31.6 C
Bogor
Wednesday, August 12, 2026

Buy now

spot_img

Dana CSR Disebut tak Transparan, Dewan Dorong Perda TJSL

Bogor | Jurnal Bogor

DPRD Kota Bogor mendorong transparansi pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) TJSL. Selama ini, besaran dana CSR yang diterima maupun penggunaannya dinilai belum terdokumentasi dan terlaporkan secara terbuka.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda TJSL DPRD Kota Bogor, Jatirin, mengatakan persoalan utama yang ingin dibenahi melalui perubahan perda tersebut adalah transparansi. Nantinya, pemerintah daerah akan membentuk Forum TJSL sebagai wadah pengelolaan dan koordinasi program CSR perusahaan.

“Tujuan utamanya sebenarnya lebih kepada transparansi. Nantinya akan dibuat Forum TJSL sehingga arah pengelolaannya jelas. Selama ini kita tidak pernah tahu dana TJSL atau CSR itu. Informasinya sangat gelap,” kata Jatirin kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, DPRD selama ini kesulitan memperoleh informasi mengenai berapa besar kontribusi CSR perusahaan setiap tahun, termasuk bentuk dan nilai bantuan yang diberikan kepada masyarakat.

“Pendapatannya berapa kita tidak tahu, saat perusahaan memberikan bantuan pun nilainya seperti apa kita tidak tahu. Oleh karena itu, aturan ini dibuat seterbuka mungkin sehingga masyarakat Kota Bogor benar-benar bisa merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sini,” ujarnya.

Jatirin menegaskan, seluruh perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Kota Bogor diharapkan dapat berkontribusi melalui skema TJSL. Keberadaan forum nantinya diharapkan membuat seluruh kontribusi tersebut tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Nanti akan ada forum yang mengelola,” katanya.

Meski demikian, Jatirin menyebut komposisi Forum TJSL hingga kini belum ditetapkan secara rinci. Perda perubahan tersebut juga belum mencantumkan secara spesifik nama maupun unsur yang akan menjadi anggota forum.

Namun, ia berharap forum tersebut tetap berada di bawah kendali Wali Kota Bogor dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk masyarakat.

“Harapannya forum ini tetap berada di bawah kendali Wali Kota. Untuk anggotanya nanti harus mencakup semua unsur, termasuk masyarakat. Tujuannya agar masyarakat juga mengetahui betul penggunaan dana TJSL itu untuk apa saja,” jelasnya.

Mengenai penggunaan dana TJSL, Jatirin mengatakan peruntukannya tidak hanya terbatas pada satu sektor. Dana tersebut dapat diarahkan untuk kebutuhan mendesak yang belum terakomodasi melalui APBD Kota Bogor.

Menurutnya, aspek sosial dalam TJSL dapat menyasar sektor pendidikan dan kesehatan. Sementara aspek lingkungan dapat diarahkan pada pembangunan maupun penanganan infrastruktur dan kebutuhan lingkungan lainnya.

“Bisa untuk semua sektor yang sifatnya mendesak, terutama untuk hal-hal yang tidak ter-cover oleh APBD Kota Bogor,” katanya.

Jatirin menilai keberadaan aturan baru tersebut penting untuk memastikan seluruh dana TJSL yang masuk ke lingkungan pemerintah daerah terdokumentasi secara jelas, mulai dari penerimaan hingga pemanfaatannya.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa selama ini DPRD tidak mengetahui secara pasti berapa total dana TJSL yang diterima setiap tahunnya.

“Selama ini kita tidak pernah tahu per tahunnya dapat berapa. Dewan tidak pernah tahu itu. Intinya, selama ini dana TJSL itu tidak terdokumentasi dan tidak terlaporkan dengan baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Jatirin mengatakan DPRD sebenarnya telah beberapa kali meminta data terkait penerimaan dan pengelolaan CSR kepada instansi terkait. Namun, data yang diminta dinilai belum disampaikan secara memadai kepada DPRD.

“Sudah, kami sudah sering meminta data terkait masalah itu. Tapi ketika diminta, data tersebut tidak pernah dilaporkan juga kepada kami,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Jatirin, menjadi salah satu alasan DPRD mengambil inisiatif untuk membentuk dan merumuskan perubahan Perda TJSL. Dengan adanya regulasi dan Forum TJSL, pengelolaan CSR di Kota Bogor diharapkan tidak lagi berjalan secara parsial dan tertutup.

“Berangkat dari persoalan itulah, Dewan akhirnya memiliki inisiatif untuk membentuk dan merumuskan Perda Perubahan ini,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles