jurnalinspirasi.co.id – Setelah buron selama delapan bulan, Edwin alias Cawing (22) pelaku pembacokan yang menewaskan Abdullah alias Adun (19) pada 19 November 2022 lalu di Jalan Sholes Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, berhasil ditangkap di daerah Cianjur.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Cawing merupakan pelaku utama pembacokan, yang melarikan diri usai peristiwa berdarah itu. Sebelumnya, sambung dia, polisi juga berhasil menangkap pelaku lain bernama RNP.
“RNP sudah ditangkap dan sudah ditetapkan vonis,” ujar Kombes Pol Bismo kepada wartawan, Rabu (12/7).
Ia menuturkan, peristiwa itu bermula dari tawuran dua kelompok di Jalan KH Sholeh Iskandar. “Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia,” sambung dia.
Pada saat itu, kata Kapolresta Bogor Kota, korban dalam keadaan mabuk sehingga menjadi sasaran dari kelompok lainnya.
“Nah, pelaku saat itu yang sudah kita tangkap ada satu orang (saat ini sudah di sidang PN Bogor), dan ini adalah tersangka kedua yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Ancamannya 7-12 tahun penjara. Dan saat ini pelaku kita tahan di Polresta Bogor Kota,” tandasnya.* Fredy Kristianto