24.6 C
Bogor
Tuesday, April 14, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1305

HADITS HARI INI

0


25 Februari 2021
13 Rajab 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

Telah bercerita kepada kami Musaddad, telah bercerita kepada kami Mu’tamir berkata; Aku mendengar bapakku berkata; Aku mendengar Anas bin Malik radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdo’a sebagai berikut:

ALLAAHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL ‘AJZI WAL KASALI WAL JUBNI WAL HAROMI WA A’UUDZU BIKA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA A’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABIL QOBRI. (Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari sikap lemah, malas, pengecut dan kepikunan dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa qubur).

HR Bukhari No. 2611.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Perumda BPR Bank Kota Bogor Sabet Penghargaan BPR Award 2021

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Perumda BPR Bank Kota Bogor kembali menyabet penghargaan BPR Awards 2021 dengan predikat The Best 32 BPR Milik Pemda dari majalah Infobank berdasarkan riset Infobank.

Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Kota Bogor, Ibrahim mengatakan, penilaian kinerja Bank khususnya BPR ini dilakukan setiap tahun oleh riset Infobank.

“Dalam perjalanannya, Perumda BPR Bank Kota Bogor sudah 10 kali memperoleh penghargaan Infobank Award,” katanya, Rabu (24/2/2021).

Untuk kriteria penilaian BPR Milik Pemda 2021 kata Ibrahim, dikelompokan dalam 9 kategori berdasarkan aset. Perumda BPR Bank Kota Bogor masuk ke dalam kategori BPR beraset Rp. 100 Miliar s/d Rp. 250 Miliar.

Dalam kategori tersebut Perumda BPR Bank Kota Bogor menduduki peringkat ke 4 dari total 10 BPR Milik Pemda dan menduduki peringkat pertama se-Jawa Barat.

“Perolehan berturut-turut Penghargaan Infobank Award tersebut merupakan hasil kerja sama Pengurus dan Pegawai serta didukung oleh para Stakeholder (terutama kepercayaan nasabah),” jelasnya.

Dia mengatakan dengan penghargaan Infobank Award yang diperoleh Perumda BPR Bank Kota Bogor ini, tentunya menjadi pemicu pihaknya untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja yang lebih baik kedepannya.

“Dan ini tentunya menjadi BPR yang senantiasa terus membangun kepercayaan dari nasabah dengan memberikan pelayanan prima dan mampu berkiprah dalam meningkatkan perekonomian daerah untuk kemajuan Kota Bogor yang kita cintai,” kata Ibrahim.

Sementara mengenai penyerahan penghargaan akan dijadwalkan kemudian.

** Fredy Kristianto/rls

Siber Polri Kirim Peringatan

0

Pakar Pidana Kaitkan dengan Kasus Buzzer Tersangkut Hukum

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Polisi melakukan patroli siber dan kini mulai langsung memberikan peringatan virtual. Sejumlah akun media sosial yang mengungah konten yang berpotensi tindak pidana mulai dikirim peringatan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Upaya ini diklaim untuk mewujudkan Polri yang lebih humanis dengan mengedepankan pencegahan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian daripada melakukan penindakan.

“Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan,” kata Slamet, Rabu (24/2).

Slamet menjelaskan, langkah ini sejalan dengan surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Salah satu poin surat edaran itu terkait langkah damai di kasus UU ITE yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya restorative justice.

Restorative justice menurut Slamet juga telah terdapat dalam program Virtual Police. Artinya, penindakan itu bersifat ultimum remedium, atau upaya terakhir yang dilakukan kepolisian.

Slamet mengatakan, setiap harinya Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Jika ada akun media sosial yang mengungah konten yang berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui DM.

Tim patroli siber ini, lanjut Slamet, telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual ke terduga pelanggar UU ITE. Dengan demikian, peringatan virtual itu dilakukan berdasarkan pendapat ahli sehingga bukan pendapat subjektif penyidik kepolisian.

Selanjutnya tim patroli siber akan mengirim pesan berupa DM berupa peringatan. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoaks. Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoaks atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1×24 jam maka konten tersebut harus diturunkan.

Jika postingan di medsos yang diduga mengandung pelanggaran atau hoaks tersebut tidak diturunkan pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali. Jika peringatan kedua tetap tidak digubris, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

Menurut Slamet, penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir. Siber Polri akan mengedepankan langkah-langkah humanis ketimbang penindakan.

“Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama edukasi, kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual kita lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam,” ujar Slamet.

Adapun tindak pidana yang bisa dilakukan dengan cara restorative justice misalnya pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Ia menyebut pelaku yang terlibat di kasus tersebut bisa tidak ditahan, karena restorative justice mengedepankan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

“Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice, yang pertama pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Itu ada di UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311. Terhadap tindak pidana tersebut pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan itu tidak akan dilakukan penahanan mulai hari ini dan dapat diselesaikan dengan cara restorative justice,” ujarnya.

“Kenapa tidak bisa ditahan karena sudah dikeluarkan oleh Kapolri kepada seluruh jajaran apabila akan naik sidik harus dilakukan gelar secara virtual oleh Mabes Polri sehingga inilah upaya Pak Jokowi-Pak Kapolri membuat untuk lebih tenang bangsa ini. Tapi bukan berarti tidak dilakukan penahanan terus kita semena-mena artinya kita sama sama koreksi diri,” ujarnya.

Lebih lanjut Slamet juga mengatakan kepolisian tidak akan menindak seseorang yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Kritik tersebut harus disampaikan secara beradab, tetapi jika kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks, maka akan ditindak.

“Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik. Seseorang kalau dia mengkritik pada saat dia mengkritik kalau dia berbuat jahat di dalam lubuk hatinya yang paling dalam dia tahu kok kalau dia berbuat kejahatan, dia tahu kok bahwa kritik itu mengandung hoaks, mengandung ujaran kebencian yang menurutnya ditambah-tambah atau diedit sehingga kalau bicara kritik kepada pemerintah kita tidak akan sentuh,” ucapnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku dirinya mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Surat Edaran terkait panduan penanganan hukum menyangkut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SE itu salah satunya memberi panduan agar penegakan hukum kasus UU ITE mengedepankan aspek ‘restorative justice’ di mana tersangka yang telah meminta maaf tidak perlu dilakukan penahanan, jika pihak korban tidak ingin melanjutkan perkaranya. 
Pria yang akrab disapa Fickar ini kemudian mengaitkan peristiwa SE Kapolri dan wacana revisi UU ITE dengan aktivitas buzzer atau aktivis media sosial. “Saya mensinyalir ada dua buzzer yang terkena perkara UU ITE, yang salah satunya Abu Janda dan kemudian presiden mewacanakan perubahan UU ITE,” ujarnya.

Fickar mengaku tak bisa mengaitkan 100% bahwa munculnya SE dan semangat revisi UU ITE ini dengan aktivitas buzzer yang tersangkut kasus hukum. Tapi jika dilihat dari rentetan peristiwanya, dia mengaku tidak heran jika masyarakat kemudian menyangka bahwa wacana itu respons dari dua perkara tersebut, yang salah satunya perkara yang menjerat aktivis medsos, Permadi Arya alias Abu Janda yang belum ditahan.

Dia pun berharap SE Kapolri maupun wacana revisi UU ITE dapat merubah persepsi publik bahwa proses hukum bisa menyentuh aspek keadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. “Namun apapun alasannya UU ITE itu memang bermasalah pada beberapa ketentuannya,” papar Fickar.

Sedangkan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera memberikan beberapa catatan terkait SE Kapolri tentang Penerapan UU ITE. Dengan adanya surat itu, Mardani berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi. Lalu, ruang digital harus menjadi produktif, sehat dan beretika. “Publik harus terus mengawal. Poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar Polri dapat bertindak profesional dan adil. Lalu, dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada,” ujarnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (24/2).

Dia menilai surat itu tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Anggota Komisi II DPR itu menerangkan masih banyak masalah mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE itu. “Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru,” tuturnya.

Mardani menjelaskan pengawasan dan komitmen politik harus dijunjung tinggi dalam penerapannya. Selain itu, harus ada evaluasi berkala. Hal itu untuk meningkatkan kemampuan membedakan mana kritik dan ujaran kebencian.

Menurutnya, kuncinya ada pada level yang memutuskan apakah dijadikan perkara atau tidak. “Tidak bisa dipungkiri, kebebasan berpendapat merupakan salah satu faktor penyebab penurunan indeks demokrasi Indonesia. Ini kian diperparah karena ada kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial,” paparnya.

Dia mengutip hasil survei dari Indikator Politik Indonesia pada September 2020 yang menyatakan 69,6% responden sangat setuju dan agak setuju dengan pendapat bahwa masyarakat makin takut untuk menyampaikan pendapat.  “Segera revisi UU ITE merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

** ass

Lembaga Pendidikan Jangan Kangkangi Aturan

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) meminta setiap lembaga pendidikan tidak mengangkangi peraturan yang ada di Kota Hujan. Hal itu dikatakannya saat menyikapi polemik pembangunan aula SMP Kreativa, yang diduga dibangun sebelum mengantungi izin.

“Apapun itu tak boleh melampaui aturan. Prinsip bangun dulu, urus izin belakangan itu jangan sampai diterapkan di dunia pendidikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/2).

Menurut ASB, peran serta membantu mengembangkan pendidikan di Kota Bogor pun jangan dijadikan dalih pembiaran yang berujung menjadi pembenaran. Atas dasar itu, Satpol PP jangan tebang pilih dalam menindak. “Kami juga akan mengingatkan kepada yayasan pendidikan, jangan melanggar aturan,” katanya.

Lebih lanjut, pria yang duduk di Komisi IV ini mengaku kerap menerima laporan masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh sekolah swasta. Bahkan, kerap ada kasus penahanan ijazah. “Saya berharap, lembaga pendidikan lebih melahirkan upaya solutif dalam mencerdaskan anak bangsa bukan malah menjadi industri komersil baru ditengah pendemi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fachrudin meminta setiap sekolah harus mengantungi IMB sebelum membangun. “Jangan sampai niat baik menjadi buruk. Seperti orang mahir bawa mobil tapi belum mengantongi SIM, kan tetap saja salah,” paparnya.

Dalam kesempatan berbeda, Manajer Humas SMP Kreativa, Suci Apriani, mengaku bahwa pihaknya sudah mengantungi IMB untuk pembangunan aula. “Alhamdullilah IMB sudah terbit,” katanya.

Di tempat berbeda, Kabid Izin Pemanfaatan Ruang pada DPMPTSP Kota Bogor, Naufal Isnaeni mengaku pihaknya telah menerbitkan IMB aula tersebut. “Sudah keluar IMB-nya,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Covid di Bogor Tengah Melandai

0

Dari 118 RW, Zona Merah Tersisa 19 RW

Bogor | Jurnal Inspirasi

Dalam sepekan terakhir jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kecamatan Bogor Tengah menurun dari sebelumnya 79 orang, per hari ini Rabu (24/2) menurun 76 orang.

Dari keseluruhan yang terkonfirmasi positif, beberapa pasien mendapatkan perawatan di beberapa rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 sebanyak 26 orang. Sedangkan 8 orang diantaranya mendapatkan perawatan di pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, untuk 42 orang lainnya melakukan isolasi mandiri (Isoman).

“Alhamdulillah trennya menurun dalam seminggu terakhir ini,” ujar Camat Bogor Tengah Abdul Wahid kepada wartawan, Rabu (24/2).

Terlihat dari data yang ada jumlah terkonfirmasi positif dari klasisfikasi lokasi RW yang masuk zona merah/orange tinggal tersisa 19 RW se Kecamatan Bogor Tengah.

Sedangkan untuk Zona Hijau sebanyak 68 RW, Zona Kuning sebanyak 31 RW. Penurunan RW zona merah ini, sambung Wahid, berdampak dari adanya kebijakan ganjil genap di Kota Bogor. Khususnya di wilayah Bogor Tengah yang sangat berpotensi adanya penurunan covid.

“Tingkat kerumunan dan penumpukan masa semakin berkurang. Peran aktif aparat wilayah serta RW siaga covid terus melakukan penyuluhan di RW masing-masing,” terang Wahid.

Mantan Camat Bogor Timur tersebut berharap masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan dan meningkatkan protokol kesehatan 5 M.

“Aparatur di wilayah Bogor Tengah selalu mengingatkan kepada pengurus RT RW untuk selalu sosialisasi Covid19. Diupayakan juga masyarakat membatasi aktifitas keluar rumah dan tidak melakukan aktifitas yang menimbulkan kerumunan atau kegiatan sia-sia,” harap Wahid.

Terpisah, Sekretaris Kecamatan Bogor Tengah Irman Khaerudin juga mengimbau cuaca ekstrim yang masih bisa terus terjadi diantaranya angin kencang dan hujan dengan intensitas tinggi.

“Namun sesuai monitoring kami sebulan terakhir, titik banjir di wilayah Bogor Tengah sudah hilang,” papar Irman.

Ia melanjutkan, bencana tanah longsor pun hanya terjadi pada satu titik yaitu di wilayah Ciwaringin. Namun demikian, ia tetap mengimbau kepada masyarakat serta jajaran kelurahan serta RT RW untuk terus mewaspadai adanya bencana alam.

“Para lurah agar bisa memetakan titik rawan bencana di masing-masing kelurahan. Para aparar di kelurahan diharapkan dapat mengiatkan masyarakat dan mengajak untuk melakukan aksi bersih-bersih,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Proyek RS Graha Medika Divonis 8 Tahun Penjara

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor akhirnya menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan surat atas perizinan pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor, Fikri Salim dan Rina Yuliana dalam berkas penuntutan terpisah.

Putusan itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa masing-masing selama delapan tahun penjara.

Sidang putusan yang diawali Rina dan selanjutnya Fikri ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara dengan Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian pada Rabu (24/2).

Sidang pembacaan putusan dihadiri langsung JPU dan penasehat hukum terdakwa. Sedangkan Fikri dan Rina mengikuti sidang melalui video jarak jauh dari Lapas Gunung Sindur.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penggunaan surat palsu atau yang dipalsu dan penggelapan dilakukan oleh orang menguasai barang itu karena mendapat upah uang berapa kali.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rina Yuliana, oleh karena itu dengan penjara selama 8 tahun,” kata Ketua Majlis Hakim.

Dalam kasus yang sama dengan laporan terpisah Ketua Majlis Hakim juga menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Fikri Salim.

Pada pertimbangan yang dibacakan majlis hakim, bahwa kasus ini terjadi pada 2015 sampai dengan 2019. Diawali, Fikri menjalin kerjasama dengan Rina melalui almarhum Slamet Isnanto untuk pengurusan perizinan rumah sakit.

Di proyek itu, Fikri ditunjuk sebagai pelaksana dengan rencana pembangunan 7 lantai dan 2 basement. Rumah sakit tersebut dibangun PT. Muhammad Medika Abadi yang merupakan anak perusahaan PT. Jakarta Medika.

Dalam hal pengajuan permohonan perizinan ke DPMPTSP, Rina menggunakan surat kuasa yang diterima dari almarhum Slamet termasuk berkas-berkas yang dibutuhkan lainnya. Surat kuasa itu ditandatangani Dr. Lucky Azizah.

Namun berdasarkan hasil lab yang dibacakan JPU dalam persidangan, disimpulkan tanda tangan surat kuasa termasuk dalam beberapa lampir berkas lain merupakan tanda tangan karangan atau berbeda dengan aslinya.

Dr. Lucky Azizah dalam keterangannya meminta pengurusan perizinan dilakukan secara resmi melalui DPMPTSP, dengan kata lain tanpa perantara. Fikri mengajukan pembiayaan ke perusahaan induk dengan cara penggantian uang melalui kuitansi.

Terkait pembiayaan, PT. Jakarta Media telah mengeluarkan uang Rp1,1 miliar. Sementara biaya resmi retribusi IMB dengan 4 lantai 2 basement Rp368 juta. Dalam kesaksiannya, Rina menyebutkan ada pengurusan IMB perluasan dengan penambahan 2 lantai atas permintaan Fikri dengan biaya Rp20 juta.

Dalam kasus ini, Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika mengalami kerugian Rp715 juta. Namun hingga waktu yang ditentukan pada 2019, rumah sakit tersebut belum beroperasi lantaran belum mengantongi surat laik fungsi (SLF).

Selain rumah sakit, surat kuasa tersebut juga dimanfaatkan Rina atas persetujuan Fikri untuk pengurusan perizinan pembangunan hotel Family yang lokasinya dekat dengan rumah sakit.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Fikri Salim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsu, dan penggelapan yang dilakukan oleh orang itu karena dapat upah uang beberapa kali sebagai mana dalam dakwaan ke satu, subsidar dan ke satu primer. menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama delapan tahun,” jelas Ketua Majlis Hakim.

Atas putusan ini, Rina mengatakan akan berpikir dulu terhadap putusan majelis hakim. Keputusan yang sama diungkapkan Fikri Salim dalam menyikapi vonis majlis hakim terhadap dirinya.

** Fredy Kristianto

Angka Kematian Tinggi, Dewan Soroti Surveilance Puskesmas

0

Endah Minta Pemkot Hilangkan Isolasi Mandiri

Bogor | Jurnal Inspirasi

Tingginya angka kematian akibat Covid-19 di Kota Bogor pada pekan lalu hingga Selasa (23/2), mendapat sorotan tajam dari Anggota Pansus III Penanganan dan Pencegahan Covid-19 DPRD, Endah Purwanti.

Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan pengecekan by name by address terhadap mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebab, kata Endah, salah satu faktor utama penyebab kematian karena corona adalah penyakit penyerta atau komorbid.

“Kemudian mesti dilihat juga sejauh mana efektifitas surveilance di puskesmas. Untuk mengetahui apakah pasien covid dirujuk dalam kondisi darurat atau tidak,” ujar Endah kepada wartawan, Rabu (24/2).

Sebab, kata dia, terkadang penyebab kematian akibat covid adalah adanya keterlambatan rumah sakit (rs) dalam hal penaganan. “Misalnya ketika ada pasien datang ke rs non rujukan covid, harusnya segera dirujuk ke rs rujukan. Tapi karena lambat akhirnya meninggal dunia,” ungkap politisi PKS itu.

Bahkan, kata dia, ada salah satu kasus yang terjadi, pasien baru dirujuk ke rs rujukan covid dalam kondisi darurat, sehingga meninggal dunia. “Harusnya saat pasien tidak dalam kondisi baik, mesti segera dirujuk,” ungkapnya.

Selain itu, kata Endah, untuk meminimalisir kematian akibat Covid-19, seharusnya pemkot mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat untuk meniadakan isolasi mandiri khusus Orang Tanpa Gejala (OTG). “Tujuannya supaya tidak unfall saat masuk rs,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, fungsi pengawasan pada puskesmas pun mesti diperketat. Misalnya, ketika ada notifikasi yang masuk soal adanya kasus positif, petugas mesti melakukan engecekan kondisi, dan merujuk pasien.

“Tingginya angka kematian pada pekan lalu juga mesti dilihat apa ada keterlambatan merujuk kareba surveilance nggak jalan atau karena pelayanan rs terlambat, atau ada komorbid,” katanya.

Hal itulah, kata Endah, yang menjadi alasan pansus menerbitkan rekomendasi kepada pemkot, agar penanganan corona bukan hanya melalui sisi medis, tetapi psikologis dan spiritual.

“Sebab orang yang sakit karena covid juga diserang mentalnya. Itu membuat mereka semakin drop dan unfall. Itu mesti diperhatikan pemkot,” tandasnya.

Jumlah kasus positif covid 19 di Kota Bogor terus alami penurunan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor pada 23 Februari, jumlah positif Covid 19 di Kota Bogor mengalami penurunan menjadi 74 orang, dari sebelumnya, yakni 82 kasus.

Namun angka mencengangkan terjadi dalam kasus meninggal. Dalam sepekan sebwlumnya terlaporkan 11 orang dan akumulatif tercatat 190 kasus. Bahkan, hingga Selasa (23/2) terdapat tambahan dua orang sehingga menjadi 195

 Berdasarkan laporan harian pada Selasa (22/2) terjadi penambahan 3 kasus pasien positif meninggal dunia. Sementara pada Selasa (23/2) terjadi penambahan dua orang meninggal. Sedangkan, dalam pekan kemarin, terlaporkan 8 kasus meninggal.

Kemudian, berdasarkan laporan data harian, Satgas Covid-19 Kota Bogor, Sabtu (20/2) juga terjadi penambahan 3 pasien positif meninggal. Sehari sebelumnya, Jumat (19/2) ada penambahan 4 kasus, dan Kamis (18/2) satu kasus.

Sementara pada Rabu (24/2), jumlah terkonfirmasi positif naik menjadi 78 orang. Namun, tidak ada tambahan untuk pasien meninggal. Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19, Sri Nowo Retno dalam keterangannya menuturkan, dengan peningkatan pasien positif meninggal.

 “Pasien meninggal disebabkan pasien mempunyai riwayat penyakit penyerta yang menahun. Sehingga dalam perjalanan penyembuhan Covid, pasien meninggal,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Jadi Prioritas, Proyek Masjid Agung Belum Ditenderkan

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menganggarkan Rp32 miliar untuk melanjutkan proyek Masjid Agung pada tahun ini. Dengan demikian, diharapkan pekerjaan akan pungkas 40 persen dari Detail Engineering Design (DED).

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, pada 2021 ini terdapat beberapa kegiatan strategis pembangunan infrastruktur di Kota Bogor seperti, penataan kawasan Suryakencana yang bersumber dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah pusat.

Menurut dia, Pemkot Bogor merencanakan pembuatan DED perbaikan dan pelapisan ulang jalan di enam jalan protokol, sehingga pada 2022 takkan adalagi tambal sulam. “Jadi sekarang mempersiapkan teknis untuk 2022. Enam jalan protokol semuanya itu di kelupas dulu jalannya, aspalnya di lapis ulang dengan aspal dengan kualitas yang tinggi,” ujar Dedie kepada wartawan, Rabu (24/2).

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Henny Nurliani menyatakan bahwa hingga kini pengajuan tender pekerjaan revitalisasi Masjid Agung belum masuk.

Sebab, kata dia, berkas masih berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pengguna anggaran. “Dinas PUPR belun mengajukan untuk tender pekerjaan fisik Pembangunan Mesjid Agung,” ucapnya.

Namun, sambung dia, saat ini PBJ tengah melelangkan konsultan Pengawasan Pembangunan Masjid Agung Lanjutan dengan pagu anggaran Rp1,4 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp837 juta.

“Sekarang masih tahapan Masa Sanggah Prakualifikasi dan ditarget selesai tender pada April mendatang,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Dishub Rekayasa Jalur Angkot

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bila angkutan kota (angkot) yang melintasi Jalan Paledang dan Pahlawan tetap akan beroperasi seperti biasa. Kendati, dua ruas jalan itu ditutup hingga enam bulan ke depan akibat pembangunan rel ganda.

Kepala Dishub, Eko Prabowo mengatakan, walaupun ada penutupan dan rekayasa lalu lintas dengan jembatan darurat atau jalur di samping jalan utama yang akan dibangun, angkot yang melintas pada dua jalan itu tetap beroperasi seperti biasa.

“Ya misalnya angkot 02 dan 14 jurusan Sukasari-Bubulak, atau angkot yang biasa melintasi Jalan Pahlawan-Empang, tetap bisa melintas seperti biasa. Begitu pula di Jalan Paledang, angkot yang biasa lewat pun tetap boleh melintas di jembatan darurat,” ujar Eko kepada wartawan, Rabu (24/2).

Eko menambahkan, rekayasan lalu lintas terhadap operasional angkot bisa saja terjadi, apabila terjadi kepadatan pada dua ruas jalan tersebut.

“Jadi insindetil saja di lapangan. Kita lihat volume lalu lintasnya. Kalau padat banget, ya akan ada rekayasa lalin. Dengan tujuan untuk memecah krodit dan arus lalu lintas,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Unhan Gelar Seminar Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi dalam Perspektif Keamananan

0

Bogor l Jurnal Inspirasi

Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menggelar seminar umum dengan tema “Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi (Banjir dan Longsor) pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional” melalui daring Zoom Meeting, Rabu (24/02).

Seminar ini dibuka dengan opening remarks dari Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Dr. Amarulla Octavian, S.T., M.Sc., DESD., CIQnR, CIQaR., IPU. Webinar menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Ir. Dody Ruswandi, MSCE Deputi Penanganan Darurat BNPB, DR. Nelly Florida Riama, S.SI., M.SI Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan BMKG, Dr. Armi Susandi, MT Dosen Prodi Meteorologi Institut Teknologi Bandung yang juga sebagai Kapuslitbang BIN dan PROF DR. Edvin Aldrian, B.ENG., M.SC Pakar Meteorologi dan Klimatologi  BPPT serta moderator webinar Letkol Sus Adi Subiyanto,

Rektor Unhan RI menjelaskan pentingnya upaya penanggulangan bencana alam yang tidak pernah berhenti, serta pentingnya manajemen penanganan bencana yang cepat dan tepat, terlebih pada situasi pandemi Covid-19 yang terjadi dewasa ini.

Hal tersebut membuat permasalahan dalam penanganan bencana semakin  sulit dan kompleks. kegagalan dalam mengelola bencana  akan sangat berdampak pada berbagai aspek kehidupan dan penghidupan manusia, salah satunya aspek keamanan nasional. Sehingga melalui seminar diharapkan akan memberikan  pemahaman kepada seluruh peserta webinar, terkait penanggulangan bencana hidrometeorologi (banjir dan longsor) pada masa pandemi Covid-19  dalam perspektif keamanan nasional

Narasumber dari BNPB menerangkan mengenai problema dan tantangan penanggulangan bencana (banjir dan longsor)  di masa pandemi Covid-19 guna mendukung keamanan nasional. Selain itu narasumber dair BMKG  perubahan iklim dan potensi bencana hidrometeorologi di tahun 2021. Kemudian narasumber dari BPPT menyampaikan informasi mengenai teknologi mitigasi bencana hidrometeorologi di Indonesia. Sedangkan  ITB menyampaikan informasi mengenai sistem informasi multi hazard dalam mewujudkan Indonesia tangguh bencana.

Banjir, cuaca ekstrem dan tanah longsor mencakup lebih dari 50% kejadian bencana alam selama tahun 2020. Jumlah bencana alam di indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir dan didominasi oleh bencana hidrometeorologi. Konsep penanggulangan bencana di era society 5.0 permasalahannya akan meliputi penyediaan informasi evakuasi, penyelamatan korban dan pengiriman suplai bantuan dengan pengiriman yang optimal.

Tantangan yang dihadapi penanggulangan bencana di tengah pandemi Covid-19 yaitu adanya klaster baru yaitu klaster Covid-19, keterbatasan fasilitas pelayanan kesehatan bagi korban bencana, ketersediaan APD bagi pengungsi dan relawan terbatas serta munculnya penyakit lain pasca bencana menjadi komorbid jika terinfeksi Covid-19.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab mendapatkan feedback berupa pertanyaan, saran dan masukan mengenai materi seminar yang disajikan oleh para narasumber dan berjalan dengan lancar. Acara ini melibatkan 270 partisipan yang dihadiri oleh beberapa pejabat eselon I, II dan III Unhan RI, para Dosen, Mahasiswa serta alumni Unhan RI dan beberapa peserta dari praktisi kebencanaan seperti BNPB, BMKG, MDMC Yogyakarta, BPBD Kabupaten Bogor, BPBD Kabupaten Pasaman, BPBD Provinsi Bali, BPBD Kabupaten Karangasem, BPBD Provinsi Sulawesi Utara dan BPBD Kabupaten/Kota lainnya.

Dengan dilaksanakannya seminar ini, diharapkan dapat berkontribusi bagi Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi (khususnya Bencana Banjir dan Longsor) yang sering  mendominasi kejadian bencana di Indonesia.

** Arip Ekon/Rilis BPBD Kabupateb Bogor