Ada Apa Dengan BPN?
Cileungsi | Jurnal Bogor
Tak kunjung diselesaikan oleh pihak tangan kanan Tjong Lyanti Tedjakusuma Cs, ahli waris lahan tanah milih H.Halimah mendatangi Kantor BPN Bogor 2 dengan didampingi oleh beberapa tokoh masyarakat dan Kepala Desa Sukamakmur, Ujang Sunandar, Rabu (07/02/23).
Kades Sukamakmur, Ujang Sunandar mengatakan kedatangan dirinya untuk mendampingi warganya akan persoalan lahan yang berada di Blok Balukbuk, Desa Sukamakmur, Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Juga untuk mencari jalan musyawarah terkait adanya tanah warga yang masuk kedalam plotingan milik Tjong Lyanti Tedjakusuma.
“Kedatangan saya kesini hanya mendampingi warga, agar secepatnya persoalan tanah ini rampung, apalagi udah dari tahun 2019, kok bisa tidak jua selesai. Alhamdulilah kami diterima oleh pihak BPN oleh pak Rusnandar,” ucapnya kepada Jurnal Bogor, Rabu (08/02/23).
Sementara, Aher salah satu perwakilan pemilik lahan mengatakan, pada pukul 02.00 wib siang dirinya bertemu langsung dengan pihak BPN yaitu Rusnandar. Dirinya yang juga hadir bersama H. Deden perwakilan dari keluarga H.halimah sebagai pemilik lahan. Mereka berterimakasih kepada pihak BPN yang sudah menerima walaupun masih ngambang, dan ucapan terimakasih juga diberikan untuk Kades Sukamakmur yang selalu mendampingi warganya.
“Kami menyampaikan terkait permasalahan di Blok Balukbuk kepada pak Rusnandar, saya sampaikan semuanya. Ternyata, Pak Rusnandar menyampaikan jika ada pengajuan sertifikat sebanyak 65 berkas atas nama Tjong Lyanti Tedjakusuma CS,” ujar Aher.
Menurutnya, dia dan warga lainnya tak mengetahui bidang tanah atas nama siapa saja yang diamsukan kedalam kepemilikan atas nama Tjong Lyanti Tedjakusuma. Sejauh ini yang mereka ketahui ada 9 bidang yang sudah ada NIB-nya yaitu terdiri dari atas nama Hj Halimah, H.Amin, Eros, Rusman, Romsiah, Jaja Suparjan, Hori, Nurdin Rivaldi, Linda, Juju Kamilah, Oha, H.Mahfud, dan Endang.
“Kita sudah meminta kepada pihak BPN untuk memisahkan tanah tanah milik Tjong Lyanti Tedjakusuma dengan tanah milik masyarakat. Silakan saja buat sertifikat jika itu memang tanah miliknya, asal jangan tanah warga juga yang dimohon jadi sertifikat, “ kesal Aher.
Lebih lanjut Aher menyampaikan, jika akan diadakan mediasi untuk langkah selanjutnya yang akan dibuat oleh pihak BPN dengan semua pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya, H.Ansori mantan Kepala Desa Sukamakmur yang kini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor mengakui lahan milik Tjong Lyanti Tedjakusuma CS dibawah tanggung jawab dirinya dan dia pun mengakui tidak pernah membeli milik H.Halimah yang masuk kedalam plotingan lahan milik bos nya.
“Sudah kami bicarakan dari tahun 2019, dan memang saya akui saya tidak pernah membeli lahan milik H.Halimah, saya akan selesaikan,” ungkapnya beberapa waktu lalu saat ditemui di ruangnnya.
** Nay Nur’ain