29.1 C
Bogor
Saturday, July 12, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1186

The Jungle Disegel dan Didenda Rp10 Juta

Bogor | Jurnal Inspirasi

The Jungle Waterpark disegel dan dijatuhi sanksi Rp10 juta oleh Tim Satgas Covid-19 lantaran dinilai telah melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, wahana permainan air itu dilarang buka hingga tiga hari ke depan.

“Satgas Covid-19 mengambil langkah untuk memberikan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp10 juta dan penyegelan,” ujar Ketua Tin Satgas Covid-19, Bima Arya kepada wartawan, Senin (15/2).

Menurut dia, penjatuhan sanksi berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 Kota Bogor. Lantaran ditemukan adanya penumpukan pengunjung di kolam ombak.

“Saya menanyakan langsung apakah video yang beredar itu benar, dijawab benar. Nah disitu ada pelanggaran prokes dimana terjadi penumpukan pengunjung di suatu wahana,” ungkapnya.

Sementara itu, General Manager (GM) The Jungle Waterpark, Firanto, meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas adanya insiden penumpukan pengunjung.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkot Bogor karena telah terjadi insiden kemarin,” paparnya.

Kata dia, The Jungle Waterpark sudah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Mengenai adanya video yang menunjukkan kerumunan di wahana air ombak, ia mengungkapkan kalau wahana tersebut memang hanya dibuka selama 10 menit, sehingga terjadi penumpukan pengunjung yang ingin bermain.

“Kami akan evaluasi karena hanya 1 kali diputar, karena kita liat untuk efisiensi ternyata malah terjadi penumpukan,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh pihak The Jungle Waterpark, dari kapasitas 8.000 pengunjung. Jumlah pengunjung yang datang ke The Jungle Waterpark ketika kejadian hanya 1.166.

** Fredy Kristianto

Pendekatan Sanksi Dalam Perpres Bansos Menuai Kritik

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 yang memuat ketentuan warga yang menolak divaksin tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos), mendapat kritik dari Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, Kurniasih Mufidayati.

Adanya aturan ini kata dia cukup disayangkan, karena sebelumnya pemerintah dan DPR sudah sepakat tak menggunakan pendekatan sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19.

Mufida mengingatkan kesepakatan itu dibuat saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pada 14 Januari 2021 lalu. Daat itu disepakati tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana untuk menerima vaksinasi Covid-19.

“Kami ingatkan pemerintah hasil rapat kerja komisi antara DPR dan pemerintah sesuai UUMD3 Pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini,” kata Mufida dalam keterangannya, Senin (15/2).

Aturan yang dikeluarkan Jokowi dianggap tidak layak karena jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi pemerintah merupakan hak-hak dasar warga negara yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah. Seharusnya kata dia, pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksin. Bukannya mengancam akan mengebiri hak-hak masyarakat.

“Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin,” kata Politikus PKS ini.

Hingga saat ini kata Mufida, sosialisasi vaksinasi belum menjamah seluruh lapisan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum paham bahkan belum mendapatkan informasi apa pun terkait program vaksin Covid-19 itu.

“Pemerintah seharusnya fokus pada sosialisasi dan evaluasi pengadaan serta pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan, dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kesadaran dalam melaksanakan program vaksin akan timbul dengan sendirinya. Masyarakat akan dengan ikhlas dan sukarela divaksin tanpa adanya ancaman-ancaman yang sebetulnya tidak perlu,” ujar Mufida.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan perpres baru yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19. Dalam perpres tersebut diatur mengenai keterkaitan penerima vaksin dengan bantuan sosial alias bansos.

Dikutip dari salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 di laman Setkab.go.id, berikut pasal 13A ayat 4  dan 5 yang mengaturnya: Dalam Pasal 13 A ayat (4) Perpres tersebut mengatur bahwa masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak mau divaksin maka akan mendapatkan sanksi berupa: a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau c. denda. 

** ass/viva

Ada Tersangka Baru di Kasus Bansos

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan masih terus mengusut kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan sejumlah pihak lainnya.

Menurut Firli, kasus tersebut akan terbuka luas kepada publik di muka persidangan nantinya. “KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kami tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan,” kata Firli, Senin (15/2).

Firli memastikan, lembaga antirasuah akan mendalami segala informasi yang berkembang dan akan ditelusuri kepada saksi-saksi. Begitu juga soal dugaan penerimaan uang senilai Rp Rp 1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dari tersangka Harry Van Sidabuke.

“Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi,” kata Firli.

Firli menambahkan, KPK terus bekerja melakukan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini. Sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

Karena itu, Firli tidak memungkiri, kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, tentunya dengan bukti-bukti yang cukup. “Pada saatnya nanti pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan waktu kami untuk bekerja,” kata Firli.

** ass/viva

Bank Kota Bogor Bagikan TUKIN

Perumda Bank Kota Bogor rutin melakukan pembagian tunjangan kinerja diawal tahun 2021. Pembagian tunjangan berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. TUKIN dibagikan kepada 34 dinas di Kota Bogor.

** prast/rls/hms

HADITS HARI INI

15 Februari 2021
03 Rajab 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ حَدَّثَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ طَلْحَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ تُرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ أَفَلَا نُجَاهِدُ قَالَ لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ

Telah bercerita kepada kami Musaddad, telah bercerita kepada kami Khalid, telah bercerita kepada kami Habib bin Abu Amrah dari Aisyah binti Thalhah dari Aisyah radliallahu ‘anha bahwa dia berkata:
“Wahai Rasulullah, Engkau telah menjelaskan bahwa jihad adalah amal yang paling utama. Apakah kami boleh berjihad ?”.
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Tidak. Tetapi jihad yang paling utama buat kaum wanita adalah haji mabrur.

HR Bukhari No. 2576.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Marak Pungli, Pedagang Pasar Bogor Menjerit

Bogor | Jurnal Inspirasi

Para pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Bogor dan sekitarnya mengaku resah lantaran maraknya pungutan liar (pungli) di kawasan itu. Akibatnya, aktivitas jualan pedagang pun terganggu dengan maraknya pungli tersebut. Kendati sudah berlangsung lama, namun pedagang mengaku tak berani bertindak lantaran takut.

R, salah seorang pedagang mengaku bahwa setiap hari ia bisa 10 kali dipungut oleh orang-orang yang mengaku sebagai ‘pemilik jalur’. Pungutannya pun variatif  mulai dari Rp5 ribu, Rp10 ribu, bahkan Rp20 ribu.

“Kalau dihitung bisa sampai 10 orang yang minta uang, totalnya sampai Rp50 ribu, bahkan bisa lebih dari itu. Permintaan uang itu tidak ada retribusi apapun, katanya untuk uang jalur,” ucap R kepada wartawan, Minggu (14/2).

Menurut dia, pungutan biasanya dilakukan pada pukul 03.00 dini hari hingga pukul 06.00 WIB. Apabila pedagang tidak memberikan, mereka diancam tidak boleh berjualan di area tersebut. “Kita diancam kalau tidak memberikan uang,” katanya.

U, pedagang lainnya mengatakan, pungli sudah berjalan lama dan pedagang tak berani melawan lantaran pihak yang melakukan pungutan selalu membawa senjata tajam (sajam). Ia mengaku, sedikitnya ada 300 pedagang yang selalu dipungut.

“Pungutan ada yang setiap hari rutin, ada setiap minggu, bahkan satu bulan sekali. Kalau setiap hari bisa sampai Rp50 ribu, tapi mereka juga meminta uang mingguan antara Rp200 sampai Rp300. Ada juga yang diminta uang bulanan Rp1 juta untuk satu tempat berjualan. Pedagang semua sudah menjerit karena kondisi sedang susah,” ungkapnya.

Bahkan banyak pedagang yang akhirnya gulung tikar karena tidak memiliki uang untuk modal berjualan. “Pedagang banyak yang bangkrut karena tidak bisa jualan lagi, akibat maraknya pungli. Kadang-kadang kalau nggak ada duit, dagangan kita diambil,” katanya.

Pedagang berharap, tim Saber Pungli atau polisi segera bertindak untuk memberantas pungli yang meresahkan para pedagang. “Kami berharap polisi memberantas pungli dan premanisme di pasar, karena sudah merugikan dan meresahkan pedagang,” harapnya.

Terpisah, Dirut Perumda Pasar Oakuanr Jaya, Muzakkir mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan soal pungli di Pasar Bogor. Ia memastikan bahwa pungli yang dikatakan pedagang terjadi di luar Pasar Bogor.

“Kalau pungli terjadi di dalam Pasar Bogor, tentu sudah ditindak tegas oleh petugas Unit Pasar Bogor dilapangan dan ditangkap pelakunya. Jadi saya juga belum mendapatkan laporan soal pungli itu, terjadi di dalam pasar atau diluar pasar,” jelasnya.

Muzakkir juga meminta kepada para pedagang, apabila ada permintaan pungutan dilakukan bukan oleh petugas unit dari PPJ, untuk segera melaporkan ke petugas. “Informasi ini akan ditindaklanjuti oleh tim di lapangan, kami berharap pedagang melaporkan apabila ada pungutan yang tidak resmi. Kalau pungutan itu terjadi ke PKL, bisa melaporkan ke Satpol PP dan pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Saber Pungli Kota Bogor, AKBP M. Arsal Sahban meminta para pedagang yang dirugikan untuk segera membuat laporan. “Laporkan saja, supaya lebih mudah kita ungkap,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Ingatkan Pemkot tak Ganggu DAU Disdik

Bogor | Jurnal Inspirasi

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan kembali refocusing anggaran untuk menangani pandemi Covid-19, kembali menuai sorotan wakil rakyat. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mengatakan, sah-sah saja pemerintah melakukan refocusing, namun jangan sampai menggeser Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan (Disdik).

“Jangan sampai DAU di sektor pendidikan, terkena dampak refocusing. Sebab, anggaran tersebut berisikan gaji untuk guru-guru,” ujar ASB kepada wartawan, Minggu (14/2).

Selain itu, ia pun menyoroti pos anggaran DAU yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas guru. Dimana setiap tahunnya ada anggaran untuk pendidikan tenaga pengajar. “Bila kita membuka APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2021, ada anggaran Rp380 miliar yang diperuntukkan bagi pembiayaan penyediaan gaji dan tunjangan ASN,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bogor, Fahrudin menegaskan bahwa anggaran DAU yang ditujukan untuk gaji guru, tidak akan terkena refocusing. “Jadi untuk pos refocusing, kemungkinan akan dilakukan di pos anggaran belanja langsung,” paparnya.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Denny Mulyadi menyatakan, refocusing ini untuk mendukung program PPKM Mikro. Refocusing anggaran berasal dari dana transfer pusat, diantaranya DAU minimal 8 persen dan DID yang sudah dikucurkan ke pemerintah daerah minimal 30 persen.

“DAU dari pusat Rp 700 Miliar, kalau 8 persen berarti sekitar Rp 56 Miliar dan DID dari pusat Rp 50 Miliar,  kalau 30 persen berarti Rp 15 Miliar. Refocusing ini kami anggarkan selama 3 bulan batas maksimalnya. Semoga tidak lebih dari dua bulan kondisi sudah normal lagi,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Bertanya Saja Bikin Panas, Bagaimana dengan Kritik?

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pernyataan Presiden Jokowi yang mengajak seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi dalam perbaikan pelayanan public, termasuk meminta masyarakat aktif untuk mengkritik tampaknya hanya ironi. Warga justeru dihadapkan pada fenomena serangan pendengung atau buzzer hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa menjerat karena lantang mengkritik, terutama lewat jagat maya.

Seperti halnya, Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) ketika melontarkan bagaimana cara masyarakat bisa mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tanpa harus dipanggil polisi. Namun respon JK itu mendapat tanggapan ‘panas’ istana.

Juru Bicara JK, Husain Abdullah menegaskan JK tak sedikit pun punya niatan memprovokasi rakyat atau membuat runyam keadaan. Pernyataan Husain itu sekaligus merespons Tenaga ahli Kepala Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan yang menilai bahwa JK terkesan ingin memprovokasi keadaan usai melontarkan pertanyaan tersebut.

Husain balik mempertanyakan bila pertanyaan JK itu dianggap provokasi. Jika bertanya saja dipersoalkan, kata dia, apalagi kalau mengkritik. “Saya kira kita tidak perlu panas. Kalau bertanya saja sudah membuat panas, bagaimana pula kalau dikritik? Jadi sebaiknya ditanggapi secara konstruktif agar apa yang ingin dicapai pemerintah, yakni rakyat menyampaikan kritiknya secara baik dan benar sementara pemerintah menerimanya sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat,” kata Husain, Minggu (14/2).

Husain pun membeberkan, pertanyaan JK itu sebenarnya merupakan sebuah pandangan tokoh yang menyoroti indeks demokrasi Indonesia yang menurun berdasarkan survei The Economist Intelligence Unit (EIU). Dalam survei itu Indonesia dilaporkan menempati peringkat 64 dari 167 negara di dunia. EIU menyatakan skor indeks demokrasi Indonesia adalah 6,48 dalam skala 0-10.

Ia pun menyebut maksud JK saat itu adalah untuk menyoroti akar permasalahan indeks demokrasi Indonesia turun. JK, kata Husain, menyoroti pelbagai ihwal di antaranya mahalnya biaya demokrasi di Indonesia. Sebab menurut pandangan JK, untuk menjadi anggota parlemen atau Kepala Daerah butuh biaya yang tinggi.

“Sesudah kontestasi berlangsung, seorang politisi perlu mengembalikan investasinya. Saat itulah terjadi penurunan kualitas demokrasi. Ketika kualitas demokrasi menurun, terjadilah korupsi, itu kata Pak JK,” jelas Husain.

Selain itu Husain mengatakan, dalam pelaksanaan demokrasi perlu check and balance. Sehingga seharusnya pemerintah tidak perlu risau dengan suara-suara kritik yang memang bersifat sebagai umpan balik atas kinerja pemerintah selama ini. “Dalam hal ini Pak JK tidak bermaksud memanaskan situasi. Apa yang disampaikannya sesuatu yang perlu dibenahi agar kualitas demokrasi di Indonesia meningkat,” pungkas Husain.

Tenaga ahli KSP Ade Irfan Pulungan menuding JK seolah memprovokasi keadaan, sebab pertanyaan JK itu dilontarkan dalam forum suatu partai. Ade pun meminta agar JK bisa memahami dan membedakan antara kritik, fitnah dan caci maki yang dilontarkan untuk pemerintah. “Jadi sangat ironis sekali saya katakan, jika Pak Jusuf Kalla menyampaikan itu, dan disampaikannya dalam forum suatu partai, sepertinya dia ingin memanas-manasi atau memprovokasi keadaan untuk bisa memberikan arah kepada partai tersebut,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/2).

Ade menjelaskan kebebasan berpendapat sudah diatur dalam aturan undang-undang di Indonesia. Menurutnya, siapapun bisa mengutarakan pendapat asalkan tidak melanggar ketentuan pidana yang sudah diatur.

** ass

Bedah Kampung Hingga Basipa Dibahas di Musrenbang Bogor Tengah

Bogor | Jurnal Inspirasi

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bogor Tengah tahun 2021 digelar secara virtual yang diikuti 11 Kelurahan se Bogor Tengah Minggu (14/3).

Bima Arya

Musrenbang dibuka langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya. Dalam eksposenya Camat Bogor Tengah Abdul Wahid memaparkan gambaran umum kondisi wilayah serta masyarakat dan program pembangunan di Bogor Tengah.

Wahid memaparkan penataan bantaran sungai Ciliwung di wilayah Kelurahan Sempur, dan Babakan Pasar melalui program Naturalisasi Sungai Ciliwung

“Program ini harus dilakukan melalui pendekatan dengan masyarakat setempat yang melibatkan lintas sektoral karena dampak dari program ini tidak hanya bagi Kota Bogor tetapi juga warga Jakarta,” kata Wahid dalam eksposenya melalui tayangan video.

Salah satu problema klasik di wilayah Bogor Tengah, kata Wahid, adalah keberadaan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang banyak menempati area – area publik seperti trotoar dan jalur hjau.

Upaya yang dilakukan Kecamatan Bogor Tengah adalah merelokasi para pedagang. Seperti di kawasan Jalan Malabar dan relokasi PKL di Jalan Pengadilan

“Relokasi PKL di kawasan ini selain untuk memfungsikan kembali trotoar dan jalur hijau juga untuk normalisasi saluran air /drainase yang selama ini tersumbat karena tertutup oleh PKL.

Bedah Kampung

Mengenai program bedah Kampung, pada tahun 2021.Bedah Kampung difokuskan di Kelurahan Babakan Pasar. Menurut Wahid, dengan potensi dan modal yang dimiliki Kelurahan Babakan Pasar banyak hal yang bisa dilakukan dan dikolaborasikan.

Modal yang dimiliki Babakan Pasar sangat luar biasa, dekat Istana Presiden, aksesnya bagus dan memiliki modal sosial warga yang ada sejak dulu serta modal lokasi. “InsyaAllah akan kita maksimalkan untuk merealisasikan program bedah kampung di Babakan Pasar, “ucapnya.

Selain itu, di Kelurahan Babakan Pasar rencananya akan dibuat jogging track dari Kampung Labirin di RW. 10 RW. 9 hingga jembatan RW. 4 di Pulo Geulis.

Tak hanya itu, juga ada program benah Kampung di Kampung Padabeunghar dengan nama Kampung Bambu. Di Bogor Tengah juga sudah ada Kampung Merdeka Belajar di Kebon Manggis Paledang.

Pada tahun ini rencananya juga akan dibangun Kampung Tematik di Kelurahan Babakan. “Jadi, InsyaAllah Kampung Tematik di Bogor Tengan akan bertambah. Sebelumnya sudah ada di Kelurahan Kebon Kelapa Jalan Kepatihan, dan Kampung Labirin di Kelurahan Babakan Pasar, ” paparnya.

Selajutnya, kata Wahid ditengah pandemi COVID-19 salah satu inovasi diluncurkan oleh Kelurahan Babakan yaitu BASIPA (Babakan Siaga Pangan) bertujuan untuk ketahanan pangan.

** Fredy Kristianto

Penolak Vaksin tak Dapat Bansos

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres baru yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19. Dalam perpres tersebut diatur mengenai keterkaitan penerima vaksin dengan bantuan sosial alias bansos.

Dikutip dari salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 di laman Setkab.go.id, berikut pasal 13A ayat 4  dan 5 yang mengaturnya: Pasal 13A (4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Lalu 5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Sementara dalam Pasal 13B diatur pula soal yang tak mengikuti vaksin sebagaimana dalam Pasal 13 A sebagai berikut:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid- 19 selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang undang tentang wabah penyakit menular.

Perpres ini disebutkan merupakan revisi Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 dan diundangkan pada 10 Februari 2021.

Sementara Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan adanya sanksi bagi penolak vaksinasi karena saat ini masih dalam situasi pandemi. Vaksinasi merupakan jalur keluar dari pandemi Covid-19.

“Tentunya karena kita dalam situasi pandemi. Dan upaya vaksinasi ini merupakan salah satu jalan keluar yang harus didukung semua pihak termasuk masyarakat. Bukan saja anggaran untuk penyediaan vaksin yang dialokasikan besar tetapi juga penanganan untuk menangani yang sakit serta kehilangan akibat kematian,” katanya, Minggu (14/2).

Ditanya apakah pemberlakuan sanksi karena masih ada masyarakat yang enggan divaksinasi, Nadia menyebut sebagai antisipasi. “Antisipasi ya.” Dia mengatakan bahwa dalam pemberlakuan sanksi akan disusun aturan turunannya.

** ass