24.1 C
Bogor
Thursday, April 23, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1355

Pemkot Optimis Kawasan Suryakencana Dongkrak PAD

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Wali Kota Bogor, Bima Arya optimis penataan kawasan Suryakencana kedepan dampaknya akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan warga.Disamping itu, kawasan pecinan ini merupakan simbol keberagaman yang harus tetap dirawat.

Hal ini diungkapkannya saat memimpin rapat pembahasan penataan Suryakancana di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (25/1/2021).

“Kenapa Suryakencana? Karena nomor satu Suryakencana merupakan titik paling semrawut di Kota Bogor, mulai dari sampah, macet hingga PKL nya. jika Suryakencana bisa kita beresin, yang lain juga bisa. Puluhan tahun tidak ada sistem pembuangan sampah yang bagus, parkir semrawut, PKL berjualan di sembarang lokasi. Intinya sistem tidak berjalan,” kata Bima Arya didampingi Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah.

Untuk itu, jika kawasan Suryakencana rampung di tata, maka yang lain akan menjadikannya sebagai benchmark.

Alasan kedua menurut wali kota, Suryakencana merupakan ikon atau simbol keberagaman, ada dimensi kultural. Di Kota Bogor tidak ada yang memiliki karakter seperti Suryakencana. Dimana ada masjid, vihara dan gereja yang lokasinya saling berdekatan, sehingga pesan kuat keberagaman.

Selanjutnya yang ketiga, jika dalam keadaan normal, Suryakencana jika ditata akan menjadi the Best China Town di Indonesia. Dampaknya bagi kesejahteraan warga akan luar biasa, baik yang langsung maupun yang mengalir lewat pajak, seperti hotel, toko dan yang lainnya.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terasa dan dari situ akan dialokasikan untuk yang lain. Ini menjadi tugas kita bersama untuk menjelaskan hal tersebut kepada semua pihak terkait,” jelasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Bima Arya meminta agar konsep yang ada harus kuat. Selain itu, konsistensi dilapangan mengawal sekaligus merawat apa yang sudah di bangun.

Kepada aparatur wilayah dan perangkat daerah terkait, ia meminta perhatiannya, jalin komunikasi bersama warga untuk bersama-sama menjaga kawasan Suryakencana.

Kepada Satpol PP dirinya memerintahkan untuk dibentuk unit khusus yang bertugas patroli. Dinas Perhubungan (Dishub) diminta untuk menata parkir yang ada di Suryakencana, sehingga jika ada pelanggaran yang ada jangan dibiarkan. Demikian pula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menangani sampah.

“Jangan menunggu bantuan datang. Namun sistem yang ada harus dijalankan, sehingga orang bisa melihat Suryakencana itu rapih,” tegasnya.

Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah menyebutkan, anggaran PEN yang diperuntukkan bagi penataan kawasan Suryakencana sebesar Rp 31,9 Miliar, dengan rincian Rp 1,9 Miliar untuk pengawasan dan Rp 30 untuk konstruksi.

“Target dari PT SMI dan Kementerian Keuangan, berdasarkan target penggunaan bantuan Perbaikan Ekonomi Nasional (PEN), harus sudah mulai pelaksanaan konstruksi di bulan April 2021,” ucap Sekda.

** Fredy Kristianto

HADITS HARI INI

0

26 Januari 2021
13 Jumadil Akhir 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ قَتَادَةَ حَدَّثَنَا أَنَسٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أُهْدِيَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جُبَّةُ سُنْدُسٍ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ الْحَرِيرِ فَعَجِبَ النَّاسُ مِنْهَا فَقَالَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَمَنَادِيلُ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ فِي الْجَنَّةِ أَحْسَنُ مِنْ هَذَا وَقَالَ سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ إِنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Qatadah, telah menceritakan kepada kami Anas radliallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di hadiahi baju jubah terbuat dari sutera tipis dan sebelumnya Beliau telah melarang memakai sutera lalu orang-orang menjadi heran karenanya. Maka Beliau bersabda:

Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sungguh sapu tangan Sa’ad bin Ubadah di Surga lebih baik dari ini (baju jubah sutera).

Dan berkata, Sa’id dari Qatadah dari Anas; Bahwa Ukaidar Dumah yang menghadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

HR Bukhari No. 2423.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

PPKM tak Efektif Cegah Penyebaran Covid

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali disebut-sebut masih belum berdampak signifikan, sehingga pemerintah didesak berani mengambil kebijakan agar PPKM diberlakukan secara nasional untuk menahan laju penularan Covid-19 sekaligus merelaksasi tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit yang kondisinya kini nyaris kolaps.

Pandangan ini dikemukakan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang menyebutkan, jika sepekan ke depan angka kasus positif tak kunjung turun maka bisa dipastikan seluruh rumah sakit di Pulau Jawa dan Bali kolaps. Itu artinya tak bisa menerima pasien baru dan melayani dengan optimal.

Tapi pemerintah berkukuh memperpanjang PPKM karena harus menyeimbangkan antara kesehatan masyarakat dan perekonomian. Meski total kasus positif Covid-19 di Indonesia hampir menembus 1 juta. Lonjakan mulai terasa sejak Januari lalu, di mana penambahan kasus positif harian rata-rata di atas 10.000.

Sekjen Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Lia Gardenia Partakusuma, mengatakan saat ini rumah sakit di Pulau Jawa dan Bali dalam kondisi nyaris kolaps.

Itu ditandai dengan cukup banyaknya’kasus pasien Covid-19 dengan kondisi sakit sedang dan berat meninggal di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) lantaran tidak bisa dirawat dengan pelayanan yang optimal di kamar ICU.

Kondisi seperti ini, kata Lia, sudah berlangsung satu bulan belakangan. “Di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah itu sulit sekali, kita temui sejumlah rumah sakit sudah 100% hunian untuk ICU dan ruang isolasi. Kalau enggak ditambah belakangan ini, maka sudah penuh,” imbuh Lia dikutip dari BBC News Indonesia.

“Jadi cukup banyak pasien ditempatkan di IGD dengan fasilitas seadanya akhirnya sampai meninggal di IGD. Itu yang kasihan. Kita hanya bisa menampung sementara fasilitas yang dibutuhkan tak ada,” sambungnya.

“Itu membuat stres rumah sakit, kami tak bisa memberikan pelayanan terbaik.” Yang ia khawatirkan, jika angka kasus positif Covid-19 tidak kunjung turun dalam sepekan mendatang maka rumah sakit di Indonesia dipastikan kolaps. Itu artinya, rumah sakit tidak dapat menerima pasien baru dan memberikan pelayanan dengan semestinya.

Pasalnya okupansi atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di kota-kota besar sudah melampaui standar yakni antara 70%-80%. Sementara di daerah-daerah mencapai 90%-100%.

“Seperti di Tangerang Selatan itu sudah 100% okupansinya. Beberapa rumah sakit di Jawa Barat juga penuh, di Jawa Tengah juga penuh. Jadi kami terpaksa mengkonversi, yang tadinya buat pasien biasa jadinya untuk isolasi. Banyak rumah sakit yang melakukan itu.”

“Ini kan tidak sehat ya, kasihan pasien bukan Covid jadinya mereka dinomorduakan.”

Untuk mengakali kenaikan jumlah tempat tidur sejumlah rumah sakit, kata Lia, mendirikan tenda, memakai gedung Sekolah Calon Perwira TNI (Secapa), hingga menggunakan gerbong kereta api sebagai tempat tidur pasien Covid-19.

Sementara Pakar kesehatan masyarakat, Hermawan Saputra, mengatakan pemerintah harus berani mengambil kebijakan luar biasa untuk mengatasi persoalan di rumah sakit yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nasional.

Sebab berdasarkan pengamatannya, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama yang berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021 terbukti tidak efektif menekan penularan virus corona dan juga merelaksasi tingkat keterisian di rumah sakit.

PPKM masih memberi kelonggaran bagi masyarakat untuk berkumpul di ruang-ruang umum sehingga penularan masih terjadi. “PPKM ini kebijakan parsial karena hanya menekankan pada lokus tertentu yang menjadi prioritas. Tapi dalam suasana masif transmition seperti ini, tidak bisa lagi lakukan parsial atau PPKM untuk memutus mata rantai,” imbuh Hermawan.

“Andai PSBB dilakukan secara kompak akan potensial menahan dan memutus laju penularan Covid-19. Meski ada risiko ekonomi tapi sekarang Indonesia sudah 11 bulan menangani virus corona dan kerugian ekonomi sudah tidak terukur.”

Hal senada diutarakan Lia Gardenia Partakusuma. Menurutnya jika pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan tersebut harusnya makin memperketat aktivitas masyarakat, bukan sebaliknya. Semisal, melarang orang-orang makan di restoran atau kafe. “Kalau bisa kebijakan masker dipastikan dipatuhi, jadi di restoran enggak boleh makan di tempat. Semua kesempatan yang buka masker enggak boleh. Jadi jangan mencari celah kemungkinan orang bisa terpapar.”

Hermawan Saputra yang juga Dewan Pakar di Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) memprediksi jika kasus harian positif virus corona terus melonjak di atas angka 10.000 maka pemerintah harus menyediakan setidaknya 1.500 tempat tidur baru setiap hari. Jumlah itu setara dengan mendirikan lima Rumah Sakit Kelas C.

“Jadi bayangkan bagaimana menciptakan lima Rumah Sakit Kelas C perhari itu? Bukan pekerjaan yang mudah dan cepat sementara kenaikan penularan mencapai puluhan ribu kasus.”

“Kalau ada kasus baru dan tidak bisa tertangani, risikonya meningkatnya angka kematian.” Namun demikian ia menilai kondisi ‘gawat’ tersebut belum menunjukkan Indonesia memasuki puncak Covid-19.

“Kita belum melewati puncak kasus, masih di lembah menanjak dan kalau bicara gelombang, ini gelombang pertama. Garis pantai masih jauh dan mudah-mudahan tidak terhempas dan karam.”

Namun Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Raden Pardede, mengaku pemerintah sudah berada di jalan yang benar dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 8 Februari 2021 agar terjadi penurunan angka kasus positif.

Ia mengeklaim, hasil kebijakan PPKM, baru terlihat pekan mendatang. Sebab apa yang terjadi saat ini masih imbas dari liburan Natal dan Tahun Baru.

“Target kita akan membuat grafik mendatar atau penurunan tingkat infeksi supaya bisa mengatasi tingkat kematian, kesembuhan bisa dinaikkan dan juga fasilitas kesehatan mampu menangani kalau infeksi naik,” ujar Raden Pardede.

Namun demikian, pemerintah tak bisa bertindak jauh dari saat ini apalagi menerapkan PSBB nasional karena mempertimbangkan perekonomian masyarakat. “Kalau ditutup semuanya, kita harus menanggung semuanya. Artinya teman-teman kalangan bawah akan berat sekali, pedagang kaki lima akan dikemanakan itu semua? Kita coba seimbangkan antara kesehatan dan ekonomi.”

“Sekarang ini kita sedang injak rem, tapi enggak bisa matikan mesinnya. Kalau mati mesinnya jadi repot semua.”

Dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali, ada sedikit perubahan yakni jam buka mal dan restoran diperpanjang hingga pukul 8 malam dari yang sebelumnya pukul 7 malam.

Pelonggaran ini, kata Raden, karena permintaan dari kalangan pengusaha. “Kami diharapkan asosiasi pengusaha mal dan restoran, jadi di sini pemerintah di tengah-tengah. Asosiasi UMKM juga begitu.”

Hal lain yang diatur dalam PPKM yakni perkantoran menjalankan 75% kerja dari rumah, belajar secara daring, dan sektor industri 100% beroperasi. Kemudian dine-in atau makan di tempat di restoran maksimal 25%, kapasitas tempat ibadah maksimal sebanyak 50%, fasilitas umum ditutup, dan transportasi diatur pemerintah daerah.

** ass

JATAM Sebut Ada Kelalaian, Banjir Kalimantan Renggut 24 Warga

0

Samarinda | Jurnal Inspirasi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan merilis data dampak banjir, Selasa (25/1). Terpantau sebanyak tiga orang hilang dan 24 orang meninggal dunia. Banjir menggenangi 11 kabupaten/kota di Kalsel dengan jumlah korban 599.272 jiwa, terbanyak ada di Banjar.

Sementara untuk total korban pengungsi sebanyak 99.636 orang. Namun, 15.742 orang sudah kembali ke rumah masing-masing. Di sektor perikanan, terpantau kerugian mencapai Rp93 miliar. Sementara di kehutanan mencapai Rp1,4 milia lebih.

Selanjutnya fasilitas dan infastruktur yang rusak dan terendam yakni, sekolah sebanyak 628 bangunan, 609 tempat ibadah, 99.508 rumah, 76 jembatan dan 906.840 jalan raya. Sementara untuk korban meninggal ada 24 orang dan tiga orang hilang.

Sementara sebelumnya Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengatakan, bukan karena intensitas hujan, namun kelalaian pemerintah dalam menghentikan deforestasi dan suburnya tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit di tanah Borneo itu. Sebagai catatan, Kalimantan Selatan memiliki 553 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Non-CnC dan 236 IUP CnC. Oleh karena itu, menurut JATAM, masyarakat bisa menggugat pemerintah.

JATAM merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Semestinya sesuai dengan Pasal 71, pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penanggulangan bencana.

Meliputi kebijakan pembangunan yang bisa mengakibatkan bencana, kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana, kegiatan konservasi lingkungan, perencanaan penataan ruang, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemerintah juga semestinya berani mengevaluasi izin-izin tambang dan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan. Kemudian memberikan sanksi bagi korporasi sebagaimana amanah Pasal 79 dalan UU Kebencanaan; berupa pidana penjara dan denda hingga pencabutan izin usaha. “Pemerintah bisa digugat dan disanksi karena menyebabkan bencana lewat kebijakannya menerbitkan izin tambang,” ujar Koordinator JATAM Merah Johansyah, baru-baru ini.

Pendapat yang sama diutarakan Staf Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan M. Jefry Raharja. Warga yang merasa merugi akibat bencana banjir, menurut Jefri, selayaknya menggugat pemerintah.

Jefry mengimbuhkan, pemerintah sudah semestinya bertanggung jawab atas bencana ekologis ini, seperti “di hulu terkait perizinan industri ekstraktif dan di hilir soal disaster management sampai emergency response.” “Pemerintah layak digugat. Seperti halnya bencana ekologis soal kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan yang digugat masyarakat sipil,” ujar Jefry.

** ass

Ratusan Lapak PKL Pengadilan Dibongkar

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Sebanyak 140 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, dibongkar petugas gabungan Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan jajaran Kecamatan Bogor Tengah, Senin (25/1).

Camat Bogor Tengah, Abdul Wahid mengatakan bahwa pembongkaran PKL di sepanjang Jalan Pengadilan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam penataan kota, dan mengembalikan fungsi trotoar serta ruang terbuka hijau (RTH).

“PKL Jalan Pengadilan sudah puluhan tahun ‘menguasai’ trotoar, dan membuat lingkungan sekitar terkesan kumuh,” ujar Wahid kepada wartawan.

Wahid menyebut PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Pengadilan, bukanlah pedagang kecil. Sebab, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mayoritas dari mereka telah memiliki kendaraan roda empat. “Jadi bukan pedagang kecil, dan mereka juga berasal dari luar Kecamatan Bogor Tengah,” katanya.

Menurut Wahid, penertiban PKL tersebut merupakan rentetan dari pembongkaran PKL di Jalan Nyi Raja Permas dan kawasan Dewi Sartika.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Samson Purba mengatakan bahwa PKL di sepanjang Jalan Pengadilan, bukanlah PKL binaan. Sehingga, pemkot tidak menyiapkan lahan relokasi bagi mereka.

“Tidak ada lahan relokasi. Karena mereka bukan PKL binaan. Lagi pula, pemkot tak punya lahan kosong untuk merelokasi,” ungkap Samson.

Kendati demikian, kata Samson, pemkot tetap mendorong agar para PKL masuk ke dalam Blok A dan B Pasar Kebon Kembang. Pihaknya, sambung dia, akan memfasilitasi pedagang agar mendapat bantuan KUR untuk mencicil kios di pasar tersebut. “Untuk ketersediaan kios di kedua blok itu, sedang dikoordinasikan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Mediasi Intechange Batal

0

Dewan Sayangkan Langkah Pemkot

Bogor | Jurnal Inspirasi

Sidang mediasi hilangnya akses ke tanah warga akibat pembangunan interchange (bukaan) Tol Jagorawi Km 42,5 di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, dibatalkan oleh pemilik lahan. Alhasil, kasus tersebut pun terpaksa bergulir ke meja hijau.

“Kami membatalkan mediasi, dan kembali melanjutkan gugatan ke meja hijau,” ujar kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo kepada wartawan, Senin (25/1).

Menurut Dwi, pembatalan itu dilakukan lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selaku tergugat tidak menjalankan rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Salah satunya mengenai pengajuan proses perizinan penggunaan lahan milik PUPR, yang kini tengah dibangun sebagai akses menuju lahan warga oleh PT Gunung Swarna Abadi (GSA) selaku pengembang interchange.

“Rekomendasi itu saja tidak dijalankan. Hingga saat ini perizinan dari PUPR belum ada. Kami tak mau terjadi masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Sebab, kata Dwi, biar bagaimanapun setiap pembangunan yang dilakukan di atas lahan milik orang atau negara, mesti didukung oleh legal standing yang jelas.

“Dalam mediasi terakhir pada Senib (25/1) di PN Bogor, Kementerian PUPR jelas belum menerbitkan izin. Malah, kami (penggugat) ‘dipaksa’ untuk menandatangani akta van dadding (perjanjian damai) dengan alasan bahwa perizinan pemanfaatan lahan telah dituangkan pada akta tersebut,” jelasnya.

Dwi menegaskan, setiap perizinan harus didasari dengan dokumen yang kuat secara hukum, bukan sebatas lisan atau ucapan persetujuan saja. “Indonesia ini negara hukum, jadi setiap sesuatunya harus mengacu kepada aturan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengaku tak mempermasalahkan langkah yang diambil oleh penggugat mengenai kisruh interchange Jagorawi Km 42,5.

“Kita nggak masalah, intinya kita ingin membantu semua pihak sebagai fasilitator. Apapun yang ditempuh demi kebaikan kami ikuti prosedurnya. Pemkot sudah melaksanakan apa yang menjadi tugasnya,” tandasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) menyayangkan tak kunjung tuntasnya konflik interchange tersebut. Pasalnya, keberadaan bukaan tol itu akan meringankan beban lalu lintas di exit tol Baranangsiang.

“Bila niat Pemkot Bogor mengizinkan pembangunan interchange untuk meringankan beban lalu lintas di kawasan Baranangsiang. Seharusnya permasalahan itu dapat segera diselesaikan,” katanya.

Salah satunya, sambung ASB, dengan menjalankan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian PUPR. “Kalau memang niat menuntaskan. Kenapa rekomendasi itu dijalankan? Biar bagaimanapun, pemkot sudah terikat perjanjian kerjasama dengan PT GSA. Jadi dalam hal ini, pemerintah tidak boleh lepas tangan,” tukasnya.

** Fredy Kristianto

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang diberlakukan 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri di Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan bahwa Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Kebijakan ini kata Alma, merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor dari Instruksi Mendagri terkait pembatasan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut.

“Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mall diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni Menggunakan masker yang baik dan benar; Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer; Menjaga jarak minimal 1 meter; Menghindari kerumunan; dan Membatasi mobilitas dan interaksi.

Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen), kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait;

4. Melakukan pembatasan berupa :

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebanyak 25% (dua puluh lima persen), dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB) dengan penerapan protokol kesehatan;

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

6. Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

7. Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas COVID-19 Kota Bogor.

n Fredy Kristianto | *

Kasus Aktif Covid-19 Hampir 1.500

0

Ketersediaan Tempat Tidur Bagi Pasien Corona Masih Minus

Bogor | Jurnal Inspirasi

Kasus aktif Covid-19 di Kota Bogor hampir menyentuh 1.500 atau tepatnya 1.427 pada Senin (25/1). Pemerintah pun dibuat gelisah dengan situasi tersebut. Pasalnya, ketersediaan tempat tidur bagi pasien corona di rumah sakit (RS) se-Kota Hujan hanya 744.

Dedie A. Rachim

“Masih ada defisit 800 tempat tidur. Keberadaan RS Lapangan dan konversi 35 persen tempat tidur ruang rawat inap bagi pasien Covid-19 di seluruh RS dan keberadaan RS Lapangan pun tetap kurang,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim kepada Jurnal Bogor, Senin (25/1).

Bahkan, kata Dedie, saat ini kondisi RS Lapangan telah full diisi pasien. Dengan demikian, sambungnya, mau tak mau Pemkot Bogor wajib menambah ruang isolasi dan menaikan kapasitas RS.

“Memang tak semua RS. Sebab, pasien non covid harus ditangani juga. Jadi adanya RS Lapangan ini tidak menyelesaikan,” kata Dedie.

Selain itu, kekurangan tempat tidur pun berbanding lurus dengan tenaga kesehatan (nakes) dan dokter spesialis yang direkrut. “Makanya kami mengupayakan adanya tambahan ruang perawatan baik gejala ringan, sedang dan berat. ICU dan ICCU pun akan ditambah,” katanya.

Ia menuturkan, apabila melihat prediksi di akhir tahun 2021, dimana akan ada lonjakan menjadi 17 ribu kasus. Paling tidak, sambungnya, kapasitas tampung RS mesti di atas 1.000 tempat tidur. Atas dasar itu, saat ini pemkot tengah mempersiapkan hotel untuk dijadikan ruang rawat inap.

“Tapi kan tidak mudah mencari hotel maupun RS yang jendelanya bisa dibuka dan tak menggunakan ac sentral dan memakai ac split. Sebab dalam menangani covid tidak boleh begitu, virus bisa nyebar kemana-mana. Makanya harus pakai heva filter,” tuturnya.

Dedie menambahkan, apabila ruang rawat inap ditambah, tentunya mesti dibarengi dengan penambahan nakes. “Misalnya, bila di RS Lapangan ditambah 70 tempat tidur lagi. Harus ada 120 nakes yang direkrut, karena RS itu kan 24 jam, jadi mesti digunakan sistem shift,” bebernya.

Lebih lanjut, kata dia, saat ini di Kota Bogor terdapat 9.566 nakes yang terdaftar melalui sistem infoemasi sumber daya kesehatan. Namun, Dedie menilai bahwa jumlah itu masih kurang lantaran tak semuanya menangani pasien covid.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mengapresiasi Dinkes Kota Bogor dalam menggerakkan peran RS-RS swasta untuk bersama-sama bersinergi menyelesaikan permasalahan covid.

Akhmad Saeful Bakhri

Kata dia, DPRD Kota Bogor akan membantu upaya dinkes tersebut dengan menjalankan monitoring ke RS-RS swasta yang menerapkan kebijakan tersebut.

“Ini sebuah langkah nyata, tanpa banyak wacana dan seharusnya setiap OPD harus melakukan hal itu. Langkah strategis dalam upaya perang melawan Covid-19,” paparnya.

ASB menilai, bila efektifitas dan efisiensi langkah dan strategis yang dilakukan Dinkes Kota Bogor. Diantaranya dengan tak membebani anggaran pemerintah terlalu besar, tetapi menggerakkan swasta untuk berperan aktif

“Dinkes memegang fungsi menggerakkan peran, membina dan mengevaluasi peran layanan kesehatan di setiap RS swasta. Yang perlu diperhatikan adalah mekanisme penerimaan pasien Covid-19 yang harus jelas informasinya ke masyarakat. Apalagi dengan peran RS swasta di sini. Optimalisasi E-SIRS Covid sangat penting,” jelasnya.

Politisi PPP ini berharap, peran dinkes seperti ini tentunya jangan berhenti pada saat pandemi saja. Tetapi juga pada saat kondisi normal. Begitupun mengenai mekanisme penerimaan pasien BPJS pada rumah sakit swasta dioptimalkan.

“Nakes Kota Bogor bukan kategori ASN yang suka rebahan, yang seperti disampaikan pak wali beberapa waktu lalu. Juga sebagai pembuktian bahwa nakes di Kota Bogor sebagai ASN petarung yang handal,” imbuhnya.

** Fredy Kristianto

Warga Keluhkan Potongan Bantuan PKH

0

Sukamakmur | Jurnal Inspirasi

Belum reda persoalan pemotongan bantuan BPNT dam UMKM oleh beberapa oknum, kini warga desa Sukamakmur harus mengelus dada karena bantuan PKH yang mereka terima dari tahun 2012 sampai saat ini harus rela dipotong oleh oknum ketua kelompok yang seolah didukung oleh pendamping dan Sekdes sebagai Koordinator PKH tersebut.

Ketua RW 05 Otta mengatakan, banyak warga yang mengeluh perihal bantuan PKH yang diterimanya. Pasalnya, ATM mereka yang seharusnya mereka simpan sendiri malah disuruh dikumpulkan oleh ketua kelompok, dan mirisnya lagi saat mereka menerima uang tidak disertai dengan struk bukti pengambilan uangnya.

“Pernah saya tegur ketua kelompoknya agar ATM tersebut diserahkan kepada penerima KPM namun warga justru mendapat intimidasi dari ketua kelompok yang berinisia O,” kata Otta Ketua RW Kepada Jurnal Bogor, Senin (25/01).

Pengambilan uangnya dilakukan di rumah Sekdes Sukamakmur yang seharusnya sekdes mengarahkan agar warga sendiri yang mengambil dana PKH tersebut. Masalahnya, warga yang ingin mengambil sendiri justru diintimidasi dan ditakut-takuti jika bermasalah tidak akan dibantu urus. “Tak hanya struk yang hanya diberikan kepada KPM, tapi juga pemotongan 10% dilakukan oleh oknum ketua kelompok yang selanjutnya dikumpulkan kepada sekdes,” jelas Otta.

“Sebagai aparat RW saya ingin masyarakat saya khususnya, jangan dibodohi, ini pembodohan yang sudah dilakukan bertahun-tahun, saya miris melihat kondisi seperti ini dan seakan dibiarkan, baik oleh Sekdes sebagai Koordinator PKH, Pendamping, TKSK dan Ketua Kelompok yang seolah sudah terstruktur dan terorganisir.”

“Sudah pernah diforumkan, sebanyak 3 kali tapi sampai saat ini tidak ada tindakan bahkan kartu ATM-nya masih dikumpulkan oleh ketua kelompok dan uang diberikan tanpa struk sebagai bukti pengambilan,” pungkas Otta.

Ketua RT 02/05 Kampung Cikoneng Komar juga menyayangkan tidak transparannya yang dilakukan oleh ketua kelompok, pendamping dan Kordinator PKH kepada KPM. Dia menceritakan, pernah ada yang protes karena uang yang diterima tidak seperti biasanya setelah dilaporkan baru dikembalikan itupun dengan marah-marah.

“Kita hanya butuh transparan berikan kartu kepada KPM dan bukti pengambilan uang atau struk kepada KPM, jangan hanya diserahkan uangnya lalu dipotong, dan saat warga ingin mandiri untuk ngambil sendiri justru malah diintimidasi, ini sudah terjadi dari tahun 2012 sampai saat ini,” keluh Komar.

Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari Sekdes Sukamakmur selaku Kordinator PKH ataupun dari Kepala Desa.

** Nay Nur’ain

Kasus Taksi Online P21, Habib Bahar Disidang Lagi

0

Gunung Sindur | Jurnal Inspirasi

Kasus Habib Bahar bin Smith pada tahun 2018 kini mencuat lagi. Kasubdit 1 Keamanan Negara Polda Jabar telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejari Kota Bogor di Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Senin (25/1/2021). Pihak kepolisian menyatakan kasus tersebut telah P21, meskipun sang sopir taksi online dan Habib Bahar telah berdamai.

“Pada 29 Desember 2020 Kejaksaan Tinggi Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Jabar sudah dinyatakan lengkap,” kata Kasubdit 1 Kamneg Polda Jabar, AKBP Hendral Veno, kepada wartawan.

Pihak kepolisian mengatakan pada perkara ini merupakan delik murni. Sehingga penanganan perkara ini tetap lanjut sampai nanti hakim dipersidangan memutuskan. Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.

Hendral  mengatakan, bahwa pihaknya memberikan berkas ke Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, terkait tahapan lanjutan kasus penganiayaan kepada Kejari Kota Bogor. “Hari ini kita tahap 2 penyerahan kasus Bahar bin Smith pasal 170 dan 351 dihadapan Kejati dan Kejari. Berkas diberikan di aula Lapas Gunungsindur,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendral, menjelaskan bahwa berkas sudah dilimpahkan dan kasus tersebut akan naik ke persidangan. Dalam perkara itu pun masih ada tersangka DPO Wiro. “Jadi perkara itu sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, karena sudah P21, dan hari ini kita serahkan berkas perkara dan barang bukti ada celana, handphone, baju terkait dengan korban,” tandasnya.

Sementara  Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M Ichwan Tuankotta menegaskan bahwa perkara kasus penganiayaan terhadap pengemudi taksi online seharusnya dihentikan. Ichwan menjelaskan bahwa pihak korban telah mencabut laporannya dan pihak terlapor juga sudah meminta maaf atas perbuatannya. Dengan demikian, lanjut Ichwan perkara tersebut dinilai tidak perlu dilanjutkan.

“Berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara yang dianggap lengkap oleh pihak Kepolisian ke Kejaksaan hari ini terhadap client kami Al Habib Bahar bin Smith, kami tetap bersikap bahwa dengan ditandatanganinya akta perdamaian,” ujarnya.

“Pihak pelapor juga sudah mencabut laporannya di Polda Jawa Barat, dan pihak terlapor juga sudah memberikan kompensasi yang kita buat, itu menunjukkan korban sudah berdamai dengan pihak terlapor,” sambungnya.

Menyikapi persoalan ini, Ichwan menilai bahwa pihak terkait mengabaikan peraturan Kejaksaan. “Sehingga kami menganggap bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian, pihak kejaksaan tidak mendengarkan peraturan kejaksaan. Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, harusnya pihak Kejaksaan melihat ini,” tandasnya.

** Cepi Kurniawan