28.7 C
Bogor
Wednesday, August 12, 2026

Buy now

spot_img

10,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Bogor | Jurnal Bogor

Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor memusnahkan 10.246.013 batang rokok ilegal dan 642 kilogram tekstil atau kain hasil penindakan sepanjang Januari-Juli 2026.

Jika seluruh barang tersebut beredar di pasaran, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp15,22 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang hilang dari sektor cukai mencapai Rp7,64 miliar.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bogor, Rabu (12/8/2026). Seluruh barang kemudian dimusnahkan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin penghancur (shredder) sebelum dibakar melalui fasilitas incinerator. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai, Finari Manan, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepala KPPBC TMP A Bogor mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari ratusan penindakan yang dilakukan selama tujuh bulan pertama 2026.

“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp15.223.188.305, dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp7.646.945.698. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dan fasilitator perdagangan,” tegasnya.

Menurutnya, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan akumulasi hasil 161 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Operasi dilakukan di wilayah kerja KPPBC TMP A Bogor yang meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Sukabumi, serta Cianjur.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai menggandeng berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kejaksaan negeri, TNI, Polri hingga Satpol PP.

Sepanjang 2026, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 10.479.311 batang rokok ilegal. Dari jumlah itu, 10.246.013 batang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan pada Rabu (12/8/2026).

Sedangkan 233.298 batang lainnya masih menunggu proses persetujuan akhir sebelum dilakukan pemusnahan.

Beragam Modus Peredaran

Bea Cukai Bogor menemukan sejumlah modus yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal. Barang-barang tersebut antara lain dikirim melalui jalur darat, memanfaatkan jasa perusahaan ekspedisi, hingga diedarkan melalui pasar gelap.

Penindakan dilakukan untuk memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal sekaligus mencegah dampaknya terhadap penerimaan negara.

Selain rokok, Bea Cukai Bogor turut memusnahkan 642 kilogram tekstil atau kain ilegal. Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum kepabeanan terhadap barang yang masuk maupun beredar tanpa memenuhi ketentuan.

Bea Cukai Bogor mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli ataupun mengedarkannya.

“Jangan membeli dan mengedarkan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada Bea Cukai,” imbaunya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles