34.1 C
Bogor
Friday, July 24, 2026

Buy now

spot_img

Kuasa Hukum : Ganti Rugi Lahan R3 Dinilai Cacat Administrasi

Bogor | Jurnal Bogor

Kuasa hukum warga terdampak pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor, Dwi Arsywendo, menilai proses pemberian ganti kerugian lahan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyimpan berbagai persoalan administrasi dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, warga tetap menolak pencairan ganti kerugian yang saat ini ditawarkan pemerintah.

Dwi mengatakan penolakan warga bukan karena menolak pembangunan, melainkan karena besaran ganti kerugian yang digunakan masih mengacu pada hasil penilaian (appraisal) tahun 2013. Menurutnya, pada saat itu warga tidak pernah memperoleh sosialisasi maupun mengikuti musyawarah untuk membahas kesepakatan nilai ganti kerugian.

“Warga dipaksa menerima ganti kerugian berdasarkan appraisal tahun 2013. Padahal mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi dan tidak pernah diajak bermusyawarah mengenai nilai ganti kerugian tersebut,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Ia juga menyoroti daftar nominatif penerima ganti kerugian yang dinilai tidak sesuai dengan data kepemilikan lahan. Menurutnya, terdapat sejumlah nama penerima yang tidak sama dengan pemilik lahan yang sebenarnya.

“Contohnya, seharusnya penerimanya A, tetapi yang tercantum dalam daftar nominatif justru B. Kalau administrasi dasarnya saja sudah keliru, bagaimana mungkin proses selanjutnya tetap dilanjutkan,” kata Dwi.

Ia mempertanyakan keputusan pemerintah yang tetap melakukan proses appraisal hingga penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) di pengadilan meski, menurutnya, masih terdapat persoalan pada data penerima.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa pemerintah tetap melakukan konsinyasi, sementara daftar penerima ganti kerugian masih salah. Sekarang pada 2026 warga justru diminta menerima uang tersebut, padahal administrasinya belum diperbaiki,” tuturnya.

Selain itu, Dwi menilai terdapat persoalan terkait masa berlaku hasil appraisal. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang, menurutnya, mengatur adanya batas waktu penggunaan hasil penilaian.

Menurut Dwi, appraisal dilakukan pada 2013, sedangkan proses konsinyasi baru dilakukan pada 2015. Dengan rentang waktu tersebut, ia mempertanyakan apakah hasil appraisal masih dapat dijadikan dasar hukum untuk penitipan maupun pembayaran ganti kerugian.

“Kami mempertanyakan dasar hukum penggunaan appraisal tersebut karena ada jeda waktu yang cukup lama sebelum dilakukan konsinyasi. Hal ini perlu dijelaskan oleh pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Dwi meminta Pemerintah Kota Bogor meninjau kembali proses pengadaan tanah, memperbaiki data administrasi penerima ganti kerugian, serta membuka ruang musyawarah dengan warga agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles