Bogor | Jurnal Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memperketat penataan kawasan Jalan MA Salmun dan Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, dengan menargetkan tidak ada lagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.
Penertiban dilakukan Rabu (12/8/2026) untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki sekaligus membenahi wajah kawasan pusat Kota Bogor yang dinilai kembali semrawut setelah sebelumnya ditata.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan penataan tidak berhenti pada pembersihan lapak. Pemkot Bogor akan mendorong pedagang yang berjualan di lokasi terlarang untuk berpindah ke tempat yang telah disediakan pemerintah.
“Kita akan dorong mereka para PKL agar masuk ke Pasar Kebon Jahe. Besok DPUPR Kota Bogor sudah kita perintahkan untuk menata ulang trotoar,” ujar Jenal.
Setelah trotoar ditata, Pemkot Bogor menyiapkan sistem pengawasan untuk mencegah PKL kembali menempati jalur pedestrian. Salah satunya melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik rawan.
“CCTV akan kita pasang di empat titik, termasuk di Jalan Mayor Oking, MA Salmun dan Jalan Merdeka,” katanya.
Jenal mengatakan pemasangan CCTV akan menggunakan anggaran tahun ini. Pengawasan tersebut nantinya diperkuat Satpol PP sebagai upaya menjaga trotoar tetap steril dari aktivitas perdagangan.
“Setelah kita bersihkan bersama 1.600 padat karya seputaran Kota Bogor dan PUPR memperbaiki trotoar, selanjutnya pengawasan yaitu Satpol PP melalui CCTV yang akan kita pasang di anggaran tahun ini,” jelasnya.
PKL Tidak Dilarang, Ada Zona Resmi
Jenal menegaskan kebijakan Pemkot Bogor bukan untuk menghilangkan keberadaan PKL. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk berusaha, tetapi aktivitas tersebut harus dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona PKL resmi.
Berdasarkan keputusan Wali Kota Bogor, terdapat 13 titik yang ditetapkan sebagai zona PKL. Beberapa di antaranya telah dilengkapi fasilitas perdagangan resmi dan sistem retribusi.
“PKL yang dibolehkan hanya di zona PKL yang sah oleh SK Wali Kota Bogor. Titiknya ada 13, salah satunya di belakang Gedung DPRD, ada kios yang resmi dan itu ber-retribusi. Termasuk di Jalan Sempur ada UMKM, itu resmi,” ungkapnya.
Menurut Jenal, fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata aktivitas perdagangan sekaligus tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil.
Karena itu, ia meminta pedagang yang saat ini masih menggunakan trotoar untuk memanfaatkan lokasi yang telah disediakan.
Jenal Kecewa Trotoar Kembali Kumuh
Penertiban kali ini juga dipicu kekecewaan Jenal karena kawasan yang sebelumnya telah ditata kembali justru kembali dipenuhi lapak dan barang dagangan.
Ia mengaku telah beberapa kali turun langsung dalam penertiban dan pembersihan kawasan MA Salmun. Bahkan, proses pembersihan trotoar pernah dilakukannya secara langsung.
“Saya sudah melakukan penertiban lima kali ke sini. Bahkan di trotoar dan jembatan MA Salmun itu sudah rapi, sudah cantik. Saya ikut langsung ngepel, nyikat trotoar,” tuturnya.
Jenal mengaku prihatin ketika hasil penataan kembali rusak akibat aktivitas perdagangan di atas trotoar.
“Jadi saya sakit hati melihat apa yang sudah kita jaga hari ini kotor lagi, hari ini kumuh lagi,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah telah berupaya menyediakan tempat bagi pedagang. Karena itu, fasilitas publik seperti trotoar harus dikembalikan kepada fungsi utamanya.
“Ini tugas kami, tugas pemerintah, ini tugas kita semua menjaga Kota Bogor rapi, bersih, indah, asri. Pasar-pasar sudah kita fasilitasi, Pasar Merdeka juga sebentar lagi selesai. Maka di sini harus zero PKL,” tegas Jenal.
Soroti Pohon Dipaku
Selain menertibkan PKL, Jenal turut menyoroti persoalan lain di kawasan tersebut, yakni banyaknya pohon yang dipaku untuk memasang atribut maupun berbagai informasi.
Menurutnya, praktik tersebut dapat merusak pohon yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau dan harus dijaga keberadaannya.
“Saya juga sedih melihat pohon yang dipaku. Ini termasuk pemasangan atribut partai, tetapi untuk di pohon, apalagi dipaku, saya tidak pernah. Rasanya memang pohon itu makhluk hidup yang butuh perlindungan dari masyarakat semua,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak memasang atribut dengan cara merusak pohon, terlebih melakukan penebangan sembarangan.
“Melihat pohon dipaku, apalagi ditebang, hari ini saya harus bertanggung jawab mengingatkan, menegur orang untuk hal yang merugikan,” katanya.
Jenal menilai penataan kawasan MA Salmun dan Jalan Merdeka bukan sekadar persoalan PKL, tetapi menyangkut kenyamanan pejalan kaki dan citra Kota Bogor.
Lapak pedagang, display barang dagangan hingga berbagai atribut yang memenuhi trotoar dinilai membuat kawasan terlihat tidak tertata dan mengurangi fungsi ruang pedestrian.
“Saya cukup sedih melihat di kawasan ini cukup krodit, sementara trotoar tertutupi display pajangan pedagang. Rasanya pun terlihat tidak estetik, kurang rapi,” pungkasnya.
** Fredy Kristianto


