27.5 C
Bogor
Sunday, July 13, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1185

Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor Melandai

Bogor | Jurnal Inspirasi

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, dua pekan lalu angka kasus Covid-19 di Kota Bogor sangat tinggi atau ada di puncaknya. Bahkan, semenjak kasus positif Covid-19 pertama di Kota Bogor trennya naik merayap. Namun sepekan terakhir ini secara perlahan-lahan mengalami penurunan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor kasus harian Covid-19 menurun 41,7 persen. Tren tersebut terlihat dari angka terkonfirmasi positif setiap harinya dari 6 Februari-14 Februari 2021 dengan rincian 187, 178, 175, 174, 165, 150, 129, 128 dan Minggu (14/2) 109 kasus.

“Apa penyebab penurunannya, mari kita yakini penyebabnya adalah semua langkah dari hulu ke hilir yang hingga sekarang kita ikhtiarkan,” kata Bima Arya saat penandatangan nota kesepahaman penegakkan hukum protokol kesehatan di aula Mako Polresta Bogor Kota dalam rilis Humas Pemkot, Senin (15/2). 

Bima Arya meyakini kebijakan penerapan Ganjil Genap dalam rangka mengurangi mobilitas warga sangat memberikan kontribusi menurunnya kasus Covid-19. Angka dan data menunjukkan mulai mobilitas warga, laju kendaraan berkurang hingga kepadatan lalu lintas berkurang.

Selain penerapan Ganjil Genap kata dia, PPKM Mikro juga memberikan kontribusi, mulai pengawasan lebih ketat di wilayah, evaluasi sistem zonasi yang selama ini diterapkan, hingga sinergi tiga pilar dengan seluruh elemen masyarakat.

“Izinkan saya untuk menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi semua pihak di Kota Bogor. Ini menjadi model bagi langkah pemerintah daerah dan kami mendapatkan apresiasi. Ke depan ini harus terus di akselerasikan,” tegasnya.

Terkait aspek penegakkan hukum dalam penegakkan hukum protokol kesehatan di Kota Bogor, dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan Perda Ketertiban Umum (tibum), sehingga ada landasan hukum yang lebih kuat dan lebih pasti dengan sanksi yang lebih tegas, menggantikan landasan yang selama ini digunakan yakni Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Landasan hukum ada, pasukan ada dan semangat ada, Insya Allah kita akan mampu melakukan upaya terbaik. Konsistensi dan akselerasi menjadi kunci, semoga semua, mulai dari tingkat di lapangan hingga pimpinan di atas tetap konsisten, karena ini bagian yang paling sulit,” kata wali kota.

** Fredy Kristianto

Satgas Desa Diminta Aktif Data Penyebaran Covid

Citeureup | Jurnal Inspirasi

Bupati Bogor Ade Yasin ingin Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa aktif melakukan pendataan penyebaran Covid-19. Sehingga bisa diketahui zona di tiap wilayah. “Supaya diketahui di RT/RW mana saja yang terdapat zona merah, oranye dan hijau,” kata Ade Yasin saat meninjau Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Minggu (14/2).

Ade Yasin juga menginginkan keberadaan Posko Terpadu di tiap desa aktif memberikan edukasi pencegahan Covid-19. “Untuk pemerintah desa saya minta untuk selalu memberikan edukasi terhadap masyarakat,” ucapnya.

Bupati Bogor juga menekankan apabila ada yang terpapar Covid-19 agar disegerakan untuk dibawa ke rumah isolasi, karena rata rata masyarakat itu tidak cukup leluasa atau memenuhi syarat melakukan isolasi mandiri.

“Makanya saya minta sediakan isolasi mandiri ini untuk tingkat kelurahan maupun desa dengan catatan harus dipantau terus seperti cek spekulasinya, lalu ketersediaan vitamin dan lain-lainnya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Sanja, Edi Yusuf menyebut, berdasar data total kasus positif Covid-19 di wilayah kerjanya ada 11 orang dengan yang meninggal 7 orang dan 4 orang aktif. “Kita dari pemdes sudah menerapkan PPKM kepada masyarakat, dan edukasi pun tidak lupa diberikan,” kata Edi Yusuf.

Edi Yusuf pun berharap dengan adanya posko tetpadu, kasus penularan Covid 19 semakin berkurang dan pandemi ini segera berakhir.

** Dede Suhendar

Farda Sanberra Bawa Paradigma Baru Kadin Kabupaten Bogor

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Caretaker Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor Farda Sanberra mengatakan, pihaknya membawa paradigma baru untuk Kadin di Kabupaten Bogor. Jika selama ini Kadin identik bergerak di bidang jasa konstruksi, maka di bawah kepemimpinannya Kadin Kabupaten Bogor akan memberdayakan semua bidang yang ada di Kadin.

“Jika selama ini Kadin fokus pada bidang jasa konstruksi, maka saat ini akan kita berdayakan semua bidang yang ada di Kadin,” kata Farda, Senin (15/2/21).

Lebih lanjut Farda mengatakan, ada banyak bidang yang bisa diberdayakan di Kadin untuk membangkitkan perekonomian di Kabupaten Bogor. Tidak hanya bidang jasa konstruksi namun juga ada bidang perdagangan dan industri. “Termasuk kita juga akan membina industri-industri kecil yang ada di Kabupaten Bogor agar bisa meluaskan bidang pemasarannya hingga keluar negeri,” jelas Farda.

Pria yang juga menjadi Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Barat ini mengatakan, pangsa pasar ekspor untuk produk-produk Kabupaten Bogor masih terbuka luas. Karena itu, dengan pembinaan yang baik dan jaringan yang luas, peluang tersebut bisa diraihnya.

“Industri kecil binaan Kadin, ada yang bisa ekspor. Semisal produk rumah tangga dari kelapa, batu alam dan lainnya. Dan untuk wilayah Kabupaten Bogor, produk pertanian seperti buah Manggis juga bisa diekspor,” katanya.

Sementara itu, Farda mengatakan Kadin Kabupaten Bogor akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) dalam pekan ini. Rencananya, Muskab Kadin Kabupaten Bogor ini akan digelar di Hotel Bigland Sentul, sekaligus pelantikan pengurus dan rapat kerja.

** Nay Nur’ain

Satgas Covid Cisarua Bubarkan Acara Ultah Wali Kota Bekasi

Cisarua | Jurnal Inspirasi

Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor membubarkan perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang digelar di villa pribadinya di Desa Cibeureum, belum lama ini. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua, Deni Humaedi membenarkan kejadian tersebut.

“Saya sampaikan secara persuasif dan di sana juga kooperatif, sampai di situ. Setelah itu dari sana acaranya berhenti, bubar. Saya artinya mohon maaf menyampaikan aturan, enggak ada keributan atau saya diadang atau seperti apa, enggak ada ketegangan, kericuhan,” ujar Deni Humaedi saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Camat Cisarua ini pun menjelaskan kronologi acara perayaan ulang tahun yang digelar pada Rabu (3/2) malam. Deni Humaedi mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua, awalnya menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait keramaian di sebuah villa saat acara berlangsung. 

“Kalau yang namanya villa itu boleh diisi oleh pemilik, dia kan pemilik. Ketika ada laporan dari warga, ya saya selaku satgas wajar, artinya turun ke TKP (tempat kejadian perkara),” kata Deni.

Mantan Sekcam Klapanunggal ini mengatakan saat turun ke TKP, ia langsung menyampaikan dan menyarankan kepada Wali Kota Bekasi agar acara tersebut dihentikan. Menurut dia, saat itu saran yang disampaikan langsung diikuti secara kooperatif hingga acara dihentikan.

Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui kejadian itu. Namun Irwan mengaku tidak tahu detail peristiwa itu sebab belum ada laporan dari Satgas Kecamatan. “Malam tadi saya dapat info, tapi saya belum dapat laporan resmi, itu dari satgas kecamatan, tapi kami belum dapat laporan, belum tahu detailnya,” kata dia.

** Dede Suhendar

Pemkot tak Segera Buat TPT, Camat Sarankan Ngontrak Rumah

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota Bogor masih mengabaikan pentingnya tembok penahan tanah (TPT) agar rumah warga tak tergerus longsor. Padahal sudah 4 tahun penghuni rumah yang rawan longsor itu dihantui was-was. “Saya sudah ke lokasi sudah ke-9 titik longsor melihat langsung dan sudah saya sarankan untuk kontrak rumah dan silahkan hubungi pak RW untuk di data siapa-siapa yang akan mengontrak,” kata Camat Bogor Barat, Juniarti Estiningsih, Senin (15/2), saat dikonfirmasi perihal kondisi rumah Rangga Nuti di Gang Waspada Muara RT003/ RW008 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

Rumah tersebut kini kondisinya mengkhawatirkan akibat tebing penahan tanah sudah rapuh tepat didekat bibir bangunan rumahnya. Kini, kondisi rumahnya nyaris terbawa longsor. Seperti di musim penghujan saat ini penghuni rumah selalu gelisah apabila turun hujan.

“Sudah beberapakali datang ke Kantor Kelurahan maupun pengurus dengan alasan anggaran dan janji-janji sudah 4 tahun berjalan tanpa penanganan sementara sekitar area hanya ditutup terpal seadanya,” ujar pemilik rumah, Rangga Nuti.

** Handy Mehonk

Terlambat Validasi, PKH Tahap I Desa Lemah Duhur Baru Diterima

Caringin | Jurnal Inspirasi

Akibat adanya keterlambatan dalam melakukan validasi data tahun 2020, Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu tahun 2021 Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, akhirnya sudah diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pendamping PKH Desa Lemah Duhur, Jafar Wahdi mengatakan, penyaluran PKH tahap satu ini merupakan hasil validasi tahun 2020.  “Waktu itu ada keterlambatan, dimana dulu sistem pendataannya mengacu ke berbasis IT. Nah sekarang itu berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), jadi harus benar-benar sesuai NIK,” ungkapnya kepada wartawan

Menurutnya, untuk penyaluran pertama, sedikitnya ada 106 KPM yang menerima bantuan PKH di Desa Lemah Duhur.  “Saat ini penyalurannya melalui BNI. Berikutnya nanti masuk ke Mandiri jadi bukan ke BNI lagi,” ujarnya.

Jafar mengaku, sejauh ini memang sedikit mengalami kendala. Dimana terjadi pada dokumen kependudukan, dengan kata lain yakni terjadi pada perubahan sistem. “Tapi meski mengalami kendala semua itu bisa teratasi dengan baik. Apalagi dengan berbasis NIK saat ini dipastikan akan terdata dengan baik dan rapih,” jelasnya.

Jafar berharap, dengan pendataan melalui sistem NIK, tidak akan terjadi kesalahan nama sama atau adanya informasi mengenai isi saldo yang nol.  “Intinya sekarang ini kami rapihkan supaya tidak terjadi adanya lagi saldo nol. Karena itu, jika sudah di validasi seperti ini, insya Allah tidak akan ada masalah,” tukasnya.

** Dede Suhendar

Anggota Dewan Apresiasi Penegak Hukum yang Soroti Bansos

Dramaga | Jurnal Inspirasi

Bantuan sosial mulai dari program keluarga harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya di Kabupaten Bogor terus menjadi sorotan. Pasalnya, telah ada upaya praktik penyalahgunaan bansos, baik sebelum adanya pandemi Covid-19 hingga saat pandemi untuk masyarakat terdampak Covid-19.

“Terlepas  hari ini meskipun dianggap terlambat  baru adanya pengawasan saya selaku anggota DPRD mengapresiasi penegak hukum yang mencoba merespon. Sebenernya banyak persoalan banyak bantuan  sebelum Covid, seperti PKH, yang mengisahkan persolan soal data, mekanisme penyaluran hingga saat ini,” kata anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Demokrat, Ruhiyat Sujana, Senin (15/2/2021).

Bansos kata dia, ada beberapa sumber dana yakni dari pusat, provinsi, dan termasuk daerah seperti Kabupaten Bogor. Ruhiyat lebih lanjut mengatakan, membangun kesadaran hukum sebenarnya sudah dilakukan. Tinggal bagaimana penindakan penegak hukum agar menjadi efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan bantuan untuk fakir miskin dan yang terdampak Covid.

“Dan saya berharap kepada penegak hukum respon hari ini jangan sampai hanya sebatas mengugurkan kewajiban saja, ada tindak lanjut secara terus menerus. Misalnya persolan yang di Rumpin jangan hanya berkutik di situ. Karena persolan bukan hanya di Rumpin dan bisa terjadi di desa atau kecamatan  lain yang ada di Kabupaten Bogor,” harapnya.

Apalagi saat ini tambahnya, Kapolres baru ini  telah mengintruksikan jajaran di tingkat Polsek untuk lebih mengawasi penyaluran bansos setiap desa. Lebih lanjut ia pun mengatakan, masih carut marutnya soal mekanisme penyaluran bansos, dan data yang masih amburadul, serta  masalah lain seperti masih adanya dugaan oknum yang juga masih ingin memanfaatkan bantuan itu untuk kepentingan pribadi.

“Saya kira untuk di Kabupaten Bogor masih jauh dibanding daerah lain. Saya beberapa waktu lalu melakukan kunker ke daerah Subang disana lebih rapi soal bansos,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya pun mendesak Dinas Sosial Kabupaten Bogor memperbaiki sistem dan pengawasan, baik dari hulu maupun hilir. “Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan dan jangan sampai ada oknum yang coba-coba bermain dengan bantuan sosial ini,” tandas Ruhiyat.

** Cepi Kurniawan

PJs Kadin Kabupaten Bogor Edarkan Rilis Tentang Kadin Ilegal

Cibinong | Jurnal  Inspirasi

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bogor mengeluarkan siaran pers (press release), Senin (15/2). Upaya ini dilakukan setelah adanya kegiatan dan gerakan-gerakan atau tindakan yang tidak sah yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Kadin Kabupaten Bogor atau oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai yang mewakili Kadin.

“Dengan ini perlu kami sampaikan dalam press release ini bahwa Kadin yang sah adalah Kadin yang sesuai dengan UU No.1 Tahun 1987 yang menyatakan bahawa kadin hanya satu Kadin,” ujar Yafral  Rizal,  sebagai  PJS Kadin.

Dia mengatakan, pengurus Kadin yang sah adalah yang dihasilkan oleh Munas (Musorprov/Muskab/Mukota) yang diselenggarakan sesuai AD ART Kadin sebagaimana tercantum dalam Kepres RI Nomor.17 Tahun 2010. Pengurus Kadin Indonesia yang sah adalah pengurus Kadin yang dipilih di Munas VII di Bandung pada November 2015 yang dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani sebagai ketua umum Kadin Indonesia  untuk periode 2015-2020.

“Kadin Kabupaten  Bogor saat ini diketuai oleh saya Yasfar Rizal sebagai (PJs) sepeninggalnya almarhum Rudi Ferdian (Rudi Bule),“ jelasnya.

Keterangan ini  untuk  disampaikan  kepada  Bupati, Kejaksaan Negeri Bogor, Kapolres, Pengadilan Negeri, Dandim dan seluruh SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Bogor untuk dapat mengetahui dan memahaminya agar  mengabaikan jika  ada  yang  mengatasnakan Kadin.

** Nay Nur’ain

Eni Irawati: Aparat Desa tak Boleh Merangkap Jadi Pendamping

Cibinong | Jurnal  Inspirasi

Adanya upaya pemotongan bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan rangkap jabatan  yang terjadi di Desa Sukamakmur, Kecamatan  Sukamakmur, mendapat tanggapan Kepala  Bidang Perlindungan  dan  Jaminan  Sosial  Dinas  Sosial  Kabupaten  Bogor, Eni  Irawati, Senin (15/2). Menurutnya, sesuai  dengan  aturan  yang  tertuang  dalam  pedoman  umum,  tidak  diperbolehkan  staf  desa  atau  aparat  sipil  negara  merangkap  jabatan  sebagai  pendamping  PKH. Alasannya,  selain  pekerjaan yang  tidak  akan  optimal,  juga  menabrak  aturan  yang  berlaku.

Eni  Irawati

“Saya  sudah  cek  kebenarannya  di lapangan  dan  sedang  menunggu  surat  pernyataan  dari  yang  bersangkutan yaitu  Ahmad  Sukirman,“ jelas  Eni  Irawati kepada Jurnal  Bogor  yang  didampingi  Kasie  Linjamsos  Nuryani  dan  koordinator  lapangan. 

Dia menjelaskan, dari  pemberitaan  yang  beredar  pihaknya sudah  melakukan  assessment pada  Rabu  (9/2) lalu, dan mendatangi  lokasi  dan  dilakukan  mediasi  di  Kantor  Kecamatan  Sukamakmur  yang  menghadirkan  penerima  KPM PKH , pendamping, Babinmas, Babinsa, RT/RW, Kepala Desa  Sukamakmur  dan  Camat  Sukamakmur  dan  sudah  dibuat  surat  kesepakatan  bahwasannya  kartu  ATM PKH harus  dikembalikan  kepada  KPM dan  tidak  boleh  dikoordinir  oleh  siapun, begitupun  perihal  pemotongan  yang  ada  di  Desa  Sukamakmur  tersebut.

“Sudah  kami  buatkan  surat  pernyataan  yang  disaksikan  instansi  terkait  di  Kecamatan  Sukamakmur  tersebut,  kami  pegang  sebagai  acuan  dan  perihal  pendamping  yang  merangkap  sebagai  Sekdes  Sukamkmur  itu  jelas-jelas  menabrak  aturan,  dan  disini  sudah  kami  tekankan  agar  yang  bersangkutan  memilih  salah  satu  jabatan  yang  ingin  dipegangnya,” kata  Eni.

Pihaknya juga menyatakan  sedang  menunggu  surat  pernyataan  yang  dibuat  oleh  Ahmad  Sukirman  yang  menurutnya  saat  ini  sedang  masa  isolasi  karena  istrinya  terpapar Covid-19. Dia  akan memanggil  yang  bersangkutan  untuk  datang  ke Dinsos Kabupaten  Bogor  untuk  memberikan  pernyataan  bahwa  dia  mau  menjadi  pendamping  atau  menjadi staf  desa, begitupun  untuk  kepala  Desa  Sukamakmur  agar  memberikan  suratnya  apakah  yang  bersangkutan  masih  menjadi  Sekretaris  Desa  atau  mau  menjadi  pendamping  PKH.

“Kami  tinggal  menunggu  surat  pernyataan dari Ahmad  Sukirman dan Kepala  Desa   saja,  karena  proses  sudah  kita  tempuh,  pernyataan  di lapangan pun  sudah  dibuat, itu  yang  akan  kita  laporkan  kepada  Kepala  Dinas  nantinya,  intinya  aparat  desa  tidak   boleh  merangkap  sebagai  pendamping  PKH karena  tidak  sesuai  dengan  aturan, “ tegasnya.

Lajut  Eni,  dan  adapun  perihak  E-Warung  yang  juga  dikelola  oleh  istri dari  pendamping  Ahmad  Sukirman  itu  merupakan  kewenanangan  dari bank  yang  mengelola,  kewenangan  Dinsos hanya  sebatas  SDM nya  saja.   Sebelum  dibentuk,  E-Waroeng  itu  sudah  ada  syarat  dan  ketentuan  yang  berlaku  karena  penentuan  E-Waroeng  juga  melibatkan  pihak  desa  dan  kecamatan  dan  nantinya  diajukan  kepada  bank  yang  bekerjasama.

“Kita  hanya  menangani  pembinaan  untuk  SDM-nya  dan  E-Waroengnya  adalah  kewenangan  bank  yang  bekerja  sama,  pada  dasarnya  KPM  bebas  mementukan  E-waroeng  manapun  dan  ATM  manapun  untuk  mencaikan  bantuan  tersebut,” jelas  Eni.

** Nay Nur’ain

Penyuluh Dampingi Petani Kendalikan Wereng Coklat

Malang | Jurnal Inspirasi

Pandemi Covid-19 yang masih melanda tidak menyurutkan semangat penyuluh dan petani Indonesia untuk menyediakan pangan bahkan hingga Agustus 2021 mendatang. Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL) memerintahkan jajaran Kementerian Pertanian  untuk memantau dan mengawal produksi terutama selama masa pandemi covid 19 ini.

“Kami bersama seluruh jajaran Kementan optimal menyediakan stok pangan, Insya Allah aman. Neraca kita dari 11 pangan dasar yang ada terjaga dengan baik. Tentu saja kita berharap distribusinya juga bisa lancar sehingga stabilisasi harga bisa dilakukan. Ini untuk seluruh Indonesia,” ujar Mentan Syahrul.

Upaya untuk menjamin ketersediaan pangan salah satunya dengan melakukan pendataan luas panen serta kegiatan petani yang ada di setiap Kostratani termasuk Kostratani yang ada di Jawa Timur.

BPP Model Kostratani Sugio, wilayah pendampingan Kostratani BBPP Batu mendukung penuh progrm Kementan tersebut dengan beberapa upaya salah satunya mendampingi petani dalam gerakan pengendalian hama Wereng Batang Coklat (WBC), Gerakan Pengendalian hama Wereng Batang Coklat (WBC) diadakan di kelompok tani Sumber Rejeki Mloso Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sugio pada Senin (15/2).

Gerakan ini dilaksanakan oleh BPP Model Kostratani Sugio dengan menggunakan pestisida bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tanaman Pangan Horikultura dan Perkebunanan Kabupaten Lamongan. Gerakan ini dihadiri oleh PPl Wilbin Septi Anggreini, SP, petugas POPT Heru Purnama, Perangkat desa setempat dan anggota kelompok tani Sumber Rezeki Mloso.

Dalam aksi gerakan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi perkembangan populasi hama Wereng Batang Coklat (WBC) pada tanaman  padi usia 35-45 hst. Menurut POPT Heru Purnomo, pengendalian WBC yang efektif harus dilaksanakan secara serentak atau bersama sama dalam satu hamparan. Penyemprotan harus tepat sasaran yaitu di area bawah batang tanaman padi, tentunya upaya ini adalah untuk menyelamatkan tanaman padi agar provitasnya tetap tejaga sampai panen.

Petani di kelompok tersebut terus berharap agar keberadaan BPP di Sugio tetap mendampingi petani pada setiap fase proses budidaya dan proses penanganan hasil agar petani sebagai ujung tombak di sektor pertanian bisa mendapatkan hasil yang optimal.

** red/Septi Anggraini, SP