32.1 C
Bogor
Monday, April 13, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1297

PUPR Usulkan Perbaikan Jalan di Curugbitung dan Cisarua

0

Nanggung l Jurnal Inspirasi

Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Adriawan menanggapi  ruas Jalan Curugbitung Nirmala yang berbatasan dengan Sukabumi yang kondisinya sudah rusak sepanjang 2 kilometer, tepatnya di Kampung  Situhiang  hingga Kampung Cibeureum, Desa Curugbitung serta Jalan Lingkar Curugbitung Cihiris, Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung. Kondisi jalan ini dikeluhkan warga karena sudah rusak parah.

Dinas PUPR menyatakan tengah berupaya mengusulkan agar jalan yang berada di wilayah Kecamatan Nanggung tepatnya di wilayah Desa Curugbitung dengan Desa Cisarua bisa dibangun. “Sedang diusulkan anggaran untuk peningkatan  jalan di tahun 2021,” kata Kabid Jalan Jembatan Adriawan, saat dihubungi Jurnal Bogor, Selasa (2/3)

Dia mengakui di wilayah Bogor Barat ini cukup banyak insfrastruktur yang diusulkan. “Mudah mudahan di tahun ini jalan kedua wilayah Desa Curugbitung dengan Cisarua bisa realisasi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, jalan di wilayah Desa Curugbitung dengah Cisarua disebut-sebut sudah masuk list pengerjaan pada 2020 lalu, namun hingga kini jalan tersebut tak kunjung diperbaiki. Kepala Desa Curugbitung Engkos Kosasih bahkan menjelaskan pada 2020 lalu pihaknya menerima informasi dari Pemkab Bogor  yang telah diketahui publik untuk perbaikan jalan tersebut.

Bukan rahasia umum, kata dia, warga sudah mengetahui bahwa akan ada perbaikan jalan  tersebut pada  2020 lalu. “Karena data list untuk perbaikan sebelumnya sudah ada karena itu bukan jalan desa dan status milik jalan Kabupaten maka itu setiap tahunnya kami usulkan.  Hasil musrenbang 2019, seharusnya  tahun 2020 jalan itu  sudah harus diperbaiki, kenapa ini tidak?,”  ungkapnya.

** Arip Ekon

PT SUI Gantikan Tegar Kelola Parkir RSUD Ciawi

0

Ciawi | Jurnal Inspirasi

Pengelolaan lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi, dari PT Tegar selaku pengelola awal berpindah ke perusahaan PT Sentrypark Utama Indonesia (SUI) . Hal itu setelah, pihak manajemen rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melakukan beauty contest.

Humas RSUD Ciawi, Heri membenarkan adanya pengantian pengelolaan parkir RSUD Ciawi yang awalnya dikelola PT Tegar kepada perusahaan lain yang memenangkan beauty contest. “Pemenangnya sudah ada, yakni PT SUI,” akunya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Untuk pelaksanaan beauty contest, kata Heri, dilaksanakan pada awal Februari 2021 dengan jumlah pengusaha yang ikut mendaftar beauty contest sebanyak tiga perusahaan. “Nama-nama perusahaan yang ikut saya kurang hapal. Yang pasti, sekarang sudah ada perusahaan lain menggantikan PT Tegar,” ungkapnya.

Heri pun menyatakan, pihak manajemen RSUD Ciawi akan melakukan rapat terkait pelaksanaan PT SUI mengelola parkir mengantikan PT Tegar. “Masa kontrak PT Tegar sudah habis per Maret 2021. Dan digantikan PT SUI selaku pengelola parkir baru,” paparnya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan dari pihak PT Tegar selaku pengelola parkir sebelumya, belum bisa memberikan keterangan. Berdasarkan informasi, pelaksanaan beauty contest pengelolaan lahan parkir RSUD Ciawi itu, hanya diikuti tiga perusahaan dan PT Tegar sendiri tidak ikut saat beauty contest tersebut.

** Dede Suhendar

4 Unsur Disuntik Vaksin, Berharap Sebaran Covid Segera Mereda

0

Bojonggede | Jurnal Inspirasi

Sebanyak 130 orang dari 4 unsur yaitu Polsek, Koramil, KUA dan aparatur Kecamatan Bojonggede mendapat jatah vaksin. Mereka yang terdata dan lulus screening langsung divaksinasi oleh petugas Puskemas. Ada juga yang tidak lolos karena berbagai faktor seperti darah tinggi serta memiliki penyakit penyerta.

Camat Bojonggede Dace Hantomi mengatakan, Kecamatan Bojonggede melakukan vaksinasi yang dilakukan oleh tiga Puskesmas yaitu Bojonggede, Ragajaya, dan Kemuning. “Sebetulnya kurang,  mereka begitu antusias, tidak ada isu-isu negatif. Apalagi yang belum pernah terpapar itu senang karena ingin lebih aman,” kata Dace Hantomi kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Vaksinasi kata dia sebagai upaya preventif mencegah Covid 19 dan apalagi yang saat ini divaksin adalah  pelayanan masyarakat dan garda terdepan penanganan Covid-19. “Ini kan tindakan prevetif harapan ini bisa mencegah Covid, kebetulan kami pelayanan masyarakat dan garda terdepan penanganan covid 19,” kata Dace.

Kepala Puskesmas Bojonggede  James Tambunan mengatakan,  awalnya kegiatan vaksinasi ini akan dilakukan di Puskesmas, namun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan vaksinasi sepakat dilakukan di aula Kantor Kecamatan Bojonggede.

“Melihat cakupan sasaran kan terlalu banyak akhirnya saya dan Kepala Puskesmas Ragayajaya, dokter Indaah dan Kapus Kemuning  Pak Yusuf Jamil meminjam kecamatan untuk tempat lokasi vaksinasi melihat kecamatan tempat sentral kedua Puskesmas masih ada pelayanan kalau diadakan di Puskesmas bisa menambah keriwehan takut terjadi penularan,” beber James.

Ia pun mengatakan, untuk saat ini guru yang awalnya masuk daftar vaksinasi bersama TNI-Polri, KUA dan pegawai Kecamatan, namun karena guru belum terdaftar di Dinkes akhirnya tidak jadi divaksin untuk fase pertama ini. “Guru awalnya memang hari ini karena belum terdaftar akhirnya tidak jadi untuk hari ini,” kata James.

Sementara Wakapolsek Bojonggede AKP Elizon S Nainggolan mengatakan untuk anggota Polsek Bojonggede ada 20 yang dilakukan vaksinasi. “Tadi ada 2 orang yang gagal karena ada faktor lain darah tinggi dan alhamdulillah yang lain sudah divaksinasi, ” kata AKP Elizon.

Ia pun mengatakan, untuk efek samping yang dirasakan tidak terjadi apa-apa, ia pun mengimbau kepada masyarakat jangan takut divaksin. “Jangan dengar informasi hoax tentang vaksin kami berharap vaksinasi ini bisa mencegah Covid, apalagi TNI-Polri bagian garda terdepan untuk pencegahan Covid,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Ganti Biaya Pengobatan 100 Juta, Pelaku Penganiayaan Bebas Jeratan Hukum?

0

Caringin | Jurnal Inspirasi

Kasus penganiayaan terhadap Sudarjat, warga Kampung Tenggek RT 01/01, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor yang terjadi beberapa waktu lalu, kini kembali menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, tersiar kabar jika empat pelaku penganiayaan antara lain MS, AK, HL dan AD, yang sempat buron dan menyerahkan diri ke Mapolsek Caringin dan menjadi tahanan polsek setempat, kini sudah terbebas dari jeratan hukum.

Sontak saja kabar tersebut menuai reaksi dari sejumlah tokoh desa setempat. “Saya sebagai orang awam saja merasa bingung, kok pelaku yang nyaris menghilangkan nyawa orang lain, bisa dilepas begitu saja. Harusnya kan kasusnya diproses hingga ke persidangan dan berujung di balik terali besi,” ujar H Asep, salah satu tokoh warga Kampung Tenggek.

Bahkan lanjut Asep, dirinya sempat mendengar kabar jika keluarga pelaku memberikan uang senilai Rp 100 juta sebagai pengganti biaya perawatan korban. “Kalaupun ada penggantian biaya perawatan korban, itu nilainya sangat besar. Makanya saya bingung, kasusnya kan bukan kasus sepele, tapi lebih ke percobaan pembunuhan, masa selesai begitu saja sih,” lanjutnya.

Dirinya mengaku khawatir, jika kasus ini selesai dengan uang akan bebuntut stigma negatif di masyarakat luas. “Ya bukan tidak mungkin ini akan menjadi pertanyaan besar bagi banyak pihak. Para pelaku yang sudah jelas membahayakan keselamatan orang lain, nyaris menghilangkan nyawa orang lain, kok bisa dilepas begitu saja, hanya karena ada uang pengganti pengobatan,” cetusnya.

Sementara itu, salah satu praktisi hukum di Kabupaten Bogor yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, meski ada penggantian uang kepada pihak korban, proses hukum harus tetap berlanjut. “Ada atau tidak ada penggantian uang, semisal uang pengganti untuk biaya pengobatan korban, apapun alasannya kasus harus tetap berjalan. Terlebih kasus ini bukan delik aduan,” tegasnya.

Ia pun berharap, aparatur penegak hukum bisa bekerja secara profesional dalam menangani berbagai kasus hukum yang terjadi di masyarakat. “Jadi ini bukan lagi ranah private, tapi sudah berkaitan dengan kepentingan umum. Jika pun ada yang mau membuat laporan baru, walau bukan dari keluarga korban pun itu bisa melaporkan. Siapa saja bisa melaporkan,” tambahnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Caringin AKP Dede Kasmadi, enggan berkomentar terkait hal tersebut.

Sekedar informasi, Sudarjat dianiaya empat pelaku di kediamannya pada 9 Januari 2021. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka sayatan dibagian leher yang nyaris merenggut nyawanya.

Beruntung, tak lama setelah kejadian korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif hingga nyawanya pun terselamatkan.

** Deni

Optimalkan Layanan Perpustakaan Digital, Pustakawan PPMKP Siapkan Terobosan

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pustakawan Pusat Pelatihan Manajemen dan  Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Ciawi Bogor memiliki pekerjaan rumah yang segera dilakukan, yakni melakukan terobosan – terobosan guna mengoptimalkan layanan perpustakaan digital. Terobosan tersebut membuat infografis, membuat ulasan buku yang menarik, membuat video pendek dan lain – lain.

Demikian diutarakan Tuti Suzana Pustakawan PPMKP usai mengikuti kegiatan Temu Teknis Pengelola Perpustakaan secara  daring di Bogor beberapa hari lalu. “Outputnya teraplikasikannya perpustakaan digital seperti repositori dan inlislite1 di masing – masing  UK/UPT,“ ujarnya.

Tuti Suzana mengatakan kegiatan ini menekankan optimalisasi pengelolaan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)  pertanian. Hal tersebut kata Tuti sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal Kementan dalam rangka mewujudkan pertanian maju, mandiri dan modern serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan petani.

Mengutip arahan Sekjen Tuti menyampaikan IPTEK  pertanian sangat dibutuhkan   untuk  meningkatkan produksi, nilai tambah, daya saing produk pertanian di pasar nasional dan global yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Untuk itu Pustakawan akan mendorong perpustakaan PPMKP untuk terus menambah koleksinya dan agar dapat  memenuhi kebutuhan pemustaka.

Sementara itu Desi Rachmaniar menuturkan, dari kegiatan temu teknis diperoleh informasi bahwa saat ini pustaka pertanian sudah memiliki repository Kementan yang memuat informasi dan infografis dari 600 teknologi pertanian yang sudah dikeluarkan Balitbangtan. Sehingga mudah diakses oleh penyuluh dan petani.

Informasi lain adalah mengenai  Katalog Induk Perpustakaan Pertanian (KKIP), kebijakan sistem serah simpan karya cetak dan karya rekam di perpustakaan khusus dan perpustakaan pertanian, Penguatan jejaring perpustakaan pertanian dengan perpustakaan khusus Indonesia.  Untuk itu pustakawan dituntut untuk berinovasi lebih maju dengan perpustakaan digital yang dapat diakses dimana saja sehingga kebutuhan informasi khususnya bidang pertanian dapat terpenuhi dimana saja dan kapan saja.

Hal ini sejalan dengan harapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL),  yang menyampaikan ke depan, perpustakaan harus bisa terkoneksi dengan dunia internasional. “Mudah-mudahan selain dengan perpusnas (perpustakaan nasional), perpustakaan – perpustakaan Kementan bisa juga (tersambung) ke (perpustakaan) Leiden (University/Belanda),” kata SYL.

Berkaitan dengan sumber informasi pertanian digital Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP)  Dedi Nursyamsi  menaruh perhatian terhadap penguatan penyuluhan di daerah dan keberlanjutannya pada masa depan. 

Dedi menegaskan peran penyuluh sangat penting untuk meningkatkan kemampuan petani. Sebab petani merupakan eksekutor pembangunan pertanian yang bisa mengungkit produktivitas dan produksi, termasuk pendapatannya.

Untuk membantu informasi bagi penyuluh pertanian, BPPSDMP telah mempermudah penyuluh mendapatkan akses ilmu. Karena itu Ia meminta penyuluh harus melek teknologi, sehingga bisa menularkan ilmunya kepada petani.

** Desi R/Tuti S/Regi – PPMKP

HADITS HARI INI

0


02 Maret 2021
18 Rajab 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ الْقَعْقَاعِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تُقَاتِلُوا الْيَهُودَ حَتَّى يَقُولَ الْحَجَرُ وَرَاءَهُ الْيَهُودِيُّ يَا مُسْلِمُ هَذَا يَهُودِيٌّ وَرَائِي فَاقْتُلْهُ

Telah bercerita kepada kami Ishaq bin Ibrahim, telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Umarah bin Al Qa’qa’ dari Abu Zur’ah dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Tidak akan datang hari kiamat hingga kalian memerangi orang-orang Yahudi, hingga batu yang di baliknya bersembunyi seorang Yahudi akan berkata: “Wahai Muslim, ini ada Yahudi di belakangku, bunuhlah dia”.

HR Bukhari No. 2709.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

PKS Minta Perpres Miras Dibatalkan

0

Pengamat Sebut Kebijakan yang Sangat Buruk

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan kritik tajam atas Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri besar hingga skala perdagangan eceran sebagai daftar investasi positif (DPI). PKS menilai kebijakan ini menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

“Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah,” ungkap Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Senin (1/3).

Semestinya lanjut Jazuli, kita semua konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. “Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena madhorotnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini mengatakan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat. Dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi dimana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.

“Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama,” ujar Jazuli.

Lebih lanjut Ketua Fraksi PKS ini mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas, menyajikan data kepada pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat, tentang tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan miras.

“Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin Pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan,” pungkas Jazuli.

Sementara Pengamat Ekonomi dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), DR Anthony Budiawan, mengatakan, keputusan pemberian izin produksi miras secara terbuka yang diberikan pada tiga wilayah di kawasan timur Indonesia adalah kebijakan ekonomi yang buruk. Bahkan, dari segi finansial sebenarnya tak akan mendapat pemasukan dana bagi negara yang banyak.

”Orang-orang di NTT, Papua, dan Sulawesi Utara sudah banyak yang protes. Ini protes dari semua kelompok umat beragama. Untuk Papua, misalnya, banyak orang terpelajar di sana melihat kebijakan ini akan membuat orang Papua makin tersingkir, seperti orang Aborigin di Asutralia, yang sempat begitu bebas mengonsumsi alkohol,” kata Anthony, Senin (1/2).

Menurut Anthony, bila kebijakan produsi miras dibuka, sementara konsumsi miras tetap ditutup juga tak akan berati banyak. Investor tetap tidak akan masuk karena ada kebijakan yang saling bertolak belakang.

”Investor juga tak mau bila miras yang diproduksi itu beredar dan dikonsumsi secara gelap di tempat yang tertentu itu. Maka, mereka jelas enggan datang untuk menanamkan uangnya. Jadi, ini kebijakan yang sangat buruk karena memang paradoks,” ujarnya.

Selain pendapatan cukai miras akan tetap kecil, misalnya dibandingkan dengan cukai rokok, miras juga akan membuat masalah baru dalam berbagai persoalan sosial. Kejahatan dan kecelakaan pasti akan naik bila miras semakin dilonggarkan.

”Ketika masyarakat sudah kecanduan miras, nantinya polisi juga bingung mengatasi imbas lainnya. Ini berangkat dari pengalaman di Amerika ketika para polisi di Chichago pada 1930-an melakukan perang dalam mengatasi peredaran miras yang meluas. Mereka tembak-menembak dengan para mafia yang menguasai peredaran miras di sana. Korban pun berjatuhan,” katanya.

Dan, efek miras pun sudah terjadi dalam beberapa hari terakhir. Tiba-tiba di kawasan dekat wilayah Bandara Soekarno-Hatta ada kejadian memilukan ketika seorang polisi yang mabuk miras menembaki orang yang ada di sekitarnya hingga tewas. ”Ini kan menyedihkan. Yang tewas itu salah satunya adalah anggota tentara,” ujar Anthony menegaskan.

”Kalau dilihat dari angka pendapatan dari cukai atau pajak miras, ya segitu-gitu saja. Angkanya pendapatan dari cukai minuman alkohol cuma Rp 7,3 triliun pada 2019. Sedangkan, rokok cukainya mendapatkan dana hingga Rp 173 triliun,” ujarnya lagi.

Tragisnya, Anthony menambahkan, kalau memang pendapatan cukai minuman beralkohol mau ditingkatkan, ini artinya konsumsi minuman beralkohol juga harus ditingkatkan. Akhirnya, masyarakat Indonesia akan menjadi masyarakat pemabuk.

** ass

Tiktok Cash dan Snack Video Rugikan Masyarakat

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk waspada terhadap sejumlah aplikasi yang merugikan. Seperti halnya aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Satgas Waspada Investasi juga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia. 

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash  yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. 

Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal. Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). 

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 

28 entitas yang dihentikan:

• 14 Kegiatan Money Game;
• 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
• 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
• 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
• 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
• 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
• 2 Kegiatan lainnya.

** ass

Aplikasi e-Dumas Presisi Permudah Masyarakat Melapor

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kepolisian memastikan aplikasi Pengaduan Masyarakat (e-Dumas Presisi/Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memudahkan pembuatan laporan ke ke polisi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan aplikasi tersebut mampu memudahkan masyarakat dalam membuat laporan. Selain itu, warga juga bisa melakukan pelaporan kinerja anggota polisi.

“E-Dumas menjadi bagian tranparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” kata Rusdi, Senin (1/3). 

Menurutnya, aplikasi Dumas Presisi mampu menjadi alat penyalur yang efektif. Rusdi menjelaskan, warga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya melalui aplikasi itu. “Dan ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan,” ujar Rusdi. 

Rusdi mengungkap kepolisian masih terus menyosialisasikan aplikasi e-Dumas Presisi kepada masyarakat. Dia optimistis aplikasi itu akan diterima dengan baik oleh masyarakat. “Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,” ucap Rusdi.

Sebelumnya, aplikasi Dumas Presisi telah resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Listyo melaunching aplikasi Dumas Presisi untuk mewujudkan transparansi dan handling complain bagi masyarakat luas. Peluncuran aplikasi ini dilakukan saat kegiatan Rakerwas Itwasum Polri Tahun Anggaran 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2). 

** ass

Baru Dilantik, Bupati Semarang Dipanggil KPK

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang sekaligus Bupati Semarang yang baru saja dilantik, Ngesti Nugraha, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini untuk menelusuri aliran duit suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Ngesti Nugraha sendiri menyatakan siap memenuhi panggilan KPK.

Dia sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi atau dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-1 pada Kamis (25/2). Namun demikian, ia tidak bisa memenuhi panggilan itu dan meminta penjadwalan ulang.

“Kemarin saya mengajukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan itu. Hal itu karena bertepatan dengan acara pelantikan saya sebagai bupati terpilih bersama pak Basari sebagai Wakil Bupati Semarang terpilih,” jelas Ngesti. 

Ngesti menegaskan sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya akan memenuhi panggilan KPK itu. Namun, kapan penjadwalan ulangnya ia hingga kini belum mengetahui. “Pasti saya akan datang. Tapi, saya minta penjadwalan ulang,” tegasnya. 

Disinggung terkait pemeriksaan KPK itu, Ngesti enggan banyak berkomentar. Ia juga tidak mau beranda- andai dengan pemeriksaan tersebut. “Kan belum tahu bagaimana? Kita taat hukum saja dan akan selalu taat,” ujar Bupati Semarang.

 Panggilan dari KPK untuk Ngesti Nugraha tersebut terkait kasus pengadaan bansos Covid-19. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi itu.

Selain mantan Mensos Juliari P. Batubara, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sebagai tersangka.  

KPK juga menetapkan dua pihak swasta yang diduga memberikan suap sebagai tersangka yakni Ardian I.M. dan Harry Van Sidabukke. Sementara itu, Ngesti resmi dilantik sebagai Bupati Semarang oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Pelantikan tersebut berlangsung di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (26/2) lalu.

** ass