pun menegaskan dalam pedum tersebut, e-Warung yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program sembako oleh bank penyalur.

** Arip Ekon

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles